REMEDIAL MID SEMESTER SMK NEGERI 3 PTK/SMK IMMANUEL II KKR
A. KELAS I Soal – soal:
1. Tulislah pendapat Murpi dan Peck menuju Entrepreneur yang berhasil (8). 2. Tulislah 5 falsafah bekerja prestatif yang perlu dihayati oleh seorang Entrepreneur. 3. Tulislah pengertian istilah berikut ini: a. Kerja ikhlas b. Kerja mawas c. Kerja cerdas d. Kerja keras e. Kerja tuntas.
4. Tulis dan jelaskan ciri-ciri dan watak pengusaha yang sukses dalam dunia bisnis (6)
B. KELAS II 1. Tulislah definisi jasa menurut James Brian Quinn. 2. Tulislah perbedaan badan usaha dengan perusahaan. 3. Tulis dan jelaskan maksud dan tujuan koperasi (3) 4. Tulislah keuntungan dan kelemahan firma.
C. KELAS III 1. Tulis dan jelaskan kredit madal kerja yang anda ketahui (5) 2. Tulislah faktor-faktor penentuan dan pemilihan tempat usaha (4) 3. Tulislah tempat usaha yang diinginkan para konsumen (5) 4. Tulislah fungsi kredit investasi yang anda ketahui.
REMEDIAL KEWIRAUSAHAAN III SMK NEGERI 3 PONTIANAK & IMMANUEL II
Soal-Soal : A. KELAS I : 1. Tuliskan pengertian dari Decision Making menurut para ahli dan menurut saya ! 2. Tulis dan jelaskan faktor-faktor membuat keputusan Enterpreneur yang Anda ketahui (6) ! 3. Tulis dan jelaskan Melatih Keterampilan untuk memimpin diri sendiri dalam membuat suatu keputusan (4)! 4. Tuliskan manfaat ITE (3)!
B. KELAS II : 1. Tuliskan ciri-ciri perencanaan proses produksi (5) ! 2. Tulis dan jelaskan Tahapan-Tahapan dalam penetapan proses produksi barang dan jasa (4) ! 3. Tulis dan jelaskan penyimpanan hasil produksi (4) ! 4. Tulislah keuntungan dan kelemahan Firma (4) !
C. KELAS III : 1. Tulislah kualifikasi dasar seleksi SDM sebagai tenaga kerja/pegawai di suatu perusahaan /BUMN (10) ! 2. Tulis dan jelaskan manfaat latihan dan pendidikan menurut para ahli (5) ! 3. Tulislah 7 Faktor-faktor penting dalam Actuating agar memperoleh hasil maksimal (7) ! 4. Tulis dan jelaskan unsur-unsru kredit dalam dunia perbankan (4) !
Catatan : - SELAMAT BEKERJA DAN SEMOGA ANDA BERHASIL - KUMPULKAN COPY PASTE DENGAN GURU ENTREPRENEURSHIP !
A.KELAS 1 AK (MPDP) 1.Apa yang dimaksud dengan Produksi menurut Para ahli dan bagaiman memenurut kamu? 2.Tulislah 3 ( tiga) persamaan produksi secara matematis yang akmu ketahui 3.Tuliskan dan jelaskan 4 (empat ) faktor produksi alam. 4.Tuliskan definisi modal yang dapat dibedakan menurut : Fungsi, Sifat dan bentuknya. 5.Pertimbangan apa saja yang dilakukan oleh bank dalam menyetujui suatu pengajuan kredit? ( 5 macam)
B.KELAS 2AK ( MPBS) 1.Buat contoh Kartu Persediaan, Order Penjualan dan Surat Jalan. 2.Data data barang supplies apa saja yang harus diidentifikasi? 3.Tuliskan kartu persediaan barang apa saja yang kamu ketahui 4.Apa manfaat kartu persediaan barang supplies yang anda ketahui.
Jawaban dikirim ke alamat Email : FlobornDjanggu@yahoo.com
To : djanggubenyamin-pontianak.blogspot.com From : rubendoanx06@yahoo.co.id Nama : ruben kelas : XI PM 2 (B)
Answer : 1. iya, karena badan usaha yang di dirikan oleh lebih dari 1 orng untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama dan merekalah pemimpinnya 2. -badan usaha industri -badan usaha perniagaan -badan usaha agraris -badan usaha ekstraktif -badan usaha jasa 3. karena PT memperoleh modalnya dengan mengeluarkan saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab sebesar modal yang di sertakan 4. hubungan kementrian, pemberi waralaba memberi hak penggunaan lisensi, merk dagang, saluran distribusi perusahaan kepada penerimaan waralaba dengan di sertai bantuan bimbingan manajemen 5. -keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka -pengelolaan di lakukan secara demokratis -pembagian SHU di lak,ukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota -pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal -kemandirian -pendidikan perkoperasian -kerjasama antar koperasi 6. -dalam membuat perencanaan proses barang dan jasa -penetapan skala proses produksi -langkah-langkah -tujuan penetapan skala produksi -memperhatikan skala produksi -memikirkan dan menetapkan skala produksi -tindakan pesaing 7. -perencanaan produksi barang dan jasa harus di sesuaikan dengan tujuan usaha -perencanaan kerja produksi barang dan jasa harus sederhana, di mengerti, dan dapat di laksanakan -perencanaan produksi barang dan jasa harus memberikan analisis dan klasifikasi kegiatan 8. -routing: menetapkan dan menentukan urutan-urutan proses produksi dari bahan mentah sampai menjadi produk akhir -scheduling : menetapkan dan menentukan jadwal kegiatan operasi proses produksi yang di senergikan sebagai suatu kesatuan -dispatching : menetapkan dan menentukan proses pemberian perintah untuk mulai melaksanakan operasi proses produksi yang sudah di rencanakan di dalam routing dan scheduling -follow-up : menetapkan dan menentukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi penundaandan mendorong terkoordinasinya seluruh perencanaan proses produksi 9. -untuk menjaga jangan sampai persediaan produk habis -untuk menjaga jangan sampai usaha atau bisnis menghentikan kegiatan atau aktivitasnya -untuk menjaga jangan sampai usaha atau bisnis mengecewakan konsumen -untuk menjaga jangan sampai juumlah persediaan produk berlebihan atau kekurangan 10. -mencatat tanggal penerimaan dan pengeluaran, serta kondisi hasil produksi yang di simpan dalam gudang -mencatat jenis dan nama produk yang di simpan dalam gudang -mencatat jumlah hasil produksi yang di simpan dan yang di keluarkan di dalam gudang -mencatat arus keluar masuk hasil produksi yang di simpan di dalam gudang
to : djanggubenyamin.blogspot.com from: eko.kerabat@gmail.com
nama : eko franco
kelas: XII PM 1/B
1.Sumber dalam merekrut SDM adalah: a)Dari dalam perusahaan sendiri b)Kantor penempatan tenaga kerja c)Teman-teman pegawai perusahaan sendiri d)Orang-orang yang mencari pekerjaan e)Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja f)Lembaga-lembaga pendidikan g)Poster-poster surat edaran h)Keluarga dan para tetangga
2.Maksud dan tujuan pengelolaan SDM adalah: a)Untuk mendapatkan, membina dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas. b)Untuk meningkatkan kreativitas, inovatif, prestatif, dan keterampilan kerja karyawan. c)Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik, harmonis dan serasi antarkaryawan secara horizontal maupun vertikal.
3. Materi penilaian SDM A. kejujuran B. tanggung jawab C. keandalan dan kemahiran dalam bekerja D. kualitas pekerjaan E. inisiatif, inovatif, dan prestatif karyawan. F. pemanfaatan waktu dalam bekerja G. sikap terhadap perusahaan H. pengetahuan I. kehadiran dan kerajinan
4.Manfaat yang diperoleh SDM dengan adanya pelatihan adalah: a)Meningkatkan keahlian. b)Meningkatkan kemampuan kerja. c)Memperbaiki kepribadian. d)Meningkatkan keterampilan. e)Menambah pengetahuan.
5.Macam-macam motivasi dan bentuknya yang dapat diberikan kepada pegawai adalah: A. Motivasi pemberian insentif semi material, adalah daya dorong yang diberikan kepada karyawan agar kegairahan kerjanya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk pemberian uang, di antaranya: a.)Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat. b.)Memberikan pelatihan pendidikan, penataran, kursus-kursus dan loka karya sistematis. c.)Memberikan dan penyediaan fasilitas kerja. d.)Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan.
B. Motivasi material, adalah segala daya dorong yang dinilai dengan pemberian uang, misalnya pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidupnya.
6. Fungsi Administrasi Usaha a.Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur b.Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku administrasi c.Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku d.Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar
7. a.Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha b.Mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha c.Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha d.Menyusun program pengembangan kegiatan usaha e.Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha f.Mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. a.Surat-menyurat : kegiatan-kegitatan yang perlu dicatat petugas administrasi adalah masuk keluarnya surat,sifat,tanggal,proses surat,isi surat dan sebagainya b.Perjanjian dagang : Yang perlu dicatat dengan siapa perjanjian dagang dibuat,waktu,isi perjanjian dan sebagainya c.Pemesan dan pengiriman produk : Yang dicatat nama dan alamat,jumlah pemesanan/pengiriman,waktu pengiriman dan keterangan lainnya d.Pemasaran produk : yang perlu dicatat nama-nama distributor/agen identitasnya,pemberian komisi,jadwal pengiriman produk dan sebagainya e.Pembekalan/persediaan : yang perlu dicatat jenis,jumlah,arus keluar masuk barang dan kondisi barang f.Kepegawaian : Yang perlu dicatat data dan identitas karyawan,jumlah,upah/gaji,prestasi kerja,mutasi,promosi dan sebagainya g.Proses produksi : Yang perlu dicatat semua masalah yang berkaitan dengan kelancaran produksi hGudang : Yang perlu dicatat jenis dan nama barang,jumlah barang,arus keluar masuk barang,tanggal dan kondisi barang
9.-Untuk mencatat pengiriman surat kepada pihak lain -Untuk menjamin keselamatan surat-surat yang dikirim ke kantor yang dituju -Untuk sebagai tanda bukti bagi pengantar surat,bahwa surat itu benar-benar disampaikan
10.Perangkat administrasi usaha berupa formulir,kartu atau buku untuk mencatat atau membuat dokumen,diantaranya : buku produksi,buku penjualan,buku penerimaan,buku voucher,faktur penjualan,kuitansi,dan surat jalan.
To : Djanggubenyaminpontianak.blogspot.com From : sayarudi.doank@gmail.com Name : Rudi Class : 12 AK2/A
Answer : 1)1.Faktor penggerak perubahan 2.Pengaruh perubahan terhadap strategi menjalankan usaha 3.Strategi pemetaan produk (product mapping) 4.Strategi pemetaan kualitas dan harga pasar unutk mengetahui posisi produk di pasar 5.Mengetahui teori permintaan dan penawaran (supply and demand theory) 6.Mengenal perilaku konsumen dalam menentukan strategi pemasaran dan promosi 7.Daur hidup produk (product life cycle/plc)
2)A.Perubahan yang didorong oleh faktor ekonomi , misalnya : 1.Tingkat pendapatan (income per capita) 2.Pertumbuhan penduduk 3.Perubahan kurs mata uang terhadap mata uang asing 4.Krisis ekonomi dan moneter 5.Perubahan kebijakan pemerintah B.Perubahan yang didorong oleh factor pasar , misalnya : 1.Perubahan pola persaingan 2.Perubahan gaya hidup dan perilaku pelanggan , termasuk tren kebutuhan pelanggan (customer insight) 3.Perubahan Karena pesaing melakukan inovasi dan menemukan produk baru (invention) 4.Muncul pesaing baru dengan jaringan yang kuat dan terkenal(invincible competitor) sehingga mengubah peta persaingan dipasar (driver of competition change) 5.Perubahan yang dimotori oleh pesaing yang memasuki bisnis secara serentak karena ketertarikan pertumbuhan pasar C.Perubahan yang digerakkan oleh factor perkembangan teknologi. Contoh perubahan karena perkembangan teknologi adalah telepon D.Perubahan yang dipengaruhi oleh iklim dan cuaca. Kondisi cuaca yang tidak dapat diprediksi mengharuskan perusahaan memiliki strategi khusus agar usahanya tetap berjalan tanpa terpengaruh iklim dan cuaca.contoh nya : industri pertanian , perkebunan , dan sebagainya.
3)A.Perubahan akan menciptakan peluang atau kesempatan (opportunity) Perubahan dapat menghasilkan peluang bila anda memiliki intuisi , naluri dan hasrat untuk menemukannya. B.Perubahan akan menciptakan ancaman (threat) CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area) dapat menjadi ancaman bagi industri , UKM atau perusahaan-perusahaan di indonesia . C.Perubahan dapat memperlemah daya saing dan kondisi perusahaan (weak) Perubahan strategi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan market defense or innovative strategy. D.Perubahan Dapat memperkuat kondisi , daya saing dan strategi (strength) Perubahan seperti ini akan menyebabkan posisi produk dan perusahaan dipasar semakin baik dan populer.
4)-.Berdasarkan kategori produk terdapat warung nasi , warung bubur , took roti , dan warung mie. -.Berdasarkan golongan atau kelas produk terdapat warung tegal (warteg) , restoran , warung nasi uduk kaki lima dan mall. -.Berdasarkan jenis produk ada restoran seafood dan restoran fast food. -.Berdasarkan ciri-ciri produk ada restoran ayam goreng dan restoran ayam baker. -.Berdasarkan kesamaan produk ada restoran ayam goreng kalasan , ayam kremes , ayam goreng sambal lampung , dan ayam goreng pedas-panas.
5)-.Harga merupakan hasil (laba) dari keseimbangan tarik-menarik dipasar (penawaran dan permintaan) harga barang akan naik jika permintaan barang dari konsumen lebih besar dari barang yang ditawarkan oleh perusahaan dipasar begitu pula sebaliknya , bila permintaan barang melemah harga barang akan turun.
6)-.Hukum permintaan yaitu bila harga barang naik , jumlah barang yang diminta konsumen akan menurun , dengan kondisi ceteris paribus (semua faktor lain yang mempengaruhi permintaan adalah tidak berubah) begitu juag sebaliknya jika harga suatu barang turun , permintaan akan mengalami kenaikkan
7)1.Kepuasan setiap konsumen dapat diukur dengan uang atau satuan terukur lainnya seperti volume , berat , panjang , dan lain-lain pendekatan itu disebut dengan marginal utility. 2.Tingkat kepuasan konsumen dapat lebih tinggi atau lebih rendah oleh karena itu pendekatan konsumen tidak bisa dipastikan atau diukur (indifference curves)
8)-.D = Y = 40 + 2,5 X S = Y = 120-1,5 X 120 - 1,5 X = 40 + 2,5 X 120 - 40 = 2,5 X + 1,5 X 80 = 4 X 80/40 = X 20 = X
Y = 120 - 1,5 (20) Y = 120 - 30 Y = 90
9)1.Faktor budaya Faktor budaya dari target konsumen yang dibidik sangat penting untuk diketahui dalam proses pembuatan dan perencanaan strategi pemasaran factor ini sangat mendasar dalam menentukan perilaku pembelian. 2.Kelas social Budaya feodalisme yang diwariskan sejak zaman dahulu sulit duhilangkan dan menjadi permasalahan kelas social yang melekat dalam kebudayaan Indonesia 3.KeluargaKeluarga juga dapat mempengaruhi perilaku pembelian seseorang. 4.Usia dan tahap siklus hidup Perilaku belanja seorang konsumen berusia muda akan berbeda dengan konsumen berusia tua. 5.Jenis Pekerjaan Jenis pekerjaan juga mempengaruhi perilaku pembelian. 6.Kondisi ekonomi Kondisi ekonomi juga mempengaruhi perilaku konsumsi seseorang. 7.Gaya hidup Gaya hidup orang kota akan berbeda dengan orang desa.
10)1.Pencetus ide (initiator) yaitu orang yang pertama kali mengusulkan untuk membeli suatu barang atau jasa tertentu. 2.Pemberi pengaruh (influencer) yaitu orang yang pendapata nya dapat mempengaruhi keputusan pembelian seseorang. 3.Pengambil keputusan (decider) yaitu orang yang memutuskan untuk membeli atas input , pengaruh , dan pemikirannya sendiri. 4.Pembeli (buyer) yaitu orang yang melakukan pembelian actual , baik bersifat administratif atau prosenya. 5.Pemakai (user) yaitu orang yang menggunakan secara langsung suatu barang atau jasa tertentu dari proses keputusan membeli dan dapat memberikan feedback atau saran kepada keempat pemberi pengaruh di atas.
5. Jelaskan perbedaan antara masalah dan bukan masalah. Jawaban : Masalah adalah suatu hambatan dalam pencapaian tujuan.Bukan masalah adalah masalah yang tidak berkaitan dengan hal-hal,tugas,pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.Tetapi dapat diambil manfaatnya. 6.Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis masalah dalam sebuah usaha. Jawaban : a. kurang modal usaha. b.kurangnya bimbingan dari pemerintah. c.usaha atau bisnis didominasi oleh orang tionghua. d.usaha atau bisnis didominasi oleh orang-orang bermodal kuat. e.usaha atau bisnis didominasi oleh modal orang asing. f.tidak adanya perencanaan usaha yang tepat. g.kurangnya pengalaman dalam usaha. h.tidak mempunyai semangat kewirausahaan. i.tidak mempunyai kealian dalam bidang usaha. 7. Sebutkan macam-macam cara mencari & menentukan alternatif pemecahan masalah. Jawaban : a.merumuskan masalah dengan melihat faktor penyebabnya. b. pengumpulan data riil (nyata) dan fakta-fakta yang ada terlebih dahulu. c.membuat kerangka keputusan terlebih dahulu beserta solusinya. d.mengadakan riset, baik itu dalam bentuk audit (pemeriksaan) data atau penelusuran dilapangan. 8. Sebutkan dan jelaskan tiga jenis alternatif pemecahan masalah. Jawaban : • Pemecahan masalah tunggal a.mengidentifikasi masalah, apakah dianggap sebagai masalah/bukan masalah. b.tentukan faktor penyebab. c.analisis dampak masalah. d.lakukan langkah keputusan perbaikan langsung. e.melakukan langkah perbaikan. f.amati dampak dari langkah perbaikan dan lakukan perbaikan ulang jika diperlukan. g.buatlah catatan penting dari analisa pemecahan masalah tersebut. • Pemecahan masalah simultan tunggal (beruntun) Caranya sama dengan pemecahan masalah tunggal namun analisis dampak identifikasinya lebih panjang, lebih teliti, lebih detail, dan dilakukan secara sequensial (beruntun) sehingga masalah bisa diselesaikan dengan tuntas,akurat dan diawasi secara sakasama. • Pemecahan masalah kompleks a.proses identifikasi dan faktor penyebabnya lebih kompleks. b.analisa dampaknya lebih banyak dan kompleks. c.proses langkah identifikasinya,lebih diteliti dan dipelajari dengan baik dan saksama. d.proses pengambilan keputusan perlu dilakukan dalam rapat manajemen tingkat direksi dan manajer. e.lebih fokus dari masalah simultan tunggal. f.lebih lama waktunya. g.lebih luas dampaknya. h.lebih besar biayanya bila terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan. i.lebih beresiko. 9.Sebutkan apa saja kunci sukses pemecahan masalah. Jawaban : a.bersikap tenang. b.bersikap positif. c.berpikir detail dan imajinasikan dampaknya secara global (luas). d.melakukan uji dan riset dilapangan bila diperlukan. e.berpikir kreatif dalam memecahkan masalah. F.berorientasi inovatif dalam mengambil langkah-langkah pemecahan masalah untuk membuat terobosan yang kreatif. g.memperluas informasi,pengetahuan dan wawasan yang berhubungan dengan analisa masalah sebelum mengambil keputusan. h.mengusahakan bertanya pada orang yang berpengalaman dalam bisnis atau masalah tersebut. i.mencari dan merekrut orang-orang yang kompeten untuk membantu dalam proses pemecahan masalah. j.hindari rasa malu bila terjadi masalah karena itu hal yang wajar. k.percaya diri & keyakinan diri yang kuat sebagai kunci sukses terakhir. 10.Sebutkan cara menidentifikasi masalah dan faktor penyebabnya. Jawaban : a.pelajari terlebih dahulu apakah jenis masalah itu bersifat kritis,terkendali,atau tidak terkendali. b.pelajari apa dampak dari masalah tersebut,berskala besar atau kecil,bersifat biasa atau luar biasa,lalu mulailah buat alur dari dampaknya. c.telusuri masalah dari awal sampai akhir hinggga faktor-faktor penyebanya. d.uraikan satu per satu faktor penyebabnya dan mulailah menghuungkan keterkaitan dari masing-masing faktor. e.temukan faktor-faktor penyebabnya hingga bila diselesaikan akan berdampak bagaimana? Baik/belum cukup baik?
To: djanggubenyamin-pontianak.blogspot.com from: dessydainty@gmail.com Name: dessy dainty Class: X AK 2 (A)
Answer :
1.Jelaskan pengertian masalah menurut djarwanto (1989) Jawaban : a.masalah adalah suatu hambatan dalam pencapaian tujuan. b.masalah adalah suatu keadaan yang membuat kita ragu-ragu,bingung,cemas untuk memutuskannya. c.masalah adalah kesenjangan antara sesuatu yang diinginkan dengan kenyataan. d.masalah adalah tindakan penyimpangan dari norma/atau aturan yang berlaku. e.masalah adalah kesulitan yang menngerakkan orang untuk memecahkannya. 2.Sebutkan dan jelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam teknik pemecahan masalah. Jawaban : Kemampuan mengatasi rasa takut a.ketakutan itu hanya persepsi saja.coba anda lihat lebih detail lagi dan uraikan masalahnya. b.pelajari dari segala hal sehingga ketakutan anda berkurang. c.ketakutan kadang mengada-ngada saja,hal ini karena gelapnya pikiran. d.ketakutan itu hanya tampak luarnya saja yang buruk,tetapi tidak didalamnya. e.cobalah dengan ketidaksempurnaan dan biarkan anda mengenali masalahnya secara jelas dan jernih. f.persiapan yang semakin baik akan membuat rasa takut berkurang.semakin mengetahui keadaan yang terjadi, maka ketakutan itu akan menghilang dengan sendirinya. g.buatlah rasa takut itu sekecil mungkin atau nyaris tidak ada artinya. h.mulailah dari yang anda bisa kerjakan.ciptakan kepercayaan diri terlebih dahulu baru dapat keberanian. • Kemampuan berpikir kreatif a.belajarlah menggunakan otak kiri dan kanan dengan baik. b. cobalah memecahkan masalah dengan berpikir kreatif. c. manfaatkan masalah yang anda temui menjadi pengetahuan dalam hidup kita. 3. Sebutkan jenis-jenis rasa takut ketika mulai berwirausaha. Jawaban : a. Takut ditertawakan orang b. Takut rugi c. Takut bangkrut atau jatuh miskin. d. Takut kelelahan. e. Takut stres. f. Takut terlihat bodoh. g. Takut mencoba. h. Takut gagal. 4. sebutkan cara mengalahkan rasa takut dalam memecahkan masalah. Jawaban : a.Manfaatkan rasa takut anda untuk diubah menjadi kepercayaan diri. b. Cobalah untuk mengenali masalah lebih detail lagi. c. Persiapkan diri agar bisa merasa lebih tenang. d. Berpikir positif. e. kalahkan rasa takut anda yang ternyata hanya sebuah perasaan yang berlebihan. f. Cobalah untuk mempelajari, dan memperluas wawasan agar lebih percaya diri.
pak kok blog bapak yang djanggubenyamin-pontianak.blogspot.com tak bisa dikirimkan ? dari kemarin saya coba tapi tidak bisa terus. akhirnya saya postkan disini..
To : djanggubenyamin-pontianak.blogspot.com From : bellina_ana@yahoo. com Name : bellina Class : X1 PM 2 (B)
answer : 1. a. prosedur pendiriannya relatif rendah b. pembagian pekerjaan sesuai keahlian c. kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi d. resiko kerugian di bagi bersama anggota e. kemampuan mencari kredit akan lebih besar f. kontinuitas perusahaan tidak tergantung pasa seorang
2. a. badan usaha industri b. badan usaha perniagaan c. badan usaha agraris d. badan usaha ekstraktif e. badan usaha jasa
3. karena PT merupakan perusahaan berbadan hukum dan terdapat pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi pemiliknya.
4. franchise adalah perorangan atau pengusaha lain yang dipilih oleh franchisor atau yang di setujui permohonannya untuk menjalankan usahanya dengan menggunakan nama dagang, merek atau sistem usaha miliknya itu dengan syarat memberi imbalan kepada franchisor berupa uang dalam jumlah tertentu pada awal kerja sama dan atau pada selang waktu kerja sama.
5. a. keanggotaan bersifat sukarela danb terbuka b. pengelolaan di lakukan secara demokratis c. pembagian SHU di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal e. kemandirian f. pendidikan perkoperasian g. kerjasama antarkoperasi
6. a. dalam membuat perencanaan proses barang dan jasa b. penetapan skala proses produksi c. langkah-langkah d. tujuan penetapan skala produksi e. memperhatikan skala produksi f. memikirkan dan menetapkan skala produksi g. tindakan pesaing
7. a. perencanaan produksi barang dan jasa harus di sesuaikan dengan tujuan usaha b. perencanaan proses produksi barang dan jasa harus sederhana, dimengerti dan dapat di laksanakan c. perencanaan produksi barang dan jasa harus memberikan analisis dan klasifikasi kegiatan
8. a. routing : menetapkan dan menentukan urutan-urutan proses produksi dari bahan mentah sampai menjadi produk akhir b. scheduling : menetapkan dan menentukan jadwal kegiatan operasi proses produksi yang disenergikan sebagai suatu kesatuan c. dispatching : menetapkan dan menentukan proses pemberian perintah untuk mulai melaksanakan operasi proses produksi yang sudah direncanakan di dalam routing dan scheduling d. follow-up : menetapkan dan menentukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi penundaan dan mendorong terkoordinasikannya seluruh perencanaan operasi produksi
9. 1. untuk menjaga jangan sampai persediaan produk habis 2. untuk menjaga jangan sampai usaha atau bisnis menghentikan kegiatannya atau aktivitasnya 3. untuk menjaga jangan sampai usaha atau bisnis mengecewakan konsumen 4. untuk menjaga jangan sampai jumlah persediaan produk berlebihan atau kekurangan
10. 1. mencatat tanggal penerimaan dan pengeluaran, serta kondisi hasil produksi yang disimpan di dalam gudang 2. mencatat jenis dan nama produk yang disimpan di dalam gudang 3. mencatat jumlah hasil produksi yang disimpan dan yang dikeluarkan didalam gudang 4. mencatat arus keluar masuk hasil produksi yang disimpan didalam gudang
to : djanggubenyamin-pontianak.com from : marviana.anwar@yahoo.com nama : marviana.anwar kelas : XI pm 2
answer 1. a. untuk meningkatkan pendapat b. untuk membuat perbedaan dan berkontribusi kepada masyarakat c. untuk menggali potensi dengan melakukan yang di sukai d. untuk menggunakan sumber daya yang tersedia (seperti tenaga kerja,lahan, dan uang)secara lebih efisien
2. a. perusahaan perorangan/kepemilikan tunggal(sole-proprietor ship b. persekutuan (partnership)jenis badan usaha ini lebih sering digunakan bila pendiri/pemilik usaha lebih dari orang c. badan hukum dengan limit corporation/perorangan terbatas(PT)bentuk badan usaha ini lebih profesional dibanding persekutuan d. bussiness cooperative (co-op)/kerja sama bisnis 3. struktur organisasi adalah kerangka dan susunan yang merupakan pola hubungan antar fungsi,bagian atau posisi,maupun orang-orang dalam organisasi/perusahaan 4.a.ukuran organisasi b.jumlah anggota/karyawan dan orang-orang yang terlibat dalam suatu organisasi c.teknologi yang digunakan d.strategi untuk mencapai tujuan 5. dalam bentuk organisasi ini,tugas kepemimpinan dan tugas tertentu dilaksanakan secara kolektif oleh sekelmpok penjabat, yang kemudian disebut komite/dewan 6.a.core product-produk utama (manfaat dan fungsi inti) b.tangible product-produk nyata/berwujud c.augmented product-produk tambahan 7.i.produk kebutuhan sehari-hari (convenience product) ii.produk belanja(shopping product) iii.produk khusus(speciality product) 8.a.tak berwujud(intangble)artinya jasa tidak bisa dilihat,didengar dirasakan,diraba,/dibaui sebelum jasa itu dibeli b.tak terpisahkan(insparable) artinya jasa tidak bisa dipisahkan hubungan antara produsen dan konsumen c.bervariasi(variable)artinya berkualitas jasa berbeda-beda tergantung dari siapa yang menyeiakan jasa, kapan, dimana dan bagaimana jasa itu disediakan d.dapat musnah(perishable) artinya jasa tidak cepat disimpan untuk dijual kembali di lain waktu 9.1)fungsi batch stock atau lot size inventing di sini,persedian fungsi untuk mengurangi biaya perunit saat produksi maupun pembelian sumber daya 2)fungsi decouping fungsi persedian ini memungkinkan perusahaan untuk memenuhin permintaan pelanggan tanpa tergantung pada pemasok 3)fungsi antisipasi fungsi antisipasi dipersiapkan untuk menghadapi naik-turun nya permintaan,terutama yang bisa diperkirakan karena sudah pernah terjadi sebelumnya 10.-proses produksi adalah proses penciptaan atau penambahan manfaat bentuk, waktu dan tempat atas faktor-faktor produksi sehingga lebih bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan manusia contohnya:-proses produksi terus-menerus (continous) -proses produksi terputus-putus (inteermittent)
ANSWER: 1.alasan seseorang memulai usaha a.untuk meningkatkan pendapatan b.untuk membuat perbedaan dan berkontribusi kepada masyarakat c.untuk menggali potensi dengan melakukan sesuatu yangtdi sukai d.untuk menggunakan sumber daya yang tersedia(seperti tenaga kerja,lahan,dan uang)secara lebih efisien
2.bentuk-bentukbadan usaha a.perusahaan perorangan/kepemilikan tunggal(sole proprietorship) adalah usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh satuorang saja b.persekutuan(partnership)adalah jenis badan usaha ini lebih seringdigunakan bila pendiri/pemilikusaha lebih dari satu orang c.badan hukum dengan limid corporationatau perseroan terbatas(PT) adalah bentuk usaha yang lebih profesional di banding persekutuan d.bussiness cooperative (CO-OP) atau kerja sama bisnis adalah bentuk incorporative company atau yang sering disebut dengan 'B2B'(bussiness-to-bussiness)
3.struktur organisasi adalah kerangkadan susunan yang merupakan pola hubungan antar fungsi,bagian,atau posisi,maupun orang-orang dalam organisasi/perusahaan
4.a.ukuran organisasi b.jumlah anggota/karyawan dan orang-orang yang terlibat dalam suatu organisasi c.teknologi yang digunakan d.strategiuntuk mencapai tujuan
5.organisasigaris dan staf adalah bentukorganisasidalam perlimpahan wewenang secara vertikal dan sepenuhnya dari pimpinan tertinggi kekepala bagian di bawahnya
6.a.core product-produk utama(manfaat dan fungsi inti)adalah tingkatan produk ini dapat langsung dimanfaatkan oleh konsumen dan menjadi alasan mereka untuk membeli produk yang ditawarkan b.tangible product- produk nyata/berwujud adalah tingkatan produk ini melekat pada produk utama dan mendorong konsumen untuk membeli produk c. augmented product-produk tambahan adalah tambahan, baik itu berupa jasa, pelayanan, keuntungan atau nilai lainnya yang ada pada suatu produk, agar menciptakan kesan kualitas yang kuat di mata konsumen
7. a. produk kebutuhan sehari-hari (convenience product) b. produyk belanja(shopping product) c. produk khusus(specialty product)
8. a. tak berwujud (intangible) artinya, jasa tidak bisa dilihat, didengar, dirasakan, diraba atau dibaui sebelum jasa itu dibeli b. tak berwujud (variable) artinya kualitas jasa berbeda-beda tergantung dari siapa yang menyediakan jasa, kapan, dimana, dan bagaimana jasa itu disediakan contoh: thesunan hotel merupakan hotel terbalik di kota Solo c. dapat musnah (perishable) artinya jasa tidak dapat disimpan untuk dijual kembali dilain waktu contoh : kursi yangf tidak laku dipesawat terdbang tidak bisa dijual pada penerbangan berikutnya
9. 1. funsi batch stock atau lot size inventing yaitu persediaan fungsi untuk mengurangi biaya per unit saat produksi maupun pembelian sumber daya 2. fungsi decoupling yaitu fungsi persediaan ini memnungkinkan perusahaan untuk memenuhi permintaan pelanggan tanpa tergantung pada pemasok 3. fungsi antisipasi yaitu fungsi8antisipasi dipersiapkan untuk menghadapi naik turunnya permintaan, terutama yang bisa di perkirakan karena sudah pernah terjadi sebelumnya
10. 1. proses produksi terus menerus (continous), yaitu proses produksi yang mengerjakan barang yang selalu sama dan tidak pernah berganti contoh : perusahaan untuk fokus memproduksi suatu produk tertentu 2. proses produksi terputus-putus yaitu biasanya digunakan untuk perusahaan yang mengerjakan bermacam-macam barang dengan jumlah variasiyang sedikit
TO :www.djanggubenyamin-pontianak.blogspot.com www.djanggubenyamin.blogspot.com
From : dewi_marianiap3@yahoo.com Nama :DEWI MARIANI Kelas :XII AP 3 Answer : 1. a. alam:iklim,musim,tanah,sumber air,bahan mentah/bahan baku dan bangunan/pabrik b.modal usaha:untuk pembiayaan kegiatahn usaha dan pengembangannya c. keterampilan usaha:keahlian,kemampuan,ketermpilan teknis.pengetehuan dan teknologi d. tenaga kerja:sumber tenagakerja.dari keluarga sendiri ? teman –teman ? orang lain ? e. faktor-faktor lainnya:rfaktor lingkungan internal dan faktor lingkungan eksternal
2. 1. alam di sekitar tempat usaha:keadaan tanah,keadaan sumber air,dan kemudahan atau tersedianya sarana transportasi 2. lingkungan masyarakat:adat istiadat,agamanya,budaya,pandangan,daya beli,kegemaran,hobi dan minat
3. karena sebelum wirausaha harus menentukan bentuk usaha,meneliti apa yang di minat oleh pasar dengan kemampuan yang di miliki,wirausaha harus merencanakan dan menciptakan pemasaran jenis barang yang berbeda dengan barang sejenis,yang telah lama di kenal di pasar
4. 1. memperhatikan waktu:kapan produk di edarkan secepatnya 2. menjaga kondisi produk yakni:model,mutu,manfaat,bungkus dan penyajiannya 3. mengatur jumlah produk yang di produksi
5. a.keuntungan usaha b. daya beli konsumen c. harga produk umumnya dan persaingannya d. komisi untuk para agen atau penyalur e. cara pembayarannya
6. Pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya
7. 1. minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya,kiri,kanan,depan dan belakang 2. setelah di ketahui oleh RT,RW,selanjutnya di bawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha. 3. selanjutnya di bawa ke kota madya/kabupaten untuk memperoleh SITU,sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5(lima)tahun,akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2(dua)tahun dan bisa di perpanjang menjadi SITU tetap 4. membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang 8. A.SIUP perusahaan kecil dan menengah di terbitkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II atas nama mentri b. SIUP perusahaan besar di terbitkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I atas nama mentri
9. a.foto copy/salinan akta notaris tentang pendiri perusahaan b.foto copy KTP dari pemilik/penanggu jawab perusahaan c.pas foto dari pemilik/penanggung jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4
10. 1wajib pajak meninggal untuk perseorangan,bubar untuk badan usaha 2.wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta 3. warisan telah selesai di bagi.
To : Djanggubenyamin_pontianak.blogspot.com From : mayasitirokhmahXIIAP1@yahoo.com Name : Maya Siti Rokhmah Class : XII AP 1 soal B
Answer :
1. Modal awal diperlukan untuk membayar berbagai pembiayaan, misalnya pembelian tanah dan gedung, perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha, pembelian mesin, penyedian barang inventaris, biaya mengurus sertifikat dan izin usaha, honorarium tanaga profesional, listrik dan telepon, pengeluaran-pengeluaran investasi dan modal kerja.
2. Modal kerja merupakan sejumlah dana yang tetanam dalam aktiva lancar sedangkan modal inventasi adalah biaya untuk pembelian barang yang bersifat inventasi.
3. *Sumber dana intern ialah sumber dana dari dalam kegiatan usaha. Seperti : laba yang ditahan dan akumulasi penyusutan. *Sumber dana ekstern ialah sumber dana dari luar kegiatan usaha. Seperti : pemilik, penjualan saham baru dan pinjaman.
4. a. Modal lancar (current assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaan kurang dari satu tahun. Cth : kas, barang, wesel , dan surat-surat.
b. Modal tetap (fixed assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya lebih dari satu tahun. 1. aktiva tetap berwujud (tangible assets) : tanah, gedung, pabrik, mesin-mesin tahan lama dan sebagainya. 2. Aktiva tetap tak berwujud (intangible assets) : hak cipta, good will, hak paten atas merek dagang dsb.
5. Cara melaksanakan penyimpanan modal usaha 1. Simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha. 2. Simpanan dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. 3. Simpanan dapat dilkukan tanpa pengorbanan usaha. 4. Simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha.
6. a. Dekat dengan bahan baku. b. Dekat dengan pasar. c. Dekat dengan energi d. Dekat dengan tanaga kerja e. Modal untuk memperoleh modal investasi.
7. a. Bertalian dengan usaha kedepan : berhubungan dengan pemasaran hasil produksi, apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan.
b. Bertalian dengan usaha ke belakang : berhubungan dengan sumber daya yang akan digunakan, menyangkut tersedianya bahan baku, tenaga kerja, suasana dan kondisi masyarakat stempat.
8. Tempat usaha yang didambakan dan dingikan wirausaha adalah tempat usaha yang strategis, karena : a.Sangat menguntungkan, b.Dapat memuaskan para konsumen, c.Mudah dalam pengurusan segala hal, d.Memperlancar pemasaran dan penjualan barang dagangan.
9. a. Jumlah orang yang melewatinya setiap hari . b. Persentase yang masuk toko. c. Persentase yang masuk toko dan membeli. d. Rata-rata yang dihabiskan tiap penjualan.
10. 1. Hubungan antar karyawan, manajemen, dan pemilik kegiatan usaha. 2. Kegiatan usaha. 3. Kepemimpinan (leadership) 4. Jaminan sosial : tunjangan hari tua, cuti dan tunjangan kesehatan. 5. Jenjang karier. 6. Penghargaan (reward).
To : Djanggubenyamin_pontianak.blogspot.com From : syarifah.fitria73@yahoo.com Name : syarifah fitria Class : XII AP 1 soal B Answer :
1. Modal awal diperlukan untuk membayar berbagai pembiayaan, misalnya pembelian tanah dan gedung, perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha, pembelian mesin, penyedian barang inventaris, biaya mengurus sertifikat dan izin usaha, honorarium tanaga profesional, listrik dan telepon, pengeluaran-pengeluaran investasi dan modal kerja.
2.Modal kerja merupakan sejumlah dana yang tetanam dalam aktiva lancar sedangkan modal inventasi adalah biaya untuk pembelian barang yang bersifat inventasi.
3.-Sumber dana intern ialah sumber dana dari dalam kegiatan usaha. Seperti : laba yang ditahan dan akumulasi penyusutan. -Sumber dana ekstern ialah sumber dana dari luar kegiatan usaha. Seperti : pemilik, penjualan saham baru dan pinjaman.
4.a. Modal lancar (current assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaan kurang dari satu tahun. Cth : kas, barang, wesel , dan surat-surat.
b. Modal tetap (fixed assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya lebih dari satu tahun. 1. aktiva tetap berwujud (tangible assets) : tanah, gedung, pabrik, mesin-mesin tahan lama dan sebagainya. 2. Aktiva tetap tak berwujud (intangible assets) : hak cipta, good will, hak paten atas merek dagang dsb. 5. Cara melaksanakan penyimpanan modal usaha 1. Simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha. 2. Simpanan dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. 3. Simpanan dapat dilkukan tanpa pengorbanan usaha. 4. Simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha.
6.a. Dekat dengan bahan baku. b. Dekat dengan pasar. c. Dekat dengan energi d. Dekat dengan tanaga kerja e. Modal untuk memperoleh modal investasi.
7. a. Bertalian dengan usaha kedepan : berhubungan dengan pemasaran hasil produksi, apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan. b. Bertalian dengan usaha ke belakang : berhubungan dengan sumber daya yang akan digunakan, menyangkut tersedianya bahan baku, tenaga kerja, suasana dan kondisi masyarakat stempat.
8.Tempat usaha yang didambakan dan dingikan wirausaha adalah tempat usaha yang strategis, karena : a.Sangat menguntungkan, b.Dapat memuaskan para konsumen, c.Mudah dalam pengurusan segala hal, d.Memperlancar pemasaran dan penjualan barang dagangan.
9. a. Jumlah orang yang melewatinya setiap hari . b. Persentase yang masuk toko. c. Persentase yang masuk toko dan membeli. d. Rata-rata yang dihabiskan tiap penjualan.
10.1. Hubungan antar karyawan, manajemen, dan pemilik kegiatan usaha. 2. Kegiatan usaha. 3. Kepemimpinan (leadership) 4. Jaminan sosial : tunjangan hari tua, cuti dan tunjangan kesehatan. 5. Jenjang karier. 6. Penghargaan (reward).
To : Djanggubenyamin_pontianak.blogspot.com From : Pardede.nismawarni@yahoo.com Name :Nismawarni pardede Class : XII AP 1 Soal B Answer :
1. Modal awal diperlukan untuk membayar berbagai pembiayaan, misalnya pembelian tanah dan gedung, perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha, pembelian mesin, penyedian barang inventaris, biaya mengurus sertifikat dan izin usaha, honorarium tanaga profesional, listrik dan telepon, pengeluaran-pengeluaran investasi dan modal kerja.
2. Modal kerja merupakan sejumlah dana yang tetanam dalam aktiva lancar sedangkan modal inventasi adalah biaya untuk pembelian barang yang bersifat inventasi.
3. *Sumber dana intern ialah sumber dana dari dalam kegiatan usaha. Seperti : laba yang ditahan dan akumulasi penyusutan. *Sumber dana ekstern ialah sumber dana dari luar kegiatan usaha. Seperti : pemilik, penjualan saham baru dan pinjaman.
4. a. Modal lancar (current assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaan kurang dari satu tahun. Cth : kas, barang, wesel , dan surat-surat.
b. Modal tetap (fixed assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya lebih dari satu tahun. - aktiva tetap berwujud (tangible assets) : tanah, gedung, pabrik, mesin-mesin tahan lama dan sebagainya. -Aktiva tetap tak berwujud (intangible assets) : hak cipta, good will, hak paten atas merek dagang dsb. 5. Cara melaksanakan penyimpanan modal usaha 1. Simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha. 2. Simpanan dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. 3. Simpanan dapat dilkukan tanpa pengorbanan usaha. 4. Simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha.
6. a. Dekat dengan bahan baku. b. Dekat dengan pasar. c. Dekat dengan energi d. Dekat dengan tanaga kerja e. Modal untuk memperoleh modal investasi.
7. 1. Bertalian dengan usaha kedepan : berhubungan dengan pemasaran hasil produksi, apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan.
2. Bertalian dengan usaha ke belakang : berhubungan dengan sumber daya yang akan digunakan, menyangkut tersedianya bahan baku, tenaga kerja, suasana dan kondisi masyarakat stempat.
8. Tempat usaha yang didambakan dan dingikan wirausaha adalah tempat usaha yang strategis, karena : Sangat menguntungkan, Dapat memuaskan para konsumen, Mudah dalam pengurusan segala hal, Memperlancar pemasaran dan penjualan barang dagangan.
9. Jumlah orang yang melewatinya setiap hari . b. Persentase yang masuk toko. c. Persentase yang masuk toko dan membeli. d. Rata-rata yang dihabiskan tiap penjualan.
10. 1. Hubungan antar karyawan, manajemen, dan pemilik kegiatan usaha. 2. Kegiatan usaha. 3. Kepemimpinan (leadership) 4. Jaminan sosial : tunjangan hari tua, cuti dan tunjangan kesehatan. 5. Jenjang karier. 6. Penghargaan (reward).
To:www.djanggubenyamin.blogspot.com From: dini.fitriani96@yahoo.com Nama : DINI FITRIANI Kelas : XII AP 1 (soal A) Answer: 1.Sumber dalam merekrut SDM yaitu: a.Dari dalam perusahaan sendiri. b. Kantor penempatan tenaga kerja . c.Teman-teman pegawai perusahaan sendiri. d.Orang-orang yang mencari pekerjaan. e.Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja. f.Lembaga-lembaga pendidikan. g.Poster-poster surat edaran. h.Keluarga dan para tetangga. 2.Maksud dan tujuan pengelolaan SDM yaitu; a.untuk mendapatkan,membina,dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas. b.untuk meninggkatkan kreativitas,inovatif,prestatif,dan keterampilan kerja karyawan. c.untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik,harmonis,dan serasi antarkaryawan secara horizontal maupun vertikal. 3.Materi penilaian SDM yaitu: a.kejujuran. b.Tanggung jawab. c.keandalan dan kemahiran dalam bekerja. d.kualitas pekerjaan. e.inisiatif,inovatif,dan prestatif karyawan. 4.1) meningkatkan keahlian. 2) meningkatkan kemampuan kerja 3) memperbaiki kepribadian. 4) meningkatkan keterampilan. 5) menambah pengetahuan. 5.macam-macam motivasi dan bentuknya: 1.pemberian insentif semi material Bentuknya: -penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat. -memberikan pelatihan pendidikan,penataran,kursus-kursus dan loka karya sistematis. -memberikan dan penyediaan fasilitas kerja. -memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan. 2.pemberian insentif material Bentuknya:-pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidupnya. 6. fungsi administrasi: a. menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur b. mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku administrasi c. mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku d. memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar
7. maksud dan tujuan administrasi usaha memonitor kegiatan dan pengendalian usaha: 1. mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha 2. mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha 3. menusun program pengembangan kegiatan usaha 4. menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha 5. mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. beberapa catatan kegiatan administrasi usaha: 1. surat menyurat: kegiatan yang perlu dicatat petugas administrasi adalah masuk keluarnya surat, sifat, tanggal, proses surat, isi surat dan sebagainya 2. perjanjian dagang: yang perlu dicatat dengan siapa perjanjian dibuat, waktu, isi perjanjian,dsb 3. pemesan dan pengiriman produk: yang dicatat nama dan alamat, jumlah pemesanan\pengiriman,waktu pengiriman , dll 4. pemasaran produk: yang perlu dicatat nama-nama distributor, pemberian komisi, jadwal pengiriman produk, dsb 5. pembekalan, yang perlu dicatat jenis, jumlah, arus keluar masuk barang dan kondisi barang 6. kepegawaian: yang perlu dicatat data dan identitas karyawan, jumlah, upah, prestasi kerja, mutasi, promosi, dsb 7. proses produksi: yang perlu dicatat semua masalah yang berkaitan dengan kelancaran produksi 8. gudang: yang perlu dicatat jenis dan nama barang, jumlah barang , arus keluar masuk barang , tanggal dan kondisi barang
9. buku ekspidisi adalah buku yang digunakan untuk mencatat penerimaan surat ke berbagai bagian baik di luar kantor/instansi maupun di dalam kantor/instantsi.
