TUGAS YANG HARUS DIKERJA :
- TULISLAH PENGERTIAN PETA PELUANG BISNIS MENURUT PARA AHLI DAN MENURUT SAYA.
- JELASKAN ANALISI SWOT YANG ADA KETAHUI
- TULIS 5 (LIMA) PELUANG KEBERHASILAN USAHA DALAM MENGELOLAH USAHA MENURUT W. KEITH.S.
- TULIS 5 (LIMA) PERSIAPAN ANALISIS PELUANG USAHA YANG ADA KETAHUI
DIKERJAKAN SAAT JADWAL INTERNET
TUGAS UNTUK KELAS 1
- TULISKAN PENGERTIAN ENTERPRENEURSHIP DAN ENTERPRENER MENURUT PARA AHLI DAN MENURUT SAYA.
- TULISKAN CALON-CALON ENTRPRENERUR YANG DISUKAI OLEH KONSUMEN
- TULISKAN DAN JELASKAN RUANGLINGKUP ENTERPRENEURSHIP YAGN ADA KETAHUI
- TULISKAN KARAKTERISTIK ORANG KAYA MENURUT MC. COLLARD
DIKUMPULAN LEWAT EMAIL SAYA : floborndjanggu@yahoo.co.id
402 komentar:
«Terlama ‹Lebih tua 401 – 402 dari 402To : www.djanggubenyamin.blogspot.com
From : loahong@gmail.com
Nama : Dajani
Kelas: Xl - AP
MEMBUAT SURAT KESEPAKATAN
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Pada hari ini [ Sabtu ] tanggal [ 09 ] bulan [ Januari ] tahun [ 2016 ] telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian jual beli motor oleh dan antara :
[ Johannes Loman ] Direktur PT [ Astra Honda motor ] yang kedudukan di [ Pontianak ], jalan [ Nusa Indah 3 ] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT [ Astra Honda Motor ] yang selanjutntya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .
[ Dajani ] berkedudukan di [ Pontianak ], jalan [ Asyim ahmad ] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA .
Pihak pertama dan kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli motor yang selanjutnya disebut perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut
Pasal 1
JUAL BELI
Pihak pertama hendak menjual motor kepada pihak kedua sebagaimana pihak kedua telah bersedia untuk membeli motor dari pihak pertama dengan ciri – ciri Motor sebagi berikut :
Jenis Motor : [ New Honda sonic 150R ]
Tahun Pembuatan : [ 2015 ]
Nomor Mesin : [ DOHC8E-1221857 ]
Bahan bakar : [ BBM Premium ]
Warna Motor : [ Hitam Merah ]
Pasal 2
HARGA
1.Pihak pertama dan pihak kedua sepakat bahwa harga motor yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. [ 20.900.000,- ] [ Dua puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah ].
2.Selain memberi uang harga motor sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak kedua bersedia untuk membayar bea balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Raharja Rp. [ 9.405.000,- ] dan No Polisi Pontianak serta asuransi sebesar Rp. [41.800.000,- ] [ (Empat puluh Satu juta Delapan ratus ribu rupiah) ].
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga motor dan biaya – biaya lain sebagaimana disebut pada pasal 2 perjanjian ini dilakukan secara tunai pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
PENYERAHAN MOTOR
Penyerahan Motor dari Pihak pertama kepada pihak kedua akan dilakukan dengan cara motor tersebut diantar oleh pihak pertama ke alamat pihak kedua, selambat – lambatnya
[ 14 ( Tanpa dihitung hari minggu ) ] hari kerja setelah berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5
MASA GARANSI
1.Pihak pertama menyatakan penjualan motor tersebut kepada pihak kedua memberlakuan masa garansi selama [ 3 ( 36 bulan) ] tahun yang dihitung sejak motor tersebut diterima oleh pihak kedua.
2.Dengan adanya garansi ini, maka selama masa garansi pihak kedua dibebaskan oleh pihak pertama untuk mengganti sebagian atau seluruh alat- alat motor yang rusak baik sebagaian maupun seluruhnya yang disebabkan bukan karena kelalaian pihak kedua.
Lanjutan :
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
1.Pihak pertama bertanggung jawab menyediakan motor sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini dan mengantarnya ke alamat pihak kedua.
2.Segala kerusakan dan atau kehilangan motor tersebut selama dalam perjalanan ke alamat pihak kedua menjadi tanggung jawab pihak pertama.
3.Pihak pertama bertanggung jawab untuk memperbaiki segala kerusakan motor tersebut selama garansi kecuali kerusakan- kerusakan tersebut nyata-nyata karena kelalaian kedua pihak.
4.Pihak pertama berhak untuk mendapatakan pembayaran dari pihak kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
1.Pihak kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan pihak pertama, pembayaran mana harus dilakukan secara tunai.
2.Selama masa garansi pihak kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan untuk segala mama perbaikan motor yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 8
SANKSI
Apabila sampai jatuh tempo pihak pertama tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut [ada waktunya sedang hal ini tidak karenakan force majeure ( Hal- hal diluar kekuasaan pihak pertama), maka pihak pertama dikenakan denda sebesar
Rp. [ 10.450.000,- ][ (Sepuluh juta Empat ratus Lima puluh ribu rupiah) ] tiap- tiap hari dengan maksimum Rp. [ 5.225.000,- ] [ (Lima juta Dua ratus Dua puluh Lima ribu rupiah) ] dari pembayaran pihak pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan kelainan atau kesalahan pihak kedua sendiri dalam hal mana pihak pertama tidak diwajibkan untuk membayar denda.
Pasal 9
JAMINAN
1.Pihak pertama menjamin pihak kedua bahwa kendaraan tersebut adalah milik pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijaul atau dipindahkan haknya atau dijaminakan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain
2.Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari segala tuntutan pihak ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan motor yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 10
DOMISIL HUKUM
Mengenai perjanjian ini dan segala akibat hukumnya kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri[ Kota Pontianak ]
Pasal 11
JANGKA WAKTU
Perjanjian jual beli ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai tanggal [ 09 januari 2017 ].
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaa perjanjian ini atau hal – hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka pihak pertama dan pihak kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [ Kota Pontianak ].
Pasal 13
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pontianak , 09 Januari 2016
Pihak Kesatu
Pihak Kedua
Johannes Loman Dajani
Saksi - saksi
Agus Hartono
Posting Komentar