10. perangkat administrasi usaha beruap formulir, kartu atau buku untuk mencatat atau membuat dokumen, diantaranya: buku produksi, buku penjualan, buku penerimaan, buku, buku voucher, faktur penjualan, kuitansi dan surat jalan
From :mhuljannah77@yahoo.com Nama :Mifta huljannah Kelas :XII AP 1 (SOAL B)
ANSWER:
1.Jelaskan penggunaan modal awal dalam pendirian usaha! Jawab :Modal awal diperlukan untuk membayar berbagai pembiyaan,misalnya pembelian tanah dan gedung,perabot dan perlahan,iklan dan promosi sebelum memulai usaha,pembelian mesin,penyediaan barang dan investasi,biaya mengurus sertifikat dan izin usaha,honorarium tenaga perfesional,listrik dan telepon 2.Bedakan antara modal kerja dengan modal investasi! Jawab ;:Modal kerja adalah sejumlah dana yang tertanam dalam aktiva lancar.adapun aktiva adalah hanya kegiatan usaha yang dapat dijadikan uang tunai dalam waktu satu tahun atau kurang.Modal kerja selalu dibutuhkan selama kegiatan usaha beroperasi dan berputar untuk membayar gaji,pembelian bahan baku,peralatan,dsb Sedangkan modal investasi adalah biaya untuk pembelian barang yang bersifat investasi,dan macam-macam investasi adalah baru,investasi ulang investasi tidak langsaung,dan investasi bebas 3.Jelaskan sumber dana intern dan ekstren dari kegiatan usaha! Jawab : -Sumber dari dalam kegiatan usaha(intern) 1.)Laba yang ditahan (returned earning) :Hasil kegiatan usaha pada perhitungan laba / rugi tahun yang sudh berlalu 2.)Akumulasi penyusutan :Kumpulan dari biaya penyusutan usaha aktiv a tetap seperti mobil,mesin,peralatan,dsb -Sumber dari luar kegiatan usaha (ekstern) 1.)Pemilik dana segar yang dikeluarkan pemilik kegiatan usaha perseorangan dan pemegang saham untuk berbentuk PT,digolongkan sebagai dana ekstern 2.)Penjualan saham baru 3.)Pinjaman a.)Pinjaman dari investor b.)Pinjaman dari bank 4.Jelaskan penggolongan modal aktif dari segi masa pakainya! Jawab :-Berdasarkan masa pakainya a.)Modal lancar (current assets) :Keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaanya kurang dari satu tahun b.)Modal tetap (fixed assets) :Keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaanya lebih dari satu tahun 5.Bagaimana melakasanakan penyimpanan modal usaha! Jawab :-Cara melaksanakan penyimpanan modal usaha 1.)Simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih(netto) pendapatan usaha 2.)Simpanan dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif 3.)Simpanan dapat dilakukan tanpa pengorbanan usaha 4.)Simpanan dapat dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha 6.Sebutkan pertimbangan dalam melaksanakan tempat usaha industry! Jawab : a.)Dekat dengan bahan baku b.)Dekat dengan pasar c.)Dekat dengan energy d.)Dekat dengan tenaga kerja e.)Mudah untuk memperoleh modal investasi 7.Jelaskan bahwa masalah tempat usaha bertalian dengan usaha kedepan dan kebelakang! Jawab : a.Bertalian dengan usaha kedepan :Berhubungan dengan permasalahan hasil produksi,apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan b.Bertalian dengan usaha belakang :Berhubungan dengan sumber daya yang akan digunakan menyangkut tersedianya bahan baku,tenaga kerja,suasana dan kondisi masyarakat setempat 8.Tempat usaha bagaimanakah yang didambakan oleh wirausaha?mengapa? Jawab : a.Sangat menguntungkan b.Dapat memuaskan para konsumen c.Mudah dalam mengurus segala hal d.Mempelancar pemasaran dan penjualan barang dagangan 9.Sebutkan indicator penjualan suatu took yang efektif! Jawab : 1.Jumlah orang yang melewati setiap hari 2.Persentase yang masuk tpko 3.Persentase yang masuk took dan membeli 4.Rata-rata yang dihabiskan tiap penjualan 10.Sebutkan unsure-unsur dari lingkungan intern kegiatan usaha! Jawab : 1.Hubungan antar karyawan,manajemen,dan pemilik kegiatan usaha 2.Kegiatan usaha 3.Kepemimpinan(leadership) 4.Jaminan social :Tunjangan hari tua,cuti,dan tunjangan kesehatan 5.Jenjang karier 6.Penghargaan(reward)
From : lestariharyani94@yahoo.co.id Nama : Lestari Haryani Class: XII AP 1 (Soal A)
Answer:
“TUGAS KEWIRAUSAHAAN” 1. Sebutkan sumber dalam merekrut SDM ? Jawab : a) Dari dalam perusahaan sendiri b)Kantor Penempatan tenaga kerja c) Teman-teman pegawai perusahaan sendiri d) Orang-orang yang mencari pekerjaan e) Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja f) Lembaga-lembaga pendidikan g) Poster-poster surat edaran h) Keluarga dan para tertangga
2. Apakah maksud dan tujuan pengelolaan SDM ? Jawab : a) Untuk mendapatkan, membina dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas b) Untuk meningkatkan kreatifitas, inovatif, prestatif, dan keterampilan kerja karyawan c) Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik, harmonis dan serasi antar karyawan secara horizontal maupun vertikal
3. Sebutkan materi penilaian SDM ? Jawab : a) Kejujuran b) Tanggung Jawab c) Keandalan dan kemahiran dalam bekerja d) Kualitas Pekerjaan e) Inisiatif, inovatif, dan prestatif karyawan f) Pemanfaatan waktu dalam bekerja g) Sikap terhadap perusahaan h) Pengetahuan j) Kehadiran dan kerajinan
4. Apakah manfaat yang diperoleh SDM dengan adanya pelatihan ? Jawab : 1) Meningkatkan keahlian 2) Meningkatkan kemampuan kerja 3) Memperbaiki kepribadian 4) Meningkatkan keterampilan 5) Menambah pengetahuan
5. Berikan macam-macam motivasi dan bentuk nya masing-masing yang dapat di berikan kepada pegawai ? Jawab : 1) Pemberian insentif semi material Motivasi semi material adalah daya dorong yang diberikan kepada karyawan agar kegariahan kerja nya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk pemberian uang, diantaranya : a) Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat b) Memberikan pelatihan pendidikan, penataran, kursus-kursus dan loka karya sistematis c) Memberikan dan penyediaan fasilitas kerja d) Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan 2) Pemberian Insentif Material Pemberian Insentif material adalah segala daya dorong yang dinilai dengan pemberian uang, misalnya pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidup nya. 6. Apakah fungsi administrasi usaha ? Jawab : a) Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur b) Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku administrasi. c) Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. d) Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar.
7. Apakah maksud dan tujuan wirausaha menyelenggarakan administrasi usaha? Jawab:a)Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha b)mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha c)Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha d)Menyusun program pengembangan kegiatan usaha e)Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha f)Mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. Sebutkan beberapa catatan kegiatan administrasi usaha yang di perlukan wirausaha ! Jawab:a)Surat menyurat b)Perjanjian dagang c)Pemesan dan pengiriman produk d)Pemasaran produk e)Pembekalan/persediaan f)Kepegawaian g)Proses produksi 9. Apakah fungsi buku ekspedisi ? Jawab: Sebagai tempat penyampaian/pengiriman distribusi surat kepada pihak lain atau suatu Perusahaan .
10. Apakah yang dimaksud perangkat administrasi perusahaan ? Jawab:Perangkat administrasi perusahaan adalah berupa formulir,kartu atau buku untuk Mencatat atau membuat dokumen di antara nya :Buku produksi,buku penjualan Buku penerimaan,buku voucher,faktur penjualan,kuitansi dan surat jalan.
From : vinha_nha@ymail.com Nama : Utin Vina Kurnia Ningsih Class : XII AP1(Soal A)
Answer:
1. Sebutkan sumber dalam merekrut SDM ? a) Dari dalam perusahaan sendiri b)Kantor Penempatan tenaga kerja c) Teman-teman pegawai perusahaan sendiri d) Orang-orang yang mencari pekerjaan e) Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja f) Lembaga-lembaga pendidikan g) Poster-poster surat edaran h) Keluarga dan para tertangga
2. Apakah maksud dan tujuan pengelolaan SDM ? a) Untuk mendapatkan, membina dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas b) Untuk meningkatkan kreatifitas, inovatif, prestatif, dan keterampilan kerja karyawan c) Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik, harmonis dan serasi antar karyawan secara horizontal maupun vertikal 3. Sebutkan materi penilaian SDM ? a) Kejujuran b) Tanggung Jawab c) Keandalan dan kemahiran dalam bekerja d) Kualitas Pekerjaan e) Inisiatif, inovatif, dan prestatif karyawan f) Pemanfaatan waktu dalam bekerja g) Sikap terhadap perusahaan h) Pengetahuan j) Kehadiran dan kerajinan
4. Apakah manfaat yang diperoleh SDM dengan adanya pelatihan ? 1) Meningkatkan keahlian 2) Meningkatkan kemampuan kerja 3) Memperbaiki kepribadian 4) Meningkatkan keterampilan 5) Menambah pengetahuan
5. Berikan macam-macam motivasi dan bentuk nya masing-masing yang dapat di berikan kepada pegawai ? 1) Pemberian insentif semi material Motivasi semi material adalah daya dorong yang diberikan kepada karyawan agar kegariahan kerja nya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk pemberian uang, diantaranya : a) Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat b) Memberikan pelatihan pendidikan, penataran, kursus-kursus dan loka karya sistematis c) Memberikan dan penyediaan fasilitas kerja d) Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan 2) Pemberian Insentif Material Pemberian Insentif material adalah segala daya dorong yang dinilai dengan pemberian uang, misalnya pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidup nya. 6. Apakah fungsi administrasi usaha ? a) Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur b) Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku administrasi. c) Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. d) Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar.
7. Apakah maksud dan tujuan wirausaha menyelenggarakan administrasi usaha? a)Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha b)mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha c)Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha d)Menyusun program pengembangan kegiatan usaha e)Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha f)Mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. Sebutkan beberapa catatan kegiatan administrasi usaha yang di perlukan wirausaha ! a)Surat menyurat b)Perjanjian dagang c)Pemesan dan pengiriman produk d)Pemasaran produk e)Pembekalan/persediaan f)Kepegawaian g)Proses produksi 9. Apakah fungsi buku ekspedisi ? Sebagai tempat penyampaian/pengiriman distribusi surat kepada pihak lain atau suatu Perusahaan .
10. Apakah yang dimaksud perangkat administrasi perusahaan ? Perangkat administrasi perusahaan adalah berupa formulir,kartu atau buku untuk Mencatat atau membuat dokumen di antara nya :Buku produksi,buku penjualan Buku penerimaan,buku voucher,faktur penjualan,kuitansi dan surat jalan.
To : djanggubenyamin_pontianak.blogspot.com from : nilanurazizahsmk3ptk@gmail.com name : nila nur azizah class : XII AP1
tugas A ANSWER : 1. 1.Dari dalam perusahaan sendiri 2.Kantor penempatan tenaga kerja 3.Teman-teman pegawai perusahaan sendiri 4.Orang-orang yang mencari pekerjaan 5.Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja 6.Lembaga-lembaga pendidikan 7.Poster-poster surat edaran 8.Keluarga dan para tetangga
2. 1.Untuk mendapatkan,membina,dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas 2.Untuk meningkatkan kreatifitas,inovatif,prestatif,dan keterampilan kerja karyawan 3.Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik,harmonis dan serasi antarkaryawan secara horizontal maupun vertikal
3. 1.Kejujuran 2.Tanggung jawab 3.Keandaian dan kemahiran dalam bekerja 4.Kualitas kerja 5.Inisiatif,inovatif,dan prestatif karyawan 6.Pemanfaatan waktu dalam bekerja 7.Sikap terhadap perusahaan 8.Pengetahuan 9.Kehadiran dan kerajinan
4. 1.Meningkatkan keahlian 2.Meningkatkan kemampuan kerja 3.Memperbaiki kepribadian 4.Meningkatkan keterampilan 5.Menambah pengetahuan
5. 1.Pemberian indentif semi material Motivasi semi material adalah daya dorong yang diberikan kepada karyawan agar kegairahan kerjanya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk pemberian uang,diantaranya : a)Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat b)Memberikan pelatihan pendidikan,penataran,kursus-kursus dan loka karya sistematis c)Memberikan dan penyediaan fasilitas kerja d)Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan 2.Pemberian insentif material Pemberian insentif material adalah segala daya dorong yang dinilai dengan pemberian uang,misalnya pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidupnya.
6. a)Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaandengan baik dan teratur b)Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha kedalam buku-buku administrasi c)Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku d)Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar
7. 1.Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha 2.Mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha 3.Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha 4.Menyusun program pengembangan kegiatan usaha 5.Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha 6.Mengambilkan keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8.~ Surat-menyurat : kegiatan-kegiatan yang perlu dicatat petugas administrasi adalah masuk keluarnya surat,sifat, tanggal, proses surat, isi surat dan sebagainya ~ Perjanjian dagang : yang perlu dicatat dengan siapa perjanjian dibuat, waktu, isi perjanjian dan sebagainya. ~ Pemesanan dan pengiriman produk : yang dicatat nama dan alamat, jumlah pemesanan/ pengiriman, waktu pengiriman dan keterangan lainnya. ~ Pemasaran produk : yang perlu dicatat nama-nama distributor/ agen, identitasnya,pemberian komisi, jadwal pengiriman produk dan sebagainya. ~Pembekalan/ persediaan : yang perlu dicatat jenis, jumlah, arus keluar masuk barang dan kondisi barang. ~ Kepegawaian : yang perlu dicatat data dan identitas karyawan, jumlah, upah/ gaji, prestasi kerja, mutasi, promosi dan sebagainya. ~ Proses produksi : yang perlu dicatat semua masalahyang berkaitan dengan kelancaran produksi. ~ Gudang : yang perlu dicatat jenis dan nama barang, jumlah barang, arus keluar masuk barang, tanggal dan kode produksi.
9. 1.Untuk menjamin keselamatan surat-surat yang dikirimkan ke kantor yang dituju. 2.Untuk tanda bukti bagi pengantar surat bahwa surat itu benar-benar disampaikan kepada yang bersangkutan. 3. untuk menghormati yang dikirim.
10.Perangkat adminstrasi usaha berupa formulir, kartu atau buku untuk mencatat atau membuat dokumen,diantaranya :buku produksi,buku penjualan,buku penerimaan,buku,buku vocher,faktur penjualan,kuitansi,dan surat jalan.
From : leoniirasadela@ymail.com Nama : Leony Ira Sadela Class: XII AP 1 (Soal A)
Answer
1. Sebutkan sumber dalam merekrut SDM ? a) Dari dalam perusahaan sendiri b)Kantor Penempatan tenaga kerja c) Teman-teman pegawai perusahaan sendiri d) Orang-orang yang mencari pekerjaan e) Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja f) Lembaga-lembaga pendidikan g) Poster-poster surat edaran h) Keluarga dan para tertangga
2. Apakah maksud dan tujuan pengelolaan SDM ? a) Untuk mendapatkan, membina dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas b) Untuk meningkatkan kreatifitas, inovatif, prestatif, dan keterampilan kerja karyawan c) Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik, harmonis dan serasi antar karyawan secara horizontal maupun vertikal 3. Sebutkan materi penilaian SDM ? a) Kejujuran b) Tanggung Jawab c) Keandalan dan kemahiran dalam bekerja d) Kualitas Pekerjaan e) Inisiatif, inovatif, dan prestatif karyawan f) Pemanfaatan waktu dalam bekerja g) Sikap terhadap perusahaan h) Pengetahuan j) Kehadiran dan kerajinan
4. Apakah manfaat yang diperoleh SDM dengan adanya pelatihan ? 1) Meningkatkan keahlian 2) Meningkatkan kemampuan kerja 3) Memperbaiki kepribadian 4) Meningkatkan keterampilan 5) Menambah pengetahuan
5. Berikan macam-macam motivasi dan bentuk nya masing-masing yang dapat di berikan kepada pegawai ? 1) Pemberian insentif semi material Motivasi semi material adalah daya dorong yang diberikan kepada karyawan agar kegariahan kerja nya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk pemberian uang, diantaranya : a) Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat b) Memberikan pelatihan pendidikan, penataran, kursus-kursus dan loka karya sistematis c) Memberikan dan penyediaan fasilitas kerja d) Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan 2) Pemberian Insentif Material Pemberian Insentif material adalah segala daya dorong yang dinilai dengan pemberian uang, misalnya pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidup nya. 6. Apakah fungsi administrasi usaha ? a) Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur b) Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku administrasi. c) Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. d) Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar.
7. Apakah maksud dan tujuan wirausaha menyelenggarakan administrasi usaha? a)Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha b)mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha c)Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha d)Menyusun program pengembangan kegiatan usaha e)Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha f)Mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. Sebutkan beberapa catatan kegiatan administrasi usaha yang di perlukan wirausaha ! a)Surat menyurat b)Perjanjian dagang c)Pemesan dan pengiriman produk d)Pemasaran produk e)Pembekalan/persediaan f)Kepegawaian g)Proses produksi 9. Apakah fungsi buku ekspedisi ? Sebagai tempat penyampaian/pengiriman distribusi surat kepada pihak lain atau suatu Perusahaan .
10. Apakah yang dimaksud perangkat administrasi perusahaan ? Perangkat administrasi perusahaan adalah berupa formulir,kartu atau buku untuk Mencatat atau membuat dokumen di antara nya :Buku produksi,buku penjualan Buku penerimaan,buku voucher,faktur penjualan,kuitansi dan surat jalan.
1. Faktor yang diperlukan untuk keberhasilan dalam menjalankan usaha adalah : a. Alam b. Modal Usaha c. Keterampilan Usaha d. Tenaga Kerja e. 1. Faktor Lingkungan Internal 2.Faktor Lingkungan Eksternal
2. a. Situasi lingkungan usaha secara umum 1) Alam disekitar tempat usaha a. Keadaan tanah, keadaan sumber air, dan keadaan bahan mentah atau bahan baku b. Kemudahan atau tersedianya sarana transportasi 2) Lingkungan masyarakat a. Adat istiadat, agamanya, budaya, pandangan, dan daya beli b. Kegemaran, hobi, dan minat b. Situasi fasilitas usaha 1) Peraturan pemerintah 2) Perkreditan 3) Saran usaha 4) Pembinaan usaha
3. Karna jika kita mendirikan suatu usaha dengan melakukan perencanaan, maka hasilnya pun akan baik.
4. a. Memperhatikan waktu ; kapan produk diedarkan secepatnya. b. Menjaga kondisi produk, yaitu ; model, mutu, manfaat, bungkus, dan penyajiaannya c. Mengatur jumlah produk yang diproduksi.
5. a. Keuntungan usaha b. Daya beli konsumen c. Harga produk umumnya dan persaingannya d. Komisi untuk para agen/penyalur e. Cara pembayarannya
6. Manfaat dari SITU adalah untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
7. a. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya b. Setelah diketahui oleh RT, RW, selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha c. Selanjutnya dibawa ke kotamadya/kebupaten untuk memperoleh SITU, sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan biasa diperpanjang menjadi SITU tetap. d. Membayar biaya izin dan meregistrasi (pendaftaran ulang)
8. a. Kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II atas nama menteri b. Kepla kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri
9. a. Foto copy akta notaris tentang pendirian perusahaan b. Foto copy KTP dari pemilik perusahaan c. Pas photo dari pemilik perusahaan 4 lembar ukuran 3 X 4 d. Formulir SP dan kelengkapan permohonan SIUP
10. a. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha b. Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta c. Warisan telah selesai dibagi
1. Modal awal diperlukan untuk membayar berbagai pembiayaan, misalnya pembelian tanah dan gedung, perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha, pembelian mesin, penyediaan barang dan inventaris, biaya mengurus sertifikat dan izin usaha, honorarium tenaga profesional, listrik dan telepon, pengeluaran-pengeluaran investasi dan modal kerja. 2. - Modal kerja adalah sejumlah dana yang tertanam dalam aktiva lancar. Adapun aktiva lancar adalah harta kegiatan usaha yang dapat dijadikan uang tunai dalam waktu satu tahun atau kurang. - Modal investasi adalah biaya untuk pembelian barang yang bersifat investasi. 3. - Sumber dari dalam kegiatan usaha (intern) a) Laba yang ditahan (returned earning) : hasil usaha pada perhitungan laba/rugi tahun yang sudah berlalu, yang tidak diambil (bagi kegiatan usaha perseorangan) atau tidak dibagikan (bagi kegiatan usaha perseroan) b) Akumulasi penyusutan : kumpulan dari biaya penyusutan untuk aktiva tetap seperti mobil, mesin, peralatan, dan sebagainya. - Sumber dari luar kegiatan usaha (ekstern) a) Pemilik : Dana segar yang dikeluarkan pemilik untuk kegiatan usaha perseorangan dan pemegang saham untuk kegiatan usaha berbentuk PT, digolongkan sebagai dana ekstern. Alasan penggolongan ini adalah dana terebut bukan berasal dari aktivitas usaha sebelumnya. b) Penjualan saham baru c) Pinjaman : - Pinjaman dari investor - Pinjaman dari Bank 4. Modal aktif berdasarkan masa pakai : a) Modal lancar (current assets) : Keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaanya kurang dari satu tahun. Contoh : Kas, barang, wesel, dan surat-surat berharga. b) Modal tetap (fixed assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya lebih dari satu tahun. 5. Cara melaksanakan penyimpanan modal usaha : - Simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha. - Simpanan dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. - Simpanan dapat dilakukan tanpa pengorbanan usaha. - Simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha. 6. Pertimbangan menentukan tempat usaha : - Dekat dengan bahan baku - Dekat dengan pasar - Dekat dengan energi - Dekat dengan tenaga kerja - Mudah untuk memperoleh modal investasi 7. Masalah tempat usaha : a. Bertalian dengan usaha kedepan : berhubungan dengan pemasaran hasil produksi, apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan. b. Bertalian dengan usaha kebelakang : berhubungan dengan sumber daya yang akan digunakan, menyangkut tersedianya bahan baku, tenaga kerja, suasana dan kondisi masyarakat setempat. 8. Tempat usaha yang didambakan dan diinginkan wirausaha adalah tempat usaha yang strategis karena: - sangat menguntungkan - dapat memuaskan para konsumen - mudah dalam mengurus segala hal - memperlancar pemasaran dan penjualan barang dagangan. 9. Indikator efektifitas penjualan suatu toko adalah : - jumlah orang yang melewatinya setiap hari - persentase yang masuk toko - persentase yang masuk toko dan membeli - rata – rata yang dihabiskan setiap penjualan 10. Unsur – unsur lingkungan intern kegiatan usaha : - Hubungan antar karyawan, manajemen, dan pemilik kegiatan usaha - Kegiatan usaha - Kepemimpinan (leadership) - Jaminan sosial : tunjangan hari tua, cuti, dan tunjangan kesehatan - Jenjang karier - Penghargaan
To : www.djanggubenyamin.blogspot.com From : kezia_smkn3@gmail.com/http:KeziaPtksMkn3.blogspot.com
Name : Kezia Dian Wiendari Class : XII Ap3 / 3 AP3 Answer : materi Kelompok B hal 24 1. a. Faktor-faktor yg perlu diperhatikan dan dihayati - alam - modal usaha - keterampilan usaha - tenaga kerja - faktor lain : faktor lingkungan internal dan faktor lingkungan eksternal. b. faktor umum - personal - sociologycal - enviromental c. faktor dominan - minat dalam usaha -relasi usaha -perizinan usaha
2. a. Komponen lingkungan usaha secara umum - Alam disekitar tempat usaha - Lingkungan masyarakat b. situasi fasilitas usaha - peraturan pemerintah - perkreditan - sarana usaha - pembinaan usaha 3. Karena usaha yang di dirikan harus dapat menciptakan pasar dan wirausaha harus meneliti apa yang diminta pasar. Dengan kemampuan yang dimiliki wirausaha harus menciptakan pemasaran jenis barang yang berbeda dengan barang sejenis yang telah lama dikenal dipasaran.
4. Yaitu dengan cara meneliti apa yang sedang dibutuhkan/diminta pasar, menciptakan produk jenis yang berbeda dengan kualitas baik dan kemasan yang terjamin sehingga disenangi oleh yang menggunakannya/pembeli.
5. - keuntungan usaha - Daya beli konsumen - Harga produk umumnya dan persaingannya - Komisi untuk para agen/penyalur - Cara pembayarannya
6. Manfaatnya adalah tempat usaha yang dimiliki oleh wirausaha pendiri usaha diakui dan sudah diberikan izin (surat izin) yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah tingkat I dan II.
7. a. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya, kiri, kanan, depan, belakang. b. Setelah diketahui oleh RT RW selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha. c. selanjutnya dibawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU. sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang menjadi SITU tetap. d. membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang)
8. a. Siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan Daerah tingkat II atas nama menteri. b. siup perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri.
9. - fotokopi/salinan akta notaris tentang pendirian perusahaan - Fotokopi KTP dari pemilik/penanggungjawab perusahaan - Pas foto pemilik/penanggungjawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4
10. a. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha b. wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta c. warisan telah selesai dibagi
To : www.djanggubenyamin.blogspot.com From : Nama : Dewi Purnama Sari Kelas : XII AP 3 Answer :
Tugas kelompok A !
1. Modal awal diperlukan untuk membayar berbagi pembiayaan,misalnya pembelian tanah dan gedung, perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha, pembelian mesin, penyediaan barang dan inventaris, biaya mengurus sertifikat dan izin usaha, honorarium tenaga professional, listrik dan telepon, pengeluaran-pengeluaran inventasi dan modal kerja. 2. Modal kerja = sejumlah dana yang tercantum dalam aktiva lancar Modal investasi = biaya untuk pembelian barang yang bersifat investasi 3. * Sumber dana intern, ada dua yaitu : - laba yang ditahan (returned earning) - akumulasi penyusutan * sumber dana ekstern, ada tiga yaitu : - pemilik - penjualan saham baru - pinjaman 4. a. Modal lancar (current assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya kurang dari satu tahun. b. Modal tetap (fixed assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau atau penggunaannya lebih dari satu tahu. 5. a. simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha. b. simpanan dapat dilakukan dengan cara kuantitatif dan kualitatif. c. simpanan dapat dilakukan tanpa pengorbanan usaha. d. simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam pemodalan usaha. 6. a.luas daerah perdagangan b. dapat dicapai dengan mudah c. potensi pertumbuhan d. lokasi toko-toko saingan 7. Iya, sebab jika tidak difikirkan baik-baik tentang usaha yang akan dibuka, bisa jadi usaha yang kita kelola tidak akan maju kedepan tetapi malah kembali kebelakang. 8. Tempat yang sangat strategis, karena sangat menguntungkan, dapat memuaskan para konsumen, mudah dalam mengurus segala hal, memperlancar pemasaran dan penjualan barang dagangan. 9. a. jumlah orang yang melewati tiap hari b. persentase yang masuk toko c. persentase yang masuk toko dan membeli d. rata-rata yang dihabiskan tiap penjualan
10. a. hubungan antara karyaawan, manajemen dan pemilik usaha b. kegiatan usaha c. kepemimpinan d. jaminan sosial : tunggangan hari tua, cuti dan tunjangan kesehatan e. penghargaan (reward)
6. Agar wirausaha tersebut dilegalisir oleh pemerintah dan diakui oleh pejabat pemerintah setempat demi kekeuatan hukum.
7. A. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya, kiri, kanan, depan, dan belakang. B. Setelah diketahui oleh RT/RW selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat Izin tempat usaha. C.Selanjutnya dibawa ke Kota madya atau Kabupaten untuk memperoleh SITU sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa Diperpanjang menjadi SITU tetap. D.Membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang).
8. A. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor Perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II atas nama Menteri. B.SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat I atas nama Menteri.
9. a. Datang ke bagian urusan perizinan, kantor dinas perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II Atau daerah tingkat I. b. Mengisi dan mengajukan surat pengajuan izin (SPI) dengan melampirkan: 1. Fotocopy atau salinan akta notaris tentang pendirian perusahaan. 2. Fotocopy KTP dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan. 3. Pas foto dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4 C. Menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.
d. Formulir SPI dan kelengakapan permohonan SIUP diperiksa dan selanjutnya diperlukan dilakukan wawancara mengenai kondisi usaha sesuai dengan keterangan yang telah diserahkan. e. Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima surat perintah membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan (BAP) pada bank yg ditunjuk akan tetapi bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat , akan diberikan atau dikirimkan surat penolakan. f. Jika permohonan diterima, maka pemohon mendapat SPM untuk: a. Membayar uang jaminan sebesar Rp. 5000,00 dan BAP sebesar Rp. 10.000,00 b. Menyerahkan bukti pembayaran uang jaminan dan BAP kebagian urusan perizinan kantor departemen perindustrian dan perdagangan setempat.
10. a. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha. b. Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta. c. Warisan telah selesai dibagikan.
To : www.djanggubenyamin.blogspot.com From : agnessmkn3ptk@gmail.com Name : agnes olivia kanikir Class : XII Ap3 / 3 AP3 Answer : B hal 24 1. a. Faktor-faktor yg perlu diperhatikan dan dihayati - alam - modal usaha - keterampilan usaha - tenaga kerja - faktor lain : faktor lingkungan internal dan faktor lingkungan eksternal.
2. a. Komponen lingkungan usaha secara umum - Alam disekitar tempat usaha - Lingkungan masyarakat b. situasi fasilitas usaha - peraturan pemerintah - perkreditan 3. Karena usaha yang di dirikan harus dapat menciptakan pasar dan wirausaha harus meneliti apa yang diminta pasar
4. Yaitu dengan cara meneliti apa yang sedang dibutuhkan/diminta pasar, menciptakan produk jenis yang berbeda dengan kualitas baik .
5. - keuntungan usaha - Daya beli konsumen - Harga produk umumnya dan persaingannya - Komisi untuk para agen/penyalur - Cara pembayarannya
6. Manfaatnya adalah tempat usaha yang dimiliki oleh wirausaha pendiri usaha diakui dan sudah diberikan izin
7. a. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya, kiri, kanan, depan, belakang. b. Setelah diketahui oleh RT RW selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha. c. selanjutnya dibawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU. sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang menjadi SITU tetap. d. membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang)
8. a. Siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan Daerah tingkat II atas nama menteri. b. siup perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri.
9. - fotokopi/salinan akta notaris tentang pendirian perusahaan - Fotokopi KTP dari pemilik/penanggungjawab perusahaan - Pas foto pemilik/penanggungjawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4
10. a. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha b. wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta c. warisan telah selesai dibagi
1. modal awal digunakan untuk membayar berbagai pembiayaan misalnya pembelian tanah dan gedung perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha pembelian mesin penyediaan barang
dan inventaris biaya mengurus sertifikat dan izin usaha honorarium tenaga profesional listrik dan telpon pengeluaran pengeluaran modal kerja.
2. modal investasi adalah biaya untuk pembelian barang yg bersifat investasi sedangkan modal kerja adalah sejumlah dana yang tertahan dalam aktiva lancar
3. a. intern adalah sumber dari dalam kegiatan usaha seperti laba yg ditahan dan akumulasi penyusutan.
b. ekstern adalah sumberdari luar kegiatan usaha seperti pemilik penjualan saham baru pinjaman (dari
investor dan bank)
4. a. modal lancar (current assets) keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya kurang dari satu tahun. contoh : kas, barang, wesel, dan surat berharga.
b. modal tetap (fixed assets) keseluruhan aktiva perusahaan yg masa pakainya/penggunaannya lebih dari satu tahun.
5. a. simpanan dapat dilakukan keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha.
b. simpanan dapat dilakukan secara kuantatif dan kualitatif.
c. simpanan dpt dilakukan tanpa pengorbanan usaha.
d. simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha.
6. a. dekat dengan bahan baku
b. dekat dengan energi
c. dekat dengan pasar
d. dekat dgn tenaga kerja
e. mudah untuk memperoleh modal investasi
7. a. bertalian dgn usaha kedepan : berhubungan dgn pemasaran hasil produksi apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan.
b. bertalian dgn usaha kebelakang berhubungan dgn sumber daya yg akan digunakan menyangkut tersedianya bahan baku, tenaga kerja, suasana dan kondisi masyarakat setempat.
8. strategis karena selain tempat usahanya dekat dengan pasar tempat usaha itu juga bisa menjadi pusat pembelanjaan mudah untuk pembeli memilih barang yg ingin dibeli.
9. a. jumlah orang yang melewatinya setiap hari
b. persentase yg masih toko
c. persentase yg masuk toko dan membeli
d. rata-rata yg dihabiskan tiap penjualan.
10. a. hubungan antarkaryawan manajemen dan pemilik kegiatan usaha
b. kegiatan usaha
c. kepemimpinan (leadership)
d. jaminan sosial : tunjangan hari tua, cuti, dan tunjangan kesehatan
to : djanggu benyamin.blogspot.com from : iinsmkn3ptk@gmail.com
NAMA : IIN DESMANIA KELAS : XII AP 3
ANSWER :B
11.Faktor - faktor yg perlu di perhatikan : a.Alam b.Modal usaha c.Keterampilan usaha d.Tenaga kerja e.Faktor - faktor lainnya : -faktor lingkungan internal -faktor lingkungan eksternal
Faktor - faktor umum : a.Personal : kepribadian calon wirausaha yg akan mendirikan usaha b.Sociologial : hubungan calon wirausaha dengan dukungan keluarga,teman,dan sebagainya c.Environmental : hubungan dengan lingkungannya
2 2.a.Alam di sekitar tempat usaha : -Keadaan tanah,sumber air dan keadaaan bahan mentah atau bahan baku -Kemudahan atau tersedianya sarana transportasi b.Lingkungan masyarakat : -Adat istiadat,agamanya,budaya,pandangan dan daya beli -Kegemaran,hobi dan minat
3 3.Karena sebuah perusahaan yang didirikan bukan hanya untuk melayani kebutuhan pasar yang ada tetapi harus juga menciptakan pasar.Sebelum wirausaha menentukan bentuk usaha harus meneliti apa yg di minta oleh pasar.
4 4.a.Memperhatikan waktu : kapan produk di edarkan secepatnya b.Menjaga kondisi produk : model,mutu,manfaat,bungkus dan penyajiannya c.Mengatur jumlah produk yg di produksi.
5 5.a.Keuntungan usaha b.Daya beli konsumen c.Harga produk umumnya dan persaingannya d.Komisi untuk para agen/penyalur e.Cara pembayarannya
6 6. Wirausaha dapat mendirikan sebuah usaha di tempat yang aman dan tidak illegal.
7. a.Minta izin tertulis dari tetangga dari sekitarnya,kiri,kanan,depan,dan belakang b.Setelah diketahui oleh RT,RW,selanjutnya di bawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat tempat izin usaha c.Selanjutnya di bawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU,sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun,akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa di perpanjang menjadi SITU tetap d.Membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang).
8. a.SIUP perusahaan kecil dan menengah di terbitkan dan di tanda tangani oleh Kepala Kantor Perindustrian Daerah tingkat II atas nama menteri b.SIUP perusahaan besar di terbitkan dan di tanda tangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah tingkat I atas nama menteri.
9. a.Datang ke Bagian Urusan Perizinan,Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atau Daerah Tingkat I b.Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan : -Fotocopy/salinan akta notaries tentang pendirian usaha -Fotocopy KTP dari pemilik/penanggung jawab perusahaan - Pas foto dari pemilik/penanggung jawab perusahaan 4 lembar uukuran 3x4 c.Menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan d.Formulir SPI dan kelengkapan permohonan SIUP di periksa dan selanjutnya bila di perlukan di lakukan wawancara mengenai kondisi usaha sesuai dengan keterangan yang telah di serahkan e.Jika permohonan memenuhi syarat,pemohon akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan Biaya Administrasi Perusahaan (BAP) pada bank yang di tunjuk.Akan tetapi bila permohonan di anggap tidak memenuhi syarat,akan di berikan atau di kirim surat penolakan f.Jika permohonan di terima,maka pemohon mendapat SPM untuk : -Membayar uang jaminan sebesar Rp 5.000,00 dan BAP sebesar Rp 10.000,00 -Menyerahkan bukti pembayaran uang jaminan dan BAP kebagian urusan perizinan Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
10. a.Wajib pajak meninggal untuk perseorangan b.Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta c.Warisan telah selesai di bagi.
To : Pak Benjamin Djanggu From : fauziah_xap3@yahoo.com Name : Fauziah Class : XII AP3 Answer: 1. Factor-faktor yang perlu diperhatikan dan dihayati dalam menjalankan usaha : 1. Alam 2. Modal usaha 3. Keterampilan usaha 4. Tenaga kerja 5. Factor-faktor lainnya: a. Factor lingkungan internal b. Factor lingkungan eksternal 2. Situasi lingkungan kerja secara umum : 1. Alam disekitar tempat usaha a. Keadaan tanah, keadaan sumber air, keadaan bahan bahan mentah atau bahan baku. b. Kemudahan atau tersedianya sarana transportasi 2. Lingkungan masyarakat a. Adat istiadat, agamanya, budayanya, pandangan, dan daya beli. b. Kegemaran, hobi, dan minat 3. Karena, sebelum wirausaha menentukan bentuk usaha harus meneliti apa yang di inginkan oleh pasar. Dengan kemampuan yg dimiliki, wirausaha harus merencanakan dan menciptakan pemasaran jenis barang yang berbeda dengan yang sejenis telah lama dikenal pasar. 4. Agar produk dan mutunya disenangi pembeli, perlu dengan memperlihatkan : 1. Memperhatikan waktu : kapan produk diedarkan secepatnya 2. Menjaga kondisi produk yakni : model, mutu, manfaat, bungkus, dan penyajiannya 3. Mengatur jumlah produk yang di produksi 5. Penentuan harga jual produk tergantung pasar dengan memperlihatkan : 1. Keuntungan usaha 2. Daya beli konsumen 3. Harga produk umumnya dan persaingannya 4. Komisi untuk para agen/penyalur 5. Cara pembauarannya 6. Manfaat SITU bagi wirausaha pendiri usaha : - Dengan adanya SITU para wirausaha dapat dengan mudah membangun usaha yang diunginkan. 7. Prosedur mengurus SITU 1. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya, kiri, kanan, depan. Belakang. 2. Setelah diketahui oleh RT,RW, selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha. 3. Selanjutnya dibawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU, sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 (lima) tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang menjadi SITU tetap. 4. Membayar biaya izin dan registrasi (pendaftaran ulang). 8. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. 1. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama menteri. 2. SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat Iatas nama menteri. 9. Tata cara mendapatkan SIUP usaha kecil 1. Dating ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atau Daerah Tingkat I 2. Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan : a. Fotokopi/salinan akta notaries tentang pendirian peusahaan, b. Fotokopi KTP dari pemilik/penanggung jawab perusahaan, c. Pas foto dari pemilik/penanggung jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4. 3. Menyerahkan kembali formulir dan persyaratn lainnya kepada petugas bagian perizinan. 4. Formulir SPI dan kelengkpan permohonan SIUP diperiksa dan selanjutnya bila diperlukan dilakukan wawancara mengenai kondisi usaha sesuai dengan keterangan yang telah diserahkan 5. Jika permohonan memenuhi syarat,pemohon akan menerima surat perintah membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan (BAP) pada bank yang ditunjuk akan tetapi bila permohonan di anggap tidak memenuhi syarat,akan diberikan atau dikirim surat penolakan. 6. Jika permohonan di terima, maka pemohon mendapat SPM untuk : a. Membayar uang jaminan sebesar Rp.5000 dan BAP sebesar Rp.10000 b. Menyerahkan bukti pembayaran uang jaminan dan BAP kebagian urusan perizianan kantor departemen perindustrian dan perdagangan setempat. 10. Penghapusan NPWP NPWP dapat dihapus, antara lain karena : 1. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha, 2. Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta, 3. Warisan telah selesai dibagi.
1. Sebutkan sumber dalam merekrut SDM! Jawab : a. Dari dalam perusahaan sendiri b. Kantor penempatan tenaga kerja c. Teman pegawai perusahaan sendiri d. Orang-orang yang mencari pekerjaan e. Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja f. Lembaga-lembaga pendidikan g. Poster-poster surat edaran h. Keluarga dan para tetangga
2. Apa maksud dan tujuan pengelolaan SDM? Jawab : a. Untuk mendapatkan, membina dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas b. Untuk meningkatkan kreatifitas, inovatif, prestatif, dan keterampilan kerja karyawan c. Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik, harmonis dan serasi antar karyawan secara horizontal maupun vertikal
3. Sebutkan materi penilaian SDM! Jawab : a. Kejujuran b. Tanggung jawab c. Keandalan dan kemahiran dalam bekerja d. Kualitas pekerjaan e. Inisiatif, inovatif dan prestatif karyawan f. Pemanfaatan waktu dalam bekerja g. Sikap terhadap perusahaan h. Pengetahuan i. Kehadiran dan kerajinan
4. Apakah manfaat yang di peroleh SDM dengan adanya pelatihan ? Jawab : a. Meningkatkan keahlian b. Meningkatkan kemapuan kerja c. Memperbaiki kepribadian d. Meningkatkan keterampilan e. Menambah pengetahuan
5. Berikan macam-macam motivasi dan bentuknya masing-masing yang dapat di berikan kepada pegawai! Jawab : a. Pemberian insentif semi material Motifasi semi material adalah daya dorong yang di berikan kepada karyawan agar kegairahan kerjanya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk pemberian uang, di antaranya : - Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat - Memberikan pelatihan pendidikan, penataran, kursus-kursus dan loka karyawan sistematis - Memberikan dan menyediakan fasilitas kerja - Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan
Maya Sari Dwi Putri (A) XII PM 1 6. Apakah fungsi administrasi usaha? Jawab : a. Menyediakan dan melengkapi serrta mengelola buku-buku administrasi dengan baik dan teratur b. Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku administrasi c. Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketantuan dan peraturan yang berlaku d. Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar
7. Apakah maksud dan tujuan wirausaha menyelenggarakan administrasi usaha? Jawab : Adapun maksud dan tujuan administrasi usaha agar wirausaha sebagai pemilik perusahaan dapat : a. Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha b. Mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha c. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha d. Menyusun program pengembangan kegiatan usaha e. Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha f. Mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. Sebutkan beberapa catatan kegiatan administrasi usaha yang di perlukan wirausaha! Jawab : a. Surat-menyurat : kegiatan-kegiatan yang belum di catat petugas administrasi adalah masuk keluarnya surat, sifat, tanggal, proses surat, isi surat, dan sebagainya. b. Perjanjian dagang : yang perlu di catat dgn siapa perjanjian di buat, waktu, isi perjanjian dan sebagainya. c. Pemesanan dan pengiriman produk : yang di catat nama dan alamat, jumlah pemesanan/pengiriman, waktu pengiriman dan keterangan lainnya. d. Pemasaran produk : yang perlu di catat nama-nama distributor/agen, identitasnya, pemberian komisi, jadwal pengiriman produk dan sebagainya. e. Pembekalan/persediaan : yang perlu di catat jenis, jumlah, arus keluar masuk barang dan kondisi barang. f. Kepegawaian : yang perlu di catat data dan identitas karyawan, jumlah, upah/gaji, prestasi kerja, mutasi, promosi dan sebagainya. g. Proses produksi : yang perlu di catat semua masalah yang berkaitan dengan kelancaran produksi. h. Gudang : yang perlu di catat jenis dan nama barang, jumlah barang, arus keluar masuk barang, tanggal dan kondisi barang.
9. Apakah fungsi buku ekspedisi? Jawab : Fungsi buku ekspedisi ialah untuk pembuktian bahwa suatu surat yang dikirimkan sudah sampai kepada alamtanya atau oarang (petugas) yang diserahi tanggung jawab. Yang perlu dicatat dalam buku ekspedisi adalah : Nomor surat , Alamat yang dituju , Tanggal penerimaan , Tanda tangan dan nama terang penerima .
10. Apa yang di maksud dengan perangkat administrasi usaha? Jawab : Perangkat adminstrasi usaha adalah sebuah perangkat/peralatan/perlengkapan usaha berupa formulir kartu atau buku untuk mencatat atau membuat dokumen.
1. Faktor yang diperlukan untuk keberhasilan dalam menjalankan usaha adalah : a. Alam b. Modal Usaha c. Keterampilan Usaha d. Tenaga Kerja e. 1. Faktor Lingkungan Internal 2.Faktor Lingkungan Eksternal
2. a. Situasi lingkungan usaha secara umum 1) Alam disekitar tempat usaha a. Keadaan tanah, keadaan sumber air, dan keadaan bahan mentah atau bahan baku b. Kemudahan atau tersedianya sarana transportasi 2) Lingkungan masyarakat a. Adat istiadat, agamanya, budaya, pandangan, dan daya beli b. Kegemaran, hobi, dan minat b. Situasi fasilitas usaha 1) Peraturan pemerintah 2) Perkreditan 3) Saran usaha 4) Pembinaan usaha
3. Karna jika kita mendirikan suatu usaha dengan melakukan perencanaan, maka hasilnya pun akan baik.
4. a. Memperhatikan waktu ; kapan produk diedarkan secepatnya. b. Menjaga kondisi produk, yaitu ; model, mutu, manfaat, bungkus, dan penyajiaannya c. Mengatur jumlah produk yang diproduksi.
5. a. Keuntungan usaha b. Daya beli konsumen c. Harga produk umumnya dan persaingannya d. Komisi untuk para agen/penyalur e. Cara pembayarannya
6. Manfaat dari SITU adalah untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
7. a. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya b. Setelah diketahui oleh RT, RW, selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha c. Selanjutnya dibawa ke kotamadya/kebupaten untuk memperoleh SITU, sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan biasa diperpanjang menjadi SITU tetap. d. Membayar biaya izin dan meregistrasi (pendaftaran ulang)
8. a. Kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II atas nama menteri b. Kepla kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri
9. a. Foto copy akta notaris tentang pendirian perusahaan b. Foto copy KTP dari pemilik perusahaan c. Pas photo dari pemilik perusahaan 4 lembar ukuran 3 X 4 d. Formulir SP dan kelengkapan permohonan SIUP
10. a. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha b. Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta c. Warisan telah selesai dibagi
Nama Ketua : Monica Fransisca Sekretaris : Yeni Anggota : 1. Lilie Wydia 2. Selly Prisillia Kelas : 10 AK 1
Mengelola Konflik Pendidikan
a.Pengertian Konflik menurut Dr. T. Hani. Handoko adalah segala macam interaksi pertentangan atau antagonis antara dua atau lebih pihak.
Pengertian konflik menurut kami adalah sesuatu yang terjadi akibat perbedaan-perbedaan pikiran, persepsi antar pribadi yang relative berbeda-beda. Oleh karena itu ketika menyampaikan sesuatu gagasan dapat menimbulkan masalah karena perbedaan pendapat. Pengertian Konflik Pendidikan menurut kami adalah permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan dimana ada banyak persoalan yang menghambat proses pendidikan. Persoalan tersebut bisa di selesaikan hanya dengan kerjasama antara pemerintah / swasta, masyarakat lingkungan pendidikan dana komite pendidikan.
1.Perbedaana presepsi maksudnya perbedaan antara satu murid dengan murid yang lain atau gurur mengenai hal yang mendasar dari diri masing-masing
Contoh : Ada murid yang tidak suka pelajran MTK baginya MTK sangat sulit mengerti rumusnya dan akhirnya murid tersebut putus asa dan semakin malas belajar pelajaran MTK maka terciptalah konflik pendidikan
2.Ketidakharmonbisan pemikiran, bisa juga di artikan sebagai suatu kesalahpahaman, dimana perkataan komunikator (misalnya guru) tidak dapat ditangkap atau disalahartikan oleh komunikan(misalnya murid). Hal tersebut juga dapat menimbulkan konflik. Konflik ini dapat berkepanjangan jika tidak diselesaikan dengan baik.
Contoh : Guru agama yang mengatakan bahwa sembahyang kubur adalah hal yang sia-sia dan tidak baik dilakukan karena itu sama saja dengan menyembah batu, sedangkan dalam kelas tersebut ada beberapa murid yang selalu melakukan sembahyang kubur tiap tahun karena kepercayaan, mereka merasa tersinggung dan timbullah rasa tidak menyukai murid terhadap gurunya sendiri.
3.Egoisme adalah rasa ingin menang sendiri dan selalu mengutamakan diri sendiri yang dapat menghilangkan kerjasama kelompok
Contoh : ada seorang murid yang ingin terlihat pintar di antara teman- temannya dan ia tidak mau mengajari teman-teman yang lain karena takut tersaingi.
4.Persaingan adalah hal yang sebenarnya membantu para siswa untuk berjuang untuk menjadi yang terbaik namun hal ini juga bisa berakibat negative seperti persaingan yang tidak sehat.
Contoh : adanya murid yang menyontek sebagai jalan pintas untuk mendapat nilai tertinggi.
5.Sikon adalah keadaan sesorang yang akan mempengaruhi keadaaannya jika seorang murid yang keadaaannya tidak baik maka tingkat konsentrasi belajar pun menurun.
Contoh : ada seorang murid yang keluarganya sedang mengalami kesulitan ekonomi lalu tetangganya menawari sebuah pekerjaan untuk nya, bisa saja demi membantu keluarga ia lebih mmemfokuskan diri untuk mencari uang dari pada belajar di sekolah.
6.Karakter peson adalah sifat masing – masing pribadi yang bila di padukan bisa saja menghasilkan kerjasama yang baik ataupun sebaliknya.
Contoh : seorang murid yang sifatnya mudah tersinggung di jadikan bahan candaan teman sekelasnya, ia bisa saja marah pada temannya tersebut dan yang di marahi jadi enggan bercanda dengan si murid tersebut.
7.Kurang komunikasi bisa saja di akibatkan rasa malu atau ketidak beranian seseorang untuk berbicara dengan orang lain.
Contoh : ada murid yang pendiam, saat ada materi pembelajaran yang tak dimengerti , ia tak berani bertanya pada guru dan temannya maka pada akhirnya tidak akan ada kemajuan pembelajaran pada murid tersebut.
8.Diskriminasi bisa saja di pahami dengan penindasan atau pengasingan seseorang.
Contoh : ada seorang murid yang di jauhi karena ayahnya seorang pemulung.
C. MUNCULNYA KONFLIK Konflik pendidikan terjadi karena kurangnya komunikasi dan pengertian juga penyesuaian antar orang – orang di lingkungan sekolah.
D. DALAM TIM KONFLIK MUNCUL DISEBABAKAN OLEH :
1. Tahap pembentukan misi, visi dan motto Tiap-tiap orang memiliki pemikiran yang berbeda namun dalam sebuah tim biasanya perlu yang namanya visi (cita-cita yang ingin dicapai di masa depan), misi (garis besar cara pencapaian sebuah visi) dan motto ( kalimat yang memberikan motivasi dan semangat).
Dalam TIM kami sendiri visinya adalah menjadi TIM yang kompak dan mampu menyelesaikan segala masalah dengan tepat. Misi kami adalah bekerjasama dengan anggota satu TIM, mengutamakan kebersamaan dan berfikir secara rasional. Motto kami adalah kekompakan merupakan kebersamaan dan kerasionalan.
2. Tahap penyelesaian masalah Kita tidak boleh menyepelekan sebuah masalah sekalipun, dalam penyelesaian masalah perlu kecermatan yang baik agar masalah dapat diselesaikan secepat mungkin dan tak berkepanjangan. Menurut TIM kami sendiri, tahap penyelesaian masalah pertama-tama didahului dengan merumuskan masalah dari yang terpenting dahulu, mengumpulkan informasi yang bersangkutan dengan masalah tersebut, memberikan pemikiran masing-masing dalam penyelesaian masalah, mulai menyusun atau memilah ide-ide yang terefektif jika sudah tercapai kesepakatan cara penyelesaian masalah yang terbaik maka dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
3. Tahap proses pembentukkan TIM OKE •mengumpulkan orang-orang yang bisa di percaya dan bisa di ajak kerjasama. •Menentukan struktur organisasi agar dapat terorganisir( teratur) •Menentukan visi, misi, motto •Menentukan kegiatan-kegiatan positif tim yang berguna bagi orang lain. •Melaksanakan seluruh kegiatan berdasarkan visi, misi. •Menghindar dari kemungkinan konflik yang terjadi. •Jika terjadi konflik diselesaikan secara kekeluargaan.
E. TIPE _ TIPE KONFLIK BERDASARKAN FAKTOR PENYEBAB
1. KONFLIK RASIONAL dan EMOSIONAL Berdasarkan pada pengertian singkat, rasional itu adalah cara berpikir kritis dengan dasar logika yang jelas sedangkan emosional adalah cara mengungkapakan perasaan tanpa di pikir panjang. Pada rapat komite sekolah, sering yang di kehendaki adalah saran dari pihak atau murid, sering kali banyak yang menggunakan perasaan / emosional ketika menyampaikan pendapat atau penanggapan pendapat. Tak jarang pihak sekolah pun sering emosional bukannya rasional.
2. Konflik Ide dan Gagasan Ide dan gagasan. Dua kata ini sekilas sama saja namun sebenarnya beda. Ide adalah pokok (khusus) dari seseorang terhadap sebuah konflik sedangkan gagasan adalah pikiran orang secara luas terhadap suatu konflik. Pemikiran ( ide, gagasan ) seseorang terhadap yang lain. Contoh : pada rapat komite sekolah kesatuan pikiran mereka susah di satukan karena beda umur, latarbelakang, pendidikan, jenis kelamin, bahkan kepribadian.
3. Konflik tujuan atau Goal Tipe ini erat kaitannya dengan tipe konflik ide dan gagasan karena beda pendapat beda pula tujuan, cita- cita atau goal.
F. KESIMPULAN dan SARAN
1. Kesimpulan • Konflik adalah permasalahan yang timbul dalam kehidupan sehari-hari, karna banyak faktor dan penyelesaiannya dengan banyak faktor.
2. Saran •Jangan membuat konflik yang tidak penting. Berfikir rasional.
NAMA : PALENTINO ROSANDI KELAS : XII AK 1 PR .INTERNET SMK NEGERI 3 PONTIANAK. A. Persyaratan MUB antara lain: <1> modal yang di miliki <2> dokumen perizinan <3> para pemegang saham <4> tujuan usaha <5> jenis usaha
Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenar¬nya bukan hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindak lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakannya itu. Pada dasarnya in adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang. Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993. Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
Usaha Batubara Di Samarinda:
Dari gambar diatas dapat disimpulkan bahwa usahanya sudah memenuhi syarat dalam membuat usaha baru,dikarenakan sudah adanya sebuah modal usaha,dokumen perizinan yang sudah lengkap,adanya pemegang saham,adanya tujuan usaha serta sudah tahu jenis usaha apa yang mereka buka. Sedangkan kalau gambar diatas dikaitkan dengan dampak lingkungan (AMDAL),maka usaha yang terlihat pada gambar mempunyai dampak bagi lingkungan sekitar,dikarenakan menebang pohon sembarangan untuk tempat usaha mereka,melakukan penggalian sumur untuk mendapatkan sumber air yang dapat mengakibatkan kubangan air berkandung asam tinggi,banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain sehinggga semakin banyaknya kecelakaan,meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan,serta debu batubara yang dapat mengakibatkan polusi udara disepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengankutan batubara yang berakibat infeksi saluran pernapasan.
B. Siapa Berani Coba? Jawaban: 1.Modal Usaha adalah harta benda(uang),barang yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang dapat menambah kekayaan atau mengembangkan suatu usaha. Sumber-sumber modal usaha: Sumber Intern adalah suatu modal atau dana yang dibentuk/dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber Ekstern adalah suatu modal atau dana yang berasal dari luar perusahaan.
2.perbedaannya:Modal kerja keputusan keuangan jangka pendek Modal investasi keputusan keuangan jangka panjang.
3.Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.manfaatnya sebagai peralatan kantor/perusahaan agar berjalan denggan lancar.seperti bangunan. Modal kerja adalah modal uang dikeluarkan untuk kegiatan sehari-hari.manfaatnya sebagai pelengkap suatu usaha aagar berjalan dengan baik.seperti modal,piutang usaha.
4.Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tetentu yang diiizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi kredit: a. Untuk meningkatkan daya guna uang b. Untuk meningkatakan peredaran uang dan lalulintas uang c. Untuk meningkatkan daya guna barang d. Untuk meningkatkan daya guna barang e. Sebagai alat stabilitas ekonomi f. Mengaktifkan/meningkatkan aktivitas/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada g. Sebagai jembatan untuk meningkatakan pemerataan pendapatan nasional h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional. 5.Prosedurnya: a.Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana b.Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bbersangkutan c.Memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
C. Peta Konsep Modal Usaha adalah harta benda(uang),barang yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang dapat menambah kekayaan atau mengembangkan suatu usaha.
Jenis Modal Usaha: Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.manfaatnya sebagai peralatan kantor/perusahaan agar berjalan denggan lancar.seperti bangunan. Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari.Modal kerja yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan duua macam pengertian,yaitu: a. Modal Kerja Kotor (Gross Working Capital) Adalah junmlah nilai aktiva lancar yang dimiliki perusahaan meliputi kas dan surat berharga (investasi jangka pendek),piutang,dan persediaan.Modal kerja dikelompokkan lagi menjadi dua kategori yaitu: 1) Modal kerja permanen adalah modal kerja yang selalu ada sepanjang waktu,tanpa terpengaruh oleh perubahan musim penjualan daan kondisi usaha. 2) Modal kerja temporer adalah tambahan modal kerja yang diperlukan untuk mengatasi variasi penjualan diatas tingkat modal kerja permanen. b. Modal kerja bersih(Net Working Capital) Adalah selisih antara aktiva lancar dengan utang lancar.
3.Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda.contohnya pembayaran gaji pegawai,pulsa telepon bulanan,PLN,air,bahan retribusi.
Sumber Modal Usaha: 1. Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan.alasan penggunaan sumber dana intern yaitu: a. Degan dana dari dalam maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai b. Setiap saat teredia jika diperlukan c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan d. Biaya pemakaian relatif murah. Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain: a. Laba Ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan.disebut juga laba yang tidak dibagikan(undistributed profits) atau surplus yang diperoleh(earned surplus). b. Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh darii dana milik sendiri,warisan,tabungan maupun donatur. 2. Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah: a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas b. Dapat dicari dari berbagai sumber c. Dapat bersifat fleksibel. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier,bank,dan pasar modal. a. Supplier memberikkan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit,baik untuk jangka pendek (kurang 1 tahun) maupun jangka menengah(lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). b. Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana,serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. c. Pasar Modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi,yaitu calon pemodal disuatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang dilain pihak.emiten adalah peruusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Kredit Investasi Kecil(KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitas usaha,perluasan usaha,atau membangun usaha baru.KIK merupakan kredit jangka panjang(umumnya lima tahun). Kredit Modal Kerja Permanen(KMKP)adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan,seperti biaya pembelian bahan baku,pembelian bahan penunjang,biaya iklan dan promosi,biaya pengemasan produk,biaya distribusi,atau pembayaran gaji karyawan.KMKP merupakan kredit jangka pendek(umumnya satu tahun). Adapun persyaratn untuk memperoleh KIK Dan KMKP adalah sebagai berikut. 1. Pengusaha pribumi 2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonomi lemah 3. Mempunyai usaha yang jelas 4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian 5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya 6. Tidak termasuk daaftar hitam,daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet,menurut catatan pihak bank.
AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk: Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: 1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Persyaratan Membangun Usaha Baru Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut. A. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. 1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut • Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. • Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). 2. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Foto kopi KTP • Foto kopi tanda lunas PBB • Foto kopi NPWP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama • surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
1. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati. 2. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan 3. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis 4. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Pengertian Modal Usaha Modal adalah segala sesutu yang yang diberikan dan dialokasikan kedalam suatu usaha dan atau badan usaha yang gunanya adalah sebagai pondasi untuk menjalankan usaha yang diinginkan. Yang dimana modal tersebut dapat berupa modal yang langsung dapat digunakan ataupun modal tidak langsung dan juga modal itu dapat dari intern atau ekstern perusahaan.
Jenis Modal Usaha • Modal Investasi Awal Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang. Sebagai contoh jika usaha anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir. Biasanya, modal udaha ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi.
• Modal Kerja Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order. Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya. Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja.
• Modal Operasional Modal operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi. Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
Sumber Modal Usaha • Sumber Intern Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana intern yaitu : a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai. b. Setiap saat tersedia jika diperlukan. c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan. d. Biaya pemakaian relatif murah. Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain : a. Laba Ditahan Laba ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan. Disebut juga laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus). b. Depresiasi Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh dari dana milik sendiri, warisan, tabungan maupun donatur.
• Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah : a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas b. Dapat dicari dari berbagai sumber c. Dapat bersifat fleksibel Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank, dan pasar modal. a. Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu peusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). b. Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) disuatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang dilain pihak. Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Kredit • Kredit Investasi Kecil (KIK) Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun). Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah : • Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP • Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan • Membuat proposal pengajuan kredit • Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
• Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun. Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan serta membawa persyaratan dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah : • Formulir isian lengkap dan ditanda tangani • Fotokopi KTP pemohon (suami istri) • Fotokopi NPWP • Fotokopi SITU • Fotokopi SIUP • Fotokopi SITU • Fotokopi TDP • Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri) • Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan. Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut : 1. Meneliti Bank kemudian akan meneliti kelengkapan dokumen. Apakah permohonan memenihi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet. 2. Survei ke tempat usaha Bank akan meninjau langsung ke tempat usaha Anda dan melihat kegiatan usaha Anda. 3. Interview/wawancara Bank akan mengadakan interview / wawancara terhadap pemohon kredit. Biasanya yang ditanyakan ketika wawancara adalah tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembalian kredit. 4. Analisis Permohonan Kredit Setelah tiga tahap proses dilalui , terakhir bank akan melakukan penilaian terhadap kredibilitas pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahaan apakah cukup untuk menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan , kondisi perusahaan apakah dapat berkembang bila diberi kredit bank.
SIAPA BERANI COBA : 1. Modal adalah segala sesutu yang yang diberikan dan dialokasikan kedalam suatu usaha dan atau badan usaha yang gunanya adalah sebagai pondasi untuk menjalankan usaha yang diinginkan. Yang dimana modal tersebut dapat berupa modal yang langsung dapat digunakan ataupun modal tidak langsung dan juga modal itu dapat dari intern atau ekstern perusahaan. Sumber-sumber modal usaha : • Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. • Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. 2. Perbedaan antara modal kerja dan modal investasi adalah modal kerja untuk keputusan keuangan jangka pendek sedangkan modal investasi adalah keputusan keuangan jangka panjang. 3. Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek. Sedangkan modal investasi adalah modal jenis modal yang harus dikeluakan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. 4. Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi kredit : • Untuk meningkatkan daya guna uang. • Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang. • Untuk meningkatkan daya guna barang. • Untuk meningkatka peredaran barang. • Sebagai alat stabilitas ekonomi. • Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. • Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional • Sebagai alat hubungan ekonomi internasional. 5. Prosedur pengajuan kredit pada pihak bank : • Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana. • Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. • Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
Nama : Juliansa Kelas : XII AK 1 SMK N 3 pontianak
Syarat-Syarat Membangun Usaha Baru Syarat dalam mendirikan suatu usaha secara umum Yaitu. Pertama, Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. A. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut : + Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. + Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). B. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Fotocopy NPWP • Fotocopy tanda lunas PBB • Fotocopy KTP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • Izin Mendirikan Bangunan yang sudah ada bangunan/IMB lama • surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai 6000.
Lalu, Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati. * Mengajukan Permohonan Izin Gangguan * Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis * Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Konsep AMDAL AMDAL Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable). Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu: Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dokumen AMDAL terdiri dari : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
SIAPA BERANI MENCOBA! 1. Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya. Sumber-sumber modal usaha : • Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. • Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. 2. perbedaan nya : Modal kerja bersifat jangka pendek, modal investasi bersifat jangka panjang. 3. Modal kerja adalah investasi perusahaan pada aktiva jangka pendek, kas, sekuritas yang mudah dipasarkan, persediaan, dan putang usaha. Sedangkan modal Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. 4. kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi kredit secara luas: 1). Untuk meningkatkan daya guna uang. 2). Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang. 3). Untuk meningkatkan daya guna barang. 4). Untuk meningkatkan peredaran barang. 5). Sebagai alat stabilitas ekonomi. 6). Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. 7). Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional. 8). kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional. 5. Prosedur pengajuan kredit pada pihak bank yaitu : • Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana. • Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. • Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
PETA KONSEP MODAL USAHA Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.
JENIS MODAL USAHA 1) Modal investasi awal Modal investasi awal adalah jenis modal usaha yang harus anda keluarkan diawal dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal ini adalah bangunan, promosi dan lain-lain. 2) Modal kerja Modal kerja adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau waktu-waktu tertentu ketika terdapat pesanan terhadap barang yang dijual. Contoh kalau usaha anda adalah restoran, maka modal kerja yang anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha anda percetakan, maka modal kerja anda adalah uang yang anda keluarkan untuk membeli bahan baku. 3) Modal operasional Modal operasional adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda. Contoh pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
SUMBER MODAL USAHA 1) Sumber intern Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh darii dana milik sendiri,warisan,tabungan maupun donatur. Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan.alasan penggunaan sumber dana intern yaitu: a. Degan dana dari dalam maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai b. Setiap saat teredia jika diperlukan c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan d. Biaya pemakaian relatif murah. Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain: a. Laba Ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan.disebut juga laba yang tidak dibagikan(undistributed profits) atau surplus yang diperoleh(earned surplus). b. Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. 2) Sumber ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah: 1. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas. 2. Dapat di cari dari berbagai sumber. 3. Dapat bersifat fleksibel. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal. a. Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun. b. Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran. c. Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
KREDIT 1) Kredit Investasi Kecil (KIK) Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun) Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah : Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan Membuat proposal pengajuan kredit Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan. 2) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun. Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakannserta membawa persyaratann dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah : Formulir isian lengkap dan ditanda tangani Fotokopi KTP pemohon (suami istri) Fotokopi NPWP Fotokopi SITU Fotokopi SIUP Fotokopi SITU Fotokopi TDP Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri) Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan. Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank. Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut : 1. Meneliti Bank kemudian akan meneliti kelengkapan dokumen. Apakah permohonan memenihi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet. 2. Survei ke tempat usaha Bank akan meninjau langsung ke tempat usaha Anda dan melihat kegiatan usaha Anda. 3. Interview/wawancara Bank akan mengadakan interview / wawancara terhadap pemohon kredit. Biasanya yang ditanyakan ketika wawancara adalah tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembalian kredit 4. Analisis permohonan kredit Setelah tiga tahap proses dilalui , terakhir bank akan melakukan penilaian terhadap kredibilitas pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahaan apakah cukup untuk menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan , kondisi perusahaan apakah dapat berkembang bila diberi kredit bank.
Nama :Jeffry Cipta Putra Wijaya Kelas :XII AK 1 SMK N 3 Pontianak Tugas kewirausahaan
Persyaratan Merencana Usaha Baru.
1.Tahu akan apa yang kita lakukan Misalkan ketika kita membuat keputusan untuk memulai usaha di rumah,apa yang akan kita lakukan?Mungkin membuka usaha binatang peliharaan atau memulai usaha catering,membuat kue,atau melakukan suatu pekerjaan yang anda senangi sekaligus memperoleh hasil.Ada begitu banyak pilihan.
2.Apa saja yang kita butuhkan dalam memulai usaha Misalkan saat kita akan memulai usaha katering.apa kita memiliki keterampilan memasak atau kita harus menemukan seseorang untuk memasak?kita juga harus memiliki alat-alat beserta bahan-bahannnya,dan kita juga harus punya pengetahuan dalam menjalankan bisnis tersebut.Buatlah daftar mengenai kebutuhan-kebutuhan yang kita perlukan dalam memulai bisnis.
3.Peraturan-Peraturan Pemerintah yang harus diikuti Seperti kepemilikan surat-surat ijin usaha seperti SITU,SIUP,IMB dan lain-lain yang di perlukan dalam memulai usaha.
4.Berapa banyak modal yang diperlukan untuk memulai usaha Kita harus mengetahui berapa banyak modal yang diperlukan dalam memulai usaha tertentu.Maka dari itu cobalah mencari dari buku-buku yang isinya membahas cara memulai usaha atau cobalah cari di internet jika anda informasi bisnis yang tersedia informasi biayanya.
5.Ketahuilah kemungkinan pendapatan yang akan kita peroleh Cobalah mencari di buku-buku yang berhubungan dengan memulai bisnis tertentu sering memberikan perkiraan potensi pendapatan.
6.Bagaimana cara kita mencapai target pasar Salah satu kesalahan buruk yang dapat kita buat adalah mengasumsikan bahwa pelanggan akan berbondong-bondong datang ke usaha baru yang kita mulai dengan segera.Kita harus bekerja keras dalam mencari pelanggan dan memberi tahu mereka tentang produk kita.Saat kita memulai bisnis baru,sangat penting bagi kita untuk mengenal target pasar dan bagaimana kita menghubungi mereka.
KONSEP AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan. Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”. AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal. Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan. AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain: a.jumlah manusia yang terkena dampak b.luas wilayah persebaran dampak c.intensitas dan lamanya dampak berlangsung d.banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak e.sifat kumulatif dampak f.berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Siapa Berani Coba? 1.Modal usaha adalah sejumlah Aktiva/kekayaan yang dapat berupa uang maupun barang (mesin-mesin dan barang dagangan) yang digunakan untuk mendirikan suatu perusahaan,dimana perusahaan akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatan perusahaan dalam menghasilkan produk berupa barang dan jasa. Sumber-sumber modal usaha. A. Dana Sendiri Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana.Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain.Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri. B. Dana pinjaman Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) : Kredit Usaha Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.
Kredit Tanpa Agunan (KTA) Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat. C. Dana Gabungan Usaha (joint) Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat perencanaan konsep yang matang lalu lakukan presentasi dan kemudian negosiasikan mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu, dan pembagian hasil dari keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa untuk membuat daftar nama relasi yang potensial sebelumnya, untuk mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar. 2.Modal kerja digunakan pembelian persediaan atau stock barang dagangan, serta menggantikan modal yang tertanam pada piutang sedangkan modal Investasi digunakan untuk membeli aktiva tetap, seperti mesin produksi, menambah bangunan gudang, menambah bangunan toko, membeli peralatan dan lain-lain, yang gunanya untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha.
3.Pengertian modal investasi dan modal kerja beserta manfaatnya. Modal investasi adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Manfaat modal investasi : a.Dapat meningkatkan produktifitas seseorang dalam menjalankan usahanya. b.Kebutuhan-kebutuhan yang sebelumnya belum dapat terpenuhi dengan adanya modal investasi kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Modal Kerja adalah kelebihan aktiva lancar terhadap utang lancar. Kelebihan ini disebut modal kerja bersih (berikut Net Working Capital). Kelebihan ini merupakan jumlah aktiva lancar yang berasal dari utang jangka panjang dan modal sendiri. Manfaat Modal Kerja : • Melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunnya nilai dari aktiva lancar. • Memungkinkan untuk dapat membayar semua kewajiban-kewajiban tepat pada waktunya. • Menjamin dimilikinya kredit standing perusahaan semakin besar dan memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat menghadapi bahaya-bahaya atau kesulitan keuangan yang mungkin terjadi. • Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup untuk melayani konsumen • Memungkinkan bagi perusahaan untuk memberikan syarat kredit yang lebih menguntungkan kepada para langganannya. • Memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. • Laporan modal kerja akan sangat berguna bagi management untuk mengadakan pengawasan terhadap modal kerja.
4.Pengertian kredit beserta fungsi dan manfaatnya Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Fungsi Kredit a. Meningkatkan daya guna barang Pemberian kredit dapat meningkatkan daya guna barang dengan cara: •para pengusaha memproduksi barang dari bahan baku menjadi barang siap pakai, dengan meminjam uang dari lembaga keuangan; •para pengusaha menjual barang dengan cara kredit sehinggabarang menjadi lebih murah sampai ke tangan konsumen.
b. Meningkatkan daya guna uang Daya guna uang dapat ditingkatkan dengan cara pemilik uang atau modal meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang kekurangan modal melalui lembaga keuangan.
c. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang Peredaran dan lalu lintas uang dapat terlaksana jika kredit disalurkan melalui rekening giro bank karena rekening giro dapat menimbulkan uang giral.
d. Meratakan pendapatan Peningkatan kesempatan berusaha dengan penambahan proyek-proyek baru yang berasal dari kredit membutuhkan tambahan tenaga kerja. Secara tidak langsung kredit menyebabkan semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh pendapatan. Di samping itu, para penabung akan memperoleh bunga atas tabungannya.
Manfaat Kredit a.Bank selaku pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan berupa bunga,biaya administrasi,imbalan,provisi,dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam. b.Usaha nasabah debitur atau peminjam dapat meningkat dengan menggunakan modal usaha yang telah dipinjamkan. c.Banyaknya pinjaman yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi.Dengan demikian,pemberian pinjaman dapat membantu tugas pemerintah.
5.Prosedur Pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
# Calon Debitur : Mengajukan surat permohonan / mengisi formulir aplikasi berikut kelengkapannya dengan lampiran sebagai berikut :
Pinjaman/kredit Individu : •Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor ) •Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ). •Fotokopi kartu keluarga (KK). •Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir. •Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Pinjaman/Kredit Badan Usaha : •Foto copy identitas pemilik perusahaan (direksi dan komisarisnya) •Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) •NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) •Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) •Akta pendirian ( awal beserta perubahannya ) •Foto copy agunan ( SHM, BPKB, dll) •Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) •Data Laporan Keuangan
# Bank : 1.Terima surat permohonan + diregister 2.Cek list kelengkapan dokumen 3.Cek daftar Hitam BI -> jika termasuk-ditolak, jika tidak diproses 4.Wawancara serta on the spot 5.Buat surat penolakan jika pejabat pemutus mengatakan tidak layak 6.Bila usaha calon debitur visible (bisa dilihat) -> bank akan memproses. 7.Melakukan analisis ekonomi, pengumpulan dan pengecekan data 8.Membuat memorandum analisis yuridis 9.Selanjutnya bank melakukan penilaian jaminan -> melihat kemungkinan pemasaran 10.Proposal kredit yang lengkap diserahkan ke pejabat pemutus untuk mendapat putusan 11.Setelah diputus -> Bank akan buat surat pemberitahuan dan didalamnya memuat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
PETA KONSEP Modal usaha adalah sejumlah Aktiva/kekayaan yang dapat berupa uang maupun barang (mesin-mesin dan barang dagangan) yang digunakan untuk mendirikan suatu perusahaan,dimana perusahaan akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatan perusahaan dalam menghasilkan produk berupa barang dan jasa. Jenis Modal Usaha Dibagi dalam 3 jenis : Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang. Sebagai contoh jika usaha anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir. Biasanya, modal udaha ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi.
Modal Kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order. Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya. Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja. Modal Operasional Modal yang terakhir adalah modal operasional. Modal operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi. Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan. Dengan mengenali berbagai macam modal usaha tersebut bisa Anda hitung sendiri, berapa modal yang harus dikeluarkan untuk memulai usaha.
a.Sumber Intern (Modal Sendiri) Sumber modal sendiri merupakan cara yang paling mudah. Kebutuhan modal dibiayai sendiri. Sumber pembiayaan sendiri dapat diperoleh dari tabungan, dana cadangan, atau mempergunakan aset yang tidak produktif. b.Sumber Ekstern (Pinjaman Bank) Apabila modal sendiri ternyata tidak mencukupi, maka kita dapat memenuhi kebutuhan modal dengan melakukan pinjaman atau mengajukan kredit pada bank. Pada dasarnya, ada tiga jenis kredit perbankan, yaitu: 1). Kredit usaha, yaitu kredit yang ditujukan untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit usaha ini pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lain-lain. 2). Kredit konsumsi, yaitu kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, misalnya untuk membeli rumah atau kendaraan pribadi. 3). Kredit serba guna, yaitu kredit yang bisa digunakan untuk tujuan konsumsi maupun usaha. Salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah kredit tanpa agunan.
Kredit.
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Saat ini pemerintah melalui bank sebagai lembaga keuangan penyedia dana membantu perusahaan kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan fasilitas kredit, antara lain : 1. Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberikan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun) Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit ini adalah : Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan Membuat proposal pengajuan kredit Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan Memiliki agunan 2. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.
Nama : Junita Sari Kelas : XII AK 1 Sekolah : SMK Negeri 3 Pontianak
A. Persyaratan MUB yang berhubungan dengan konsep AMDAL di lokasi tertentu. Persyaratan MUB : 1) Dokumen perizinan. Kita harus mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku untuk memulai sebuah usaha. Seperti kepemilikan surat-surat ijin usaha seperti SITU,SIUP,IMB,AMDAL,NRB,Izin Prinsip,NPWP dan lain-lain yang di perlukan dalam memulai usaha. 2) Jenis usaha. Kita harus mengetahui jenis usaha apa yang akan kita kelolah. Misalnya usaha Jasa Pengiriman Barang. 3) Tujuan usaha. Dalam memulai suatu usaha, kita harus memiliki tujuan ke depan yang jelas supaya usaha kita dapat berjalan dengan baik dan lancar serta dapat mencapai target yang maksimal. 4) Modal yang dimiliki. Kita harus tahu berapa modal yang kita butuhkan untuk memulai usaha kita, supaya semua perlengkapan dan peralatan yang kita butuhkan dalam menjalankan usaha dapat terpenuhi. 5) Yang di butuhkan untuk memulai usaha. Kita harus tahu apa saja yang kita butuhkan untuk memulai usaha, hal ini berkaitan dengan jumlah modal yang kita miliki. Dalam memulai suatu usaha, yang kita butuhkan seperti, gedung, kendaraan, aktiva, dan lain-lain.
Konsep AMDAL Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang ini AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993. Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undang No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
Penerapan AMDAL pada Pembangunan di Bidang Kehutanan.
Dalam rangka pembangunan di bidang kehutanan, berbagai jenis kegiatan pemanfaatan hutan dan hasil hutan telah dan sedang dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan tersebut perlu dijaga kelangsungannya. Oleh karena itu, telah dikembangkan berbagai upaya dalam rangka menjamin kelestarian fungsi dan manfaat hutan serta hasil hutan, seperti pengembangan berbagai sistem silvikultur, diantaranya Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Untuk melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan yang berupa tanah kosong dan atau kritis telah dikembangkan Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991. Walaupun berbagai upaya telah dan sedang dilaksanakan dalam rangka menjamin kelangsungan pembangunan di bidang kehutanan, ternyata kegiatan-kegiatan tersebut mempunyai potensi timbulnya dampak lingkungan. Oleh karena itu, AMDAL diberlakukan yang kegunaannya adalah untuk membantu dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan lingkungan dari rencana kegiatan yang bersangkutan. Secara garis besar, kegiatan pembangunan di bidang Kehutanan dapat dikelompokkan ke dalam :
Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan Rencana Pengusahaan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan. Dalam pelaksanaannya, telah diterbitkan berbagai peraturan dalam rangka mengupayakan terwujudnya prinsip kelestarian hasil (sustained yield principle), yaitu dengan memberlakukan sistem-sistem silvikultur yang sesuai dengan kondisi dan potensi hutan yang bersangkutan antara lain adalah Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Walaupun demikian, diperkirakan terdapat potensi dampak lingkungan kegiatan pengusahaan hutan. Potensi dampak penting terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pengusahaan hutan ini antara lain adalah sebagai berikut :
a. Kamponen Fisik Kimia o Pengurangan luasan penutupan lahan akibat kegiatan pembukaan wilayah hutan, penebangan, penyaradan dan juga akibat peladangan berpindah yang merupakan dampak tidak langsung; o Pemadatan tanah akibat pelaksanaan kegiatan penyaradan, terutama ter¬jadi pada jalan-jalan sarad; o Peningkatan aliran permukaan dan erosi yang selanjutnya dapat meningkatkan debit sungai dan sedimentasi. Hal ini diakibatkan oleh pembukaan wilayah hutan, penyaradan dan juga akibat peladangan berpindah; o Perubahan sifat fisik air, terutama peningkatan kekeruhan akibat sedimen¬tasi dan perubahan sifat kimia air.
b. Komponen Biologi o Dampak penting pada vegetasi hutan akibat penebangan antara lain adalah perubahan struktur, kualitas dan potensi kayu; o Dampak penting pada satwa liar akibat kegiatan pengusahaan hutan adalah hilangnya/berkurangnya habitat satwa yang menyebabkan terjadinya migrasi satwa terutama satwa arboreal ke areal lain, khususnya hutan yang belum dibuka; o Perubahan kualitas air yang selanjutnya dapat menimbulkan dampak terhadap biota perairan;
c. Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya o Dampak penting terhadap sosial ekonomi budaya yang timbul antara lain : (a) penyerapan tenaga kerja, (b) peningkatan pendapatan, (c) multiplikasi ekonomi, (d) perkembangan ekonomi wilayah, (e) peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, (f) perhubungan dan komunikasi, (g) perubahan orientasi nilai budaya, dan (h) persepsi masyarakat terhadap kegiatan kehutanan.
Pembangunan HTI dilakukan berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1990, SK Menteri Kehutanan No. 416/Kpts-II/1989 tentang Tata Cara Permohonan Hak Pengusahaan HTI dan SK Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan No 055/Kpts/V/1989 tentang Pedoman Pembangunan HTI. Ber¬dasarkan tujuan pembangunannya, prosedur pelaksanaan dibedakan menjadi dua yaitu HTI pulp dan HTI non pulp. Namun demikian dilihat dari status perubahan lingkungan, keduanya tidak menunjukkan perbedaan. Sebagian besar lokasi HTI yang dibangun berada pada tipe hutan hujan tropika humida. Tipe hutan ini mengisyaratkan bahwa keterkaitan antara komponen penyusun hutan sangat kuat dan bahkan merupakan salah satu mekanisme internal untuk mengatasi kesuburan tanah yang rendah karena rendahnya KPK (Kapasitas Pertukaran Kation), pencucian yang tinggi, keasaman yang tinggi dan rendahnya muatan negatif partikel ¬tanah. Karakteristik hutan semacam ini bervariasi sejalan dengan adanya variasi iklim, topografi, jenis tanah dan tipe vegetasinya. Dengan demikian perubahan dari vegetasi asli menjadi HTI memberikan banyak sekali kemungkinan terhadap kualitas HTI yang terbentuk, terutama setelah masuknya variabel baru lagi seperti jenis tanaman pokok yang terpilih dan cara budidayanya.
Kualitas HTI yang terbentuk nanti, akan berpengaruh terhadap berbagai komponen lingkungan selain vegetasi hutannya sendiri yaitu baik terhadap lingkungan fisik/kimia, biologis maupun sosial budaya. Karena itu walaupun azas pembanguaan HTI sendiri adalah manfaat, ekonomis dan kelestarian, namun penilaian kelayakan lingkungan terasa sangat penting untuk mengevaluasi kualitas hutan yang akan terjadi, beserta dampak yang mengikutinya. Dewasa ini penilaian lingkungan pem¬bangunan HTI dilakukan dalam bentuk PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) bersama dengan pelaksanaan Studi Kelayakan. Mengingat banyaknya ragam yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan HTI maka kelayakan lingkungan patut men¬dapatkan hak sejajar dengan studi kelayakannya, dan bahkan dalam bentuk yang lebih detail daripada hanya PIL. Pelaksanaan Amdal dalam pembangunan unit HTI mengikuti arahan yang tertuang pada Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dalam SK Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam No. 05/Kpts/DJ-VI/l990, SK Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan mengenai Pedoman Peayusunan Studi Kelayakan Pembangunan HTI dan Kepmen Kehutanan No. 47/Kpts-II/1999 tentang Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Dalam kedua pedoman ini tampak bahwa Amdal pembangunan HTI merupakan salah satu pendekatan untuk melaksanakan studi kelayakan pembangunan HTI. Namun demikian dalam pelaksanaannya, tampak bahwa keduanya masih berjalan secara terpisah dan belum terkoordinasi dengan baik. Mengingat bahwa kelayakan lingkungan secara teknis diperlukan dalam studi kelayakan pem¬bangunan HTI, sudah selayaknya koordinasi dalam pelaksanaan kedua pedoman tersebut dibenahi dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dalam menentukan kelanjutan perencanaan pembangunan HTI.
Pemberian SK Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dilaksanakan selambat-lambatnya 5 tahun sesudah diberikan ijin percobaan penanaman dan dilakukan penilaian keberhasilan percobaan penanaman. Dalam hal ini penilaian ijin per¬cobaan penanaman tidak disertai penilaian/evaluasi lingkungan. Padahal, keber¬hasilan tanaman sesaat belum menjamin dampak positif terhadap lingkungan. Walaupun permasalahan lingkungan telah diperhitungkan dalam Studi Kelayakan, namun pertimbangannya masih bersifat hipotetis, sedangkan pada saat penilaian ini pengaruh riel (walaupun masih dalam skala kecil) sudah dapat dideteksi: Diantara banyak ragam ekosistem sebelum dilakukan pembangunan HTI ditambah dengan ragam pengelolaan tanaman yang diberikan akan mulai kelihatan berdampak pada komponen lingkungan dan ekosistem yang lain. Pada saat inilah justru merupakan posisi sangat penting yaitu menentukan pemberian SK HPHTI. Oleh karena itu evaluasi lingkungan menjadi penting untuk dilakukan bersamaan dengan evaluasi keberhasilan ijin percobaan penanaman. Walaupun secara teoritis pelaksanaan Amdal dalam pembangunan unit HTl telah mendasarkan pada pedoman yang ditetapkan, namun kenyataan dalam praktek terdapat banyak persoalan yang dapat mengurangi kualitas dokumen Amdal yang dihasilkan. Karena itu banyak produk dokumen Amdal yang dikerjakan atas dasar pendekatan yang berbeda satu dengan yang lain pada subyek yang sama, sehingga memberikan hasil yang sangat berbeda. Dalam acuan/arahan/pedoman yang ditetapkan tidak memberikan ketentuan tentang cara pengambilan contoh/sampel yang mewakili areal studi, sehingga derajad ketelitian suatu studi Amdal akan sangat bervariasi tergantung pada interprestasi penyusun Amdal. Ketelitian pengambilan sampel yang sering diwujudkan dalam intensitas sampling, sangat menentukan terhadap hasil yang seharusnya mencakup keseluruhan areal studi. Jika sampel areal studi tidak mencapai ketelitian yang diharapkan, maka dampak yang diperkirakan juga akan menjadi tidak teliti pula. Demikian .pula peta-peta yang diperlukan selain tidak ditetapkan jenisnya, skala peta juga masih bervariasi, sehingga ikut mempengaruhi kualitas hasil yang diharap¬kan. Studi Amdal antara lain adalah memperkirakan dampak yang terjadi bila direncanakan suatu kegiatan tertentu. Untuk itu diperlukan ukuran baku kondisi lingkungan atau yang disebut baku mutu lingkungan Namun mengingat tipe ekosistem awal sebelum HTI dibangun banyak, maka. baku mutu lingkungan ini perlu ditetapkan sesuai dengan tipe ekosistem yang ada di Indonesia ini. Jika hal ini tidak didasarkan pada setiap tipe hutan/ekosistem, maka dugaan dampak yang terjadi dapat diharapkan tidak mendekati kebenaran. Metode perkiraan dampak merupakan salah satu langkah pendekatan penting dalam studi Amdal baik yang menggunakan metode formal maupun non formal. Dengan demikian cara ini banyak memberikan kesempatan penyusun Amdal untuk berimprovisasi dalam menggunakan metode tersebut. Ketidakpastian dalam menggunakan metode, akan memberikan perkiraan dampak yang berbeda walaupun materi yang dikerjakan tidak berbeda. Dengan banyaknya variabel yang ikut mempengaruhi dalam pembangunan unit HTI, diperlukan kualitas pelaksana yang memadai. Bagaimanapun baiknya sarana dan prasarana studi Amdal, sebagai penentunya adalah manusia yang menyusun Amdal itu sendiri.
Pengusahaan obyek wisata alam diijinkan untuk dilaksanakan dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Pengusahaan obyek wisata alam ini mempunyai sasaran antara lain sebagai berikut : • Terbukanya bidang usaha dalam bentuk industri wisata alam; • Masuknya modal (BUMN, Swasta, Koperasi) di bidang wisata alam; • Membuka kesempatan masyarakat di sekitar obyek wisata alam dalam usaha jasa pariwisata. Kegiatan pengelolaan obyek wisata alam dilaksanakan dengan prinsip-prinsip antara lain sebagai berikut : • Pemanfaatan kawasan sesuai dengan fungsinya; • Dipertahankannya lingkungan obyek wisata sealami mungkin; • Pengaturan dan pengendalian dampak negatif akibat aktivitas pengunjung. Dengan demikian, pada umumnya dampak lingkungan kegiatan pengusahaan obyek wisata alam bersifat positif, yaitu terhadap komponen sosial ekonomi dan budaya. Dampak positif yang timbul antara lain : (a) penyerapan tenaga kerja, (b) peningkatan pendapatan, (c) diversifikasi kesempatan berusaha, (d) perkembangan ekonomi wilayah, (e) peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, (f) perhubungan dan komunikasi, (g) perubahan orientasi nilai budaya, dan (h) persepsi masyarakat terhadap kawasan konservasi.
4. Pemanfaatan Hasil Hutan Lainnya
Kegiatan pengusahaan hasil hutan lainnya sangat beragam, tergantung pada jenis hasil hutan yang dimanfaatkan. Kegiatan ini hanya diijinkan di luar kawasan konservasi seperti hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman nasional. Jenis-jenis hasil hutan yang diusahakan antara lain adalah sagu, nipah, rotan, getah jelutung, sutera alam, minyak kayu putih, gondorukem, terpentin, kopal, damar, kemenyan, tengkawang, madu lebah, satwa liar termasuk sarang burung dan gambut. Pada umumnya kegiatan pemanfaatan hasil hutan tersebut diprakirakan tidak berdampak penting negatif, kecuali untuk pemanfaatan satwa liar dan gambut. Pemanfaatan satwa liar akan berpengaruh terhadap populasi, komposisi satwa dan dominasi jenis yang selanjutnya akan mempengaruhi rantai makanan dan habitat aslinya. Namun untuk pemanfaatan satwa liar ini telah dilakukan pembatasan penangkapan berdasarkan kuota. Hal ini dimaksudkan agar penangkapan/peman¬faatan didasarkan atas riap yang dihasilkan dari suatu populasi satwa. Pemanfaatan gambut diperkirakan akan berdampak penting negatif terutama karena terjadinya perubahan ekosistem gambut secara total akibat pengangkatan/pengerukan gambut. Dalam rangka peningkatan pembangunan kehutanan yang berwawasan lingkungan, maka setiap rencana kegiatan yang diprakirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 500/Kpts-II/1989 tentang AMDAL dan SEMDAL Pembangunan Kehutanan. Kualitas pelaksanaan AMDAL, sangat ditentukan oleh para pemeran sistem AMDAL, yaitu : 1. Pemrakarsa kegiatan 2. Konsultan Penyusun AMDAL 3. Departemen/Komisi Pusat 4. Pemerintahan Daerah/Komisi Daerah 5. Kantor Menteri Negara KLH/BAPEDAL
B. Siapa Berani Coba? ( Hal. 12 ). 1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ? Jawaban : Modal usaha adalah uang, barang ataupun seluruh aktiva perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Sumber – sumber modal usaha : 1) Sumber Intern Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau di hasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk dalam sumber intern modal usaha adalah : a. Laba Ditahan Adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. b. Depresiasi Adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. 2) Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah: a. Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). b. Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. c. Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal ( investor ) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak. Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi ! Jawaban : Perbedaan modal kerja dan modal investasi : Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja digunakan untuk jangka pendek. Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan dipakai untuk jangka panjang.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja ! Jawaban : Modal Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Modal investasi bermanfaat untuk memulai suatu usaha, modal investasi meliputi bangunan, peralatan, kendaraan, dan lain-lain. Modal Kerja adalah modal yang digunakan sehari-hari. Modal kerja meliputi seluruh aktiva lancar atau aktiva lancar dikurangi hutang lancar. Modal kerja bermanfaat untuk melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunnya nilai dari aktiva lancar. 4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya ! Jawaban : Pengertian Kredit Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No.10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan. Fungsi Kredit Fungsi pokok dari kredit adalah untuk pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat (to Service the Society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi dan jasa-jasa bahkan konsumsi,yang semuanya itu ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup manusia. Adapun fungsi kredit dijalankan untuk berbagai kegunaan.
a. Kredit dapat memajukan arus alat tukar barang dan jasa. Jika pada suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran, maka dengan adanya kredit, lalu lintas barang dan jasa dapat berlangsung.
b. Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran. Kredit terjadi karena adanya pihak yang mempunyai pendapatan yang lebih besar dari kebutuhannya. Dana lebih itu dapat terkumpul dan mungkin sekali menjadi dana yang diam (idle). Bila dana idle itu di pindahkan ke golongan yang berpendapatan yang lebih kecil dari kebutuhannya, maka dana itu menjadi dana yang efektif. Dengan demikian terjadilah pemindahan daya beli dari golongan yang satu ke golongan yang lainnya. c. Kredit dapat dijadikan alat sebagai pengendali harga. Bila diperlukan adanya penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit oleh dunia perbankan kepada masyarakat. Sedangkan dalam kondisi sebaliknya jika dipandang perlu untuk memperkecil atau mengurangi peredaran uang di masyarakat, maka kredit perbankan dilakukan pembatasan dengan ditentukannya pagu dan baki (ceiling flafond) untuk kredit tertentu. d. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru. Di sini kita bicarakan salah satu macam kredit yang biasa diberikan oleh bank umum (Comercial Bank) yaitu kredit Rekening Koran (R/K) = Rekening Caorant (R/C) begitu perjanjian kreditnya dipenuhi, maka pada pengertian dasarnya seketika itu pulalah telah beredar uang (giral) baru di masyarakat sejumlah maksimum kredit R/K tersebut. Demikian pula halnya, bila bank memberikan atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipersukar dengan barang atau jasa. e. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan faedah-faedah atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. Bantuan kredit mendorong para pengusaha seperti petani, perindustrian, dan lain-lainnya dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan mengaktifkan potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya. Manfaat Kredit Kredit bermanfaat memberikan keuntungan bagi debitur dan lembaga keuangan. a. Bagi Debitur : Memberikan keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha. b. Bagi lembaga keuangan ( termasuk bank ): Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya? Jawaban : Prosedur pengajuan kredit ke Bank. 1. Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana. b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon. 2. Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit a. Akta pendirian perusahaan dan KTP. b. Izin usaha atau SIUP atau izin industry. c. NPWP. d. Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha. e. Proposal usaha. 3. Tahap-tahap pemrosesan permohonan kredit a. Penelitian pendahuluan atas permohonan. 1) Memenuhi persyaratan sebagai pemohon atau tidak. 2) Pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak. 3) Pemohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak. 4) Data dari pemohon lengkap atau tidak. 5) Sektor usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum. 6) Pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak. 7) Sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak. b. Wawancara c. Pemeriksaan ke tempat usaha d. Meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain. e. Penilaian atau analisis permohonan kredit, meliputi : 1) Aspek umum a) Izin atau akta pendirian usaha b) Pemilik modal c) Pengalaman usaha d) Informasi pihak ketiga 2) Aspek manajemen a) Pengurus b) Jumlah personalia c) Jabatan rangkap di luar perusahaan d) Pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit e) Kerapian administrasi f) Kebenaran data yang di simpan 3) Aspek pemasaran a) Jenis barang yang dipasarkan b) Saluran distribusi c) Posisi pemohon terhadap perantara d) Rata-rata penjualan per bulan selama 6 bulan terakhir e) Cara pembayaran f) Rencana penjualan yang akan dating g) Pembagian ( share ) pembiayaan pemohon h) Konsumen akhir dan daerah pemasaran i) Rata-rata nilai kontrak tiga tahun terakhir ( khusus usaha konstruksi ). j) Nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan ( khusus usaha konstruksi ). 4) Aspek teknik dan produksi atau pembelian a) Tempat usaha atau lokasi proyek b) Peralatan yang diperlukan c) Keadaan peralatan d) Biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan e) Rencana produksi rata-rata perbulan f) Perbandingan rata-rata produksi dan rata-rata penjualan g) Sumber bahan baku atau barang dagangan h) Jalur pembelian i) Cara pembayaran j) Peralatan yang tersedia k) Pengalaman atau jenis proyek yang akan dilaksanakan l) Jadwal trimanya dan tingkat penyelesaian proyek 5) Aspek kekurangan a) Kalkulasi biaya ( menguntungkan atau tidak ) b) Analisi penggunaan dana c) Analisis ratio meliputi likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas
Prosedur pengajuan kredit ke lembaga keuangan nonbank. Prosedur pengajuan kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan kredit ke bank. Terdapat prosedur, peraturan maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah. Jenis – jenis lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain : a. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga ( Investment Finance Corporation ). Lembaga ini berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan surat berharga seperti saham dan obligasi. Contohnya PT. Danareksa, PT. Indonesia Investment International ( Indovest ), PT. First Indonesian Finance and Investment Corporation ( Ficorinvest ). b. Lembaga pembiayaan pembangunan ( Development Finance Corporation ) Lembaga ini bertugas menghimpun dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang memerlukan dan untuk membiayai investasi jangka menengah dan panjang. Contohnya PT. Bahasa Pembinaan Usaha Indonesia ( BPUI ) dan PT. Private Development Finance Company of Indonesia Limited ( PDFC ). c. Lembaga keuangan lain, seperti perusahaan asuransi, PT. Pegadaian ( Persero ), dan koperasi kredit/simpan pinjam.
C. Peta Konsep ( Hal. 12 ) 1. Modal Usaha Modal usaha adalah uang,barang ataupun seluruh aktiva perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. 2. Jenis Modal Usaha a. Modal investasi awal Modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Contoh-contoh modal ini adalah bangunan, peralatan seperti computer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjan. Biasanya, modal ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari modal investasi awal ini akan menyusut dari tahun ke tahun bahkan bias dari bulan ke bulan. b. Modal Kerja Modal kerja sering diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek. Kita dapat menilai besarnya modal kerja yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan dua macam pengertian, yaitu : 1) Modal Kerja Kotor Modal kerja kotor adalah jumlah nilai aktiva lancer yang dimiliki perusahaan meliputi kas dan surat berharga (investasi jangka pendek), piutang, dan persediaan. Modal kerja menurut pengertian ini dikelompokkan lagi menjadi dua kategori, yaitu : a) Modal kerja permanen Modal kerja permanen adalah modal kerja yang selalu ada sepanjang waktu, tanpa terpengaruh oleh perubahan musim penjualan dan kondisi usaha. b) Modal keja temporer Modal kerja temporer adalah tambahan modal kerja yang diperlukan untuk mengatasi variasi penjualan di atas tingkat modal kerja permanen. 2) Modal Kerja Bersih ( Net Working Capital ) Modal kerja bersih adalah selisih antara aktiva lancer dengan hutang lancar. Pada umumnya, modal kerja bersih dipakai untuk meyakinkan bahwa usaha yang dirintis mempunyai aktiva lancar yang cukup untuk menutup kewajiban keuangan jangka pendeknya. c. Modal Operasional Modal operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi. Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hamper sama. Hal ini karena pada prinsipnya yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pos-pos biaya diluar bisnis secara langsung. Jadi, modal operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
3. Sumber Modal Usaha a. Sumber Intern Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain : 1) Laba Ditahan Laba di tahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan. Disebut juga laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus). 2) Depresiasi Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung. b. Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank, dan pasar modal. 1) Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, bai untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). 2) Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. 3) Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang dilain pihak. Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
4. Kredit Kredit merupakan suatu fasilita keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. a. Kredit Investasi Kecil ( KIK ) Kredit investasi kecil adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang yang umumnya 5 tahun. b. Kredit Modal Kerja Permanen ( KMKP ) Kredit modal kerja permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek yang umunya 1 tahun.
Adapun persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMKP adalah sebagai berikut : 1. Pengusaha pribumi. 2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonomi lemah. 3. Mempunyai usaha yang jelas. 4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian. 5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya. 6. Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank.
Melalui KIK dan KMKP diharapkan dapat meratakan pemanfaatan hasil pembagunan. Kedua macam kredit itu diberikan oleh bank-bank pemerintah dengan syarat-syarat yang lunak, yaitu dengan bunga rendah dan jangka waktu relative panjang. Dengan kedua kredit tersebut, diharapkan para wirausahawan dapat memajukan dan memperluas usahanya atau bisnisnya sampai mereka dapat swasembada dalam membiayai usahanya.
Nama: Janica Kelas: XII AK 1 (SMK N 3 PTK) Tugas: Kewirausahaan (Menjelaskan peta konsep)
Penjelasan: Modal usaha adalah segala sumber dana dan peralatan untuk memulai dan menjalankan suatu kegiatan usaha. Modal usaha terdiri dari: A. Jenis modal usaha, yaitu: 1. Modal investasi awal, ialah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. 2. Modal kerja, ialah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari dalam usaha yang mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek. 3. Modal operasional, ialah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. B. Sumber modal usaha, yaitu: 1. Sumber intern, adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. 2. Sumber ekstern, adalah modal yang berasal dari luar perusahaan. C. Kredit, merupakan pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh Bank atau badan lain. Kredit terbagi menjadi: 1. KIK (Kredit Investasi Kecil), adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun). 2. KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen), adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun).
Nama: Janica Kelas: XII AK 1 (SMK N 3 PTK) Tugas: Kewirausahaan (Siapa berani coba?)
1. Modal usaha adalah segala sumber dana dan peralatan untuk memulai dan menjalankan suatu kegiatan usaha. Sumber-sumber modal usaha dapat dibagi menjadi beberapa sumber sebagai berikut, yaitu: a. sumber intern: modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain: 1) Laba ditahan: laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan. 2) Depresiasi: alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. b. Sumber ekstern: modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank, dan pasar modal. 2. Perbedaannya adalah pada kebutuhan modal kerja mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek dan dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dan jasa yang kita hasilkan. Sedangkan pada kebutuhan modal investasi adalah digunakan untuk jangka panjang dan sebagai awal untuk membuka usaha dengan nilai investasi yang dapat menyusut dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. 3. Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya modal ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Manfaatnya adalah sebagai modal utama dan jangka panjang dalam menjalankan usaha, contohnya tanah dan bangunan, peralatan seperti mesin dan komputer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang-barang lain yang bisa digunakan untuk jangka panjang. Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dan jasa yang kita hasilkan untuk jangka pendek. Manfaat tersedianya modal kerja yang cukup adalah sebagai berikut. 1) Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan 2) Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi 3) Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak megalami kesulitan keuangan 4) Memungkinkan perusahaan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya 5) Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga 6) Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian, dan sebagainya 7) Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya 8) Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada pelanggan
4. Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi dari kredit yaitu: a. Untuk meningkatkan daya guna uang. b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang. c. Untuk meningkatkan daya guna barang. d. Untuk meningkatkan peredaran barang. e. Sebagai alat stabilitas ekonomi. f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional. h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional. Manfaat dari kredit yaitu: 1) Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha. 2) Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis. 3) Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur. 4) Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian. 5) Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian. 6) Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan. 5. Prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya, yaitu: a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana atau lembaga keuangan lainnya. b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana atau lembaga keuangan lainnya yang bersangkutan. c. Memberi keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
1.Tahu akan apa yang kita lakukan 2.Apa saja yang kita butuhkan dalam memulai usaha 3.Peraturan-Peraturan Pemerintah yang harus diikuti 4.Berapa banyak modal yang diperlukan untuk memulai usaha 5.Ketahuilah kemungkinan pendapatan yang akan kita peroleh 6.Bagaimana cara kita mencapai target pasar Syarat-Syarat Membangun Usaha Baru Syarat dalam mendirikan suatu usaha secara umum Yaitu. Pertama, Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. A. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut : + Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. + Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). B. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Fotocopy NPWP • Fotocopy tanda lunas PBB • Fotocopy KTP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • Izin Mendirikan Bangunan yang sudah ada bangunan/IMB lama • surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai 6000. Lalu, Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati. * Mengajukan Permohonan Izin Gangguan * Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis * Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenar¬nya bukan hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindak lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakannya itu. Pada dasarnya in adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang. Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993. Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu: Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dokumen AMDAL terdiri dari : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
NAMA : MUHAMMAD RACHMAN PRATOMO KELAS : XII AK II SEKOLAH : SMK Negeri 3 Pontianak
Tugas Kewirausahaan
AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk: Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
SIAPA BERANI COBA 1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ? Jawab : Dalam arti sempit, modal tersebut dapat berupa uang atau dana atau kekayaan financial. Dalam arti luas modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung, atau tanah. Sumber modal usaha terbagi dua yaitu Sumber Intern dan Sumber Ekstern. Sumber Intern adalah modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi ! Jawab : Modal Kerja itu investasi perusahaan dalam aktiva jangka pendek seperti kas, surat berharga, piutang dagang dan persediaan. Sedangkan Modal Investasi itu investasi perusahaan dalam aktiva jangka panjang seperti bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja? Jawab : Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnya adalah modal ini cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Manfaatnya adalah Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya ! Jawab : Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsinya untuk meningkatkan daya guna uang, daya guna barang, meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang, sebagai alat hubungan ekonomi internasional Manfaatnya memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha dan memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ? Jawab : Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana, Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon. Dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit yaitu, Akta Pendirian Perusahaan dan KTP, Izin Usaha atau SIUP, NPWP, Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta aktivitas usaha, dan proposal usaha.
Modal Usaha Dalam arti sempit, modal tersebut dapat berupa uang atau dana atau kekayaa financial. Dalam arti luas modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung, atau tanah. Jenis Modal Usaha ada 3 yaitu a. Modal Investasi Awal, yaitu: jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Contohnya bangunan, peralatan seperti computer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang. b. Modal Kerja, sering diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan 2 macam pengertian yaitu - Modal Kerja Kotor adalah jumlah nilai aktiva lancar yang dimiliki perusahaan meliputi kas dan surat berharga, piutang dan persediaan. Modal kerja menurut pengertian ini dikelompokkan lagi menjadi 2 kategori yaitu: Modal Kerja Permanen adalah modal kerja yang selalu ada sepanjang waktu, tanpa terpengaruh oleh perubahan musim penjualan dan kondisi usaha Modal Kerja Temporer adalah tambahan modal kerja yang diperlukan untuk mengatasi variasi penjualan diatas tingkat modal kerja permanen - Modal Kerja Bersih adalah selisih antara aktiva lancar dengan hutang lancar
c. Modal Operasional, yaitu : modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operas bulanan dari bisnis anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi Sumber Modal Usaha ada 2 yaitu a. Sumber Intern, yaitu modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. Sumber Intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain laba ditahan, depresiasi. Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh dari dana milik sendiri, warisan tabungan maupun donatur b. Sumber Ekstern, yaitu sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank, dan pasar modal Kredit yaitu pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Unsur-Unsur kredit antara lain, Kepercayaan, Jangka Waktu, Prestasi, dan Risiko Tujuan Kredit salah satunya adalah untuk membantu pemerintah. Dengan banyaknya kredit yang disalurkan oleh bank-bank, berarti dapat meningkatkan pembangunan di segala kantor, khususnya di sektor ekonomi. Fungsi Kredit antara lain untuk meningkatkan daya guna uang, meningkatkan daya guna barang, meningkatkan peredaran barang, sebagai alat stabilitas ekonomi, sebagai alat hubungan ekonomi perusahaan KIK ( Kredit Investasi Kecil ) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru, KIK merupakan kredit jangka panjang umummnya lima tahun. KMKP ( Kredit Modal Kerja Permanen ) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek umumnya satu tahun. Adapun persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMKP sebagai berikut Pengusaha pribumi
Pengusaha golongan ekonomi lemah Mempunyai izin usaha yang jelas Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank
Melalui KIK dan KMKP diharapkan dapat meratakan pemanfaatan hasil pembangunan. Kedua macam kredit itu diberikan oleh bank-bank pemerintah dengan syarat-syarat yang lunak, yaitu dengan bunga rendah dan jangka waktu relatif panjang. Dengan kedua kredit ini diharapkan para wirausahawan dapat memajukan dan memperluas usahanya atau bisnisnya sampai mereka dapat swasembada dalam membiayai usahanya
NAMA : ERNA YULIANTI KELAS : XII(AK-2) 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup". Dokumen AMDAL terdiri dari : • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk: • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: 1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2. SIAPA BERANI COBA ? 1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha? Jawab : - Modal usaha adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya - Sumber modal adalah tempat atau badan dimana kita bisa mendapatkan modal 2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi? Jawab : - Modal kerja : modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari hari - modal investasi : membeli aktiva, seperti mesin produksi , menambah bangunan toko, membeli peralatan dan lain-lain, yang gunanya untuk meningkatkan kapsitas produksi usaha. 3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja? Jawab : Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk janga panjang Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari hari 4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya! Jawab : Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi Kredit : -Untuk meningkatkan daya guna uang - Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang - Untuk meningkatkan daya guna barang - Untuk meningkatkan peredaran barang - Sebagai alat stabilitas ekonomi - Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. - Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataaan pendapatan asional. - Sebagai alat hubungan ekonomi internasional Manfaat kredit -Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha. -Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis. -Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur. -Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian. -Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian. -Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan. 5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya? Jawab :- Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana. - Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. - Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
3. PETA KONSEP Modal Usaha adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya Jenis modal usaha : a. Jenis modal usaha *Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. * Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. * Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda.
b. Sumber modal usaha *Sumber Intern adalah modal/ dana yang dibentuk/ dihasilakn sendiri di dalam perusahaan. * Sumber Ekstern adalah sumber yang berasaldari luar perusahaan.
c. Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tetentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. *KIK(Kredit Investasi Kecil) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang( umumnya 5 tahun) * KMKP( Kredit Modal Kerja Permanen) adalah kredit produksi/ eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan&promosi, biaa pengemasan produk, biaya distribusi/ pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek( umumnya 1 tahun).
Nama : Elfie Bong Kelas : XII (AK1) No Absen : 5 Blog : http://elfiebong.blogspot.com KEWIRAUSAHAAN MEMBANGUN USAHA BARU PT. TIMAH KONSEP AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Salah satu pijakan penting di Indonesia dalam upaya membangun kepedulian terhadap lingkungan adalah pemberlakuan ketentuan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagai syarat bagi para pelaku usaha dalam upaya menciptakan kegiatan ekonomi dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Para pelaku usaha dituntut untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan standar dibidang lingkungan. Untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang dijalankan benar-benar berlangsung efektif, perlunya tindakan pengawasan secara internal maupun pengawasan dengan melibatkan pihak independen, mengacu pada Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001, yang sejak tahun 1997. Dalam melakukan praktek penambangan, kami mengacu pada pedoman good mining practices serta melakukan reklamasi lahan pasca tambang secara efektif dan bertanggung jawab. Kegiatan menambang ini dilakukan untuk memenuhi produksi timah. PT. Timah yang mendapatkan wewenang ini melakukan penggalian timah selama puluhan tahun di daerah perariran dan daratan . Kegiatan semakin meluas ke wilayah laut. Hal ini dilakukan karena adanya pertimbangan bahwa penggalian timah di laut memakan biaya yang lebih rendah dari pada di daratan. Selain itu, hasil timah yang didapat dari penggalian lepas pantai juga memiliki keunggulan dari segi kuantitas sehingga mengundang sejumlah perusahaan swasta yang mengklaim memiliki izin resmi untuk ikut melakukan penambangan. Pengerukan tanah menyebabkan habitat di laut terganggu sehingga mengganggu kegiatan para nelayan. Kerugian yang ditimbulkan karena semakin sulitnya mendapatkan ikan, menjadi faktor utama bagi beberapa nelayan untuk beralih profesi menjadi penambang timah inkonvensional, dengan alasan manusiawi, yaitu alasan untuk meneruskan hidup. Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat setempat secara tidak langsung mempercepat dan memperparah kerusakan lingkungan yang berdampak buruk bagi lingkungan laut dan masyarakat itu sendiri.
Munculnya Masalah Kerusakan Laut Akibat Penggalian Timah Ilegal yang Tidak Bekonsep AMDAL : Pengerukan tanah yang dilakukan dalam penambangan timah di lepas pantai menyebabkan rusaknya topografi pantai. Pantai yang sehat adalah pantai yang memiliki bentuk tanah yang landai. Akan tetapi, kegiatan penambangan timah membuat struktur tanah di lepas pantai menjadi lebih curam sehingga daya abrasi pantai menjadi semakin kuat. Akibat lain yang ditimbulkan dari pengerukan tanah di dasar laut adalah berubahnya garis pantai yang semakin mengarah ke daratan. Pengerukan tanah dan pembuangan sedimen juga menyebabkan air laut menjadi keruh. Dengan makin maraknya aktivitas penambangan, intensitas kekeruhan air semakin tinggi dan radiusnya ke kawasan lain di luar kawasan penambangan semakin luas. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa kawasan terumbu karang yang bukan merupakan wilayah penambangan mendapatkan imbas kekeruhan air. Sedimentasi tanah yang menjadi penyebab kekeruhan air ini akan menutup dan mematikan terumbu karang. Matinya terumbu karang akan merusak habitat kehidupan laut yang indah; lingkungan laut akan berubah menjadi habitat alga yang merugikan. Oleh karena itu, kerusakan laut di lepas menjadi semakin parah.
Sumber : http://elfiebong.blogspot.com/2012/08/kewirausahaan.html
Elfie Bong http://elfiebong.blogspot.com (Kewirausahaan Bagian 2) Cara Mengatasi Lingkungan yang Rusak : Strategi utama yang kami lakukan dalam hal ini adalah : Pertama, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis karyawan dalam menjaga kualitas lingkungan. Kedua, menjadikan etika dan ketentuan mengenai kepedulian pelestarian lingkungan sebagai materi pokok dalam buku pedoman tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, mewajibkan mitra usaha tambang untuk mematuhi ketentuan praktek penambangan yang baik dan menjaga keselamatan saat bekerja. Kegiatan menambang berpotensi mengubah bentang alam dan mengganggu ekosistem. Oleh sebab itu, sejak kegiatan operasi penambangan direncanakan, kami memberikan perhatian khusus bagi perbaikan kembali kualitas lingkungan. Terutama pada masa pasca tambang sehingga kondisi lingkungan diupayakan bisa kembali seperti sedia kala. Kami juga secara tegas mengatur bahwa kegiatan penambangan hanya boleh dilakukan pada lokasi - lokasi yang merupakan kuasa pertambangan (KP) Perseroan dan di kawasan yang bukan termasuk hutan lindung. Kami juga mengembangkan konsep hutan tanaman industri (HTI) dengan memilih jenis tanaman produktif seperti karet unggul untuk ditanam masyarakat, dan diharapkan dengan konsep HTI maka masyarakat lebih menjadi peduli untuk melakukan perawatan dengan bantuan penyediaan pupuk maupun perangkat lain dari Perseroan. Jenis dari tanaman dalam pelaksanaan reklamasi adalah tanaman unggul yang dapat dinikmati hasilnya dalam kurun waktu tidak terlalu lama, antara 5-6 tahun setelah tanam.
Sumber : http://elfiebong.blogspot.com/2012/08/kewirausahaan.html
Elfie Bong http://elfiebong.blogspot.com (Kewirausahaan Bagian 3 - Finish) Kesimpulan Seluruh aktivitas pertambangan tidak ada yang tidak merusak lingkungan alam. Begitu juga apa yang terjadi di wilayah laut . Penyedotan timah yang dilakukan secara terus menerus telah menyebabkan kerusakan yang parah bagi lingkungan laut. Kerusakan itu sudah mulai terlihat dengan jelas dan juga sudah dirasakan oleh masyarakat setempat, seperti mulai sedikitnya sumber daya ikan yang berdampak buruk pada aktivitas para nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Masalah dilematis yang timbul kemudian, yang dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat, menjadi cerminan bahwa gagalnya Pemerintah dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat di daerah Bangka Belitung. Hal ini seharusnya menjadi “PR” bagi Pemerintah untuk terus giat mencarikan solusi alternatif yang baik untuk menanggulangi masalah ini agar tidak berlanjut secara terus-menerus. Saran Hal yang menjadi saran adalah Pemerintah menegakkan hukum dengan adil dan tegas serta tak pandang buluh. Pendataan dan penelusuran mengenai mafia atau cukong yang menjadi dalang dari tindakan penambangan timah ilegal harus segera dilakukan dengan efektif dan seefisien mungkin agar masalah tidak menjadi krusial. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya yang akan ditimbulkan oleh kegiatan penambangan timah tanpa peralatan lengkap. Hal ini menjadi pertimbangan agar supaya hanya PT. Timah saja lah yang menjadi perusahaan yang memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan penambangan timah sehingga aksi membabi buta dari masyarakat dapat berkurang. Penemuan mata pencaharian alternatif merupakan tugas utama Pemerintah, dan tentunya hal ini harus didahulukan dari pada yang lain. Alternatif dapat berupa mengoptimalkan masyarakat setempat dalam pemanfaatan rumpon dan meningkatkan penjagaan dan pelestarian lingkungan laut.
Sumber : http://elfiebong.blogspot.com/2012/08/kewirausahaan.html
Elfie Bong http://elfiebong.blogspot.com KEWIRAUSAHAAN 2 (Bagian 1) Siapa Berani Coba ? 1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ? Jawab : Modal usaha adalah modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha baik berupa modal uang maupun modal peralatan. Sumber modal usaha dapat diperoleh melalui tabungan pribadi,warisan, bank maupun pasar modal . 2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi ! Jawab : Perbedaan nya yaitu Modal kerja dipakai untuk keperluan sehari-hari dan bersifat jangka pendek, sedangkan Modal investasi bersifat jangka panjang yang akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun maupun bulan ke bulan . 3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja ! Jawab : Modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan digunakan untuk jangka panjang . Manfaat modal investasi awal adalah sebagai modal utama dan jangka panjang dalam menjalankan usaha, contohnya tanah dan bangunan, peralatan seperti mesin dan komputer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang-barang lain yang bisa digunakan untuk jangka panjang Modal kerja adalah modal yang untuk keperluan sehari-hari dan bersifat jangka pendek. Manfaat modal kerja yaitu : ~ Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan ~ Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi ~ Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak megalami kesulitan keuangan 4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya ! Jawab : Pengertian kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain . Fungsi kredit yaitu : ~Untuk meningkatkan daya guna uang ~untuk meningkatkan daya guna barang ~sebagai alat stabilitas ekonomi ~sebagai alat hubungan ekonomi internasional. Manfaat kredit yaitu : ~Untuk mencari keuntungan bagi bank atau kreditur, berupa pemberian bunga,imbalan,provisi dan biaya lain yang dibebankan kepada nasabah debitur. ~ Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur . ~Untuk membantu pemerintah di sector ekonomi . 5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ? Jawab : ~Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana ~ Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan ~Memberikan keterangan yang lengkap, benar dan jujur mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
Sumber : http://elfiebong.blogspot.com/2012/08/kewirausahaan-2.html
PETA KONSEP Modal Usaha adalah modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha baik berupa modal uang maupun modal peralatan.
Jenis Modal Usaha terbagi menjadi 3 : 1. Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan digunakan untuk jangka panjang . Contoh Modal Investasi Awal : Bangunan,computer,kendaraan dan perabotan kantor.
2. Modal Kerja adalah modal yang untuk keperluan sehari-hari dan bersifat jangka pendek. Contoh Modal Kerja : Kas, surat berharga jangka pendek , piutang dan persediaan .
3. Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnnis yang dijalankan . Contoh Modal Operasional : Pembayaran gaji pegawai , pulsa telepon bulanan , PLN , PDAM dan retrebusi .
Sumber Modal Usaha Terbagi menjadi 2 : 1. Sumber Intern Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
Alasan perusahaan menggunakan sumber dana intern yaitu : a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang di pakai . b. Setiap saat tersedia jika diperlukan . c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan . d. Biaya pemakaian relative murah .
2. Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan .
Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah : a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas . b. Dapat dicari dari berbagai sumber . c. Dapat Bersifat fleksibel .
Kredit terbagi menjadi 2 : Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun) .
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi penjualan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (Umumnya satu tahun).
Persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMKP adalah : 1. Pengusaha pribumi 2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonomi rendah 3. Mempunyai usaha yang jelas 4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian. 5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya. 6. Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank.
Sumber : http://elfiebong.blogspot.com/2012/08/kewirausahaan-2.html
Nama: Jessy Sthefany Kelas: XII ak 1 SMK N 3 no absn: 10
TUGAS Syarat Mendirikan Usaha Baru Sebelum Mendirikan usaha, yang harus dimilikiseorang wirausahawan adalah sebagai berikut: 1. Minat dan Bakat minat sama dengan keinginan sama dengan tekad untuk membuka usaha dan menjadi wirausahawan.jika anda sudah bertekad, maka langkah selanjutnya adalah menentukan jenis usaha apa yang ingin dijalankan. dapat sesuai bakat yang wirausahawan miliki atau hobi, atau wirausahawan juga dapat mengembngkan/ berkreasi dengan produk yang sudah ada ataupun dapat berinovasi menciptakan produk baru yang dapat memikat/menarik konsumen. 2. Pengalaman Sebelum memulai suatu usaha, belajarlah terlebih dahulu dengan seorang wirausahawan. pelajari apa yang ia alami, apa yang membuat wirausahawan tersebut sukses, apa saja hambatan yang ia dapatkan saat memulai usahanya. disinilah minat dan kemampuan kita dapat berkembang dan saat menjalankan usaha, kita telah memiliki perencanaan yang matang untuk menghadapi resiko usaha. 3. modal selain pengalaman, seseorang yang juga harus mempersiapkan modal yang diperlukan untuk membangun usahanya. dalam mendapatkan modal, wirausahawan dapat meminjam/ kredit dengan bank atau badan keuangan lainnya. kita juga busa mendapatkan modal sambil mencari pengalaman dengan cara bekerja sebgai karyawan atau pekerjaan lain. modal bukan hnya dalam bentuk dana, namun juga dalam bentuk perlengkapan, peralatan, bangunan, dan lain sebagainya.
prosedur mendirikan usaha baru 1.Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut. • Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. • Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Foto kopi KTP • Foto kopi tanda lunas PBB • Foto kopi NPWP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama • Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000 2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan 3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan 4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis 5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
KONSEP AMDAL AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Peratutan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 memuat peraturan tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkkungan Hidup" Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan AMDAL adalah: - Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) - Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup(ANDAL) - Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) - Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup(RPL)
AMDAL Digunakan untuk: - bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah - membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha/ kegiatan - memberi masukan untuk menyusun desain rinci teknis dari rencana usaha/kegiatan - memberi masukan untuk menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup - memberi informasi bagi masyarakan atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha/kegiatan Pihak-pihak yang terkait: 1. komisi penilai AMDAL orang yang bertugas menilai dokumen AMDAL 2. pemrakarsa yaitu orang yang bertugas bertanggung jawab atas rencana usaha/ kegiatan yang akan dilaksanakan 3. masyarakat yang berkepentingan yaitu masyarakat yang betpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL Yang harus diperhatikan 1. penentuan kriteria wajib AMDAL menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar wajib AMDAL ( Peraturan MEnteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006) 2. jika kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL sesuai dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002 3. Penyusunan AMDAL menggunakan pedoman sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2006 4. Kewenangan Penilaian Didasarkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2008
didalam undang-undang baik UU No. 4 Tahun 1982 maupun dalam NEPA Tahun 1963, tujuan amdal adalah untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana yang mana dapat mengganggu kesejahteraan masyarakat sekitar. oleh karena itu, sebelum membangun suatu usaha atau rencana usaha/kegiatan, komisi penilai analisis dampak lingkungan hidup secara langsung menguji kelayakan lingkungan sehingga AMDAL dapat melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana dan melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan. berikut prosedur pengurusan AMDAL: a.Proses penapisan (screening) wajib AMDAL • Proses penapisan adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. b.Proses pengumuman •Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. c.Proses pelingkupan (sopping) •menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. •menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. •Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL d.Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL •Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. e.Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati f.Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Siapa Berani Coba? 1. apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha? JAWAB: modal usaha adalah sejumlah uang atau dana , peralatan, gedung ataupun tanah yang dipergunakan sebagai harta awal untuk membangun/membuka suatu usaha.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi! JAWAB: modal investasi digunakan dalam jangka waktu yang panjang, sedangkan modal kerja digunakan dalam jangka waktu yang pendek.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja! JAWAB: modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. manfaat: memberi kemudahan saat pertama menjalankan usaha, digunakan dalam jangka panjang modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. manfaat: membantu melakukan kegiatan usaha sehari-hari.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya! JAWAB: Kredit adalah pinjaman dalam jumlah yang terbatas yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi: 1. untuk mengingkatkan daya guna uang uang bukan hanya disimpan, namun juga dipergunakan untuk membeli suatu barang atau jasa yang dibutukan konsumen. selain itu, uang juga dapat digunakan sebagai modal awal suatu usaha. 2. untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang uang yang disimpan dalam bank tidak terjadi pergerakan atau peredaran. untuk itu, bank memberikan pinjaman/kredit sehingga lalu lintas dan peredaran uang dapat berjalan dengan lancar. 3. untuk meningkatkan daya guna barang 4. untuk meningkatkan peredaran barang 5. sebagai alat stabilitas ekonomi untuk menghindari bertambahnya jumlah pengangguran, bank atau badan keuangan lain memberikan pinjaman/kredit agar pengangguran berkurang dan perekonomian di Indonesia menjadi stabil. 6. mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. banyak usaha-usaha di Indonesia yang berjalan kurang baik, dengan adanya kredit, wirausahawan dapat mengembangkan lagi usahanya menjadi lebih baik. 7. sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional 8. sebagai alat hubungan ekonomi internasional manfaat: bagi kreditur: 1.untuk membantu wirausahawan membangun usaha(sebagai modal) 2. untuk membantu perluasan usaha. bagi bank atau badan keuangan lain: 1. mendapat bunga dari pinjaman tersebut
5. bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya? JAWAB: 1. cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank atau lembaga keuangan lain a. mengajukan kepada kantor cabang bank pelaksana b. mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan c. memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
2. dokume-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit a. akta pendirian perusahaan dan KTP b. izin usaha atau SIUP atau izin industri c. NPWP d. neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha e. proposal usaha
3. tahap-tahap pemrosesan permohonan kredit setelah seorang pengusaha atau badan usaha mengajukan permohonan kredti dan telah melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan, maka pihak bank akan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sebagai berikut: a. penelitian pendahuluan atas permohonan 1. memenuhi persyarata sebagai pemohon atau tidak 2. pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak 3. pomohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak 4. data dari pemohon lengkap atau tidak 5. sektor usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum 6. pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak 7. sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak b. wawancara c. pemeriksaan ke tempat usaha d.meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain e. penilaian atau analisis permohonan kredit, melliputi: 1. aspek umum a. izin atu akta pendirian usaha b. pemilik modal c. pengalaman usaha d. informasi dari pihak ketiga 2. aspek manajemen a. pengurus b. jumlah personalia c. jabatan rangkap di luar perusahaan d. pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit e. kerapian administrasi f. kebenaran data yang disimpan 3. aspek pemasaran a. jenis barang yang dipasarkan b. saluran distribusi c. posisi pemohon terhadap perantara d. rata-rata penjualan per bulan selama 6 bulan terakhir e. cara pembayaran f. rencana penjualan yang akan datang g. pembagian pembiayaan pemohon h. konsumen akhir dan daerah pemasaran i. rata-rata nilai kontrak tiga tahun terakhir(khusus usaha konstruksi) j. nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan (khusus usaha konstruksi) 4. aspek teknik dan produksi atau pembelian a. tempat usaha atau lokasi proyek b. peralatan yang diperlukan c. keadaan peralatan d. biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan e. rencana produksi rata-rata per bulan f. perbandingan rata-rata produksi dan rata-rata penjualan g. sumber bahan baku atau barang dagangan h. jalur pembelian i. cara pembayaran j. peralatan yang tersedia k. pengalaman atas jenis proyek yang akan dilaksanakan l. jadwal terimanya dan tingkat penyelesaian proyek 5. aspek kekurangan a. kalkulasi biaya (menguntungkan atau tidak) b. analisis penggunaan dana c. analisis ratio meliputi likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas
PETA KONSEP MODAL USAHA Modal usaha dalam arti sempit adalah berupa uang atau dana atau kekayaan finansial. dalam arti luas, modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung ataupun tanah. wirausahawan tidak dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan. jadi modal adalah sejumlah uang atau dana, peralatan, barang, gedung ataupun tanah yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
JENIS-JENIS MODAL USAHA MODAL INVESTASI AWAL modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan di awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. contoh: bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang digunakan untuk waktu jangka panjang
MODAL KERJA modal kerja diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari
MODAL OPERASIONAL modal operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis seorang wirausahawan
SUMBER MODAL USAHA SUMBER INTERN modal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. contoh: 1.laba ditahan 2. depresiasi
SUMBER EKSTERN modal dari sumber ekstern adalah modal atau dana yang berasal dari luar perusahaan contoh: 1. supplier 2. bank 3. pasar modal
KREDIT KIK Kredit Investasi Kecil(KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rentabilitas usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.
KMKP Kredit Modal Kerja Permanen(KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pemasangan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan.
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut. 1.Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. 1.Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut. • Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. • Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Foto kopi KTP • Foto kopi tanda lunas PBB • Foto kopi NPWP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama • Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000 2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan 3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan 4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis 5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenar¬nya bukan hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindak lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakannya itu. Pada dasarnya in adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang. Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993. Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
Siapa Berani Coba? 1. apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha? JAWAB: Modal usaha dalam arti sempit adalah berupa uang atau dana atau kekayaan finansial. dalam arti luas, modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung ataupun tanah. wirausahawan tidak dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi! JAWAB: modal investasi adalah modal yang penggunaanya jangka panjang modal kerja adalah modal yang penggunaannya jangka pendek
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja! JAWAB: modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. manfaat: digunakan dalam jangka panjang walaupun mengalami penyusutan modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. manfaat:digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya! JAWAB: Kredit adalah pinjaman dalam jumlah yang terbatas yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi: 1. untuk mengingkatkan daya guna uang
2. untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang 3. untuk meningkatkan daya guna barang 4. untuk meningkatkan peredaran barang 5. sebagai alat stabilitas ekonomi
6. mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional 8. sebagai alat hubungan ekonomi internasional manfaat: bagi kreditur: 1.untukmembangun usaha 2. untuk perluasan usaha.
Siapa Berani Coba? 1. apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha? JAWAB: Modal usaha dalam arti sempit adalah berupa uang atau dana atau kekayaan finansial. dalam arti luas, modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung ataupun tanah. wirausahawan tidak dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi! JAWAB: modal investasi adalah modal yang penggunaanya jangka panjang modal kerja adalah modal yang penggunaannya jangka pendek
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja! JAWAB: modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. manfaat: digunakan dalam jangka panjang walaupun mengalami penyusutan modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. manfaat:digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya! JAWAB: Kredit adalah pinjaman dalam jumlah yang terbatas yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi: 1. untuk mengingkatkan daya guna uang
2. untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang 3. untuk meningkatkan daya guna barang 4. untuk meningkatkan peredaran barang 5. sebagai alat stabilitas ekonomi
6. mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional 8. sebagai alat hubungan ekonomi internasional manfaat: 1.untukmembangun usaha 2. untuk perluasan usaha.
5. bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya? JAWAB: 1. cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank atau lembaga keuangan lain a. mengajukan kepada kantor cabang bank pelaksana b. mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan c. memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
2. dokume-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit a. akta pendirian perusahaan dan KTP b. izin usaha atau SIUP atau izin industri c. NPWP d. neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha e. proposal usaha
3. tahap-tahap pemrosesan permohonan kredit setelah seorang pengusaha atau badan usaha mengajukan permohonan kredti dan telah melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan, maka pihak bank akan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sebagai berikut: a. penelitian pendahuluan atas permohonan 1. memenuhi persyarata sebagai pemohon atau tidak 2. pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak 3. pomohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak 4. data dari pemohon lengkap atau tidak 5. sektor usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum 6. pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak 7. sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak b. wawancara c. pemeriksaan ke tempat usaha d.meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain e. penilaian atau analisis permohonan kredit, melliputi: 1. aspek umum a. izin atu akta pendirian usaha b. pemilik modal c. pengalaman usaha d. informasi dari pihak ketiga 2. aspek manajemen a. pengurus b. jumlah personalia c. jabatan rangkap di luar perusahaan d. pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit e. kerapian administrasi f. kebenaran data yang disimpan 3. aspek pemasaran a. jenis barang yang dipasarkan b. saluran distribusi c. posisi pemohon terhadap perantara d. rata-rata penjualan per bulan selama 6 bulan terakhir e. cara pembayaran f. rencana penjualan yang akan datang g. pembagian (share) pembiayaan pemohon h. konsumen akhir dan daerah pemasaran i. rata-rata nilai kontrak tiga tahun terakhir(khusus usaha konstruksi) j. nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan (khusus usaha konstruksi) 4. aspek teknik dan produksi atau pembelian a. tempat usaha atau lokasi proyek b. peralatan yang diperlukan c. keadaan peralatan d. biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan e. rencana produksi rata-rata per bulan f. perbandingan rata-rata produksi dan rata-rata penjualan g. sumber bahan baku atau barang dagangan h. jalur pembelian i. cara pembayaran j. peralatan yang tersedia k. pengalaman atas jenis proyek yang akan dilaksanakan l. jadwal terimanya dan tingkat penyelesaian proyek 5. aspek kekurangan a. kalkulasi biaya (menguntungkan atau tidak) b. analisis penggunaan dana c. analisis ratio meliputi likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas
Modal usaha dalam arti sempit adalah berupa uang atau dana atau kekayaan finansial. dalam arti luas, modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung ataupun tanah. wirausahawan tidak dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan.
JENIS-JENIS MODAL USAHA
modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan di awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. contoh: bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang digunakan untuk waktu jangka panjang
modal kerja diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari
modal operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda
SUMBER MODAL USAHA sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan.
sumber ekstern adalah modal atau dana yang berasal dari luar perusahaan
KREDIT KIK adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rentabilitas usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.
KMKP adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pemasangan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan.
To : djanggubenyamin.blogspot.com From : twenychung.blogspot.com Nama : Tweny Chung Kelas : XII AK 1
1. a. Persyaratan MUB (Merintis Usaha Baru)
1.Tahu akan apa yang kita lakukan Misalkan ketika kita membuat keputusan untuk memulai usaha di rumah,apa yang akan kita lakukan? Mungkin membuka usaha binatang peliharaan atau memulai usaha catering,membuat kue,atau melakukan suatu pekerjaan yang anda senangi sekaligus memperoleh hasil.Ada begitu banyak pilihan.
2.Apa saja yang kita butuhkan dalam memulai usaha Misalkan saat kita akan memulai usaha katering.apa kita memiliki keterampilan memasak atau kita harus menemukan seseorang untuk memasak?kita juga harus memiliki alat-alat beserta bahan-bahannnya,dan kita juga harus punya pengetahuan dalam menjalankan bisnis tersebut.Buatlah daftar mengenai kebutuhan-kebutuhan yang kita perlukan dalam memulai bisnis.
3.Peraturan-Peraturan Pemerintah yang harus diikuti Seperti kepemilikan surat-surat ijin usaha seperti SITU,SIUP,IMB dan lain-lain yang di perlukan dalam memulai usaha.
4.Berapa banyak modal yang diperlukan untuk memulai usaha Kita harus mengetahui berapa banyak modal yang diperlukan dalam memulai usaha tertentu.Maka dari itu cobalah mencari dari buku-buku yang isinya membahas cara memulai usaha atau cobalah cari di internet jika anda informasi bisnis yang tersedia informasi biayanya.
5.Ketahuilah kemungkinan pendapatan yang akan kita peroleh Cobalah mencari di buku-buku yang berhubungan dengan memulai bisnis tertentu sering memberikan perkiraan potensi pendapatan.
6.Bagaimana cara kita mencapai target pasar Salah satu kesalahan buruk yang dapat kita buat adalah mengasumsikan bahwa pelanggan akan berbondong-bondong datang ke usaha baru yang kita mulai dengan segera.Kita harus bekerja keras dalam mencari pelanggan dan memberi tahu mereka tentang produk kita.Saat kita memulai bisnis baru,penting bagi kita untuk mengenal target pasar dan bagaimana kita menghubungi mereka.
b. Konsep AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993. Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undang No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
2. Siapa Berani Coba? 1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha? - Modal usaha adalah sejumlah uang atau harta yang berasal dari pemilik usaha atau pemegang saham yang dapat digunakan untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa.
Sumber-sumber Modal Usaha: a. Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah : a. Laba Ditahan Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. b. Depresiasi Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
b. Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah: a. Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). b. Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. c. Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal ( investor ) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak. Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi! Perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi : - Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja digunakan untuk jangka pendek. -Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan dipakai untuk jangka panjang.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja! Pengertian Modal Investasi dan Modal Kerja : - Modal Investasi adalah jenis modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membangun sebuah usaha , dan biasanya digunakan dalam jangka waktu yang panjang. - Modal Kerja adalah modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang bbarang dagangan yang diperlukan untuk menunjang suatu usaha.
Manfaat Modal Investasi dan Modal Kerja: - Manfaat Modal Investasi adalah sebagai berikut : 1. Dapat meningkatkan produktifitas seseorang dalam menjalankan usahanya. 2. Kebutuhan-kebutuhan yang sebelumnya belum dapat terpenuhi dengan adanya modal investasi kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. - Manfaat Modal Kerja adalah sebagai berikut: 1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar, turunnya nilai persediaan karena harganya merosot. 2. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan. 3. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi. 4. Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak megalami kesulitan keuangan. 5. Memungkinkan perusahaan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya. 6. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga. 7. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian, dan sebagainya. 8. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya. 9. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada pelanggan.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya! Pengertian kredit : Kredit adalah pinjaman sejumlah orang secara sukarela yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam dari kedua belah pihak. Fungsi Kredit : a. Untuk meningkatkan daya guna uang. b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang. c. Untuk meningkatkan daya guna barang. d. Untuk meningkatkan peredaran barang. e. Sebagai alat stabilitas ekonomi. f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional. h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional. Manfaat Kredit : -Bagi Debitur yaitu Memberikan keuntungan bagi usaha dengan tambahan modal sehingga usaha pun bisa berkembang lebih besar. - Bagi lembaga keuangan ( termasuk bank ) yaitu mendapat keuntungan berupa bunga,biaya administrasi,imbalan,provisi, selisih bunga pemberian kredit dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya? Prosedur Pengajuan Kredit Perbankan : 1. Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana. b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon. 2. Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit a. Akta pendirian perusahaan dan KTP. b. Izin usaha atau SIUP atau izin industri. c. NPWP d. Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha. e. Proposal usaha. 3. Tahap-tahap pemrosesan permohonan kredit Setelah seorang pengusaha atau badan usaha mengajukan permohonan kredit dan telah melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan, maka kemudian pihak akan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sebagai berikut. a. Penelitian pendahuluan atas permohonan. 1) Memenuhi persyaratan sebagai pemohon atau tidak. 2) Pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak. 3) Pemohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak. 4) Data dari pemohon lengkap atau tidak. 5) Sektor usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum. 6) Pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak. 7) Sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak. b. Wawancara. c. Pemeriksaan ke tempat usaha. d. Meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain. e. Penilaian atau analisis permohonan kredit, meliputi : 1) Aspek umum a) Izin atau akta pendirian usaha b) Pemilik modal c) Pengalaman usaha d) Informasi pihak ketiga 2) Aspek manajemen a) Pengurus b) Jumlah personalia c) Jabatan rangkap di luar perusahaan d) Pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit e) Kerapian administrasi f) Kebenaran data yang disimpan 3) Aspek pemasaran a) Jenis barang yang dipasarkan b) Saluran distribusi c) Posisi pemohon terhadap perantara d) Rata-rata penjualan per bulan selam 6 bulan terakhir e) Cara pembayaran f) Rencana penjualan yang akan datang g) Pembagian (share) pembiayaan pemohon h) Konsumen akhir dan daerah pemasaran i) Rata-rata nilai kontrak tiga tahun terakhir (khusus usaha konstruksi) j) Nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan (khusus usaha konstruksi) 4) Aspek teknik dan produksi atau pembelian a) Tempat usaha atau lokasi proyek b) Peralatan yang diperlukan c) Keadaan peralatan d) Biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan e) Rencana produksi rata-rata per bulan f) Perbandingan rata-rata produksi dan rata-rata penjualan g) Sumber bahan baku atau barang dagangan h) Jalur pembelian i) Cara pembayaran j) Peralatan yang tersedia k) Pengalaman atas jenis proyek yang akan dilaksanakan l) Jadwal terimanya dan tingkat penyelesaian proyek 5) Aspek kekurangan a) Kalkulasi biaya (menguntungkan atau tidak) b) Analisis penggunaan dana c) Analisis ratio meliputi likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas
3.Peta Konsep dan Penjelasannya! Modal usaha adalah harta yang dimiliki perusahaan yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional perusahaan tanpa mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memperoleh laba yang optimal. Jenis Modal Usaha: - Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. - Modal Kerja adalah modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang bbarang dagangan yang diperlukan untuk menunjang suatu usaha. - Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Sumber Modal Usaha: -Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah : a. Laba Ditahan Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. b. Depresiasi Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi - Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah: a. Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). b. Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. c. Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal ( investor ) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak. Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Kredit: - KIK (Kredit Investasi Kecil) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun) . Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah : a. Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP b. Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan c. Membuat proposal pengajuan kredit d. Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan.
- KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek ( umumnya satu tahun ).
AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan. AMDAL digunakan untuk: a. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah b. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan c. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: a.Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL b.Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu c.rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan d.masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala e.bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ? Jawab: Modal memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal financial Sumber modal ada 2 : a. Sumber Intern adalah modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. b. Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi ! Jawab: Modal kerja modal yg diperlukan untuk kegiatan sehari-sehari, modal kerja mencerminkan keputusan keuangan jangka panjang Modal Investasi adalah jenis adalah modal yang harus dikeluarkan di awal usaha, contoh modal ini adalah bangunan dan promosi lainnya. 3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja ! Jawab: Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnya adalah modal ini cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang.
Modal kerja adalah keseluruhan aktiva lancar yang dimiliki perusahaan atau dapat pula dimaksudkan sebagai dana yang harus tersedia untuk membiayai kegiatan operasi perusahaan sehari – hari Manfaat modal kerja adalah sebagai berikut : 1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot
2. Memungkinkan perusahaan melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya ! Jawab: Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Fungsi kredit a. Meningkatkan daya guna barang b. Meningkatkan daya guna uang c. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang d. Menstabilkan moneter e. Meningkatkan kegairahan berusaha
Lanjut no 4 Manfaat kredit a. Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha. b. Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis. c. Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur. d. Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian. e. Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian. f. Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya ! Jawab: Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana, Mengisi daftar formulir yang sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon. Dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit adalah, Akta Pendirian Perusahaan, KTP, Izin Usaha atau SIUP, NPWP, Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta aktivitas usaha, dan proposal usaha.
PETA KONSEP MODAL USAHA Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.
JENIS-JENIS MODAL USAHA a. Modal investasi awal Modal investasi awal adalah jenis modal usaha yang harus anda keluarkan diawal dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal ini adalah bangunan, promosi dan lain-lain. b. Modal kerja Modal kerja adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau waktu-waktu tertentu ketika terdapat pesanan terhadap barang yang dijual. Contoh kalau usaha anda adalah restoran, maka modal kerja yang anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha anda percetakan, maka modal kerja anda adalah uang yang anda keluarkan untuk membeli bahan baku. c. Modal operasional Modal operasional adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda. Contoh pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
SUMBER MODAL USAHA A. Sumber intern sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh darii dana milik sendiri,warisan,tabungan maupun donatur. Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan B. Sumber ekstern Modal yang berasal dari luar perusahaan
Nama : Tria Septyani Kelas : XII AK2 SMK Negeri 3 Pontianak
1.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup". Dokumen AMDAL terdiri dari : • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk: • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: 1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2. SIAPA BERANI COBA 1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha? - Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya - Sumber modal adalah tempat atau badan dimana kita bisa mendapatkan modal
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi? - Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari hari - Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk janga panjang
3. Jelaskan pengertian dan maanfat dari modal investasi dan modal kerja? - Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnya adalah modal ini cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. - Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Manfaatnya adalah Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya! - Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. - Fungsi kredit a. Meningkatkan daya guna barang b. Meningkatkan daya guna uang c. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang d. Menstabilkan moneter e. Meningkatkan kegairahan berusaha - Manfaat kredit • Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha. • Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis. • Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur. • Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian. • Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian. • Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan. 5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya? - Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana. - Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. - Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
3.PETA KONSEP Modal Usaha adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya. a. Jenis modal usaha * Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. * Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. * Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda.
b. Sumber modal usaha * Sumber Intern adalah modal/ dana yang dibentuk/ dihasilakn sendiri di dalam perusahaan. * Sumber Ekstern adalah sumber yang berasaldari luar perusahaan.
c. Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tetentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. * KIK(Kredit Investasi Kecil) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang( umumnya 5 tahun) * KMKP( Kredit Modal Kerja Permanen) adalah kredit produksi/ eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan&promosi, biaa pengemasan produk, biaya distribusi/ pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek( umumnya 1 tahun).
TUGAS KEWIRAUSAHAAN NAMA : LINDA KELAS : XII AK I SMK NEGERI 3 PONTIANAK
Syarat-Syarat Membangun Usaha Baru Syarat dalam mendirikan suatu usaha secara umum Yaitu. Pertama, Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. A. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut : + Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. + Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). B. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Fotocopy NPWP • Fotocopy tanda lunas PBB • Fotocopy KTP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • Izin Mendirikan Bangunan yang sudah ada bangunan/IMB lama • surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai 6000.
Lalu, Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati. * Mengajukan Permohonan Izin Gangguan * Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis * Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Konsep AMDAL AMDAL Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable). Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu: Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
Nama: Juwita Budiansari Kelas : XII AK 1 (SMK N 3) No. Absen : 13
Persyaratan Membangun Usaha Baru (MUB) Persyaratan Merencanakan Usaha Baru (MUB) antara lain: 1. Modal yang di miliki 2. Dokumen perizinan 3. Para pemegang saham 4.Tujuan usaha 5. Jenis usaha Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah seperti di bawah ini: A. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. 1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut: • Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. • Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). 2. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Foto kopi KTP • Foto kopi tanda lunas PBB • Foto kopi NPWP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama • surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
1. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati. 2. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan 3. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis 4. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
KONSEP MENGENAI AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”. AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal. Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan. AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain: a.jumlah manusia yang terkena dampak b.luas wilayah persebaran dampak c.intensitas dan lamanya dampak berlangsung d.banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak e.sifat kumulatif dampak f.berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
CONTOH KASUS AMDAL KAWASAN LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL DI SEMARANG. KOMPAS, 2 AGUSTUS 2002) Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa. Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal. Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal. Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda. Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar. (Kompas, 2 Agustus 2002) Bab II Analisa Kasus Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup
Lanjutan: Analisa Kasus Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan. Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu: 1) UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya. 2) UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang. 3) UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 4) UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah. 5) PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang. 6) Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. 7) Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah. 8) Berbagai Peraturan Daerah yang relevan. Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan: (1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup. (2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia. (3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri. (4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam mengatur kawasan industri.
Lanjutan: Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan: (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan. (3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan. Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24 disebutkan: (1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997 juga menggunakan asas kerja sama (cooperation principle) dalam upaya preventif terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang berbunyi: “Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.” Asas kerjasama ini penting mengingat lingkungan hidup merupakan permasalahan global dan lingkungan hidup adalah miliki kita bersama. Upaya preventif juga dilakukan melalui jalur perijinan antara lain: Pasal 15: (1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. (2) Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam pasal 16-17: Pasal 16 (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan. (2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain. (3) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Lanjutan: Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh Industri Kecil Di Semarang Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6 UUPLH: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan. (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 5 ayat (1) UUPLH merupakan argumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum pengadilan. Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di Semarang ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut. Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu : 1. Penegakkan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara. 2. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata. 3. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana
Lanjutan: BAB III Penutup 1. Kesimpulan Dapat ditarik kesimpulan dari pembahasan kasus diatas adalah sebagai berikut: 1.Aspek Hukum mengenai pencemaran di kawasan Lingkungan Industri Kecil Semarang diatur dalam UUPLH No 23 tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten untuk mengatur dan mengurus,dan menegakkan hukum. 2. Upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran di Lingkungan Industri Kecil adalah dengan penerapan instrumen hukum secara Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas. 1. Saran 1. Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) dari Lingkungan Indutri Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi 2. Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya. 3. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.
Tugas hal.12 Siapa Berani Coba 1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha? Jawab: Modal usaha adalah harta yang dimiliki perusahaan yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional perusahaan tanpa mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memperoleh laba yang optimal. Sumber-sumber modal usaha yaitu: 1.Sumber Intern yaitu modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber intern dana dalam perusahaan antara lain: a. Laba Ditahan yaitu laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bsinis setelah deviden dibayarkan. Disebut juga laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus). b. Depresiasi yaitu alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh dari dana milik sendiri, warisan, tabungan maupun donatur.
2.Sumber Ekstern adalah modal yang berasal dari luar perusahaan. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan antara lain: a. Supplier adalah suatu perusahaan dan individu yang menyediakan sumber daya yang dibutuhkan oleh perusahaan dan para pesaing untuk memproduksi barang dan jasa tertentu. Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). b. Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. c. Pasar Modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak. 2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi! Jawab: a. Kebutuhan dari modal kerja yang sesuai dengan kebutuhan operasi, yaitu untuk: pembelian bahan baku, pembayaran upah buruh, pembayaran biaya overhead pabrik, pembayaran biaya pemasaran, pembayaran biaya administrasi, pembayaran pajak, pembayaran dividend, pembayaran jasa produksi, pembayaran angsuran utang dan bunga, dan lain-lain kegiatan rutin perusahaan. Kebutuhan modal kerja adalah dibutuhkan dalamjangka waktu yang pendek.
Lanjutan Tugas hal.12 b Kebutuhan dari Modal Investasi yang disesuaikan dengan aktivitas atau kegiatan perusahaan, seperti pembelian mesin sebagai alat penunjang kegiatan perusahaan, membeli gedung sebagai tempat usaha, membeli kendaraan, tanah sebagai tempat mendirikan bangunan (jika perusahaan membeli dalam bentuk tanah), dimana hal tersebut merupakan bagian dari aktiva tetap perusahaan yang memiliki umur ekonomis dan akan mengalami penyusutan hingga akhirnya nilai ekonomis dari aktiva tetap yang bersangkutan habis. Kebutuhan modal investasi dapat dibutuhkan pada awal periode akan dimulainya suatu kegiatan usaha maupun pada saat periode-periode pembukuan perusahaan yang sedang berjalan. Kebutuhan modal investasi adalah dibutuhkan dalam jangka yang panjang. 3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja! Jawab: a Modal Investasi adalah modal yang harus disediakan oleh perusahaan dengan tujuan untuk menunjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu perusahaan baik pada awal periode saat perusahaan memulai usahanya maupun pada saat periode usaha yang sedang berjalan dan biasanya digunakan dalam jangka panjang seperti, bangunan, kendaraan, mesin, dll. Manfaat dari modal investasi yaitu memperlancar kegiatan perusahaan sehingga perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik, menambah harta perusahaan yang berupa aktiva tetap, dan dapat menghasilkan keuntungan dari modal yang diinvestasikan ke dalam perusahaan, seperti keuntungan dari investasi yang berupa saham ataupun obligasi dimana dari adanya investasi tersebut dapat memberikan pemasukan bagi pendapatn perusahaan. b. Modal Kerja adalah jumlah dana yang digunakan selama periode akuntansi yang dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan jangka pendek ( current icome ) yang sesuai dengan maksud utama didirikannya perusahaan tersebut. Manfaat dari modal kerja antara lain: 1.Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot. 2.Memungkinkan perusahaan melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya. 3.Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga. 4.Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian dan sebagainya. 5.Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya. 6.Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada konsumen. 7.Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa dan supplai yang dibutuhkan. 8.Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi.
Lanjutan no.12: 4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya! Jawab: Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi Kredit antara lain: a. Untuk meningkatkan daya guna barang. b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang. c. Untuk meningkatkan daya guna barang. d. Untuk meningkatkan peredaran barang. e. Sebagai alat stabilitas ekonomi. f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional. h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional. Manfaat Kredit antara lain: Manfaat kredit memberikan keuntungan bagi debitur dan lembaga keuangan. Bagi Debitur yaitu memberikan keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan usaha akan berkembang; dengan memperoleh kredit dari bank, debitur juga memperoleh berbagai manfaat yang lain, yaitu : fasilitas perbankan yang lebih murah dalam transfer, kliring, pembukaan L/C, bank garansi dan lain – lain; jangka wktu kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan dana bagi perusahaan debitur dan rahasia keuangan debitur akan lebih terlindungi karena adanya ketentuan rahasia bank dalam Undang – undang Pokok Perbankan. agi Lembaga Keuangan yaitu memberikan keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya.
Lanjutan no.12: 5 Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya? Jawab: Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan kredit kepada pihak Bank: 1 Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank a. Diajukan kepada kantor cabang pelaksana. b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon. 2 Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit a. Akta pendirian perusahaan dan KTP, b. Izin usaha atau SIUP atau izin industri, c. NPWP, d. Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas perusahaan, e. Proporsal usaha. 3 Tahap-tahap pemrosesan permohonan kredit Setelah seorang pengusaha atau badan usaha mengajukan permohonan kredit dan telah melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan, maka kemudian pihak bank akan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sebagai berikut: a. Penelitian pendahuluan atas permohonan. 1) Memenuhi persyaratan sebagai pemohon atau tidak. 2) Pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak . 3) Pemohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak. 4) Data dari pemohon lengkap atau tidak. 5) Sektor usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum. 6) Pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak. 7) Sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak. b. Wawancara. c. Pemeriksaan ke tempat usaha. d. Meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain. e. Penilaian atau analisis permohonan kredit, meliputi: 1) Aspek umum a. izin atau akta pendirian usaha b. Pemilik modal c. Pengalaman usaha d. Informasi pihak ketiga 2) Aspek manajemen a. Pengurus b. Jumlah personalia c. Jabatan rangkap di luar perusahaan d. Pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit e. Kerapian administrasi f. Kebenaran data yang disimpan 3) Aspek pemasaran a. Jenis barang yang dipasarkan b. Saluran distribusi c. Posisi pemohon terhadap perantara d. Rata-rata penjualan per bulan selama 6 bulan terakhir e. Cara pembayaran f, Rencana penjualan yang akan datang g. Pembagian (share) pembiayaan pemohon h. Konsumen akhir dan daerah pemasaran i. Rata-rata nilai kontrakj tiga tahun terakhir (khusus usaha konstruksi) j. Nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan (khusus usaha konstruksi) 4) Aspek teknik dan produksi atau pembelian a. Tempat usaha atau lokasi proyek b. Peralatan yang diperlukan c. Keadaan peralatan d. Biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan e. Rencana produksi rata0rata per bulan f. Perbandingan rata-rata produksi dan rata-rata penjualan g. Sumber bahan baku atau barang dagangan h. Jalur pembelian i. Cara pembayaran j. Peralatan yang tersediak . Pengalaman atas jenis proyek yang akan dilaksanakan l. jadwal terimanya dan tingkat penyelesaian proyek 5) Aspek kekurangan a. Kalkulasi biaya (menguntungkan atau tidak) b. Analisis penggunaan dana c. Analisis ratio meliputi likuiditas, solvabitas, aktivitas, dan rentabilitas
TUGAS KEWIRAUSAHAAN NAMA : LINDA KELAS : XII AK I SMK NEGERI 3 PONTIANAK
Syarat-Syarat Membangun Usaha Baru Syarat dalam mendirikan suatu usaha secara umum Yaitu. Pertama, Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. A. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut : + Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. + Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). B. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Fotocopy NPWP • Fotocopy tanda lunas PBB • Fotocopy KTP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • Izin Mendirikan Bangunan yang sudah ada bangunan/IMB lama • surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai 6000.
Lalu, Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati. * Mengajukan Permohonan Izin Gangguan * Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis * Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Konsep AMDAL AMDAL Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable). Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu: Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dokumen AMDAL terdiri dari : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
SIAPA BERANI MENCOBA! 1. Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya. Sumber-sumber modal usaha : • Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. • Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. 2. perbedaan nya : Modal kerja bersifat jangka pendek, modal investasi bersifat jangka panjang. 3. Modal kerja adalah investasi perusahaan pada aktiva jangka pendek, kas, sekuritas yang mudah dipasarkan, persediaan, dan putang usaha. Sedangkan modal Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. 4. kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi kredit secara luas: 1). Untuk meningkatkan daya guna uang. 2). Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang. 3). Untuk meningkatkan daya guna barang. 4). Untuk meningkatkan peredaran barang. 5). Sebagai alat stabilitas ekonomi. 6). Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. 7). Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional. 8). kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional. 5. Prosedur pengajuan kredit pada pihak bank yaitu : • Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana. PETA KONSEP MODAL USAHA Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.
JENIS MODAL USAHA 1) Modal investasi awal Modal investasi awal adalah jenis modal usaha yang harus anda keluarkan diawal dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal ini adalah bangunan, promosi dan lain-lain. 2) Modal kerja Modal kerja adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau waktu-waktu tertentu ketika terdapat pesanan terhadap barang yang dijual. Contoh kalau usaha anda adalah restoran, maka modal kerja yang anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha anda percetakan,
Tugas Hal.12 (PETA KONSEP) Peta Konsep Modal usaha adalah harta yang dimiliki perusahaan yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional perusahaan tanpa mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memperoleh laba yang optimal. Jenis-jenis Modal Usaha Jenis-jenis Modal Usaha antara lain: 1) Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Contoh dari modal ini yaitu bangunan, peralatn seperti computer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang. Biasanya, modal ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari modal investasi ini akan menyusut dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. 2) Modal Kerja adalah jumlah dana yang digunakan selama periode akuntansi yang dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan jangka pendek ( current icome ) yang sesuai dengan maksud utama didirikannya perusahaan tersebut.Jenis modal kerja antara lain: a. Modal Kerja KOtor (Gross Working Capital) yaitu jumlah nilai aktiva lancar yang dimiliki perusahaan meliputi kas dan surat berharga (investasi jangka pendek), piutang, dan persediaan. Modal kerja menurut pengertian ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu : 1) Modal Kerja Permanen adalah modal kerja yang selalu ada sepanjang waktu, tanpa terpengaruh oleh perubahan musim penjualan dan kondisi usaha. 2) Modal Kerja Temporer adalah tambahan modal kerja yang diperlukan untuk mengatasi variasi penjualan di atas tingkat modal kerja permanen. b. Modal Kerja Bersih (Net Working Capital) yaitu selisih antara aktiva lancar dengan hutang lancar. 3) Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contonya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
Sumber Modal Usaha Berikut ini sumber-sumber modal usaha: 1) Sumber Intern yaitu modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana intern yaitu: a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai. b. Setiap saat tersedia jika diperlukan. c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan. d. Biaya pemakaian relatif murah. Sumber intern dana dalam perusahaan antara lain: a. Laba Ditahan yaitu laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bsinis setelah deviden dibayarkan. Disebut juga laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus). b. Depresiasi yaitu alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh dari dana milik sendiri, warisan, tabungan maupun donatur.
1) Sumber Ekstern adalah modal yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumbert dana ekstern adalah: a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas. b. Dapat dicari dari berbagai sumber. c. Dapat bersifat fleksibel. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan antara lain: a. Supplier adalah suatu perusahaan dan individu yang menyediakan sumber daya yang dibutuhkan oleh perusahaan dan para pesaing untuk memproduksi barang dan jasa tertentu. Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). b. Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. c. Pasar Modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
Kredit Fasilitas kredit yang saat ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui bank dalam rangka membantu para wirausahawan dan para pengusaha kecil dalam memperoleh modal usaha yaitu Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP). Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun). Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIK adalah: 1) Memiliki izin resmi, yaitu SIUP, SITU, NPWP dan TDP. 2) Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan. 3) Membuat proporsal pengajuan kredit. 4) Berbentuk badan usaha, seperti PT, CV, Firma, Koperasi maupun Perseorangan. 5) Memiliki agunan. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang disunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun). Untuk mendapatkan KIK dan KMKP, dokumen yang diperlukan untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak bank beserta fotokopiannya antara lain: 1) Formulir isian lengkap dan ditanda tangani. 2) Fotokopi KTP pemohon (suami istri) 3) Fotokopi NPWP 4) Fotokopi SITU 5) Fotokopi SIUP 6) Fotokopi TDP 7) Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri) 8) Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan Adapun persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMP adalah sebagai berikut: 1. Pengusaha pribumi. 2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonomi lemah. 3. Mempunyai usaha yang jelas. 4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian. 5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya. 6. Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank.
lanjutan : maka modal kerja anda adalah uang yang anda keluarkan untuk membeli bahan baku. 3) Modal operasional Modal operasional adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda. Contoh pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
SUMBER MODAL USAHA 1) Sumber intern Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh darii dana milik sendiri,warisan,tabungan maupun donatur. Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan.alasan penggunaan sumber dana intern yaitu: a. Degan dana dari dalam maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai b. Setiap saat teredia jika diperlukan c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan d. Biaya pemakaian relatif murah. Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain: a. Laba Ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan.disebut juga laba yang tidak dibagikan(undistributed profits) atau surplus yang diperoleh(earned surplus). b. Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. 2) Sumber ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah: 1. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas. 2. Dapat di cari dari berbagai sumber. 3. Dapat bersifat fleksibel. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal. a. Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun. b. Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran. c. Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk
ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan. • Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. • Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
KREDIT 1) Kredit Investasi Kecil (KIK) Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun) Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah : Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan Membuat proposal pengajuan kredit Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan. 2) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun. Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakannserta membawa persyaratann dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah : Formulir isian lengkap dan ditanda tangani Fotokopi KTP pemohon (suami istri) Fotokopi NPWP Fotokopi SITU Fotokopi SIUP Fotokopi SITU Fotokopi TDP Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri) Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan. Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank. Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut : 1. Meneliti Bank kemudian akan meneliti kelengkapan dokumen. Apakah permohonan memenihi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet. 2. Survei ke tempat usaha Bank akan meninjau langsung ke tempat usaha Anda dan melihat kegiatan usaha Anda. 3. Interview/wawancara
Bank akan mengadakan interview / wawancara terhadap pemohon kredit. Biasanya yang ditanyakan ketika wawancara adalah tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembalian kredit 4. Analisis permohonan kredit Setelah tiga tahap proses dilalui , terakhir bank akan melakukan penilaian terhadap kredibilitas pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahaan apakah cukup untuk menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan , kondisi perusahaan apakah dapat berkembang bila diberi kredit bank.
NAMA : BETTY ANGGREANI REGINA KELAS : XII AK 1 SEKOLAH : SMKN 3 Syarat memulai usaha baru: 1. Tentukan ide usaha. 2. Ciptakan visi dan misi usaha. 3. Action. 4. Selalu belajar dan lakukan pengamatan.. 5. Hadapi dan nikmati hambatan atau kegagalan.
Konsep AMDAl : Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993. Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
Pendalaman Karakter : Berdasarkan gambar tersebut yang dapat saya simpulkan tentang syarat pendirian izin usaha sangat penting. Jika surat izin usaha tidak di miliki oleh suatu industri maka nanti akan memiliki dampak pada lingkugan yang ada disekitar lokasi inustri dan juga akan bisa merugikan pemerintahan (dalam bidang pembayaran pajak). Dan pelanggaran yang terjadi pada gambar tersebut adalah pembuangan limbah industri yang langsung pada sungai sehingga menimbulkan dampak terhadap kehidupan biota air, kualitas air sungai, kesehatan, dll.
1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ? Jawab : Modal Usaha adalah harta ( uang ataau benda) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu sehingga menambah kekayaan. Sumber-sumber modal: a. Sumber Internal adalah modal yang dibentuk / dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. b. sumber eksternal adalah modal yang berasal dari luar perusahaan. 2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi ! Jawab : perbedaannya modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek sedangkan modal investasi adalah modal yang dikeluarkan pada awal usaha yang digunakan untuk jangka panjang . 3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja ! Jawab Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnya adalah digunakan untuk awal usaha dalam jangka panjang seperti bangunan,peralatan kantor, kendaraan dan lain-lain yang dipakai untuk jangka panjang. Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Manfaatnya adalah untuk menjalankan kegiatan sehari-hari perusahaan misalnya kas, surat berharga, aktiva lancar dan hutang lancar.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya! Jawab : Pengertian kredit Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya yang dilakukan, ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati. Fungsi – fungsi kredit 1. Untuk meningkatkan daya guna uang 2. Untuk meningkatkan peredaran uang. 3. Sebagai ALat stabilitas ekonomi. 4. Untuk meningkatkan gairah berusaha. 5. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan. 5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan liannya! Jawab : Mengajukan surat permohonan / mengisi formulir aplikasi berikut kelengkapannya dengan lampiran sebagai berikut : Pinjaman/kredit Individu : Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor ) Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ). Fotokopi kartu keluarga (KK). Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir. Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan. Pinjaman/Kredit Badan Usaha : Foto copy identitas pemilik perusahaan (direksi dan komisarisnya) Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Akta pendirian ( awal beserta perubahannya ) Foto copy agunan ( SHM, BPKB, dll) Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Data Laporan Keuangan
A. Modal Usaha Modal Usaha adalah harta ( uang ataau benda) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu sehingga menambah kekayaan. 1. Jenis-jenis Modal Usaha Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari perusahaan. Modal operasional adalah modal yang harus di keluarkan untuk membayar biaya operasi perusahaan 2. Sumber Modal Usaha Sumber Intern Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan (depresiasi). Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal. 3. Kredit Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya yang dilakukan, ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati. Saat ini pemerintah melalui bank sebagai lembaga keuangan penyedia dana membantu perusahaan kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan fasilitas kredit, antara lain : 1. Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun) Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah : Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan Membuat proposal pengajuan kredit Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan Memiliki agunan 2.Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun. Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakannserta membawa persyaratann dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah : Formulir isian lengkap dan ditanda tangani Fotokopi KTP pemohon (suami istri) Fotokopi NPWP Fotokopi SITU Fotokopi SIUP Fotokopi SITU Fotokopi TDP Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri) Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan. Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.
1. Gejala AMDAL (karakter 1) diarea mana saja (copy dinet) dan penjelasan : Jawab : a. Definisi AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
b. Tujuan dan Sasaran AMDAL Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
Contoh gambar analisis dampak lingkungan
c. Gejala AMDAL Perusahaan Tambang Diminta Sosialisasi Seluruh perusahaan tambang yang telah mengikuti sidang Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-AMDAL) diminta mensosialisasikan ke masyarakat. Diantara perusahaan tambang yang telah mengikuti sidang KA-AMDAL adalah PT. Cipta Persada Mulia, PT. Sinar Cahaya Kundung, PT.Citra Anak Negeri Gurindam, PT. Swakarya Idhial Bhuana dan PT Tri Dinasti. Kepala Bagian Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga yang juga selaku Ketua Tim Penilai Komisi Amdal Abd Rahim mengatakan, sebelum melakukan penilaian KA-Amdal dari beberapa perusahaan, dilakukan dulu rapat tim teknis. Maka setelah itu, dilakukan rapat tim teknis Amdal. “jadi kita meminta kepada seluruh perusahaan yang telah melakukan pembahasan KA-AMDAL sampai hari ini secepatnya melakukan sosialsasi kepada masyarakat. Terutama mengenai dampak lingkungan nantinya, ujarnya, kamis (15/3). Dikatakan, perlunya sosialisasi dengan masyarakat merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk mengajukan izin Amdal. Karena persyaratan tersebut perlu dipenuhi untuk menyempurnakan dokumen-dokumen yang diajukan nantinya. Kesepakatan dengan masyarakat perlu ditanda tangani oleh pihak yang berwenang dengan notaris. Sosialisasi yang dilakukan perlu melibatkan beberapa tokoh masyarakat serta instansi yang terkait, karena dalam hal tambang di lingga terkait dengan beberapa instansi seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertambangan dan Energi. Dalam sosialisasi perlu juga melibatkkan perangkat desa, camat, polsek, dan lainnya . Ini sangat perlu agar masyarakat memahami tambang yang akan dilakukannya. “ujarnya. Dikatakan, perlunya perusahaan yang akan melakukan tambang untuk mensosialisasikan mengenai dampak lingkungan terhadap masyarakat adalah untuk menghindari gejala-gejala konflik nantinya. Tujuannya agar masyarakat dengan pihak penambang nanti tidak dirugikan. Setelah perusahaan jalan dan beroperasi. Pada sidang Penilaian Komisi KA-AMDAL kamis (15/3), di Hotel Sunling dengan membahas KA AMDAL dari PT.Swakarya Idhial Bhuana yang mengajukan Izin Pin jam Pakai Lahan di Desa Sungai Buluh, kecamatan Singkep.
2. Siapa berani mencoba pasti bisa (silahkan jawab) hal 3. 1. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang Anda ketahui ! 2. Apakah yang dimaksud dengan SIUP, SITU, AMDAL, NRB, NPWP serta IMB ? 3. Jelaskan syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus surat izin usaha! 4. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha! 5. Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha ? Jawab : 1. Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Nomor Rekening Bank (NRB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. - SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. -SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan / kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.
-AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. -NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. -NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri / identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. -IMB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan : - Fotokopi KTP untuk WNI. - Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing. - Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha : - Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap). - Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI). - Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA). - Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan. - Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan. - Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum. - Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah. - Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian. - Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah. - Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohnnya berbadan hukum. - Rencana Biaya Bangunan (RBB). - Denah Lokasi.
Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Untuk memperoleh izin gangguan (HO). dokumen yang perlu disiapkan yaitu : Fotokopi KTP pemohon. Fotokopi akte pendirian atau anggaran dasar apabila berbentuk badan hukum. Persetujuan lingkungan atau tetangga. Pas foto. Pengumuman dari desa atau kelurahan. Denah Lokasi. Surat rekomendasi dari instansi terkait. Sedangkan dokumen-dokumen yang diperluan untuk mengurus SITU antara lain : Data identitas pemohon yang dilengkapi dilampirkan dengan fotokopi KTP dan pas foto. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Daerah. SPPT PBB tahun terakhir. IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi). Status tanah (bila kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak). Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat. Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat. Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusa SIUP : Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu). Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu). Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan. Fotokopi KTP pemilik /direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan. Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/ surat keterangan diri dari pemilik gedung. Fotokopi direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Neraca Perusahaan. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomer Register Perusahaan (NRP). Dokumen yang diperlukan : Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik. Fotokopi akta pendirian perusahaan. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dari instansi yang berwenang. Fotokopi NPWP. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen yang diperlukan : Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). TDP. KTP wirausaha/pemilik perusahaan Akta pendirian perusahaan. SITU denah perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Nomor Rekening Bank (NRB). Dokumen yang diperlukan : Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemiik. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan. Tanda Setoran. Lembar pemberitahuan setoran.
4. Fungsi Fungsi Izin Prinsip Untuk mendirikan suatu perusahaan industri. Fungsi Izin Gangguan Untuk mencegah timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan lingkungan ditempat kita mendirikan usaha. Fungsi SITU Untuk tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu. Fungsi SIUP Untuk memudahkan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Fungsi TDP Untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga yang terkait. Fungsi AMDAL Untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Fungsi NRB Untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Fungsi NPWP Untuk tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi IMB Untuk bukti pembangunan suatu tempat usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Siapa Berani Coba : 1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha? - Modal usaha adalah harta yang berasal dari pemilik usaha atau pemegang saham yang dapat digunakan untuk membelanjai aktivitas perusahaan dan biaya operasional perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa dan memperoleh keuntungan dan Sumber modal usaha terbagi dua yaitu Sumber Intern dan Sumber Ekstern. Sumber Intern adalah modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan 2.perbedaan nya : Modal kerja bersifat jangka pendek, modal investasi bersifat jangka panjang. 3. Modal kerja adalah investasi perusahaan pada aktiva jangka pendek, kas, sekuritas yang mudah dipasarkan, persediaan, dan putang usaha. Sedangkan modal Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. 4. kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi kredit secara luas: 1). Untuk meningkatkan daya guna uang. 2). Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang. 3). Untuk meningkatkan daya guna barang. 4). Untuk meningkatkan peredaran barang. 5). Sebagai alat stabilitas ekonomi. 6). Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. 7). Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional. 8). kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya ! Jawab: Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana, Mengisi daftar formulir yang sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon. Dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit adalah, Akta Pendirian Perusahaan, KTP, Izin Usaha atau SIUP, NPWP, Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta aktivitas usaha, dan proposal usaha.
Peta Konsep : Modal Usaha adalah Harta yang dimiliki seorang pengusaha yang digunakan dalam kelancaran kegiatan Operasional usaha agar memperoleh untung yang optimal. Jenis Modal Usaha yaitu Modal Investasi Awal,Modal Kerja,modal Operasional. Modal Investasi Awal adalah Modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha yang biasanya digunakan untuk jangka panjang dan modal ini akan menyusut tiap tahunnya ,seperti bangunan. Modal Kerja adalah Modal yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari dan Modal ini terbagi menjadi 2 yaitu Modal kerja permanen dan temporer. Modal Operasional adalah Modal yang harus dikeluarkan untuk membayar operasional bulanan usaha.
lanjutan peta konsep : Sumber Modal Usaha: -Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah : a. Laba Ditahan Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. b. Depresiasi Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi - Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah: a. Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). b. Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. c. Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal ( investor ) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak. Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
lanjutan Peta konsep : Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tetentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. * KIK(Kredit Investasi Kecil) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang( umumnya 5 tahun) * KMKP( Kredit Modal Kerja Permanen) adalah kredit produksi/ eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan&promosi, biaa pengemasan produk, biaya distribusi/ pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek( umumnya 1 tahun).
NAMA : SURYATI KELAS : XII AKUNTANSI 3 TUGAS : KEWIRAUSAHAAN
1. Gejala AMDAL (karakter 1 di area mana saja ) copy di internet dan penjelasannya (hal 10) 1. Pengertian AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan. 2. Manfaat AMDAL Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
Penyebab Amdal Sebanyak Enam Pabrik Pelaku Pencemaran Dijatuhkan Sanksi di Riau Dumai, Riau Seruu.com - Sebanyak enam pabrik milik perusahaan pengolah minyak `Crude Palm Oil` atau CPO di areal pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, Provinsi Riau, dijatuhkan sanksi administrasi oleh pihak Kantor Lingkungan Hidup setempat karena kedapatan melakukan pencemaran. Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Basri menyebutkan, penjatuhan sanksi administrasi ini diberikan menyusul insiden tumpahan minyak sawit (CPO) ke laut, 2baik karena kelalaian maupun tidak disengaja. Demikian dilaporkan ANTARA News di Kota Dumai, Selasa (13/3/2012).
Pihaknya menilai, dengan tumpahan minyak ke laut, telah mengabaikan komitmen menjaga kondisi lingkungan sekitar dari upaya pengrusakan dan pencemaran.
"Meskipun tumpahan CPO dalam ukuran jumlah kecil, ini juga merupakan pelanggaran lingkungan," tegasnya.
Disebutkan, perusahaan yang terkena sanksi administrasi itu, di antaranya, PT Pelindo I Cabang Dumai selaku pemilik kawasan industri, PT Wina, PT Naga Mas, PT Ivomas Bulking dan PT Inti Benua Perkasa Tama dan PT SAN.
"Sanksi ini kami berikan juga kepada Pelindo selaku pemilik kawasan, karena kepemilikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak diperbaharui sejak lama," ujarnya.
Selang sebulan terakhir, telah terjadi dua kali perairan Dumai mengalami tumpahan minyak CPO.
Yakni minyak sawit dari PT Naga Mas dan PT Ivomas Bulking. Dari penelusuran ANTARA, pemicunya terjadinya masalah itu, karena pipa `loading transfer` minyak sudah tidak layak dipergunakan lagi.
Karena itu, KLH menegaskan agar Pelindo dan perusahaan-perusahaan tersebut berkomitmen meminimalisasi terjadinya kembali tumpahan minyak.
Ia juga mengharapkan, segera melakukan peremajaan pipa `loading` tersebut.
Pihak KLH Dumai pun meminta PT Pelindo tidak melepas tanggung jawab ketika terjadi tumpahan minyak yang dilakukan salah satu pabrik perusahaan di areal miliknya.
"Begitu juga dengan perusahaan agar memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya dan tidak mengulangi lagi insiden tumpahan CPO ke laut," tegasnya.
Diharapkannya juga, Pelindo sudah harus membenahi dokumen pengelolaan Amdal dan mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan di kawasannya, agar tidak terjadi insiden tumpahan minyak lagi.
"Pelindo jangan memikirkan bisnis dan mencari mencari untung saja di kawasan itu. Mereka juga harus ikut bertanggungjawab dan menjaga kondisi lingkungan supaya tidak tercemar dari aktivitas perusahaan," tegas Basri lagi.[ant] Sumber : http://mobile.seruu.com/kota/medan-seruu/artikel/sebanyak-enam-pabrik-pelaku-pencemaran-dijatuhkan-sanksi-di-riau
2. siapa berani coba / pasti bisa ! (halaman 3 pada lks) a. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda katahui ! Jawabannya : v Izin gangguan (HO) v Surat izin usaha perdagangan (SIUP) v Surat izin tempat usaha (SITU) v Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) v Rekening bank (NRB) v Nomor pokok wajib pajak (NPWP) v Izin mendirikan bangunan (IMB)
b. Apakah yang dimaksud dengan SIUP , SITU , AMDAL , NRB , NPWP , serta IMB ? Jawabannya : ü SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN. Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
ü SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain: a. Keamanan b. Kesehatan c. Ketertiban d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
ü NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
ü NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
ü AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan) AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
c. Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ! Jawabannya : Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Foto kopi KTP • Foto kopi tanda lunas PBB • Foto kopi NPWP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
d. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha ! Jawabannya : • Fungsi Izin Prinsip ialah untuk mendirikan suatu perusahaan industri. • Fungsi Izin Gangguan ialah untuk mencegah timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan lingkungan ditempat kita mendirikan usaha. • Fungsi SITU ialah untuk tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu. • Fungsi SIUP ialah untuk memudahkan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. • Fungsi TDP ialah untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga yang terkait. • Fungsi AMDAL ialah untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. • Fungsi NRB ialah untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. • Fungsi NPWP ialah untuk tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. • Fungsi IMB ialah untuk bukti pembangunan suatu tempat usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
e. Bagaimanakah cara pengisian cara format-format izin usaha ! Jawabannya : § Format izin prinsip (IP) § Format izin gangguan (HO) § Format surat izin tempat usaha (SITU) § Format surat izin usaha perdaanga (SIUP) § Format tanda daftar perusahaan (TDP) § Format analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) § Format rekening bank (NRB) § Format nomor pokok wajib pajak (NPWP) § Format izin mendirikan bangunan (IMB)
3. peta / konsep proses izin usaha ! Jawabannya : surat Izin usaha jenis surat izin usaha -Surat izin prinsip -Surat izin gangguan ( HO ) -Surat Izin Tempat Usaha (SITU) -SIUP -TDP -AMDAL -NRB -NPWP -IMB
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup". Dokumen AMDAL terdiri dari :
•Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) •Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) •Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) •Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) AMDAL digunakan untuk: •Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah •Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan •Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan •Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup •Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: •Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL •Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan •masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 2.Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 3.Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 4.Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut : Mengajukan permohonan rekomendasi kepada Walikota dengan syarat-syarat: Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk Walikota.
Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu: Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi: -Foto kopi KTP -Foto kopi tanda lunas PBB -Foto kopi NPWP -Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan -Bukti kepemilikan tanah -Gambar situasi -IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama -Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat -Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000 -Tembusan surat permohonan rekomendasi tersebut ditujukan kepada: 1. Kepala Badan Perencanaan Daerah 2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda 3. Kepala Dinas Permukiman 4. Kepala Dinas Pertanahan 5. Kepala Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup 6. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda 7. Kepala Bagian Hukum Setda 8. Kepala Kantor Pelayanan Satu Atap
Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota dengan Cq. Kepala Dinas Permukiman. Terdapat beberapa berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti dibawah ini. 1. Foto kopi KTP yang masih berlaku sebanyak dua rangkap 2. Foto kopi Surat Kepemilikan Tanah sebanyak dua rangkap 3. Foto kopi pembayaran PBB tahun terakhir (STTS) sebanyak dua rangkap 4. Surat pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga (asli atau foto kopi dua rangkap) 5. Gambar rencana bangunan sebanyak lima rangkap, meliputi: -Denah, tampak dan potongan skala (1 : 100; 1 : 200) -Bak sampah, saluran, septic tank -Gambar situasi skala (1 : 1000; 500) -Surat kuasa/pernyataan dari pemilik tanah bila tanah tersebut milik orang lain (asli/satu rangkap) -Gambar dan perhitungan konstruksi (untuk bangunan bertingkat) sebanyak dua rangkap -Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis sebanyak dua rangkap -Rekomendasi walikota/ijin lokasi -Gambar site plan sebanyak dua rangkap -BA TPU (untuk perumahan) sebanyak dua rangkap -Surat keterangan perolehan dan penggunaan tanah dari dinas pertanahan kota Bogor sebanyak dua rangkap -SPPL, UKL dan UPL yang disyahkan oleh Kantor Lingkungan hidup sebanyak dua rangkap Rekomendasi dari Kantor Kesbang (bila untuk tempat hiburan) sebanyak dua rangkap -SK IMB dan gambar bangunan terdahulu (bila bermaksud memperluas bangunan) sebanyak dua rangkap
Mengajukan Permohonan Izin Gangguan dengan persyaratan sebagai berikut. 1. Foto kopi KTP 2. Foto kopi Lunas PBB tahun terakhir 3. Foto kopi Bukti kepemilikan tanah dan perjanjian kesepakatan dengan pemilik bangunan 4. Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 5. Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan untuk perusahaan yang berbadan hukum 6. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar perusahaan (diketahui RT/RW) 7. Rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan izin kegiatan usaha
Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis, yang terdiri dari: 1. Ketentuan teknis yang meliputi antara lain: -Peruntukan / zoning -Garis Sempadan (GSB, GSS, GSP) -Koefisien Dasar Bangunan (KDB) -Koefisien Lantai Bangunan (KLB) -Membangun sesuai dengan gambar rencana bangunan yang telah disyahkan -Tidak membangun terlebih dahulu sebelum SK IMB yang dimohon terbit -Lokasi bangunan, Kelurahan dan Kecamatan.
Nama : YEPRANISA Kelas : XII AK 1 Sekolah : SMK NEGERI 3 PONTIANAK
Persyaratan Membangun Usaha Baru dengan Konsep AMDAL : - Memperhatikan usaha yang akan dibangun/dibuka, apakah memiliki dampak buruk bagi lingkungan. - Tetap menjaga lingkungan agar tetap bersih. - Mentaati setiap peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL. - Tempat usaha tidak mencemarkan lingkungan, baik air, tanah, maupun udara. - Memenuhi setiap syarat-syarat yang berlaku.
Siapa Berani Coba ? 1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ? Jawab : Yang saya ketahui tentang modal usaha dan sumber-sumber modal usaha :
Modal usaha adalah segala sesuatu yang dibutuhkan/dikeluarkan untuk membangun atau membuka sebuah usaha, baik berupa barang atau materi seperti, uang.
Sumber – sumber modal usaha adalah suatu sarana atau tempat dimana perusahaan dapat meminjam atau menambah modal yang dimilikinya dalam menjalankan sebuah usaha, baik melalui modal perusahaan itu sendiri maupun dari luar perusahaan, seperti pihak Bank.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi ! Jawab : Perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi :
Modal kerja adalah modal yang dibutuhkan untuk jangka waktu yang pendek, jika sering digunakan akan cepat habis dan modal kerja ini tidak mengalami penyusutan, sedangkan modal investasi adalah modal yang dibutuhkan untuk jangka waktu yang panjang dan mengalami penyusutan.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja ! Jawab : – Pengertian dan manfaat dari modal investasi : Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
Manfaat dari modal investasi adalah sebagai modal awal dalam menjalankan usaha untuk jangka panjang.
- Pengertian dan manfaat dari modal kerja : Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari dan biasanya digunakan untuk jangka pendek.
Manfaat dari modal kerja adalah sebagai modal untuk kegiatan usaha sehari-hari.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya ! Jawab : -Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
-Fungsi kredit : a. Untuk meningkatkan daya guna uang. b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang. c. Untuk meningkatkan daya guna barang. d. Untuk meningkatkan peredaran barang. e. Sebagai alat stabilitas ekonomi. f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional. h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke Bank atau lembaga keuangan lainnya ? Jawab : Prosedur pengajuan permohonan kredit ke Bank a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana. b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon. d. Melengkapi dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, seperti : 1. Akta pendirian perusahaan dan KTP. 2. Izin usaha atau SIUP atau izin industri. 3. NPWP. 4. Neraca dan perhitungan rugi atu laba serta laporan aktivitas usaha. 5. Proposal usaha.
Prosedur pengajuan permohonan kredit ke lembaga keuangan lainnya sama dengan pengajuan kredit ke Bank, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
Peta Konsep & Penjelasan : • Modal usaha adalah harta yang dimiliki perusahaan yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional perusahaan tanpa mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memperoleh laba yang optimal.
• Jenis modal usaha, terbagi atas : - Modal Investasi Awal Modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
- Modal Kerja Modal kerja sering diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek.
- Modal Operasional Modal operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari suatu bisnis atau usaha.
• Sumber Modal Usaha, dibagi menjadi : 1. Sumber Intern Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
2. Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
• Kredit Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh Bank atau badan lain.
Kredit dibagi menjadi 2 yaitu : 1. Kredit Investasi Kecil (KIK) Kredit investasi kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun).
2. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) Kredit modal kerja permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun).
Nama : Ervi Kelas : XII AK 1 Sekolah : SMK N 3 PONTIANAK
Syarat Mendirikan Usaha Baru (MUB)
1.Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut. • Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. • Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Foto kopi KTP • Foto kopi tanda lunas PBB • Foto kopi NPWP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama • Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan 3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan 4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis 5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Konsep Amdal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup". Dokumen AMDAL terdiri dari : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk: Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan masyarakat yang berkepentinganyaitu masyarakat yang berpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL yang harus diperhatikan
Siapa Berani Coba? 1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha? - Modal usaha adalah sejumlah uang atau harta yang berasal dari pemilik usaha atau pemegang saham yang dapat digunakan untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa.
Sumber-sumber Modal Usaha: a. Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah : 1. Laba Ditahan Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. 2. Depresiasi Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
b. Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah: 1. Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupunjangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). 2. Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. 3. Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi ! Perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi : - Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja digunakan untuk jangka pendek. -Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan dipakai untuk jangka panjang.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja! Pengertian Modal Investasi dan Modal Kerja : - Modal Investasi adalah jenis modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membangun sebuah usaha , dan biasanya digunakan dalam jangka waktu yang panjang. - Modal Kerja adalah modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang bbarang dagangan yang diperlukan untuk menunjang suatu usaha.
Manfaat Modal Investasi dan Modal Kerja: - Manfaat Modal Investasi adalah sebagai berikut : 1. Dapat meningkatkan produktifitas seseorang dalam menjalankan usahanya. 2. Kebutuhan-kebutuhan yang sebelumnya belum dapat terpenuhi dengan adanya modal investasi kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
- Manfaat Modal Kerja adalah sebagai berikut: 1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar, turunnya nilai persediaan karena harganya merosot. 2. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan. 3. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi. 4. Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak megalami kesulitan keuangan. 5. Memungkinkan perusahaan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya. 6. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga. 7. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian, dan sebagainya. 8. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayanipermintaan konsumennya. 9. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada pelanggan.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya! Pengertian kredit : Kredit adalah pinjaman sejumlah orang secara sukarela yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam dari kedua belah pihak. Fungsi Kredit : a. Untuk meningkatkan daya guna uang. b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang. c. Untuk meningkatkan daya guna barang. d. Untuk meningkatkan peredaran barang. e. Sebagai alat stabilitas ekonomi. f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional. h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Manfaat Kredit : -Bagi Debitur yaitu Memberikan keuntungan bagi usaha dengan tambahan modal sehingga usaha pun bisa berkembang lebih besar. - Bagi lembaga keuangan ( termasuk bank ) yaitu mendapat keuntungan berupa bunga,biaya administrasi,imbalan,provisi, selisih bunga pemberian kredit dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya? 1. cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank atau lembaga keuangan lain a. mengajukan kepada kantor cabang bank pelaksana b. mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan c. memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
2. dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit a. akta pendirian perusahaan dan KTP b. izin usaha atau SIUP atau izin industri c. NPWP d. neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha e. proposal usaha
PETA KONSEP 1. PENGERTIAN MODAL USAHA Setiap kali kita akan memulai usaha tentu hal yang dipikirkan adalah Modal Usaha. Meski modal usaha itu bermacam-macam tidak hanya sekedar materi seperti pada ulasan terdahulu, tetapi pada kesempatan ini akan dibahas mengenai modal usaha yang lebih berkaitan dengan materi. Menghitung dan menginventarisasi modal usaha akan mempermudah kita melakukan proyeksi terhadap bisnis kita. Jika berkaitan dengan lembaga keuangan akan sangat penting untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan tersebut. Modal usaha biasanya diperoleh melalui Kredit Modal Usaha Yang difasilitasi oleh lembaga-lembaga keuangan.
2. JENIS MODAL USAHA Di dalam menjalankan sebuah usaha, ada tiga jenis modal usaha yaitu : 1. Modal Investasi awal 2. Modal Kerja 3. Modal Operasional
Dari ketiga jenis modal usaha tersebut biasanya akan melekat dalam setiap bisnis yang dijalanlan. Pengertian ketiga modal usaha tersebut adalah sebagai berikut:
MODAL INVESTASI AWAL Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang. Sebagai contoh jika usaha anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir. Biasanya, modal udaha ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi.
MODAL KERJA Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order. Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya. Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja. MODAL OPERASIONAL Modal yang terakhir adalah modal operasional. Modal operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi. Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
3. SUMBER USAHA MODAL a. Sumber Intern Modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah : 1. Laba Ditahan Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. 2. Depresiasi Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
b. Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah: 1. Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). 2. Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. 3. Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
4. KREDIT Pengertian kredit : Kredit adalah pinjaman sejumlah orang secara sukarela yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam dari kedua belah pihak. 1. Kredit Investasi Kecil (KIK) Kredit Investasi Kecil(KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rentabilitas usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.
2. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) Kredit Modal Kerja Permanen(KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pemasangan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. Adapun persyaratan untuk memperoleh kredit (KIK dan KMKP) adalah sebagai berikut. 1. Pengusaha pribumi. 2. Pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah. 3. Mempunyai usaha yang jelas. 4. Ada izin usaha atau sedang dalam proses pengurusan . 5. Tidak sedang menikmati kredit dari bank lain.
Nama : Sri purwaningsih Kelas : XII akuntansi 3 Pelajaran :Kewirausahaan
1. Gejala amdal (karakter 1) di area mana saja (copy di internet) dan penjelasan (hal 10) ? J awab :
ෝ AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
ෝ AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
ෝ Fungsi amdal : -Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah. -Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. -Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan. -Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. -Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Pemda Jual Air, Petani Terlantar UMBUL WADON merupakan mata air yang terletak di di dusun Pangukrejo, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Keberadaannya telah cukup lama, sehingga tidak diketahui lagi siapa yang pertama kali menemukan. “Mata air tersebut sudah ada sejak saya belum lahir dan diwarisi masyarakat secara turun temurun,” ujar Bejo Mulyo Spd, Kepala Desa Umbul Harjo. Selain Umbul Wadon, terdapat sebuah mata air lagi, Umbul Lanang, yang kini tak lagi memancarkan air. . Pemanfaatan Umbul Wadon sebagai sumber air minum bagi warga baru dilakukan pada tahun 1992. “Sekitar Januari tahun 1992, airnya bisa mengalir secara baik dengan keberadaan pipa 2 inch,” terang Basuki. Menurutnya, Proyek ini adalah murni swadaya masyarakat untuk mencukupi kebutuhan air warga. Ia menambahkan, “dulu kita swadaya, teknologinya melalui gravitasi murni. Kemudian pada tahun 1992 dibantu dari proyek kecamatan yang nilainya tidak kecil waktu itu yakni sekitar 7 juta.” KONFLIK pemanfaatan mata air Umbul Wadon bermula ketika PDAM Sleman tiba-tiba membangun jaringan pipa di tahun 1997. Pada awalnya, penduduk di sekitar Umbul Wadon tidak mengetahui siapa gerangan yang memiliki proyek besar ini. Belakangan, dari informasi penduduk yang ikut bekerja dalam proyek tersebut, dapat diketahui bahwa proyek pembangunan pipa itu milik PDAM Sleman. “Waktu itu, katanya, (pipa-pipa) ini akan digunakan untuk mengairi Sleman dan Yogyakarta pada umumnya,” kata Basuki (34) petani dusun Pangukrejo, desa Umbul Harjo, kecamatan Cangkringan, Sleman. Namun sebelum jaringan pipa dioperasikan, ribuan petani melakukan aksi demo menolak pengambilan air Umbul Wadon oleh PDAM. “Secara logika, (air) ini mau diambil, tapi ternyata nggak ada ijin atau sebagainya. Akhirnya, dari perkumpulan beberapa pemuda berkembang dan berkembang terus, menyatukan pendapat dan keinginan: pokoknya putus pipa itu! Tidak bisa seenaknya bikin pipa karena dalam Undang-Undang Lingkungan kan? Apapun yang diambil dari hutan lindung itu kan harus ada AMDAL. Dan ini nggak ada,” kata Bambang Sugeng, ketua Kelompok Petani Hutan. Setelah melalui negosiasi maraton yang alot, akhirnya disepakati akan dibuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL inilah yang akan menjadi landasan pembuatan Rencana Kelola Lingkungan (RKL), yakni kajian teknis yang diacu untuk pengambilan kebijakan. Kajian AMDAL yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan Sleman (Sekarang Dinas Pengairan, Pertambangan dan Pengendalian Bencana Alam/PPPBA) bekerja sama dengan PT Sinca Mataram pada tahun 1999, akhirnya disepakati pada 11 Oktober 2000. Dibutuhkan waktu setahun untuk melihat fluktuasi debit air di musim kemarau dan hujan. Hasilnya: 50% untuk irigasi, 35% untuk air minum, dan sisa 15% untuk konservasi. PADA Mei 2004, massa petani kembali turun ke jalan. Mereka memprotes PDAM yang tak konsekuen melaksanakan AMDAL. Dugaan bahwa PDAM “menyerobot” air secara berlebihan terbukti ketika PPPBA mengukur debit air Umbul Wadon, pada Desember 2003. Tercatat PDAM Sleman telah mengambil air sebanyak 192,50 liter/detik,
KASUS penyerobotan air di Umbul Wadon maupun kasus “Evita” sebenarnya hanya sepotong kecil dari sebuah kue besar silang sengkarut pengelolaan air di Sleman. Aroma mismanajemen yang kronis, berikut orientasi pelayanan yang memihak sektor privat, sulit disangkal. Tengok saja komentar Sultan saat kali pertama “Evita” diberitakan ditutup oleh Pemkab Sleman. Di berbagai media lokal maupun nasional yang beredar di Yogyakarta, Sultan lebih mengkhawatirkan citra Yogyakarta sebagai daerah yang kondusif bagi invastasi, daripada menyuarakan perlunya jaminan sosial masyarakat atas air. Jadi, adalah tidaklah bijak untuk memvonis tuntutan petani agar pasokan airnya dikembalikan sesuai AMDAL telah mengesampingkan kepentingan pelanggan air PDAM Sleman. “Tapi masalahnya, negara harus lebih profesional dalam melayani warganya, juga berpihak pada warganya, baik warga petani atau warga yang memanfaatkan air untuk air minum” *Sumber http://www.forplid.net/artikel/23-pemda-jual-air-petani-terlantar-.html
1. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui ? Jawab : * izin prinsip *izin gangguan *surat izin tempat usaha (SITU) *surat izin usaha bangunan (SIUB) *tanda daftar perusahaan (TDP) *Nomor register perusahaan (NRP) * analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) *nomor rekening bank (NRB) *nomor pokok wajib pajak (NPWP) *izin mendirikan bangunan (IMB)
2.Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta IMB ? Jawab : ෝ Surat izin usaha perdagangan (SIUP) ialah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. ෝ Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan di lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali. ෝ Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. ෝ Nomor rekening bank (NRB) ialah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. ෝ nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. ෝ izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelakasanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
3.Jelaskan syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus surat izin usaha ! Jawab : Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Untuk memperoleh izin gangguan (HO). dokumen yang perlu disiapkan yaitu : » Fotokopi KTP pemohon. » Fotokopi akte pendirian atau anggaran dasar apabila berbentuk badan hukum. » Persetujuan lingkungan atau tetangga. » Pas foto. » Pengumuman dari desa atau kelurahan. » Denah Lokasi. » Surat rekomendasi dari instansi terkait. Sedangkan dokumen-dokumen yang diperluan untuk mengurus SITU antara lain : » Data identitas pemohon yang dilengkapi dilampirkan dengan fotokopi KTP dan pas foto. » Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Daerah. » SPPT PBB tahun terakhir. »IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi). » Status tanah (bila kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak). » Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum. » Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat. »Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat. » Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusa SIUP : » Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu). » Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu). » Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan. » Fotokopi KTP pemilik /direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
» Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat. » Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan. » Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan. » Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/ surat keterangan diri dari pemilik gedung. »Fotokopi direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. » Neraca Perusahaan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan : » Fotokopi KTP untuk WNI. » Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing. » Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha : » Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap). » Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI). » Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA). » Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) » Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan. » Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan. » Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum. » Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah. » Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian. » Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
» Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohnnya berbadan hukum. » Rencana Biaya Bangunan (RBB). » Denah Lokasi. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomer Register Perusahaan (NRP). Dokumen yang diperlukan : » Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik. » Fotokopi akta pendirian perusahaan. » Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dari instansi yang berwenang. » Fotokopi NPWP. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen yang diperlukan : » Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). » TDP. » KTP wirausaha/pemilik perusahaan » Akta pendirian perusahaan. » SITU » denah perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Nomor Rekening Bank (NRB). Dokumen yang diperlukan : » Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemiik. » Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan. » Tanda Setoran. »Lembar pemberitahuan setoran.
4.Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha ! Jawab : * Fungsi Izin Prinsip adalah untuk mendirikan suatu perusahaan industri. Fungsi Izin Gangguan adalah untuk mencegah timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan lingkungan ditempat kita mendirikan usaha. Fungsi SITU adalah untuk tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu. Fungsi SIUP adalah untuk memudahkan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Fungsi TDP adalah untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga yang terkait. Fungsi AMDAL adalah untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Fungsi NRB adalah untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Fungsi NPWP adalah untuk tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi IMB adalah untuk bukti pembangunan suatu tempat usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
313 komentar:
1 – 200 dari 313 Lebih baru› Terbaru»REMEDIAL MID SEMESTER
SMK NEGERI 3 PTK/SMK IMMANUEL II KKR
A. KELAS I
Soal – soal:
1. Tulislah pendapat Murpi dan Peck menuju Entrepreneur yang berhasil (8).
2. Tulislah 5 falsafah bekerja prestatif yang perlu dihayati oleh seorang Entrepreneur.
3. Tulislah pengertian istilah berikut ini:
a. Kerja ikhlas
b. Kerja mawas
c. Kerja cerdas
d. Kerja keras
e. Kerja tuntas.
4. Tulis dan jelaskan ciri-ciri dan watak pengusaha yang sukses dalam dunia bisnis (6)
B. KELAS II
1. Tulislah definisi jasa menurut James Brian Quinn.
2. Tulislah perbedaan badan usaha dengan perusahaan.
3. Tulis dan jelaskan maksud dan tujuan koperasi (3)
4. Tulislah keuntungan dan kelemahan firma.
C. KELAS III
1. Tulis dan jelaskan kredit madal kerja yang anda ketahui (5)
2. Tulislah faktor-faktor penentuan dan pemilihan tempat usaha (4)
3. Tulislah tempat usaha yang diinginkan para konsumen (5)
4. Tulislah fungsi kredit investasi yang anda ketahui.
SELAMAT BEKERJA SEMOGA SUKSES!
REMEDIAL KEWIRAUSAHAAN III
SMK NEGERI 3 PONTIANAK & IMMANUEL II
Soal-Soal :
A. KELAS I :
1. Tuliskan pengertian dari Decision Making menurut para ahli dan menurut saya !
2. Tulis dan jelaskan faktor-faktor membuat keputusan Enterpreneur yang Anda ketahui (6) !
3. Tulis dan jelaskan Melatih Keterampilan untuk memimpin diri sendiri dalam membuat suatu keputusan (4)!
4. Tuliskan manfaat ITE (3)!
B. KELAS II :
1. Tuliskan ciri-ciri perencanaan proses produksi (5) !
2. Tulis dan jelaskan Tahapan-Tahapan dalam penetapan proses produksi barang dan jasa (4) !
3. Tulis dan jelaskan penyimpanan hasil produksi (4) !
4. Tulislah keuntungan dan kelemahan Firma (4) !
C. KELAS III :
1. Tulislah kualifikasi dasar seleksi SDM sebagai tenaga kerja/pegawai di suatu perusahaan /BUMN (10) !
2. Tulis dan jelaskan manfaat latihan dan pendidikan menurut para ahli (5) !
3. Tulislah 7 Faktor-faktor penting dalam Actuating agar memperoleh hasil maksimal (7) !
4. Tulis dan jelaskan unsur-unsru kredit dalam dunia perbankan (4) !
Catatan :
- SELAMAT BEKERJA DAN SEMOGA ANDA BERHASIL
- KUMPULKAN COPY PASTE DENGAN GURU ENTREPRENEURSHIP !
anda sangat ganteng menawan terutama kumis anda
Bapak!!
makin ganteng aja nich..
ayo kita ciak kopi pak..hehe..
pak mana ada soal ulangan anak kls3 nya pak...
wah...
pos kan lar pak...
biar pandai2 semua ntar anak bapak...
pak??
mana soal yg harus kami kerjakan??
untuk kelas 2 PM 01...
koq soal nya yg ada cuman remedial untuk kelas 1,2 dan 3. dan soal untuk kelas 1?
mana soal untuk kelas 2 pak?
ini email saya eko.kerabat@yahoo.com
TUGAS MANDIRI SMK ABDI AGAPE
A.KELAS 1 AK (MPDP)
1.Apa yang dimaksud dengan Produksi menurut Para ahli dan bagaiman memenurut kamu?
2.Tulislah 3 ( tiga) persamaan produksi secara matematis yang akmu ketahui
3.Tuliskan dan jelaskan 4 (empat ) faktor produksi alam.
4.Tuliskan definisi modal yang dapat dibedakan menurut : Fungsi, Sifat dan bentuknya.
5.Pertimbangan apa saja yang dilakukan oleh bank dalam menyetujui suatu pengajuan kredit? ( 5 macam)
B.KELAS 2AK ( MPBS)
1.Buat contoh Kartu Persediaan, Order Penjualan dan Surat Jalan.
2.Data data barang supplies apa saja yang harus diidentifikasi?
3.Tuliskan kartu persediaan barang apa saja yang kamu ketahui
4.Apa manfaat kartu persediaan barang supplies yang anda ketahui.
Jawaban dikirim ke alamat Email : FlobornDjanggu@yahoo.com
pak gmn klu teman" yang tiddak mengerti pak ne kan cukup susah untuk pertama kalinya......
pak,
soal remedial 1ak yg d'agape mna???
pak....
soal remedial kls 1 AK'y mn??
saya ud cari,tp kq tdk ada!!!
by:rudy 1ak
mna soal remedial abdi agape kelas 1 ak pak????
pak..
djanggu..
kok gak ada tugas remedi'a pak...
ciak kopi aja pak..
hehehehe
To : djanggubenyamin-pontianak.blogspot.com
From : rubendoanx06@yahoo.co.id
Nama : ruben
kelas : XI PM 2 (B)
Answer :
1. iya, karena badan usaha yang di dirikan oleh lebih dari 1 orng untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama dan merekalah pemimpinnya
2. -badan usaha industri
-badan usaha perniagaan
-badan usaha agraris
-badan usaha ekstraktif
-badan usaha jasa
3. karena PT memperoleh modalnya dengan mengeluarkan saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab sebesar modal yang di sertakan
4. hubungan kementrian, pemberi waralaba memberi hak penggunaan lisensi, merk dagang, saluran distribusi perusahaan kepada penerimaan waralaba dengan di sertai bantuan bimbingan manajemen
5. -keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-pengelolaan di lakukan secara demokratis
-pembagian SHU di lak,ukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
-pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-kemandirian
-pendidikan perkoperasian
-kerjasama antar koperasi
6. -dalam membuat perencanaan proses barang dan jasa
-penetapan skala proses produksi
-langkah-langkah
-tujuan penetapan skala produksi
-memperhatikan skala produksi
-memikirkan dan menetapkan skala produksi
-tindakan pesaing
7. -perencanaan produksi barang dan jasa harus di sesuaikan dengan tujuan usaha
-perencanaan kerja produksi barang dan jasa harus sederhana, di mengerti, dan dapat di laksanakan
-perencanaan produksi barang dan jasa harus memberikan analisis dan klasifikasi kegiatan
8. -routing: menetapkan dan menentukan urutan-urutan proses produksi dari bahan mentah sampai menjadi produk akhir
-scheduling : menetapkan dan menentukan jadwal kegiatan operasi proses produksi yang di senergikan sebagai suatu kesatuan
-dispatching : menetapkan dan menentukan proses pemberian perintah untuk mulai melaksanakan operasi proses produksi yang sudah di rencanakan di dalam routing dan scheduling
-follow-up : menetapkan dan menentukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi penundaandan mendorong terkoordinasinya seluruh perencanaan proses produksi
9. -untuk menjaga jangan sampai persediaan produk habis
-untuk menjaga jangan sampai usaha atau bisnis menghentikan kegiatan atau aktivitasnya
-untuk menjaga jangan sampai usaha atau bisnis mengecewakan konsumen
-untuk menjaga jangan sampai juumlah persediaan produk berlebihan atau kekurangan
10. -mencatat tanggal penerimaan dan pengeluaran, serta kondisi hasil produksi yang di simpan dalam gudang
-mencatat jenis dan nama produk yang di simpan dalam gudang
-mencatat jumlah hasil produksi yang di simpan dan yang di keluarkan di dalam gudang
-mencatat arus keluar masuk hasil produksi yang di simpan di dalam gudang
to : djanggubenyamin.blogspot.com
from: eko.kerabat@gmail.com
nama : eko franco
kelas: XII PM 1/B
1.Sumber dalam merekrut SDM adalah:
a)Dari dalam perusahaan sendiri
b)Kantor penempatan tenaga kerja
c)Teman-teman pegawai perusahaan sendiri
d)Orang-orang yang mencari pekerjaan
e)Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja
f)Lembaga-lembaga pendidikan
g)Poster-poster surat edaran
h)Keluarga dan para tetangga
2.Maksud dan tujuan pengelolaan SDM adalah:
a)Untuk mendapatkan, membina dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas.
b)Untuk meningkatkan kreativitas, inovatif, prestatif, dan keterampilan kerja karyawan.
c)Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik, harmonis dan serasi antarkaryawan secara horizontal maupun vertikal.
3. Materi penilaian SDM
A. kejujuran
B. tanggung jawab
C. keandalan dan kemahiran dalam bekerja
D. kualitas pekerjaan
E. inisiatif, inovatif, dan prestatif karyawan.
F. pemanfaatan waktu dalam bekerja
G. sikap terhadap perusahaan
H. pengetahuan
I. kehadiran dan kerajinan
4.Manfaat yang diperoleh SDM dengan adanya pelatihan adalah:
a)Meningkatkan keahlian.
b)Meningkatkan kemampuan kerja.
c)Memperbaiki kepribadian.
d)Meningkatkan keterampilan.
e)Menambah pengetahuan.
5.Macam-macam motivasi dan bentuknya yang dapat diberikan kepada pegawai adalah:
A. Motivasi pemberian insentif semi material, adalah daya dorong yang diberikan kepada karyawan agar kegairahan kerjanya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk pemberian uang, di antaranya:
a.)Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat.
b.)Memberikan pelatihan pendidikan, penataran, kursus-kursus dan loka karya sistematis.
c.)Memberikan dan penyediaan fasilitas kerja.
d.)Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan.
B. Motivasi material, adalah segala daya dorong yang dinilai dengan pemberian uang, misalnya pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidupnya.
6. Fungsi Administrasi Usaha
a.Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan teratur
b.Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku-buku administrasi
c.Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
d.Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar
7. a.Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha
b.Mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha
c.Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha
d.Menyusun program pengembangan kegiatan usaha
e.Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha
f.Mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. a.Surat-menyurat : kegiatan-kegitatan yang perlu dicatat petugas administrasi adalah masuk keluarnya surat,sifat,tanggal,proses surat,isi surat dan sebagainya
b.Perjanjian dagang : Yang perlu dicatat dengan siapa perjanjian dagang dibuat,waktu,isi perjanjian dan sebagainya
c.Pemesan dan pengiriman produk : Yang dicatat nama dan alamat,jumlah pemesanan/pengiriman,waktu pengiriman dan keterangan lainnya
d.Pemasaran produk : yang perlu dicatat nama-nama distributor/agen identitasnya,pemberian komisi,jadwal pengiriman produk dan sebagainya
e.Pembekalan/persediaan : yang perlu dicatat jenis,jumlah,arus keluar masuk barang dan kondisi barang
f.Kepegawaian : Yang perlu dicatat data dan identitas karyawan,jumlah,upah/gaji,prestasi kerja,mutasi,promosi dan sebagainya
g.Proses produksi : Yang perlu dicatat semua masalah yang berkaitan dengan kelancaran produksi
hGudang : Yang perlu dicatat jenis dan nama barang,jumlah barang,arus keluar masuk barang,tanggal dan kondisi barang
9.-Untuk mencatat pengiriman surat kepada pihak lain
-Untuk menjamin keselamatan surat-surat yang dikirim ke kantor yang dituju
-Untuk sebagai tanda bukti bagi pengantar surat,bahwa surat itu benar-benar disampaikan
10.Perangkat administrasi usaha berupa formulir,kartu atau buku untuk mencatat atau membuat dokumen,diantaranya : buku produksi,buku penjualan,buku penerimaan,buku voucher,faktur penjualan,kuitansi,dan surat jalan.
To : Djanggubenyaminpontianak.blogspot.com
From : sayarudi.doank@gmail.com
Name : Rudi
Class : 12 AK2/A
Answer :
1)1.Faktor penggerak perubahan
2.Pengaruh perubahan terhadap strategi menjalankan usaha
3.Strategi pemetaan produk (product mapping)
4.Strategi pemetaan kualitas dan harga pasar unutk mengetahui posisi produk di pasar
5.Mengetahui teori permintaan dan penawaran (supply and demand theory)
6.Mengenal perilaku konsumen dalam menentukan strategi pemasaran dan promosi
7.Daur hidup produk (product life cycle/plc)
2)A.Perubahan yang didorong oleh faktor ekonomi , misalnya :
1.Tingkat pendapatan (income per capita)
2.Pertumbuhan penduduk
3.Perubahan kurs mata uang terhadap mata uang asing
4.Krisis ekonomi dan moneter
5.Perubahan kebijakan pemerintah
B.Perubahan yang didorong oleh factor pasar , misalnya :
1.Perubahan pola persaingan
2.Perubahan gaya hidup dan perilaku pelanggan , termasuk tren kebutuhan pelanggan (customer insight)
3.Perubahan Karena pesaing melakukan inovasi dan menemukan produk baru (invention)
4.Muncul pesaing baru dengan jaringan yang kuat dan terkenal(invincible competitor) sehingga mengubah peta persaingan dipasar (driver of competition change)
5.Perubahan yang dimotori oleh pesaing yang memasuki bisnis secara serentak karena ketertarikan pertumbuhan pasar
C.Perubahan yang digerakkan oleh factor perkembangan teknologi.
Contoh perubahan karena perkembangan teknologi adalah telepon
D.Perubahan yang dipengaruhi oleh iklim dan cuaca.
Kondisi cuaca yang tidak dapat diprediksi mengharuskan perusahaan memiliki strategi khusus agar usahanya tetap berjalan tanpa terpengaruh iklim dan cuaca.contoh nya : industri pertanian , perkebunan , dan sebagainya.
3)A.Perubahan akan menciptakan peluang atau kesempatan (opportunity)
Perubahan dapat menghasilkan peluang bila anda memiliki intuisi , naluri dan hasrat untuk menemukannya.
B.Perubahan akan menciptakan ancaman (threat)
CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area) dapat menjadi ancaman bagi industri , UKM atau perusahaan-perusahaan di indonesia .
C.Perubahan dapat memperlemah daya saing dan kondisi perusahaan (weak)
Perubahan strategi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan market defense or innovative strategy.
D.Perubahan Dapat memperkuat kondisi , daya saing dan strategi (strength)
Perubahan seperti ini akan menyebabkan posisi produk dan perusahaan dipasar semakin baik dan populer.
4)-.Berdasarkan kategori produk terdapat warung nasi , warung bubur , took roti , dan warung mie.
-.Berdasarkan golongan atau kelas produk terdapat warung tegal (warteg) , restoran , warung nasi uduk kaki lima dan mall.
-.Berdasarkan jenis produk ada restoran seafood dan restoran fast food.
-.Berdasarkan ciri-ciri produk ada restoran ayam goreng dan restoran ayam baker.
-.Berdasarkan kesamaan produk ada restoran ayam goreng kalasan , ayam kremes , ayam goreng sambal lampung , dan ayam goreng pedas-panas.
5)-.Harga merupakan hasil (laba) dari keseimbangan tarik-menarik dipasar (penawaran dan permintaan) harga barang akan naik jika permintaan barang dari konsumen lebih besar dari barang yang ditawarkan oleh perusahaan dipasar begitu pula sebaliknya , bila permintaan barang melemah harga barang akan turun.
6)-.Hukum permintaan yaitu bila harga barang naik , jumlah barang yang diminta konsumen akan menurun , dengan kondisi ceteris paribus (semua faktor lain yang mempengaruhi permintaan adalah tidak berubah) begitu juag sebaliknya jika harga suatu barang turun , permintaan akan mengalami kenaikkan
7)1.Kepuasan setiap konsumen dapat diukur dengan uang atau satuan terukur lainnya seperti volume , berat , panjang , dan lain-lain pendekatan itu disebut dengan marginal utility.
2.Tingkat kepuasan konsumen dapat lebih tinggi atau lebih rendah oleh karena itu pendekatan konsumen tidak bisa dipastikan atau diukur (indifference curves)
8)-.D = Y = 40 + 2,5 X
S = Y = 120-1,5 X
120 - 1,5 X = 40 + 2,5 X
120 - 40 = 2,5 X + 1,5 X
80 = 4 X
80/40 = X
20 = X
Y = 120 - 1,5 (20)
Y = 120 - 30
Y = 90
9)1.Faktor budaya
Faktor budaya dari target konsumen yang dibidik sangat penting untuk diketahui dalam proses pembuatan dan perencanaan strategi pemasaran factor ini sangat mendasar dalam menentukan perilaku pembelian.
2.Kelas social
Budaya feodalisme yang diwariskan sejak zaman dahulu sulit duhilangkan dan menjadi permasalahan kelas social yang melekat dalam kebudayaan Indonesia
3.KeluargaKeluarga juga dapat mempengaruhi perilaku pembelian seseorang.
4.Usia dan tahap siklus hidup
Perilaku belanja seorang konsumen berusia muda akan berbeda dengan konsumen berusia tua.
5.Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan juga mempengaruhi perilaku pembelian.
6.Kondisi ekonomi
Kondisi ekonomi juga mempengaruhi perilaku konsumsi seseorang.
7.Gaya hidup
Gaya hidup orang kota akan berbeda dengan orang desa.
10)1.Pencetus ide (initiator) yaitu orang yang pertama kali mengusulkan untuk membeli suatu barang atau jasa tertentu.
2.Pemberi pengaruh (influencer) yaitu orang yang pendapata nya dapat mempengaruhi keputusan pembelian seseorang.
3.Pengambil keputusan (decider) yaitu orang yang memutuskan untuk membeli atas input , pengaruh , dan pemikirannya sendiri.
4.Pembeli (buyer) yaitu orang yang melakukan pembelian actual , baik bersifat administratif atau prosenya.
5.Pemakai (user) yaitu orang yang menggunakan secara langsung suatu barang atau jasa tertentu dari proses keputusan membeli dan dapat memberikan feedback atau saran kepada keempat pemberi pengaruh di atas.
5. Jelaskan perbedaan antara masalah dan bukan masalah.
Jawaban :
Masalah adalah suatu hambatan dalam pencapaian tujuan.Bukan masalah adalah masalah yang tidak berkaitan dengan hal-hal,tugas,pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.Tetapi dapat diambil manfaatnya.
6.Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis masalah dalam sebuah usaha.
Jawaban :
a. kurang modal usaha.
b.kurangnya bimbingan dari pemerintah.
c.usaha atau bisnis didominasi oleh orang tionghua.
d.usaha atau bisnis didominasi oleh orang-orang bermodal kuat.
e.usaha atau bisnis didominasi oleh modal orang asing.
f.tidak adanya perencanaan usaha yang tepat.
g.kurangnya pengalaman dalam usaha.
h.tidak mempunyai semangat kewirausahaan.
i.tidak mempunyai kealian dalam bidang usaha.
7. Sebutkan macam-macam cara mencari & menentukan alternatif pemecahan masalah.
Jawaban :
a.merumuskan masalah dengan melihat faktor penyebabnya.
b. pengumpulan data riil (nyata) dan fakta-fakta yang ada terlebih dahulu.
c.membuat kerangka keputusan terlebih dahulu beserta solusinya.
d.mengadakan riset, baik itu dalam bentuk audit (pemeriksaan) data atau penelusuran dilapangan.
8. Sebutkan dan jelaskan tiga jenis alternatif pemecahan masalah.
Jawaban :
• Pemecahan masalah tunggal
a.mengidentifikasi masalah, apakah dianggap sebagai masalah/bukan masalah.
b.tentukan faktor penyebab.
c.analisis dampak masalah.
d.lakukan langkah keputusan perbaikan langsung.
e.melakukan langkah perbaikan.
f.amati dampak dari langkah perbaikan dan lakukan perbaikan ulang jika diperlukan.
g.buatlah catatan penting dari analisa pemecahan masalah tersebut.
• Pemecahan masalah simultan tunggal (beruntun)
Caranya sama dengan pemecahan masalah tunggal namun analisis dampak identifikasinya lebih panjang, lebih teliti, lebih detail, dan dilakukan secara sequensial (beruntun) sehingga masalah bisa diselesaikan dengan tuntas,akurat dan diawasi secara sakasama.
• Pemecahan masalah kompleks
a.proses identifikasi dan faktor penyebabnya lebih kompleks.
b.analisa dampaknya lebih banyak dan kompleks.
c.proses langkah identifikasinya,lebih diteliti dan dipelajari dengan baik dan saksama.
d.proses pengambilan keputusan perlu dilakukan dalam rapat manajemen tingkat direksi dan manajer.
e.lebih fokus dari masalah simultan tunggal.
f.lebih lama waktunya.
g.lebih luas dampaknya.
h.lebih besar biayanya bila terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.
i.lebih beresiko.
9.Sebutkan apa saja kunci sukses pemecahan masalah.
Jawaban :
a.bersikap tenang.
b.bersikap positif.
c.berpikir detail dan imajinasikan dampaknya secara global (luas).
d.melakukan uji dan riset dilapangan bila diperlukan.
e.berpikir kreatif dalam memecahkan masalah.
F.berorientasi inovatif dalam mengambil langkah-langkah pemecahan masalah untuk membuat terobosan yang kreatif.
g.memperluas informasi,pengetahuan dan wawasan yang berhubungan dengan analisa masalah sebelum mengambil keputusan.
h.mengusahakan bertanya pada orang yang berpengalaman dalam bisnis atau masalah tersebut.
i.mencari dan merekrut orang-orang yang kompeten untuk membantu dalam proses pemecahan masalah.
j.hindari rasa malu bila terjadi masalah karena itu hal yang wajar.
k.percaya diri & keyakinan diri yang kuat sebagai kunci sukses terakhir.
10.Sebutkan cara menidentifikasi masalah dan faktor penyebabnya.
Jawaban :
a.pelajari terlebih dahulu apakah jenis masalah itu bersifat kritis,terkendali,atau tidak terkendali.
b.pelajari apa dampak dari masalah tersebut,berskala besar atau kecil,bersifat biasa atau luar biasa,lalu mulailah buat alur dari dampaknya.
c.telusuri masalah dari awal sampai akhir hinggga faktor-faktor penyebanya.
d.uraikan satu per satu faktor penyebabnya dan mulailah menghuungkan keterkaitan dari masing-masing faktor.
e.temukan faktor-faktor penyebabnya hingga bila diselesaikan akan berdampak bagaimana? Baik/belum cukup baik?
To: djanggubenyamin-pontianak.blogspot.com
from: dessydainty@gmail.com
Name: dessy dainty
Class: X AK 2 (A)
Answer :
1.Jelaskan pengertian masalah menurut djarwanto (1989)
Jawaban :
a.masalah adalah suatu hambatan dalam pencapaian tujuan.
b.masalah adalah suatu keadaan yang membuat kita ragu-ragu,bingung,cemas untuk memutuskannya.
c.masalah adalah kesenjangan antara sesuatu yang diinginkan dengan kenyataan.
d.masalah adalah tindakan penyimpangan dari norma/atau aturan yang berlaku.
e.masalah adalah kesulitan yang menngerakkan orang untuk memecahkannya.
2.Sebutkan dan jelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam teknik pemecahan masalah.
Jawaban :
Kemampuan mengatasi rasa takut
a.ketakutan itu hanya persepsi saja.coba anda lihat lebih detail lagi dan uraikan masalahnya.
b.pelajari dari segala hal sehingga ketakutan anda berkurang.
c.ketakutan kadang mengada-ngada saja,hal ini karena gelapnya pikiran.
d.ketakutan itu hanya tampak luarnya saja yang buruk,tetapi tidak didalamnya.
e.cobalah dengan ketidaksempurnaan dan biarkan anda mengenali masalahnya secara jelas dan jernih.
f.persiapan yang semakin baik akan membuat rasa takut berkurang.semakin mengetahui keadaan yang terjadi, maka ketakutan itu akan menghilang dengan sendirinya.
g.buatlah rasa takut itu sekecil mungkin atau nyaris tidak ada artinya.
h.mulailah dari yang anda bisa kerjakan.ciptakan kepercayaan diri terlebih dahulu baru dapat keberanian.
• Kemampuan berpikir kreatif
a.belajarlah menggunakan otak kiri dan kanan dengan baik.
b. cobalah memecahkan masalah dengan berpikir kreatif.
c. manfaatkan masalah yang anda temui menjadi pengetahuan dalam hidup kita.
3. Sebutkan jenis-jenis rasa takut ketika mulai berwirausaha.
Jawaban :
a. Takut ditertawakan orang
b. Takut rugi
c. Takut bangkrut atau jatuh miskin.
d. Takut kelelahan.
e. Takut stres.
f. Takut terlihat bodoh.
g. Takut mencoba.
h. Takut gagal.
4. sebutkan cara mengalahkan rasa takut dalam memecahkan masalah.
Jawaban :
a.Manfaatkan rasa takut anda untuk diubah menjadi kepercayaan diri.
b. Cobalah untuk mengenali masalah lebih detail lagi.
c. Persiapkan diri agar bisa merasa lebih tenang.
d. Berpikir positif.
e. kalahkan rasa takut anda yang ternyata hanya sebuah perasaan yang berlebihan.
f. Cobalah untuk mempelajari, dan memperluas wawasan agar lebih percaya diri.
pak kok blog bapak yang djanggubenyamin-pontianak.blogspot.com tak bisa dikirimkan ?
dari kemarin saya coba tapi tidak bisa terus.
akhirnya saya postkan disini..
To : djanggubenyamin-pontianak.blogspot.com
From : bellina_ana@yahoo. com
Name : bellina
Class : X1 PM 2 (B)
answer :
1. a. prosedur pendiriannya relatif rendah
b. pembagian pekerjaan sesuai keahlian
c. kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
d. resiko kerugian di bagi bersama anggota
e. kemampuan mencari kredit akan lebih besar
f. kontinuitas perusahaan tidak tergantung pasa seorang
2. a. badan usaha industri
b. badan usaha perniagaan
c. badan usaha agraris
d. badan usaha ekstraktif
e. badan usaha jasa
3. karena PT merupakan perusahaan berbadan hukum dan terdapat pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi pemiliknya.
4. franchise adalah perorangan atau pengusaha lain yang dipilih oleh franchisor atau yang di setujui permohonannya untuk menjalankan usahanya dengan menggunakan nama dagang, merek atau sistem usaha miliknya itu dengan syarat memberi imbalan kepada franchisor berupa uang dalam jumlah tertentu pada awal kerja sama dan atau pada selang waktu kerja sama.
5. a. keanggotaan bersifat sukarela danb terbuka
b. pengelolaan di lakukan secara demokratis
c. pembagian SHU di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. kemandirian
f. pendidikan perkoperasian
g. kerjasama antarkoperasi
6. a. dalam membuat perencanaan proses barang dan jasa
b. penetapan skala proses produksi
c. langkah-langkah
d. tujuan penetapan skala produksi
e. memperhatikan skala produksi
f. memikirkan dan menetapkan skala produksi
g. tindakan pesaing
7. a. perencanaan produksi barang dan jasa harus di sesuaikan dengan tujuan usaha
b. perencanaan proses produksi barang dan jasa harus sederhana, dimengerti dan dapat di laksanakan
c. perencanaan produksi barang dan jasa harus memberikan analisis dan klasifikasi kegiatan
8. a. routing : menetapkan dan menentukan urutan-urutan proses produksi dari bahan mentah sampai menjadi produk akhir
b. scheduling : menetapkan dan menentukan jadwal kegiatan operasi proses produksi yang disenergikan sebagai suatu kesatuan
c. dispatching : menetapkan dan menentukan proses pemberian perintah untuk mulai melaksanakan operasi proses produksi yang sudah direncanakan di dalam routing dan scheduling
d. follow-up : menetapkan dan menentukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi penundaan dan mendorong terkoordinasikannya seluruh perencanaan operasi produksi
9. 1. untuk menjaga jangan sampai persediaan produk habis
2. untuk menjaga jangan sampai usaha atau bisnis menghentikan kegiatannya atau aktivitasnya
3. untuk menjaga jangan sampai usaha atau bisnis mengecewakan konsumen
4. untuk menjaga jangan sampai jumlah persediaan produk berlebihan atau kekurangan
10. 1. mencatat tanggal penerimaan dan pengeluaran, serta kondisi hasil produksi yang disimpan di dalam gudang
2. mencatat jenis dan nama produk yang disimpan di dalam gudang
3. mencatat jumlah hasil produksi yang disimpan dan yang dikeluarkan didalam gudang
4. mencatat arus keluar masuk hasil produksi yang disimpan didalam gudang
sungai raya,18-10-2011
bellina
to : djanggubenyamin-pontianak.com
from : marviana.anwar@yahoo.com
nama : marviana.anwar
kelas : XI pm 2
answer
1. a. untuk meningkatkan pendapat
b. untuk membuat perbedaan dan
berkontribusi kepada
masyarakat
c. untuk menggali potensi dengan
melakukan yang di sukai
d. untuk menggunakan sumber
daya yang tersedia
(seperti tenaga kerja,lahan,
dan uang)secara lebih efisien
2. a. perusahaan
perorangan/kepemilikan
tunggal(sole-proprietor
ship
b. persekutuan
(partnership)jenis badan
usaha ini lebih sering
digunakan bila
pendiri/pemilik usaha lebih
dari orang
c. badan hukum dengan limit
corporation/perorangan
terbatas(PT)bentuk badan
usaha ini lebih profesional
dibanding persekutuan
d. bussiness cooperative
(co-op)/kerja sama bisnis
3. struktur organisasi adalah
kerangka dan susunan yang
merupakan pola hubungan antar
fungsi,bagian atau
posisi,maupun
orang-orang dalam
organisasi/perusahaan
4.a.ukuran organisasi
b.jumlah anggota/karyawan dan
orang-orang yang terlibat
dalam suatu organisasi
c.teknologi yang digunakan
d.strategi untuk mencapai tujuan
5. dalam bentuk organisasi
ini,tugas kepemimpinan dan
tugas
tertentu dilaksanakan secara
kolektif oleh sekelmpok
penjabat, yang kemudian disebut
komite/dewan
6.a.core product-produk utama
(manfaat dan fungsi inti)
b.tangible product-produk
nyata/berwujud
c.augmented product-produk
tambahan
7.i.produk kebutuhan sehari-hari
(convenience product)
ii.produk belanja(shopping
product)
iii.produk khusus(speciality
product)
8.a.tak berwujud(intangble)artinya
jasa tidak bisa
dilihat,didengar
dirasakan,diraba,/dibaui
sebelum jasa itu dibeli
b.tak terpisahkan(insparable)
artinya jasa tidak bisa
dipisahkan hubungan antara
produsen dan konsumen
c.bervariasi(variable)artinya
berkualitas jasa berbeda-beda
tergantung dari siapa yang
menyeiakan jasa, kapan,
dimana dan bagaimana jasa itu
disediakan
d.dapat musnah(perishable)
artinya jasa tidak cepat
disimpan untuk dijual
kembali di lain waktu
9.1)fungsi batch stock atau
lot size inventing di
sini,persedian fungsi untuk
mengurangi biaya perunit saat
produksi maupun pembelian
sumber daya
2)fungsi decouping
fungsi persedian ini
memungkinkan perusahaan untuk
memenuhin permintaan pelanggan
tanpa tergantung pada
pemasok
3)fungsi antisipasi
fungsi antisipasi dipersiapkan
untuk menghadapi naik-turun
nya permintaan,terutama yang
bisa diperkirakan karena sudah
pernah terjadi sebelumnya
10.-proses produksi adalah proses
penciptaan atau penambahan
manfaat bentuk, waktu dan
tempat atas faktor-faktor
produksi sehingga lebih
bermanfaat bagi pemenuhan
kebutuhan manusia
contohnya:-proses produksi
terus-menerus
(continous)
-proses produksi
terputus-putus
(inteermittent)
To:djanggubenyamin-pontianak.blogspot.com
From:Ratnasari4@ymail.com
Name:ratnasari
Class:11pm2 (A)
ANSWER:
1.alasan seseorang memulai usaha
a.untuk meningkatkan pendapatan
b.untuk membuat perbedaan dan berkontribusi kepada masyarakat
c.untuk menggali potensi dengan melakukan sesuatu yangtdi sukai
d.untuk menggunakan sumber daya yang tersedia(seperti tenaga kerja,lahan,dan uang)secara lebih efisien
2.bentuk-bentukbadan usaha
a.perusahaan perorangan/kepemilikan tunggal(sole proprietorship) adalah usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh satuorang saja
b.persekutuan(partnership)adalah jenis badan usaha ini lebih seringdigunakan bila pendiri/pemilikusaha lebih dari satu orang
c.badan hukum dengan limid corporationatau perseroan terbatas(PT) adalah bentuk usaha yang lebih profesional di banding persekutuan
d.bussiness cooperative (CO-OP) atau kerja sama bisnis adalah bentuk incorporative company atau yang sering disebut dengan 'B2B'(bussiness-to-bussiness)
3.struktur organisasi adalah kerangkadan susunan yang merupakan pola hubungan antar fungsi,bagian,atau posisi,maupun orang-orang dalam organisasi/perusahaan
4.a.ukuran organisasi
b.jumlah anggota/karyawan dan orang-orang yang terlibat dalam suatu organisasi
c.teknologi yang digunakan
d.strategiuntuk mencapai tujuan
5.organisasigaris dan staf adalah bentukorganisasidalam perlimpahan wewenang secara vertikal dan sepenuhnya dari pimpinan tertinggi kekepala bagian di bawahnya
6.a.core product-produk utama(manfaat dan fungsi inti)adalah tingkatan produk ini dapat langsung dimanfaatkan oleh konsumen dan menjadi alasan mereka untuk membeli produk yang ditawarkan
b.tangible product- produk nyata/berwujud adalah tingkatan produk ini melekat pada produk utama dan mendorong konsumen untuk membeli produk
c. augmented product-produk tambahan adalah tambahan, baik itu berupa jasa, pelayanan, keuntungan atau nilai lainnya yang ada pada suatu produk, agar menciptakan kesan kualitas yang kuat di mata konsumen
7. a. produk kebutuhan sehari-hari (convenience product)
b. produyk belanja(shopping product)
c. produk khusus(specialty product)
8. a. tak berwujud (intangible) artinya, jasa tidak bisa dilihat, didengar, dirasakan, diraba atau dibaui sebelum jasa itu dibeli
b. tak berwujud (variable) artinya kualitas jasa berbeda-beda tergantung dari siapa yang menyediakan jasa, kapan, dimana, dan bagaimana jasa itu disediakan
contoh: thesunan hotel merupakan hotel terbalik di kota Solo
c. dapat musnah (perishable) artinya jasa tidak dapat disimpan untuk dijual kembali dilain waktu
contoh : kursi yangf tidak laku dipesawat terdbang tidak bisa dijual pada penerbangan berikutnya
9. 1. funsi batch stock atau lot size inventing yaitu persediaan fungsi untuk mengurangi biaya per unit saat produksi maupun pembelian sumber daya
2. fungsi decoupling yaitu fungsi persediaan ini memnungkinkan perusahaan untuk memenuhi permintaan pelanggan tanpa tergantung pada pemasok
3. fungsi antisipasi yaitu fungsi8antisipasi dipersiapkan untuk menghadapi naik turunnya permintaan, terutama yang bisa di perkirakan karena sudah pernah terjadi sebelumnya
10. 1. proses produksi terus menerus (continous), yaitu proses produksi yang mengerjakan barang yang selalu sama dan tidak pernah berganti
contoh : perusahaan untuk fokus memproduksi suatu produk tertentu
2. proses produksi terputus-putus yaitu biasanya digunakan untuk perusahaan yang mengerjakan bermacam-macam barang dengan jumlah variasiyang sedikit
TO :www.djanggubenyamin-pontianak.blogspot.com
www.djanggubenyamin.blogspot.com
From : dewi_marianiap3@yahoo.com
Nama :DEWI MARIANI
Kelas :XII AP 3
Answer :
1. a. alam:iklim,musim,tanah,sumber air,bahan mentah/bahan baku dan bangunan/pabrik
b.modal usaha:untuk pembiayaan kegiatahn usaha dan pengembangannya
c. keterampilan usaha:keahlian,kemampuan,ketermpilan teknis.pengetehuan dan teknologi
d. tenaga kerja:sumber tenagakerja.dari keluarga sendiri ? teman –teman ? orang lain ?
e. faktor-faktor lainnya:rfaktor lingkungan internal dan faktor lingkungan eksternal
2. 1. alam di sekitar tempat usaha:keadaan tanah,keadaan sumber air,dan kemudahan atau tersedianya sarana transportasi
2. lingkungan masyarakat:adat istiadat,agamanya,budaya,pandangan,daya beli,kegemaran,hobi dan minat
3. karena sebelum wirausaha harus menentukan bentuk usaha,meneliti apa yang di minat oleh pasar dengan kemampuan yang di miliki,wirausaha harus merencanakan dan menciptakan pemasaran jenis barang yang berbeda dengan barang sejenis,yang telah lama di kenal di pasar
4. 1. memperhatikan waktu:kapan produk di edarkan secepatnya
2. menjaga kondisi produk yakni:model,mutu,manfaat,bungkus dan penyajiannya
3. mengatur jumlah produk yang di produksi
5. a.keuntungan usaha
b. daya beli konsumen
c. harga produk umumnya dan persaingannya
d. komisi untuk para agen atau penyalur
e. cara pembayarannya
6. Pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya
7. 1. minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya,kiri,kanan,depan dan belakang
2. setelah di ketahui oleh RT,RW,selanjutnya di bawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. selanjutnya di bawa ke kota madya/kabupaten untuk memperoleh SITU,sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5(lima)tahun,akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2(dua)tahun dan bisa di perpanjang menjadi SITU tetap
4. membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang
8. A.SIUP perusahaan kecil dan menengah di terbitkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II atas nama mentri
b. SIUP perusahaan besar di terbitkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I atas nama mentri
9. a.foto copy/salinan akta notaris tentang pendiri perusahaan
b.foto copy KTP dari pemilik/penanggu jawab perusahaan
c.pas foto dari pemilik/penanggung jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4
10. 1wajib pajak meninggal untuk perseorangan,bubar untuk badan usaha
2.wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta
3. warisan telah selesai di bagi.
numpang nyyoba pak !!!
To : Djanggubenyamin_pontianak.blogspot.com
From : mayasitirokhmahXIIAP1@yahoo.com
Name : Maya Siti Rokhmah
Class : XII AP 1 soal B
Answer :
1. Modal awal diperlukan untuk membayar berbagai pembiayaan, misalnya pembelian tanah dan gedung, perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha, pembelian mesin, penyedian barang inventaris, biaya mengurus sertifikat dan izin usaha, honorarium tanaga profesional, listrik dan telepon, pengeluaran-pengeluaran investasi dan modal kerja.
2. Modal kerja merupakan sejumlah dana yang tetanam dalam aktiva lancar sedangkan modal inventasi adalah biaya untuk pembelian barang yang bersifat inventasi.
3. *Sumber dana intern ialah sumber dana dari dalam kegiatan usaha.
Seperti : laba yang ditahan dan akumulasi penyusutan.
*Sumber dana ekstern ialah sumber dana dari luar kegiatan usaha.
Seperti : pemilik, penjualan saham baru dan pinjaman.
4. a. Modal lancar (current assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaan kurang dari satu tahun.
Cth : kas, barang, wesel , dan surat-surat.
b. Modal tetap (fixed assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya lebih dari satu tahun.
1. aktiva tetap berwujud (tangible assets) : tanah, gedung, pabrik, mesin-mesin tahan lama dan sebagainya.
2. Aktiva tetap tak berwujud (intangible assets) : hak cipta, good will, hak paten atas merek dagang dsb.
5. Cara melaksanakan penyimpanan modal usaha
1. Simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha.
2. Simpanan dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.
3. Simpanan dapat dilkukan tanpa pengorbanan usaha.
4. Simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha.
6. a. Dekat dengan bahan baku.
b. Dekat dengan pasar.
c. Dekat dengan energi
d. Dekat dengan tanaga kerja
e. Modal untuk memperoleh modal investasi.
7. a. Bertalian dengan usaha kedepan : berhubungan dengan pemasaran hasil produksi, apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan.
b. Bertalian dengan usaha ke belakang : berhubungan dengan sumber daya yang akan digunakan, menyangkut tersedianya bahan baku, tenaga kerja, suasana dan kondisi masyarakat stempat.
8. Tempat usaha yang didambakan dan dingikan wirausaha adalah tempat usaha yang strategis, karena :
a.Sangat menguntungkan,
b.Dapat memuaskan para konsumen,
c.Mudah dalam pengurusan segala hal,
d.Memperlancar pemasaran dan penjualan barang dagangan.
9. a. Jumlah orang yang melewatinya setiap hari .
b. Persentase yang masuk toko.
c. Persentase yang masuk toko dan membeli.
d. Rata-rata yang dihabiskan tiap penjualan.
10. 1. Hubungan antar karyawan, manajemen, dan pemilik kegiatan usaha.
2. Kegiatan usaha.
3. Kepemimpinan (leadership)
4. Jaminan sosial : tunjangan hari tua, cuti dan tunjangan kesehatan.
5. Jenjang karier.
6. Penghargaan (reward).
To : Djanggubenyamin_pontianak.blogspot.com
From : syarifah.fitria73@yahoo.com
Name : syarifah fitria
Class : XII AP 1 soal B
Answer :
1. Modal awal diperlukan untuk membayar berbagai pembiayaan, misalnya pembelian tanah dan gedung, perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha, pembelian mesin, penyedian barang inventaris, biaya mengurus sertifikat dan izin usaha, honorarium tanaga profesional, listrik dan telepon, pengeluaran-pengeluaran investasi dan modal kerja.
2.Modal kerja merupakan sejumlah dana yang tetanam dalam aktiva lancar sedangkan modal inventasi adalah biaya untuk pembelian barang yang bersifat inventasi.
3.-Sumber dana intern ialah sumber dana dari dalam kegiatan usaha.
Seperti : laba yang ditahan dan akumulasi penyusutan.
-Sumber dana ekstern ialah sumber dana dari luar kegiatan usaha.
Seperti : pemilik, penjualan saham baru dan pinjaman.
4.a. Modal lancar (current assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaan kurang dari satu tahun.
Cth : kas, barang, wesel , dan surat-surat.
b. Modal tetap (fixed assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya lebih dari satu tahun.
1. aktiva tetap berwujud (tangible assets) : tanah, gedung, pabrik, mesin-mesin tahan lama dan sebagainya.
2. Aktiva tetap tak berwujud (intangible assets) : hak cipta, good will, hak paten atas merek dagang dsb.
5. Cara melaksanakan penyimpanan modal usaha
1. Simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha.
2. Simpanan dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.
3. Simpanan dapat dilkukan tanpa pengorbanan usaha.
4. Simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha.
6.a. Dekat dengan bahan baku.
b. Dekat dengan pasar.
c. Dekat dengan energi
d. Dekat dengan tanaga kerja
e. Modal untuk memperoleh modal investasi.
7. a. Bertalian dengan usaha kedepan : berhubungan dengan pemasaran hasil produksi, apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan.
b. Bertalian dengan usaha ke belakang : berhubungan dengan sumber daya yang akan digunakan, menyangkut tersedianya bahan baku, tenaga kerja, suasana dan kondisi masyarakat stempat.
8.Tempat usaha yang didambakan dan dingikan wirausaha adalah tempat usaha yang strategis, karena :
a.Sangat menguntungkan,
b.Dapat memuaskan para konsumen,
c.Mudah dalam pengurusan segala hal,
d.Memperlancar pemasaran dan penjualan barang dagangan.
9. a. Jumlah orang yang melewatinya setiap hari .
b. Persentase yang masuk toko.
c. Persentase yang masuk toko dan membeli.
d. Rata-rata yang dihabiskan tiap penjualan.
10.1. Hubungan antar karyawan, manajemen, dan pemilik kegiatan usaha.
2. Kegiatan usaha.
3. Kepemimpinan (leadership)
4. Jaminan sosial : tunjangan hari tua, cuti dan tunjangan kesehatan.
5. Jenjang karier.
6. Penghargaan (reward).
To : Djanggubenyamin_pontianak.blogspot.com
From : Pardede.nismawarni@yahoo.com
Name :Nismawarni pardede
Class : XII AP 1
Soal B
Answer :
1. Modal awal diperlukan untuk membayar berbagai pembiayaan, misalnya pembelian tanah dan gedung, perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha, pembelian mesin, penyedian barang inventaris, biaya mengurus sertifikat dan izin usaha, honorarium tanaga profesional, listrik dan telepon, pengeluaran-pengeluaran investasi dan modal kerja.
2. Modal kerja merupakan sejumlah dana yang tetanam dalam aktiva lancar sedangkan modal inventasi adalah biaya untuk pembelian barang yang bersifat inventasi.
3. *Sumber dana intern ialah sumber dana dari dalam kegiatan usaha.
Seperti : laba yang ditahan dan akumulasi penyusutan.
*Sumber dana ekstern ialah sumber dana dari luar kegiatan usaha.
Seperti : pemilik, penjualan saham baru dan pinjaman.
4. a. Modal lancar (current assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaan kurang dari satu tahun.
Cth : kas, barang, wesel , dan surat-surat.
b. Modal tetap (fixed assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya lebih dari satu tahun.
- aktiva tetap berwujud (tangible assets) : tanah, gedung, pabrik, mesin-mesin tahan lama dan sebagainya.
-Aktiva tetap tak berwujud (intangible assets) : hak cipta, good will, hak paten atas merek dagang dsb.
5. Cara melaksanakan penyimpanan modal usaha
1. Simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha.
2. Simpanan dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.
3. Simpanan dapat dilkukan tanpa pengorbanan usaha.
4. Simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha.
6. a. Dekat dengan bahan baku.
b. Dekat dengan pasar.
c. Dekat dengan energi
d. Dekat dengan tanaga kerja
e. Modal untuk memperoleh modal investasi.
7. 1. Bertalian dengan usaha kedepan : berhubungan dengan pemasaran hasil produksi, apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan.
2. Bertalian dengan usaha ke belakang : berhubungan dengan sumber daya yang akan digunakan, menyangkut tersedianya bahan baku, tenaga kerja, suasana dan kondisi masyarakat stempat.
8. Tempat usaha yang didambakan dan dingikan wirausaha adalah tempat usaha yang strategis, karena :
Sangat menguntungkan,
Dapat memuaskan para konsumen,
Mudah dalam pengurusan segala hal,
Memperlancar pemasaran dan penjualan barang dagangan.
9. Jumlah orang yang melewatinya setiap hari .
b. Persentase yang masuk toko.
c. Persentase yang masuk toko dan membeli.
d. Rata-rata yang dihabiskan tiap penjualan.
10. 1. Hubungan antar karyawan, manajemen, dan pemilik kegiatan usaha.
2. Kegiatan usaha.
3. Kepemimpinan (leadership)
4. Jaminan sosial : tunjangan hari tua, cuti dan tunjangan kesehatan.
5. Jenjang karier.
6. Penghargaan (reward).
To:www.djanggubenyamin.blogspot.com
From: dini.fitriani96@yahoo.com
Nama : DINI FITRIANI
Kelas : XII AP 1 (soal A)
Answer:
1.Sumber dalam merekrut SDM yaitu:
a.Dari dalam perusahaan sendiri.
b. Kantor penempatan tenaga kerja .
c.Teman-teman pegawai perusahaan sendiri.
d.Orang-orang yang mencari pekerjaan.
e.Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja.
f.Lembaga-lembaga pendidikan.
g.Poster-poster surat edaran.
h.Keluarga dan para tetangga.
2.Maksud dan tujuan pengelolaan SDM yaitu;
a.untuk mendapatkan,membina,dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas.
b.untuk meninggkatkan kreativitas,inovatif,prestatif,dan keterampilan kerja karyawan.
c.untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik,harmonis,dan serasi
antarkaryawan secara horizontal maupun vertikal.
3.Materi penilaian SDM yaitu:
a.kejujuran.
b.Tanggung jawab.
c.keandalan dan kemahiran dalam bekerja.
d.kualitas pekerjaan.
e.inisiatif,inovatif,dan prestatif karyawan.
4.1) meningkatkan keahlian.
2) meningkatkan kemampuan kerja
3) memperbaiki kepribadian.
4) meningkatkan keterampilan.
5) menambah pengetahuan.
5.macam-macam motivasi dan bentuknya:
1.pemberian insentif semi material
Bentuknya: -penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat.
-memberikan pelatihan pendidikan,penataran,kursus-kursus dan loka karya sistematis.
-memberikan dan penyediaan fasilitas kerja.
-memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan.
2.pemberian insentif material
Bentuknya:-pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidupnya.
6. fungsi administrasi:
a. menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan
dengan baik dan teratur
b. mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam
buku-buku administrasi
c. mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku
d. memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar
7. maksud dan tujuan administrasi usaha memonitor kegiatan dan pengendalian usaha:
1. mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha
2. mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha
3. menusun program pengembangan kegiatan usaha
4. menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha
5. mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. beberapa catatan kegiatan administrasi usaha:
1. surat menyurat: kegiatan yang perlu dicatat petugas administrasi adalah masuk keluarnya surat, sifat, tanggal, proses surat, isi surat dan sebagainya
2. perjanjian dagang: yang perlu dicatat dengan siapa perjanjian dibuat, waktu, isi perjanjian,dsb
3. pemesan dan pengiriman produk: yang dicatat nama dan alamat, jumlah pemesanan\pengiriman,waktu pengiriman , dll
4. pemasaran produk: yang perlu dicatat nama-nama distributor, pemberian komisi, jadwal pengiriman produk, dsb
5. pembekalan, yang perlu dicatat jenis, jumlah, arus keluar masuk barang dan kondisi barang
6. kepegawaian: yang perlu dicatat data dan identitas karyawan, jumlah, upah, prestasi kerja, mutasi, promosi, dsb
7. proses produksi: yang perlu dicatat semua masalah yang berkaitan dengan kelancaran produksi
8. gudang: yang perlu dicatat jenis dan nama barang, jumlah barang , arus keluar masuk barang , tanggal dan kondisi barang
9. buku ekspidisi adalah buku yang digunakan untuk mencatat penerimaan surat ke berbagai bagian baik di luar kantor/instansi maupun di dalam kantor/instantsi.
10. perangkat administrasi usaha beruap formulir, kartu atau buku untuk mencatat atau membuat dokumen, diantaranya: buku produksi, buku penjualan, buku penerimaan, buku, buku voucher, faktur penjualan, kuitansi dan surat jalan
From :mhuljannah77@yahoo.com
Nama :Mifta huljannah
Kelas :XII AP 1 (SOAL B)
ANSWER:
1.Jelaskan penggunaan modal awal dalam pendirian usaha!
Jawab :Modal awal diperlukan untuk membayar berbagai pembiyaan,misalnya pembelian tanah dan gedung,perabot dan perlahan,iklan dan promosi sebelum memulai usaha,pembelian mesin,penyediaan barang dan investasi,biaya mengurus sertifikat dan izin usaha,honorarium tenaga perfesional,listrik dan telepon
2.Bedakan antara modal kerja dengan modal investasi!
Jawab ;:Modal kerja adalah sejumlah dana yang tertanam dalam aktiva lancar.adapun aktiva adalah hanya kegiatan usaha yang dapat dijadikan uang tunai dalam waktu satu tahun atau kurang.Modal kerja selalu dibutuhkan selama kegiatan usaha beroperasi dan berputar untuk membayar gaji,pembelian bahan baku,peralatan,dsb
Sedangkan modal investasi adalah biaya untuk pembelian barang yang bersifat investasi,dan macam-macam investasi adalah baru,investasi ulang investasi tidak langsaung,dan investasi bebas
3.Jelaskan sumber dana intern dan ekstren dari kegiatan usaha!
Jawab : -Sumber dari dalam kegiatan usaha(intern)
1.)Laba yang ditahan (returned earning) :Hasil kegiatan usaha pada perhitungan laba / rugi tahun yang sudh berlalu
2.)Akumulasi penyusutan :Kumpulan dari biaya penyusutan usaha aktiv a tetap seperti mobil,mesin,peralatan,dsb
-Sumber dari luar kegiatan usaha (ekstern)
1.)Pemilik dana segar yang dikeluarkan pemilik kegiatan usaha perseorangan dan pemegang saham untuk berbentuk PT,digolongkan sebagai dana ekstern
2.)Penjualan saham baru
3.)Pinjaman
a.)Pinjaman dari investor
b.)Pinjaman dari bank
4.Jelaskan penggolongan modal aktif dari segi masa pakainya!
Jawab :-Berdasarkan masa pakainya
a.)Modal lancar (current assets) :Keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaanya kurang dari satu tahun
b.)Modal tetap (fixed assets) :Keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaanya lebih dari satu tahun
5.Bagaimana melakasanakan penyimpanan modal usaha!
Jawab :-Cara melaksanakan penyimpanan modal usaha
1.)Simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih(netto) pendapatan usaha
2.)Simpanan dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif
3.)Simpanan dapat dilakukan tanpa pengorbanan usaha
4.)Simpanan dapat dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha
6.Sebutkan pertimbangan dalam melaksanakan tempat usaha industry!
Jawab : a.)Dekat dengan bahan baku
b.)Dekat dengan pasar
c.)Dekat dengan energy
d.)Dekat dengan tenaga kerja
e.)Mudah untuk memperoleh modal investasi
7.Jelaskan bahwa masalah tempat usaha bertalian dengan usaha kedepan dan kebelakang!
Jawab : a.Bertalian dengan usaha kedepan :Berhubungan dengan permasalahan hasil produksi,apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan
b.Bertalian dengan usaha belakang :Berhubungan dengan sumber daya yang akan digunakan menyangkut tersedianya bahan baku,tenaga kerja,suasana dan kondisi masyarakat setempat
8.Tempat usaha bagaimanakah yang didambakan oleh wirausaha?mengapa?
Jawab : a.Sangat menguntungkan
b.Dapat memuaskan para konsumen
c.Mudah dalam mengurus segala hal
d.Mempelancar pemasaran dan penjualan barang dagangan
9.Sebutkan indicator penjualan suatu took yang efektif!
Jawab : 1.Jumlah orang yang melewati setiap hari
2.Persentase yang masuk tpko
3.Persentase yang masuk took dan membeli
4.Rata-rata yang dihabiskan tiap penjualan
10.Sebutkan unsure-unsur dari lingkungan intern kegiatan usaha!
Jawab : 1.Hubungan antar karyawan,manajemen,dan pemilik kegiatan usaha
2.Kegiatan usaha
3.Kepemimpinan(leadership)
4.Jaminan social :Tunjangan hari tua,cuti,dan tunjangan kesehatan
5.Jenjang karier
6.Penghargaan(reward)
From : lestariharyani94@yahoo.co.id
Nama : Lestari Haryani
Class: XII AP 1 (Soal A)
Answer:
“TUGAS KEWIRAUSAHAAN”
1. Sebutkan sumber dalam merekrut SDM ?
Jawab : a) Dari dalam perusahaan sendiri
b)Kantor Penempatan tenaga kerja
c) Teman-teman pegawai perusahaan sendiri
d) Orang-orang yang mencari pekerjaan
e) Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja
f) Lembaga-lembaga pendidikan
g) Poster-poster surat edaran
h) Keluarga dan para tertangga
2. Apakah maksud dan tujuan pengelolaan SDM ?
Jawab : a) Untuk mendapatkan, membina dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas
b) Untuk meningkatkan kreatifitas, inovatif, prestatif, dan keterampilan kerja karyawan
c) Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik, harmonis dan serasi
antar karyawan secara horizontal maupun vertikal
3. Sebutkan materi penilaian SDM ?
Jawab : a) Kejujuran
b) Tanggung Jawab
c) Keandalan dan kemahiran dalam bekerja
d) Kualitas Pekerjaan
e) Inisiatif, inovatif, dan prestatif karyawan
f) Pemanfaatan waktu dalam bekerja
g) Sikap terhadap perusahaan
h) Pengetahuan
j) Kehadiran dan kerajinan
4. Apakah manfaat yang diperoleh SDM dengan adanya pelatihan ?
Jawab : 1) Meningkatkan keahlian
2) Meningkatkan kemampuan kerja
3) Memperbaiki kepribadian
4) Meningkatkan keterampilan
5) Menambah pengetahuan
5. Berikan macam-macam motivasi dan bentuk nya masing-masing yang dapat di berikan kepada pegawai ?
Jawab : 1) Pemberian insentif semi material
Motivasi semi material adalah daya dorong yang diberikan kepada karyawan
agar kegariahan kerja nya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk
pemberian uang, diantaranya :
a) Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat
b) Memberikan pelatihan pendidikan, penataran, kursus-kursus dan loka karya sistematis
c) Memberikan dan penyediaan fasilitas kerja
d) Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan
2) Pemberian Insentif Material
Pemberian Insentif material adalah segala daya dorong yang dinilai dengan pemberian uang, misalnya pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidup nya.
6. Apakah fungsi administrasi usaha ?
Jawab : a) Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan
dengan baik dan teratur
b) Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam
buku-buku administrasi.
c) Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
d) Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar.
7. Apakah maksud dan tujuan wirausaha menyelenggarakan administrasi usaha?
Jawab:a)Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha
b)mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha
c)Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha
d)Menyusun program pengembangan kegiatan usaha
e)Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha
f)Mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. Sebutkan beberapa catatan kegiatan administrasi usaha yang di perlukan wirausaha !
Jawab:a)Surat menyurat
b)Perjanjian dagang
c)Pemesan dan pengiriman produk
d)Pemasaran produk
e)Pembekalan/persediaan
f)Kepegawaian
g)Proses produksi
9. Apakah fungsi buku ekspedisi ?
Jawab: Sebagai tempat penyampaian/pengiriman distribusi surat kepada pihak lain atau suatu
Perusahaan .
10. Apakah yang dimaksud perangkat administrasi perusahaan ?
Jawab:Perangkat administrasi perusahaan adalah berupa formulir,kartu atau buku untuk
Mencatat atau membuat dokumen di antara nya :Buku produksi,buku penjualan
Buku penerimaan,buku voucher,faktur penjualan,kuitansi dan surat jalan.
From : vinha_nha@ymail.com
Nama : Utin Vina Kurnia Ningsih
Class : XII AP1(Soal A)
Answer:
1. Sebutkan sumber dalam merekrut SDM ?
a) Dari dalam perusahaan sendiri
b)Kantor Penempatan tenaga kerja
c) Teman-teman pegawai perusahaan sendiri
d) Orang-orang yang mencari pekerjaan
e) Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja
f) Lembaga-lembaga pendidikan
g) Poster-poster surat edaran
h) Keluarga dan para tertangga
2. Apakah maksud dan tujuan pengelolaan SDM ?
a) Untuk mendapatkan, membina dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas
b) Untuk meningkatkan kreatifitas, inovatif, prestatif, dan keterampilan kerja karyawan
c) Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik, harmonis dan serasi
antar karyawan secara horizontal maupun vertikal
3. Sebutkan materi penilaian SDM ?
a) Kejujuran
b) Tanggung Jawab
c) Keandalan dan kemahiran dalam bekerja
d) Kualitas Pekerjaan
e) Inisiatif, inovatif, dan prestatif karyawan
f) Pemanfaatan waktu dalam bekerja
g) Sikap terhadap perusahaan
h) Pengetahuan
j) Kehadiran dan kerajinan
4. Apakah manfaat yang diperoleh SDM dengan adanya pelatihan ?
1) Meningkatkan keahlian
2) Meningkatkan kemampuan kerja
3) Memperbaiki kepribadian
4) Meningkatkan keterampilan
5) Menambah pengetahuan
5. Berikan macam-macam motivasi dan bentuk nya masing-masing yang dapat di berikan kepada pegawai ?
1) Pemberian insentif semi material
Motivasi semi material adalah daya dorong yang diberikan kepada karyawan
agar kegariahan kerja nya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk
pemberian uang, diantaranya :
a) Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat
b) Memberikan pelatihan pendidikan, penataran, kursus-kursus dan loka karya sistematis
c) Memberikan dan penyediaan fasilitas kerja
d) Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan
2) Pemberian Insentif Material
Pemberian Insentif material adalah segala daya dorong yang dinilai dengan pemberian uang, misalnya pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidup nya.
6. Apakah fungsi administrasi usaha ?
a) Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan
dengan baik dan teratur
b) Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam
buku-buku administrasi.
c) Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
d) Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar.
7. Apakah maksud dan tujuan wirausaha menyelenggarakan administrasi usaha?
a)Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha
b)mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha
c)Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha
d)Menyusun program pengembangan kegiatan usaha
e)Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha
f)Mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. Sebutkan beberapa catatan kegiatan administrasi usaha yang di perlukan wirausaha !
a)Surat menyurat
b)Perjanjian dagang
c)Pemesan dan pengiriman produk
d)Pemasaran produk
e)Pembekalan/persediaan
f)Kepegawaian
g)Proses produksi
9. Apakah fungsi buku ekspedisi ?
Sebagai tempat penyampaian/pengiriman distribusi surat kepada pihak lain atau suatu
Perusahaan .
10. Apakah yang dimaksud perangkat administrasi perusahaan ?
Perangkat administrasi perusahaan adalah berupa formulir,kartu atau buku untuk
Mencatat atau membuat dokumen di antara nya :Buku produksi,buku penjualan
Buku penerimaan,buku voucher,faktur penjualan,kuitansi dan surat jalan.
To : djanggubenyamin_pontianak.blogspot.com
from : nilanurazizahsmk3ptk@gmail.com
name : nila nur azizah
class : XII AP1
tugas A
ANSWER :
1. 1.Dari dalam perusahaan sendiri
2.Kantor penempatan tenaga kerja
3.Teman-teman pegawai perusahaan sendiri
4.Orang-orang yang mencari pekerjaan
5.Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja
6.Lembaga-lembaga pendidikan
7.Poster-poster surat edaran
8.Keluarga dan para tetangga
2. 1.Untuk mendapatkan,membina,dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas
2.Untuk meningkatkan kreatifitas,inovatif,prestatif,dan keterampilan kerja karyawan
3.Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik,harmonis dan serasi
antarkaryawan secara horizontal maupun vertikal
3. 1.Kejujuran
2.Tanggung jawab
3.Keandaian dan kemahiran dalam bekerja
4.Kualitas kerja
5.Inisiatif,inovatif,dan prestatif karyawan
6.Pemanfaatan waktu dalam bekerja
7.Sikap terhadap perusahaan
8.Pengetahuan
9.Kehadiran dan kerajinan
4. 1.Meningkatkan keahlian
2.Meningkatkan kemampuan kerja
3.Memperbaiki kepribadian
4.Meningkatkan keterampilan
5.Menambah pengetahuan
5. 1.Pemberian indentif semi material
Motivasi semi material adalah daya dorong yang diberikan kepada karyawan agar kegairahan kerjanya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk pemberian uang,diantaranya :
a)Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat
b)Memberikan pelatihan pendidikan,penataran,kursus-kursus dan loka karya sistematis
c)Memberikan dan penyediaan fasilitas kerja
d)Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan
2.Pemberian insentif material
Pemberian insentif material adalah segala daya dorong yang dinilai dengan pemberian uang,misalnya pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidupnya.
6. a)Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaandengan baik dan teratur
b)Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha kedalam buku-buku administrasi
c)Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
d)Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar
7. 1.Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha
2.Mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha
3.Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha
4.Menyusun program pengembangan kegiatan usaha
5.Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha
6.Mengambilkan keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8.~ Surat-menyurat : kegiatan-kegiatan yang perlu dicatat petugas administrasi adalah masuk keluarnya surat,sifat, tanggal, proses surat, isi surat dan sebagainya
~ Perjanjian dagang : yang perlu dicatat dengan siapa perjanjian dibuat, waktu, isi perjanjian dan sebagainya.
~ Pemesanan dan pengiriman produk : yang dicatat nama dan alamat, jumlah pemesanan/ pengiriman, waktu pengiriman dan keterangan lainnya.
~ Pemasaran produk : yang perlu dicatat nama-nama distributor/ agen, identitasnya,pemberian komisi, jadwal pengiriman produk dan sebagainya.
~Pembekalan/ persediaan : yang perlu dicatat jenis, jumlah, arus keluar masuk barang dan kondisi barang.
~ Kepegawaian : yang perlu dicatat data dan identitas karyawan, jumlah, upah/ gaji, prestasi kerja, mutasi, promosi dan sebagainya.
~ Proses produksi : yang perlu dicatat semua masalahyang berkaitan dengan kelancaran produksi.
~ Gudang : yang perlu dicatat jenis dan nama barang, jumlah barang, arus keluar masuk barang, tanggal dan kode produksi.
9. 1.Untuk menjamin keselamatan surat-surat yang dikirimkan ke kantor yang dituju.
2.Untuk tanda bukti bagi pengantar surat bahwa surat itu benar-benar disampaikan kepada yang bersangkutan.
3. untuk menghormati yang dikirim.
10.Perangkat adminstrasi usaha
berupa formulir, kartu atau buku untuk mencatat atau membuat dokumen,diantaranya :buku produksi,buku penjualan,buku penerimaan,buku,buku vocher,faktur penjualan,kuitansi,dan surat jalan.
From : leoniirasadela@ymail.com
Nama : Leony Ira Sadela
Class: XII AP 1 (Soal A)
Answer
1. Sebutkan sumber dalam merekrut SDM ?
a) Dari dalam perusahaan sendiri
b)Kantor Penempatan tenaga kerja
c) Teman-teman pegawai perusahaan sendiri
d) Orang-orang yang mencari pekerjaan
e) Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja
f) Lembaga-lembaga pendidikan
g) Poster-poster surat edaran
h) Keluarga dan para tertangga
2. Apakah maksud dan tujuan pengelolaan SDM ?
a) Untuk mendapatkan, membina dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas
b) Untuk meningkatkan kreatifitas, inovatif, prestatif, dan keterampilan kerja karyawan
c) Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik, harmonis dan serasi
antar karyawan secara horizontal maupun vertikal
3. Sebutkan materi penilaian SDM ?
a) Kejujuran
b) Tanggung Jawab
c) Keandalan dan kemahiran dalam bekerja
d) Kualitas Pekerjaan
e) Inisiatif, inovatif, dan prestatif karyawan
f) Pemanfaatan waktu dalam bekerja
g) Sikap terhadap perusahaan
h) Pengetahuan
j) Kehadiran dan kerajinan
4. Apakah manfaat yang diperoleh SDM dengan adanya pelatihan ?
1) Meningkatkan keahlian
2) Meningkatkan kemampuan kerja
3) Memperbaiki kepribadian
4) Meningkatkan keterampilan
5) Menambah pengetahuan
5. Berikan macam-macam motivasi dan bentuk nya masing-masing yang dapat di berikan kepada pegawai ?
1) Pemberian insentif semi material
Motivasi semi material adalah daya dorong yang diberikan kepada karyawan
agar kegariahan kerja nya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk
pemberian uang, diantaranya :
a) Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat
b) Memberikan pelatihan pendidikan, penataran, kursus-kursus dan loka karya sistematis
c) Memberikan dan penyediaan fasilitas kerja
d) Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan
2) Pemberian Insentif Material
Pemberian Insentif material adalah segala daya dorong yang dinilai dengan pemberian uang, misalnya pemberian upah/gaji/bonus yang memadai yang cukup untuk keperluan hidup nya.
6. Apakah fungsi administrasi usaha ?
a) Menyediakan dan melengkapi serta mengelola buku-buku administrasi perusahaan
dengan baik dan teratur
b) Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam
buku-buku administrasi.
c) Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
d) Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar.
7. Apakah maksud dan tujuan wirausaha menyelenggarakan administrasi usaha?
a)Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha
b)mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha
c)Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha
d)Menyusun program pengembangan kegiatan usaha
e)Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha
f)Mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. Sebutkan beberapa catatan kegiatan administrasi usaha yang di perlukan wirausaha !
a)Surat menyurat
b)Perjanjian dagang
c)Pemesan dan pengiriman produk
d)Pemasaran produk
e)Pembekalan/persediaan
f)Kepegawaian
g)Proses produksi
9. Apakah fungsi buku ekspedisi ?
Sebagai tempat penyampaian/pengiriman distribusi surat kepada pihak lain atau suatu
Perusahaan .
10. Apakah yang dimaksud perangkat administrasi perusahaan ?
Perangkat administrasi perusahaan adalah berupa formulir,kartu atau buku untuk
Mencatat atau membuat dokumen di antara nya :Buku produksi,buku penjualan
Buku penerimaan,buku voucher,faktur penjualan,kuitansi dan surat jalan.
Nama : Miladi Faruq
Kelas : XII Ap 2
Bagian A
1. Faktor yang diperlukan untuk keberhasilan dalam menjalankan usaha adalah :
a. Alam
b. Modal Usaha
c. Keterampilan Usaha
d. Tenaga Kerja
e. 1. Faktor Lingkungan Internal
2.Faktor Lingkungan Eksternal
2. a. Situasi lingkungan usaha secara umum
1) Alam disekitar tempat usaha
a. Keadaan tanah, keadaan sumber air, dan keadaan bahan mentah atau bahan baku
b. Kemudahan atau tersedianya sarana transportasi
2) Lingkungan masyarakat
a. Adat istiadat, agamanya, budaya, pandangan, dan daya beli
b. Kegemaran, hobi, dan minat
b. Situasi fasilitas usaha
1) Peraturan pemerintah
2) Perkreditan
3) Saran usaha
4) Pembinaan usaha
3. Karna jika kita mendirikan suatu usaha dengan melakukan perencanaan, maka hasilnya pun akan baik.
4. a. Memperhatikan waktu ; kapan produk diedarkan secepatnya.
b. Menjaga kondisi produk, yaitu ; model, mutu, manfaat, bungkus, dan penyajiaannya
c. Mengatur jumlah produk yang diproduksi.
5. a. Keuntungan usaha
b. Daya beli konsumen
c. Harga produk umumnya dan persaingannya
d. Komisi untuk para agen/penyalur
e. Cara pembayarannya
6. Manfaat dari SITU adalah untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
7. a. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya
b. Setelah diketahui oleh RT, RW, selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha
c. Selanjutnya dibawa ke kotamadya/kebupaten untuk memperoleh SITU, sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan biasa diperpanjang menjadi SITU tetap.
d. Membayar biaya izin dan meregistrasi (pendaftaran ulang)
8. a. Kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II atas nama menteri
b. Kepla kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri
9. a. Foto copy akta notaris tentang pendirian perusahaan
b. Foto copy KTP dari pemilik perusahaan
c. Pas photo dari pemilik perusahaan 4 lembar ukuran 3 X 4
d. Formulir SP dan kelengkapan permohonan SIUP
10. a. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha
b. Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta
c. Warisan telah selesai dibagi
Nama : Syarifah Ayni
Kelas : 3 AP1
My answer Kewirausahaan bagian B :
1. Modal awal diperlukan untuk membayar berbagai pembiayaan, misalnya pembelian tanah dan gedung, perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha, pembelian mesin, penyediaan barang dan inventaris, biaya mengurus sertifikat dan izin usaha, honorarium tenaga profesional, listrik dan telepon, pengeluaran-pengeluaran investasi dan modal kerja.
2. - Modal kerja adalah sejumlah dana yang tertanam dalam aktiva lancar. Adapun aktiva lancar adalah harta kegiatan usaha yang dapat dijadikan uang tunai dalam waktu satu tahun atau kurang.
- Modal investasi adalah biaya untuk pembelian barang yang bersifat investasi.
3. - Sumber dari dalam kegiatan usaha (intern)
a) Laba yang ditahan (returned earning) : hasil usaha pada perhitungan laba/rugi tahun yang sudah berlalu, yang tidak diambil (bagi kegiatan usaha perseorangan) atau tidak dibagikan (bagi kegiatan usaha perseroan)
b) Akumulasi penyusutan : kumpulan dari biaya penyusutan untuk aktiva tetap seperti mobil, mesin, peralatan, dan sebagainya.
- Sumber dari luar kegiatan usaha (ekstern)
a) Pemilik : Dana segar yang dikeluarkan pemilik untuk kegiatan usaha perseorangan dan pemegang saham untuk kegiatan usaha berbentuk PT, digolongkan sebagai dana ekstern. Alasan penggolongan ini adalah dana terebut bukan berasal dari aktivitas usaha sebelumnya.
b) Penjualan saham baru
c) Pinjaman : - Pinjaman dari investor
- Pinjaman dari Bank
4. Modal aktif berdasarkan masa pakai :
a) Modal lancar (current assets) : Keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaanya kurang dari satu tahun. Contoh : Kas, barang, wesel, dan surat-surat berharga.
b) Modal tetap (fixed assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya lebih dari satu tahun.
5. Cara melaksanakan penyimpanan modal usaha :
- Simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha.
- Simpanan dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.
- Simpanan dapat dilakukan tanpa pengorbanan usaha.
- Simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha.
6. Pertimbangan menentukan tempat usaha :
- Dekat dengan bahan baku
- Dekat dengan pasar
- Dekat dengan energi
- Dekat dengan tenaga kerja
- Mudah untuk memperoleh modal investasi
7. Masalah tempat usaha :
a. Bertalian dengan usaha kedepan : berhubungan dengan pemasaran hasil produksi, apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan.
b. Bertalian dengan usaha kebelakang : berhubungan dengan sumber daya yang akan digunakan, menyangkut tersedianya bahan baku, tenaga kerja, suasana dan kondisi masyarakat setempat.
8. Tempat usaha yang didambakan dan diinginkan wirausaha adalah tempat usaha yang strategis karena:
- sangat menguntungkan
- dapat memuaskan para konsumen
- mudah dalam mengurus segala hal
- memperlancar pemasaran dan penjualan barang dagangan.
9. Indikator efektifitas penjualan suatu toko adalah :
- jumlah orang yang melewatinya setiap hari
- persentase yang masuk toko
- persentase yang masuk toko dan membeli
- rata – rata yang dihabiskan setiap penjualan
10. Unsur – unsur lingkungan intern kegiatan usaha :
- Hubungan antar karyawan, manajemen, dan pemilik kegiatan usaha
- Kegiatan usaha
- Kepemimpinan (leadership)
- Jaminan sosial : tunjangan hari tua, cuti, dan tunjangan kesehatan
- Jenjang karier
- Penghargaan
To : www.djanggubenyamin.blogspot.com
From : kezia_smkn3@gmail.com/http:KeziaPtksMkn3.blogspot.com
Name : Kezia Dian Wiendari
Class : XII Ap3 / 3 AP3
Answer : materi Kelompok B hal 24
1. a. Faktor-faktor yg perlu diperhatikan dan dihayati
- alam
- modal usaha
- keterampilan usaha
- tenaga kerja
- faktor lain : faktor lingkungan internal dan faktor lingkungan eksternal.
b. faktor umum
- personal
- sociologycal
- enviromental
c. faktor dominan
- minat dalam usaha
-relasi usaha
-perizinan usaha
2. a. Komponen lingkungan usaha secara umum
- Alam disekitar tempat usaha
- Lingkungan masyarakat
b. situasi fasilitas usaha
- peraturan pemerintah
- perkreditan
- sarana usaha
- pembinaan usaha
3. Karena usaha yang di dirikan harus dapat menciptakan pasar dan wirausaha harus meneliti apa yang diminta pasar. Dengan kemampuan yang dimiliki wirausaha harus menciptakan pemasaran jenis barang yang berbeda dengan barang sejenis yang telah lama dikenal dipasaran.
4. Yaitu dengan cara meneliti apa yang sedang dibutuhkan/diminta pasar, menciptakan produk jenis yang berbeda dengan kualitas baik dan kemasan yang terjamin sehingga disenangi oleh yang menggunakannya/pembeli.
5. - keuntungan usaha
- Daya beli konsumen
- Harga produk umumnya dan persaingannya
- Komisi untuk para agen/penyalur
- Cara pembayarannya
6. Manfaatnya adalah tempat usaha yang dimiliki oleh wirausaha pendiri usaha diakui dan sudah diberikan izin (surat izin) yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah tingkat I dan II.
7. a. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya, kiri, kanan, depan, belakang.
b. Setelah diketahui oleh RT RW selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
c. selanjutnya dibawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU. sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang menjadi SITU tetap.
d. membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang)
8. a. Siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan Daerah tingkat II atas nama menteri.
b. siup perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri.
9. - fotokopi/salinan akta notaris tentang pendirian perusahaan
- Fotokopi KTP dari pemilik/penanggungjawab perusahaan
- Pas foto pemilik/penanggungjawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4
10. a. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha
b. wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta
c. warisan telah selesai dibagi
To : www.djanggubenyamin.blogspot.com
From :
Nama : Dewi Purnama Sari
Kelas : XII AP 3
Answer :
Tugas kelompok A !
1. Modal awal diperlukan untuk membayar berbagi pembiayaan,misalnya pembelian tanah dan gedung, perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha, pembelian mesin, penyediaan barang dan inventaris, biaya mengurus sertifikat dan izin usaha, honorarium tenaga professional, listrik dan telepon, pengeluaran-pengeluaran inventasi dan modal kerja.
2. Modal kerja = sejumlah dana yang tercantum dalam aktiva lancar
Modal investasi = biaya untuk pembelian barang yang bersifat investasi
3. * Sumber dana intern, ada dua yaitu :
- laba yang ditahan (returned earning)
- akumulasi penyusutan
* sumber dana ekstern, ada tiga yaitu :
- pemilik
- penjualan saham baru
- pinjaman
4. a. Modal lancar (current assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya kurang dari satu tahun.
b. Modal tetap (fixed assets) : keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau atau penggunaannya lebih dari satu tahu.
5. a. simpanan dapat dilakukan dari keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha.
b. simpanan dapat dilakukan dengan cara kuantitatif dan kualitatif.
c. simpanan dapat dilakukan tanpa pengorbanan usaha.
d. simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam pemodalan usaha.
6. a.luas daerah perdagangan
b. dapat dicapai dengan mudah
c. potensi pertumbuhan
d. lokasi toko-toko saingan
7. Iya, sebab jika tidak difikirkan baik-baik tentang usaha yang akan dibuka, bisa jadi usaha yang kita kelola tidak akan maju kedepan tetapi malah kembali kebelakang.
8. Tempat yang sangat strategis, karena sangat menguntungkan, dapat memuaskan para konsumen, mudah dalam mengurus segala hal, memperlancar pemasaran dan penjualan barang dagangan.
9. a. jumlah orang yang melewati tiap hari
b. persentase yang masuk toko
c. persentase yang masuk toko dan membeli
d. rata-rata yang dihabiskan tiap penjualan
10. a. hubungan antara karyaawan, manajemen dan pemilik usaha
b. kegiatan usaha
c. kepemimpinan
d. jaminan sosial : tunggangan hari tua, cuti dan tunjangan kesehatan
e. penghargaan (reward)
lajutan jwaban 6 smapai 10
nama ; ariane
kelas :xii pm 2
smk n 3
6. Agar wirausaha tersebut dilegalisir oleh pemerintah dan diakui oleh pejabat pemerintah setempat demi kekeuatan hukum.
7. A. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya, kiri, kanan, depan, dan belakang.
B. Setelah diketahui oleh RT/RW selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat
Izin tempat usaha.
C.Selanjutnya dibawa ke Kota madya atau Kabupaten untuk memperoleh SITU sebelum memperoleh
SITU tetap yang berlaku 5 tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa
Diperpanjang menjadi SITU tetap.
D.Membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang).
8. A. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor
Perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II atas nama Menteri.
B.SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan
Perdagangan daerah tingkat I atas nama Menteri.
9. a. Datang ke bagian urusan perizinan, kantor dinas perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II
Atau daerah tingkat I.
b. Mengisi dan mengajukan surat pengajuan izin (SPI) dengan melampirkan:
1. Fotocopy atau salinan akta notaris tentang pendirian perusahaan.
2. Fotocopy KTP dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
3. Pas foto dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4
C. Menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.
d. Formulir SPI dan kelengakapan permohonan SIUP diperiksa dan selanjutnya diperlukan dilakukan
wawancara mengenai kondisi usaha sesuai dengan keterangan yang telah diserahkan.
e. Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima surat perintah membayar (SPM)
untuk membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan (BAP) pada bank yg ditunjuk
akan tetapi bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat , akan diberikan atau dikirimkan surat
penolakan.
f. Jika permohonan diterima, maka pemohon mendapat SPM untuk:
a. Membayar uang jaminan sebesar Rp. 5000,00 dan BAP sebesar Rp. 10.000,00
b. Menyerahkan bukti pembayaran uang jaminan dan BAP kebagian urusan perizinan kantor
departemen perindustrian dan perdagangan setempat.
10. a. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha.
b. Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta.
c. Warisan telah selesai dibagikan.
NAMA : ARIANE
KELAS : XII PM 2
SMK N 3
DIATAS SOAL 1 SMPAI 10
SOAL (B)
To : www.djanggubenyamin.blogspot.com
From : agnessmkn3ptk@gmail.com
Name : agnes olivia kanikir
Class : XII Ap3 / 3 AP3
Answer : B hal 24
1. a. Faktor-faktor yg perlu diperhatikan dan dihayati
- alam
- modal usaha
- keterampilan usaha
- tenaga kerja
- faktor lain : faktor lingkungan internal dan faktor lingkungan eksternal.
2. a. Komponen lingkungan usaha secara umum
- Alam disekitar tempat usaha
- Lingkungan masyarakat
b. situasi fasilitas usaha
- peraturan pemerintah
- perkreditan
3. Karena usaha yang di dirikan harus dapat menciptakan pasar dan wirausaha harus meneliti apa yang diminta pasar
4. Yaitu dengan cara meneliti apa yang sedang dibutuhkan/diminta pasar, menciptakan produk jenis yang berbeda dengan kualitas baik .
5. - keuntungan usaha
- Daya beli konsumen
- Harga produk umumnya dan persaingannya
- Komisi untuk para agen/penyalur
- Cara pembayarannya
6. Manfaatnya adalah tempat usaha yang dimiliki oleh wirausaha pendiri usaha diakui dan sudah diberikan izin
7. a. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya, kiri, kanan, depan, belakang.
b. Setelah diketahui oleh RT RW selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
c. selanjutnya dibawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU. sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang menjadi SITU tetap.
d. membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang)
8. a. Siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan Daerah tingkat II atas nama menteri.
b. siup perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri.
9. - fotokopi/salinan akta notaris tentang pendirian perusahaan
- Fotokopi KTP dari pemilik/penanggungjawab perusahaan
- Pas foto pemilik/penanggungjawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4
10. a. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha
b. wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta
c. warisan telah selesai dibagi
to : www.djanggubenyamin.blogspot.com
from : rodofikasmkn3ptk@gmail.com
nama : rodofika
kelas : 3 AP3
answer : kelompok A
1. modal awal digunakan untuk membayar berbagai pembiayaan misalnya pembelian tanah dan gedung perabot dan peralatan, iklan dan promosi sebelum memulai usaha pembelian mesin penyediaan barang
dan inventaris biaya mengurus sertifikat dan izin usaha honorarium tenaga profesional listrik dan telpon pengeluaran pengeluaran modal kerja.
2. modal investasi adalah biaya untuk pembelian barang yg bersifat investasi sedangkan modal kerja adalah sejumlah dana yang tertahan dalam aktiva lancar
3. a. intern adalah sumber dari dalam kegiatan usaha seperti laba yg ditahan dan akumulasi penyusutan.
b. ekstern adalah sumberdari luar kegiatan usaha seperti pemilik penjualan saham baru pinjaman (dari
investor dan bank)
4. a. modal lancar (current assets) keseluruhan aktiva perusahaan yang masa pakainya atau penggunaannya kurang dari satu tahun. contoh : kas, barang, wesel, dan surat berharga.
b. modal tetap (fixed assets) keseluruhan aktiva perusahaan yg masa pakainya/penggunaannya lebih dari satu tahun.
5. a. simpanan dapat dilakukan keuntungan bersih (netto) pendapatan usaha.
b. simpanan dapat dilakukan secara kuantatif dan kualitatif.
c. simpanan dpt dilakukan tanpa pengorbanan usaha.
d. simpanan dapat dilakukan dengan hasrat yang baik karena adanya masalah dalam permodalan usaha.
6. a. dekat dengan bahan baku
b. dekat dengan energi
c. dekat dengan pasar
d. dekat dgn tenaga kerja
e. mudah untuk memperoleh modal investasi
7. a. bertalian dgn usaha kedepan : berhubungan dgn pemasaran hasil produksi apakah tersedia konsumen-konsumen yang cukup untuk menyerap hasil produksi perusahaan.
b. bertalian dgn usaha kebelakang berhubungan dgn sumber daya yg akan digunakan menyangkut tersedianya bahan baku, tenaga kerja, suasana dan kondisi masyarakat setempat.
8. strategis karena selain tempat usahanya dekat dengan pasar tempat usaha itu juga bisa menjadi pusat pembelanjaan mudah untuk pembeli memilih barang yg ingin dibeli.
9. a. jumlah orang yang melewatinya setiap hari
b. persentase yg masih toko
c. persentase yg masuk toko dan membeli
d. rata-rata yg dihabiskan tiap penjualan.
10. a. hubungan antarkaryawan manajemen dan pemilik kegiatan usaha
b. kegiatan usaha
c. kepemimpinan (leadership)
d. jaminan sosial : tunjangan hari tua, cuti, dan tunjangan kesehatan
e. jenjang karier
f. penghargaan (reward)
to : djanggu benyamin.blogspot.com
from : iinsmkn3ptk@gmail.com
NAMA : IIN DESMANIA
KELAS : XII AP 3
ANSWER :B
11.Faktor - faktor yg perlu di perhatikan :
a.Alam
b.Modal usaha
c.Keterampilan usaha
d.Tenaga kerja
e.Faktor - faktor lainnya :
-faktor lingkungan internal
-faktor lingkungan eksternal
Faktor - faktor umum :
a.Personal : kepribadian calon wirausaha yg akan mendirikan usaha
b.Sociologial : hubungan calon wirausaha dengan dukungan keluarga,teman,dan sebagainya
c.Environmental : hubungan dengan lingkungannya
2 2.a.Alam di sekitar tempat usaha :
-Keadaan tanah,sumber air dan keadaaan bahan mentah atau bahan baku
-Kemudahan atau tersedianya sarana transportasi
b.Lingkungan masyarakat :
-Adat istiadat,agamanya,budaya,pandangan dan daya beli
-Kegemaran,hobi dan minat
3 3.Karena sebuah perusahaan yang didirikan bukan hanya untuk melayani kebutuhan pasar yang ada tetapi harus juga menciptakan pasar.Sebelum wirausaha menentukan bentuk usaha harus meneliti apa yg di minta oleh pasar.
4 4.a.Memperhatikan waktu : kapan produk di edarkan secepatnya
b.Menjaga kondisi produk : model,mutu,manfaat,bungkus dan penyajiannya
c.Mengatur jumlah produk yg di produksi.
5 5.a.Keuntungan usaha
b.Daya beli konsumen
c.Harga produk umumnya dan persaingannya
d.Komisi untuk para agen/penyalur
e.Cara pembayarannya
6 6. Wirausaha dapat mendirikan sebuah usaha di tempat yang aman dan tidak illegal.
7. a.Minta izin tertulis dari tetangga dari sekitarnya,kiri,kanan,depan,dan belakang
b.Setelah diketahui oleh RT,RW,selanjutnya di bawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat tempat izin usaha
c.Selanjutnya di bawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU,sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun,akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa di perpanjang menjadi SITU tetap
d.Membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang).
8. a.SIUP perusahaan kecil dan menengah di terbitkan dan di tanda tangani oleh Kepala Kantor Perindustrian Daerah tingkat II atas nama menteri
b.SIUP perusahaan besar di terbitkan dan di tanda tangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah tingkat I atas nama menteri.
9. a.Datang ke Bagian Urusan Perizinan,Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atau Daerah Tingkat I
b.Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan :
-Fotocopy/salinan akta notaries tentang pendirian usaha
-Fotocopy KTP dari pemilik/penanggung jawab perusahaan
- Pas foto dari pemilik/penanggung jawab perusahaan 4 lembar uukuran 3x4
c.Menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan
d.Formulir SPI dan kelengkapan permohonan SIUP di periksa dan selanjutnya bila di perlukan di lakukan wawancara mengenai kondisi usaha sesuai dengan keterangan yang telah di serahkan
e.Jika permohonan memenuhi syarat,pemohon akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan Biaya Administrasi Perusahaan (BAP) pada bank yang di tunjuk.Akan tetapi bila permohonan di anggap tidak memenuhi syarat,akan di berikan atau di kirim surat penolakan
f.Jika permohonan di terima,maka pemohon mendapat SPM untuk :
-Membayar uang jaminan sebesar Rp 5.000,00 dan BAP sebesar Rp 10.000,00
-Menyerahkan bukti pembayaran uang jaminan dan BAP kebagian urusan perizinan Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
10. a.Wajib pajak meninggal untuk perseorangan
b.Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta
c.Warisan telah selesai di bagi.
To : Pak Benjamin Djanggu
From : fauziah_xap3@yahoo.com
Name : Fauziah
Class : XII AP3
Answer:
1. Factor-faktor yang perlu diperhatikan dan dihayati dalam menjalankan usaha :
1. Alam
2. Modal usaha
3. Keterampilan usaha
4. Tenaga kerja
5. Factor-faktor lainnya:
a. Factor lingkungan internal
b. Factor lingkungan eksternal
2. Situasi lingkungan kerja secara umum :
1. Alam disekitar tempat usaha
a. Keadaan tanah, keadaan sumber air, keadaan bahan bahan mentah atau bahan baku.
b. Kemudahan atau tersedianya sarana transportasi
2. Lingkungan masyarakat
a. Adat istiadat, agamanya, budayanya, pandangan, dan daya beli.
b. Kegemaran, hobi, dan minat
3. Karena, sebelum wirausaha menentukan bentuk usaha harus meneliti apa yang di inginkan oleh pasar. Dengan kemampuan yg dimiliki, wirausaha harus merencanakan dan menciptakan pemasaran jenis barang yang berbeda dengan yang sejenis telah lama dikenal pasar.
4. Agar produk dan mutunya disenangi pembeli, perlu dengan memperlihatkan :
1. Memperhatikan waktu : kapan produk diedarkan secepatnya
2. Menjaga kondisi produk yakni : model, mutu, manfaat, bungkus, dan penyajiannya
3. Mengatur jumlah produk yang di produksi
5. Penentuan harga jual produk tergantung pasar dengan memperlihatkan :
1. Keuntungan usaha
2. Daya beli konsumen
3. Harga produk umumnya dan persaingannya
4. Komisi untuk para agen/penyalur
5. Cara pembauarannya
6. Manfaat SITU bagi wirausaha pendiri usaha :
- Dengan adanya SITU para wirausaha dapat dengan mudah membangun usaha yang diunginkan.
7. Prosedur mengurus SITU
1. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya, kiri, kanan, depan. Belakang.
2. Setelah diketahui oleh RT,RW, selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. Selanjutnya dibawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU, sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 (lima) tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang menjadi SITU tetap.
4. Membayar biaya izin dan registrasi (pendaftaran ulang).
8. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
1. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama menteri.
2. SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat Iatas nama menteri.
9. Tata cara mendapatkan SIUP usaha kecil
1. Dating ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atau Daerah Tingkat I
2. Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan :
a. Fotokopi/salinan akta notaries tentang pendirian peusahaan,
b. Fotokopi KTP dari pemilik/penanggung jawab perusahaan,
c. Pas foto dari pemilik/penanggung jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4.
3. Menyerahkan kembali formulir dan persyaratn lainnya kepada petugas bagian perizinan.
4. Formulir SPI dan kelengkpan permohonan SIUP diperiksa dan selanjutnya bila diperlukan dilakukan wawancara mengenai kondisi usaha sesuai dengan keterangan yang telah diserahkan
5. Jika permohonan memenuhi syarat,pemohon akan menerima surat perintah membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan (BAP) pada bank yang ditunjuk akan tetapi bila permohonan di anggap tidak memenuhi syarat,akan diberikan atau dikirim surat penolakan.
6. Jika permohonan di terima, maka pemohon mendapat SPM untuk :
a. Membayar uang jaminan sebesar Rp.5000 dan BAP sebesar Rp.10000
b. Menyerahkan bukti pembayaran uang jaminan dan BAP kebagian urusan perizianan kantor departemen perindustrian dan perdagangan setempat.
10. Penghapusan NPWP
NPWP dapat dihapus, antara lain karena :
1. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha,
2. Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta,
3. Warisan telah selesai dibagi.
Maya Sari Dwi Putri (A)
XII PM 1
1. Sebutkan sumber dalam merekrut SDM!
Jawab :
a. Dari dalam perusahaan sendiri
b. Kantor penempatan tenaga kerja
c. Teman pegawai perusahaan sendiri
d. Orang-orang yang mencari pekerjaan
e. Bekas pegawai yang dahulu pernah bekerja
f. Lembaga-lembaga pendidikan
g. Poster-poster surat edaran
h. Keluarga dan para tetangga
2. Apa maksud dan tujuan pengelolaan SDM?
Jawab :
a. Untuk mendapatkan, membina dan mendayagunakan karyawan yang berkualitas
b. Untuk meningkatkan kreatifitas, inovatif, prestatif, dan keterampilan kerja karyawan
c. Untuk menciptakan suasana dan hubungan kerja yang lebih baik, harmonis dan serasi antar karyawan secara horizontal maupun vertikal
3. Sebutkan materi penilaian SDM!
Jawab :
a. Kejujuran
b. Tanggung jawab
c. Keandalan dan kemahiran dalam bekerja
d. Kualitas pekerjaan
e. Inisiatif, inovatif dan prestatif karyawan
f. Pemanfaatan waktu dalam bekerja
g. Sikap terhadap perusahaan
h. Pengetahuan
i. Kehadiran dan kerajinan
4. Apakah manfaat yang di peroleh SDM dengan adanya pelatihan ?
Jawab :
a. Meningkatkan keahlian
b. Meningkatkan kemapuan kerja
c. Memperbaiki kepribadian
d. Meningkatkan keterampilan
e. Menambah pengetahuan
5. Berikan macam-macam motivasi dan bentuknya masing-masing yang dapat di berikan kepada pegawai!
Jawab :
a. Pemberian insentif semi material
Motifasi semi material adalah daya dorong yang di berikan kepada karyawan agar kegairahan kerjanya meningkat dan produktif yang tidak dalam bentuk pemberian uang, di antaranya :
- Penempatan pegawai yang tepat dalam jabatan yang tepat
- Memberikan pelatihan pendidikan, penataran, kursus-kursus dan loka karyawan sistematis
- Memberikan dan menyediakan fasilitas kerja
- Memberikan pekerjaan dan jabatan yang cocok dengan keahlian karyawan
Maya Sari Dwi Putri (A)
XII PM 1
6. Apakah fungsi administrasi usaha?
Jawab :
a. Menyediakan dan melengkapi serrta mengelola buku-buku administrasi dengan baik dan teratur
b. Mencatat alat-alat perlengkapan perusahaan dan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam buku administrasi
c. Mengerjakan buku-buku administrasi perusahaan sesuai dengan ketantuan dan peraturan yang berlaku
d. Memelihara buku-buku administrasi perusahaan dengan baik dan benar
7. Apakah maksud dan tujuan wirausaha menyelenggarakan administrasi usaha?
Jawab :
Adapun maksud dan tujuan administrasi usaha agar wirausaha sebagai pemilik perusahaan dapat :
a. Memonitor kegiatan dan pengendalian usaha
b. Mengamankan jalannya pelaksanaan kegiatan usaha
c. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan usaha
d. Menyusun program pengembangan kegiatan usaha
e. Menunjukkan adanya bukti-bukti kegiatan usaha
f. Mengambil keputusan dalam pengembangan dan pengendalian usaha
8. Sebutkan beberapa catatan kegiatan administrasi usaha yang di perlukan wirausaha!
Jawab :
a. Surat-menyurat : kegiatan-kegiatan yang belum di catat petugas administrasi adalah masuk keluarnya surat, sifat, tanggal, proses surat, isi surat, dan sebagainya.
b. Perjanjian dagang : yang perlu di catat dgn siapa perjanjian di buat, waktu, isi perjanjian dan sebagainya.
c. Pemesanan dan pengiriman produk : yang di catat nama dan alamat, jumlah pemesanan/pengiriman, waktu pengiriman dan keterangan lainnya.
d. Pemasaran produk : yang perlu di catat nama-nama distributor/agen, identitasnya, pemberian komisi, jadwal pengiriman produk dan sebagainya.
e. Pembekalan/persediaan : yang perlu di catat jenis, jumlah, arus keluar masuk barang dan kondisi barang.
f. Kepegawaian : yang perlu di catat data dan identitas karyawan, jumlah, upah/gaji, prestasi kerja, mutasi, promosi dan sebagainya.
g. Proses produksi : yang perlu di catat semua masalah yang berkaitan dengan kelancaran produksi.
h. Gudang : yang perlu di catat jenis dan nama barang, jumlah barang, arus keluar masuk barang, tanggal dan kondisi barang.
9. Apakah fungsi buku ekspedisi?
Jawab :
Fungsi buku ekspedisi ialah untuk pembuktian bahwa suatu surat yang dikirimkan sudah sampai kepada alamtanya atau oarang (petugas) yang diserahi tanggung jawab. Yang perlu dicatat dalam buku ekspedisi adalah : Nomor surat , Alamat yang dituju , Tanggal penerimaan , Tanda tangan dan nama terang penerima .
10. Apa yang di maksud dengan perangkat administrasi usaha?
Jawab :
Perangkat adminstrasi usaha adalah sebuah perangkat/peralatan/perlengkapan usaha berupa formulir kartu atau buku untuk mencatat atau membuat dokumen.
Nama : Miladi Faruq
Kelas : XII Ap 2
Bagian A
1. Faktor yang diperlukan untuk keberhasilan dalam menjalankan usaha adalah :
a. Alam
b. Modal Usaha
c. Keterampilan Usaha
d. Tenaga Kerja
e. 1. Faktor Lingkungan Internal
2.Faktor Lingkungan Eksternal
2. a. Situasi lingkungan usaha secara umum
1) Alam disekitar tempat usaha
a. Keadaan tanah, keadaan sumber air, dan keadaan bahan mentah atau bahan baku
b. Kemudahan atau tersedianya sarana transportasi
2) Lingkungan masyarakat
a. Adat istiadat, agamanya, budaya, pandangan, dan daya beli
b. Kegemaran, hobi, dan minat
b. Situasi fasilitas usaha
1) Peraturan pemerintah
2) Perkreditan
3) Saran usaha
4) Pembinaan usaha
3. Karna jika kita mendirikan suatu usaha dengan melakukan perencanaan, maka hasilnya pun akan baik.
4. a. Memperhatikan waktu ; kapan produk diedarkan secepatnya.
b. Menjaga kondisi produk, yaitu ; model, mutu, manfaat, bungkus, dan penyajiaannya
c. Mengatur jumlah produk yang diproduksi.
5. a. Keuntungan usaha
b. Daya beli konsumen
c. Harga produk umumnya dan persaingannya
d. Komisi untuk para agen/penyalur
e. Cara pembayarannya
6. Manfaat dari SITU adalah untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
7. a. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya
b. Setelah diketahui oleh RT, RW, selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha
c. Selanjutnya dibawa ke kotamadya/kebupaten untuk memperoleh SITU, sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan biasa diperpanjang menjadi SITU tetap.
d. Membayar biaya izin dan meregistrasi (pendaftaran ulang)
8. a. Kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II atas nama menteri
b. Kepla kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri
9. a. Foto copy akta notaris tentang pendirian perusahaan
b. Foto copy KTP dari pemilik perusahaan
c. Pas photo dari pemilik perusahaan 4 lembar ukuran 3 X 4
d. Formulir SP dan kelengkapan permohonan SIUP
10. a. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha
b. Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta
c. Warisan telah selesai dibagi
Nama Ketua : Monica Fransisca
Sekretaris : Yeni
Anggota : 1. Lilie Wydia
2. Selly Prisillia
Kelas : 10 AK 1
Mengelola Konflik Pendidikan
a.Pengertian Konflik menurut Dr. T. Hani. Handoko adalah segala macam interaksi pertentangan atau antagonis antara dua atau lebih pihak.
Pengertian konflik menurut kami adalah sesuatu yang terjadi akibat perbedaan-perbedaan pikiran, persepsi antar pribadi yang relative berbeda-beda. Oleh karena itu ketika menyampaikan sesuatu gagasan dapat menimbulkan masalah karena perbedaan pendapat.
Pengertian Konflik Pendidikan menurut kami adalah permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan dimana ada banyak persoalan yang menghambat proses pendidikan. Persoalan tersebut bisa di selesaikan hanya dengan kerjasama antara pemerintah / swasta, masyarakat lingkungan pendidikan dana komite pendidikan.
b.Penyebab Konflik
1.Perbedaana presepsi maksudnya perbedaan antara satu murid dengan murid yang lain atau gurur mengenai hal yang mendasar dari diri masing-masing
Contoh : Ada murid yang tidak suka pelajran MTK baginya MTK sangat sulit mengerti rumusnya dan akhirnya murid tersebut putus asa dan semakin malas belajar pelajaran MTK maka terciptalah konflik pendidikan
2.Ketidakharmonbisan pemikiran, bisa juga di artikan sebagai suatu kesalahpahaman, dimana perkataan komunikator (misalnya guru) tidak dapat ditangkap atau disalahartikan oleh komunikan(misalnya murid).
Hal tersebut juga dapat menimbulkan konflik. Konflik ini dapat berkepanjangan jika tidak diselesaikan dengan baik.
Contoh : Guru agama yang mengatakan bahwa sembahyang kubur adalah hal yang sia-sia dan tidak baik dilakukan karena itu sama saja dengan menyembah batu, sedangkan dalam kelas tersebut ada beberapa murid yang selalu melakukan sembahyang kubur tiap tahun karena kepercayaan, mereka merasa tersinggung dan timbullah rasa tidak menyukai murid terhadap gurunya sendiri.
3.Egoisme adalah rasa ingin menang sendiri dan selalu mengutamakan diri sendiri yang dapat menghilangkan kerjasama kelompok
Contoh : ada seorang murid yang ingin terlihat pintar di antara teman- temannya dan ia tidak mau mengajari teman-teman yang lain karena takut tersaingi.
4.Persaingan adalah hal yang sebenarnya membantu para siswa untuk berjuang untuk menjadi yang terbaik namun hal ini juga bisa berakibat negative seperti persaingan yang tidak sehat.
Contoh : adanya murid yang menyontek sebagai jalan pintas untuk mendapat nilai tertinggi.
5.Sikon adalah keadaan sesorang yang akan mempengaruhi keadaaannya jika seorang murid yang keadaaannya tidak baik maka tingkat konsentrasi belajar pun menurun.
Contoh : ada seorang murid yang keluarganya sedang mengalami kesulitan ekonomi lalu tetangganya menawari sebuah pekerjaan untuk nya, bisa saja demi membantu keluarga ia lebih mmemfokuskan diri untuk mencari uang dari pada belajar di sekolah.
6.Karakter peson adalah sifat masing – masing pribadi yang bila di padukan bisa saja menghasilkan kerjasama yang baik ataupun sebaliknya.
Contoh : seorang murid yang sifatnya mudah tersinggung di jadikan bahan candaan teman sekelasnya, ia bisa saja marah pada temannya tersebut dan yang di marahi jadi enggan bercanda dengan si murid tersebut.
7.Kurang komunikasi bisa saja di akibatkan rasa malu atau ketidak beranian seseorang untuk berbicara dengan orang lain.
Contoh : ada murid yang pendiam, saat ada materi pembelajaran yang tak dimengerti , ia tak berani bertanya pada guru dan temannya maka pada akhirnya tidak akan ada kemajuan pembelajaran pada murid tersebut.
8.Diskriminasi bisa saja di pahami dengan penindasan atau pengasingan seseorang.
Contoh : ada seorang murid yang di jauhi karena ayahnya seorang pemulung.
C. MUNCULNYA KONFLIK
Konflik pendidikan terjadi karena kurangnya komunikasi dan pengertian juga penyesuaian antar orang – orang di lingkungan sekolah.
D. DALAM TIM KONFLIK MUNCUL DISEBABAKAN OLEH :
1. Tahap pembentukan misi, visi dan motto
Tiap-tiap orang memiliki pemikiran yang berbeda namun dalam sebuah tim biasanya perlu yang namanya visi (cita-cita yang ingin dicapai di masa depan), misi (garis besar cara pencapaian sebuah visi) dan motto ( kalimat yang memberikan motivasi dan semangat).
Dalam TIM kami sendiri visinya adalah menjadi TIM yang kompak dan mampu menyelesaikan segala masalah dengan tepat.
Misi kami adalah bekerjasama dengan anggota satu TIM, mengutamakan kebersamaan dan berfikir secara rasional.
Motto kami adalah kekompakan merupakan kebersamaan dan kerasionalan.
2. Tahap penyelesaian masalah
Kita tidak boleh menyepelekan sebuah masalah sekalipun, dalam penyelesaian masalah perlu kecermatan yang baik agar masalah dapat diselesaikan secepat mungkin dan tak berkepanjangan. Menurut TIM kami sendiri, tahap penyelesaian masalah pertama-tama didahului dengan merumuskan masalah dari yang terpenting dahulu, mengumpulkan informasi yang bersangkutan dengan masalah tersebut, memberikan pemikiran masing-masing dalam penyelesaian masalah, mulai menyusun atau memilah ide-ide yang terefektif jika sudah tercapai kesepakatan cara penyelesaian masalah yang terbaik maka dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
3. Tahap proses pembentukkan TIM OKE
•mengumpulkan orang-orang yang bisa di percaya dan bisa di ajak kerjasama.
•Menentukan struktur organisasi agar dapat terorganisir( teratur)
•Menentukan visi, misi, motto
•Menentukan kegiatan-kegiatan positif tim yang berguna bagi orang lain.
•Melaksanakan seluruh kegiatan berdasarkan visi, misi.
•Menghindar dari kemungkinan konflik yang terjadi.
•Jika terjadi konflik diselesaikan secara kekeluargaan.
E. TIPE _ TIPE KONFLIK BERDASARKAN FAKTOR PENYEBAB
1. KONFLIK RASIONAL dan EMOSIONAL
Berdasarkan pada pengertian singkat, rasional itu adalah cara berpikir kritis dengan dasar logika yang jelas sedangkan emosional adalah cara mengungkapakan perasaan tanpa di pikir panjang.
Pada rapat komite sekolah, sering yang di kehendaki adalah saran dari pihak atau murid, sering kali banyak yang menggunakan perasaan / emosional ketika menyampaikan pendapat atau penanggapan pendapat. Tak jarang pihak sekolah pun sering emosional bukannya rasional.
2. Konflik Ide dan Gagasan
Ide dan gagasan. Dua kata ini sekilas sama saja namun sebenarnya beda. Ide adalah pokok (khusus) dari seseorang terhadap sebuah konflik sedangkan gagasan adalah pikiran orang secara luas terhadap suatu konflik. Pemikiran ( ide, gagasan ) seseorang terhadap yang lain.
Contoh : pada rapat komite sekolah kesatuan pikiran mereka susah di satukan karena beda umur, latarbelakang, pendidikan, jenis kelamin, bahkan kepribadian.
3. Konflik tujuan atau Goal
Tipe ini erat kaitannya dengan tipe konflik ide dan gagasan karena beda pendapat beda pula tujuan, cita- cita atau goal.
F. KESIMPULAN dan SARAN
1. Kesimpulan
• Konflik adalah permasalahan yang timbul dalam kehidupan sehari-hari, karna banyak faktor dan penyelesaiannya dengan banyak faktor.
2. Saran
•Jangan membuat konflik yang tidak penting. Berfikir rasional.
-pak ini saya ermi.haryanti
-kls:XII AP
pak ne saya yani klas 3AP puya,..?
pak ni saya vinny oktaviani dari klas XII AP...
MAAF KALAU ADA KESALAHAN...
NAMA : PALENTINO ROSANDI
KELAS : XII AK 1
PR .INTERNET
SMK NEGERI 3 PONTIANAK.
A. Persyaratan MUB antara lain:
<1> modal yang di miliki
<2> dokumen perizinan
<3> para pemegang saham
<4> tujuan usaha
<5> jenis usaha
Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenar¬nya bukan hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindak lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakannya itu. Pada dasarnya in adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang.
Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993.
Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
Usaha Batubara Di Samarinda:
Dari gambar diatas dapat disimpulkan bahwa usahanya sudah memenuhi syarat dalam membuat usaha baru,dikarenakan sudah adanya sebuah modal usaha,dokumen perizinan yang sudah lengkap,adanya pemegang saham,adanya tujuan usaha serta sudah tahu jenis usaha apa yang mereka buka.
Sedangkan kalau gambar diatas dikaitkan dengan dampak lingkungan (AMDAL),maka usaha yang terlihat pada gambar mempunyai dampak bagi lingkungan sekitar,dikarenakan menebang pohon sembarangan untuk tempat usaha mereka,melakukan penggalian sumur untuk mendapatkan sumber air yang dapat mengakibatkan kubangan air berkandung asam tinggi,banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain sehinggga semakin banyaknya kecelakaan,meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan,serta debu batubara yang dapat mengakibatkan polusi udara disepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengankutan batubara yang berakibat infeksi saluran pernapasan.
B. Siapa Berani Coba?
Jawaban:
1.Modal Usaha adalah harta benda(uang),barang yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang dapat menambah kekayaan atau mengembangkan suatu usaha.
Sumber-sumber modal usaha:
Sumber Intern adalah suatu modal atau dana yang dibentuk/dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
Sumber Ekstern adalah suatu modal atau dana yang berasal dari luar perusahaan.
2.perbedaannya:Modal kerja keputusan keuangan jangka pendek Modal investasi keputusan keuangan jangka panjang.
3.Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.manfaatnya sebagai peralatan kantor/perusahaan agar berjalan denggan lancar.seperti bangunan.
Modal kerja adalah modal uang dikeluarkan untuk kegiatan sehari-hari.manfaatnya sebagai pelengkap suatu usaha aagar berjalan dengan baik.seperti modal,piutang usaha.
4.Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tetentu yang diiizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi kredit:
a. Untuk meningkatkan daya guna uang
b. Untuk meningkatakan peredaran uang dan lalulintas uang
c. Untuk meningkatkan daya guna barang
d. Untuk meningkatkan daya guna barang
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi
f. Mengaktifkan/meningkatkan aktivitas/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada
g. Sebagai jembatan untuk meningkatakan pemerataan pendapatan nasional
h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
5.Prosedurnya:
a.Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana
b.Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bbersangkutan
c.Memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
C. Peta Konsep
Modal Usaha adalah harta benda(uang),barang yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang dapat menambah kekayaan atau mengembangkan suatu usaha.
Jenis Modal Usaha:
Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.manfaatnya sebagai peralatan kantor/perusahaan agar berjalan denggan lancar.seperti bangunan.
Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari.Modal kerja yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan duua macam pengertian,yaitu:
a. Modal Kerja Kotor (Gross Working Capital)
Adalah junmlah nilai aktiva lancar yang dimiliki perusahaan meliputi kas dan surat berharga (investasi jangka pendek),piutang,dan persediaan.Modal kerja dikelompokkan lagi menjadi dua kategori yaitu:
1) Modal kerja permanen adalah modal kerja yang selalu ada sepanjang waktu,tanpa terpengaruh oleh perubahan musim penjualan daan kondisi usaha.
2) Modal kerja temporer adalah tambahan modal kerja yang diperlukan untuk mengatasi variasi penjualan diatas tingkat modal kerja permanen.
b. Modal kerja bersih(Net Working Capital)
Adalah selisih antara aktiva lancar dengan utang lancar.
3.Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda.contohnya pembayaran gaji pegawai,pulsa telepon bulanan,PLN,air,bahan retribusi.
Sumber Modal Usaha:
1. Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan.alasan penggunaan sumber dana intern yaitu:
a. Degan dana dari dalam maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai
b. Setiap saat teredia jika diperlukan
c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan
d. Biaya pemakaian relatif murah.
Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain:
a. Laba Ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan.disebut juga laba yang tidak dibagikan(undistributed profits) atau surplus yang diperoleh(earned surplus).
b. Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh darii dana milik sendiri,warisan,tabungan maupun donatur.
2. Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah:
a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas
b. Dapat dicari dari berbagai sumber
c. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier,bank,dan pasar modal.
a. Supplier memberikkan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit,baik untuk jangka pendek (kurang 1 tahun) maupun jangka menengah(lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
b. Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana,serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi,yaitu calon pemodal disuatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang dilain pihak.emiten adalah peruusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Kredit Investasi Kecil(KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitas usaha,perluasan usaha,atau membangun usaha baru.KIK merupakan kredit jangka panjang(umumnya lima tahun).
Kredit Modal Kerja Permanen(KMKP)adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan,seperti biaya pembelian bahan baku,pembelian bahan penunjang,biaya iklan dan promosi,biaya pengemasan produk,biaya distribusi,atau pembayaran gaji karyawan.KMKP merupakan kredit jangka pendek(umumnya satu tahun).
Adapun persyaratn untuk memperoleh KIK Dan KMKP adalah sebagai berikut.
1. Pengusaha pribumi
2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonomi lemah
3. Mempunyai usaha yang jelas
4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian
5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya
6. Tidak termasuk daaftar hitam,daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet,menurut catatan pihak bank.
pak ne saya mirawati....
dari kelas XII AP...
pak ne saya melita...
dari klas XIIap...
NAMA : WURI HANDAYANI
KELAS : XII AK 1
AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Persyaratan Membangun Usaha Baru
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
A. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut
• Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
• Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
2. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Foto kopi KTP
• Foto kopi tanda lunas PBB
• Foto kopi NPWP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
• surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
1. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati.
2. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
3. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
4. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Modal Usaha
Pengertian Modal Usaha
Modal adalah segala sesutu yang yang diberikan dan dialokasikan kedalam suatu usaha dan atau badan usaha yang gunanya adalah sebagai pondasi untuk menjalankan usaha yang diinginkan. Yang dimana modal tersebut dapat berupa modal yang langsung dapat digunakan ataupun modal tidak langsung dan juga modal itu dapat dari intern atau ekstern perusahaan.
Jenis Modal Usaha
• Modal Investasi Awal
Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
Sebagai contoh jika usaha anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir.
Biasanya, modal udaha ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi.
• Modal Kerja
Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order.
Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya.
Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja.
• Modal Operasional
Modal operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
Sumber Modal Usaha
• Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana intern yaitu :
a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai.
b. Setiap saat tersedia jika diperlukan.
c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
d. Biaya pemakaian relatif murah.
Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain :
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan. Disebut juga laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh dari dana milik sendiri, warisan, tabungan maupun donatur.
• Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah :
a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas
b. Dapat dicari dari berbagai sumber
c. Dapat bersifat fleksibel
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank, dan pasar modal.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu peusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) disuatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang dilain pihak. Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Kredit
• Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun). Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
• Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
• Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
• Membuat proposal pengajuan kredit
• Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
• Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan serta membawa persyaratan dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah :
• Formulir isian lengkap dan ditanda tangani
• Fotokopi KTP pemohon (suami istri)
• Fotokopi NPWP
• Fotokopi SITU
• Fotokopi SIUP
• Fotokopi SITU
• Fotokopi TDP
• Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri)
• Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
1. Meneliti
Bank kemudian akan meneliti kelengkapan dokumen. Apakah permohonan memenihi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.
2. Survei ke tempat usaha
Bank akan meninjau langsung ke tempat usaha Anda dan melihat kegiatan usaha Anda.
3. Interview/wawancara
Bank akan mengadakan interview / wawancara terhadap pemohon kredit. Biasanya yang ditanyakan ketika wawancara adalah tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembalian kredit.
4. Analisis Permohonan Kredit
Setelah tiga tahap proses dilalui , terakhir bank akan melakukan penilaian terhadap kredibilitas pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahaan apakah cukup untuk menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan , kondisi perusahaan apakah dapat berkembang bila diberi kredit bank.
SIAPA BERANI COBA :
1. Modal adalah segala sesutu yang yang diberikan dan dialokasikan kedalam suatu usaha dan atau badan usaha yang gunanya adalah sebagai pondasi untuk menjalankan usaha yang diinginkan. Yang dimana modal tersebut dapat berupa modal yang langsung dapat digunakan ataupun modal tidak langsung dan juga modal itu dapat dari intern atau ekstern perusahaan.
Sumber-sumber modal usaha :
• Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
• Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
2. Perbedaan antara modal kerja dan modal investasi adalah modal kerja untuk keputusan keuangan jangka pendek sedangkan modal investasi adalah keputusan keuangan jangka panjang.
3. Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek. Sedangkan modal investasi adalah modal jenis modal yang harus dikeluakan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
4. Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi kredit :
• Untuk meningkatkan daya guna uang.
• Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
• Untuk meningkatkan daya guna barang.
• Untuk meningkatka peredaran barang.
• Sebagai alat stabilitas ekonomi.
• Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
• Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional
• Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
5. Prosedur pengajuan kredit pada pihak bank :
• Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana.
• Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan.
• Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
Nama : Juliansa
Kelas : XII AK 1
SMK N 3 pontianak
Syarat-Syarat Membangun Usaha Baru
Syarat dalam mendirikan suatu usaha secara umum Yaitu.
Pertama, Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
A. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut :
+ Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
+ Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
B. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Fotocopy NPWP
• Fotocopy tanda lunas PBB
• Fotocopy KTP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• Izin Mendirikan Bangunan yang sudah ada bangunan/IMB lama
• surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai 6000.
Lalu, Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati.
* Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
* Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
* Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Konsep AMDAL
AMDAL Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
SIAPA BERANI MENCOBA!
1. Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.
Sumber-sumber modal usaha :
• Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
• Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
2. perbedaan nya : Modal kerja bersifat jangka pendek, modal investasi bersifat jangka panjang.
3. Modal kerja adalah investasi perusahaan pada aktiva jangka pendek, kas, sekuritas yang mudah dipasarkan, persediaan, dan putang usaha. Sedangkan modal Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.
4. kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi kredit secara luas:
1). Untuk meningkatkan daya guna uang.
2). Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3). Untuk meningkatkan daya guna barang.
4). Untuk meningkatkan peredaran barang.
5). Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6). Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7). Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8). kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
5. Prosedur pengajuan kredit pada pihak bank yaitu :
• Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana.
• Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan.
• Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
PETA KONSEP
MODAL USAHA
Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.
JENIS MODAL USAHA
1) Modal investasi awal
Modal investasi awal adalah jenis modal usaha yang harus anda keluarkan diawal dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal ini adalah bangunan, promosi dan lain-lain.
2) Modal kerja
Modal kerja adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau waktu-waktu tertentu ketika terdapat pesanan terhadap barang yang dijual. Contoh kalau usaha anda adalah restoran, maka modal kerja yang anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha anda percetakan, maka modal kerja anda adalah uang yang anda keluarkan untuk membeli bahan baku.
3) Modal operasional
Modal operasional adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda. Contoh pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
SUMBER MODAL USAHA
1) Sumber intern
Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh darii dana milik sendiri,warisan,tabungan maupun donatur.
Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan.alasan penggunaan sumber dana intern yaitu:
a. Degan dana dari dalam maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai
b. Setiap saat teredia jika diperlukan
c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan
d. Biaya pemakaian relatif murah.
Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain:
a. Laba Ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan.disebut juga laba yang tidak dibagikan(undistributed profits) atau surplus yang diperoleh(earned surplus).
b. Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
2) Sumber ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah:
1. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas.
2. Dapat di cari dari berbagai sumber.
3. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
KREDIT
1) Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun)
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Membuat proposal pengajuan kredit
Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan.
2) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakannserta membawa persyaratann dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah :
Formulir isian lengkap dan ditanda tangani
Fotokopi KTP pemohon (suami istri)
Fotokopi NPWP
Fotokopi SITU
Fotokopi SIUP
Fotokopi SITU
Fotokopi TDP
Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri)
Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.
Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
1. Meneliti
Bank kemudian akan meneliti kelengkapan dokumen. Apakah permohonan memenihi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.
2. Survei ke tempat usaha
Bank akan meninjau langsung ke tempat usaha Anda dan melihat kegiatan usaha Anda.
3. Interview/wawancara
Bank akan mengadakan interview / wawancara terhadap pemohon kredit. Biasanya yang ditanyakan ketika wawancara adalah tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembalian kredit
4. Analisis permohonan kredit
Setelah tiga tahap proses dilalui , terakhir bank akan melakukan penilaian terhadap kredibilitas pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahaan apakah cukup untuk menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan , kondisi perusahaan apakah dapat berkembang bila diberi kredit bank.
Nama :Jeffry Cipta Putra Wijaya
Kelas :XII AK 1 SMK N 3 Pontianak
Tugas kewirausahaan
Persyaratan Merencana Usaha Baru.
1.Tahu akan apa yang kita lakukan
Misalkan ketika kita membuat keputusan untuk memulai usaha di rumah,apa yang akan kita lakukan?Mungkin membuka usaha binatang peliharaan atau memulai usaha catering,membuat kue,atau melakukan suatu pekerjaan yang anda senangi sekaligus memperoleh hasil.Ada begitu banyak pilihan.
2.Apa saja yang kita butuhkan dalam memulai usaha
Misalkan saat kita akan memulai usaha katering.apa kita memiliki keterampilan memasak atau kita harus menemukan seseorang untuk memasak?kita juga harus memiliki alat-alat beserta bahan-bahannnya,dan kita juga harus punya pengetahuan dalam menjalankan bisnis tersebut.Buatlah daftar mengenai kebutuhan-kebutuhan yang kita perlukan dalam memulai bisnis.
3.Peraturan-Peraturan Pemerintah yang harus diikuti
Seperti kepemilikan surat-surat ijin usaha seperti SITU,SIUP,IMB dan lain-lain yang di perlukan dalam memulai usaha.
4.Berapa banyak modal yang diperlukan untuk memulai usaha
Kita harus mengetahui berapa banyak modal yang diperlukan dalam memulai usaha tertentu.Maka dari itu cobalah mencari dari buku-buku yang isinya membahas cara memulai usaha atau cobalah cari di internet jika anda informasi bisnis yang tersedia informasi biayanya.
5.Ketahuilah kemungkinan pendapatan yang akan kita peroleh
Cobalah mencari di buku-buku yang berhubungan dengan memulai bisnis tertentu sering memberikan perkiraan potensi pendapatan.
6.Bagaimana cara kita mencapai target pasar
Salah satu kesalahan buruk yang dapat kita buat adalah mengasumsikan bahwa pelanggan akan berbondong-bondong datang ke usaha baru yang kita mulai dengan segera.Kita harus bekerja keras dalam mencari pelanggan dan memberi tahu mereka tentang produk kita.Saat kita memulai bisnis baru,sangat penting bagi kita untuk mengenal target pasar dan bagaimana kita menghubungi mereka.
KONSEP AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a.jumlah manusia yang terkena dampak
b.luas wilayah persebaran dampak
c.intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e.sifat kumulatif dampak
f.berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Siapa Berani Coba?
1.Modal usaha adalah sejumlah Aktiva/kekayaan yang dapat berupa uang maupun barang (mesin-mesin dan barang dagangan) yang digunakan untuk mendirikan suatu perusahaan,dimana perusahaan akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatan perusahaan dalam menghasilkan produk berupa barang dan jasa.
Sumber-sumber modal usaha.
A. Dana Sendiri
Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana.Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain.Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri.
B. Dana pinjaman
Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :
Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.
Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha.
Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.
C. Dana Gabungan Usaha (joint)
Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat perencanaan konsep yang matang lalu lakukan presentasi dan kemudian negosiasikan mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu, dan pembagian hasil dari keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa untuk membuat daftar nama relasi yang potensial sebelumnya, untuk mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar.
2.Modal kerja digunakan pembelian persediaan atau stock barang dagangan, serta menggantikan modal yang tertanam pada piutang sedangkan modal Investasi digunakan untuk membeli aktiva tetap, seperti mesin produksi, menambah bangunan gudang, menambah bangunan toko, membeli peralatan dan lain-lain, yang gunanya untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha.
3.Pengertian modal investasi dan modal kerja beserta manfaatnya.
Modal investasi adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Manfaat modal investasi :
a.Dapat meningkatkan produktifitas seseorang dalam menjalankan usahanya.
b.Kebutuhan-kebutuhan yang sebelumnya belum dapat terpenuhi dengan adanya modal investasi kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Modal Kerja adalah kelebihan aktiva lancar terhadap utang lancar. Kelebihan ini disebut modal kerja bersih (berikut Net Working Capital). Kelebihan ini merupakan jumlah aktiva lancar yang berasal dari utang jangka panjang dan modal sendiri.
Manfaat Modal Kerja :
• Melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunnya nilai dari aktiva lancar.
• Memungkinkan untuk dapat membayar semua kewajiban-kewajiban tepat pada waktunya.
• Menjamin dimilikinya kredit standing perusahaan semakin besar dan memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat menghadapi bahaya-bahaya atau kesulitan keuangan yang mungkin terjadi.
• Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup untuk melayani konsumen
• Memungkinkan bagi perusahaan untuk memberikan syarat kredit yang lebih menguntungkan kepada para langganannya.
• Memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan.
• Laporan modal kerja akan sangat berguna bagi management untuk mengadakan pengawasan terhadap modal kerja.
4.Pengertian kredit beserta fungsi dan manfaatnya
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Fungsi Kredit
a. Meningkatkan daya guna barang
Pemberian kredit dapat meningkatkan daya guna barang dengan cara:
•para pengusaha memproduksi barang dari bahan baku menjadi barang siap pakai, dengan meminjam uang dari lembaga keuangan;
•para pengusaha menjual barang dengan cara kredit sehinggabarang menjadi lebih murah sampai ke tangan konsumen.
b. Meningkatkan daya guna uang
Daya guna uang dapat ditingkatkan dengan cara pemilik uang atau modal meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang kekurangan modal melalui lembaga keuangan.
c. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Peredaran dan lalu lintas uang dapat terlaksana jika kredit disalurkan melalui rekening giro bank karena rekening giro dapat menimbulkan uang giral.
d. Meratakan pendapatan
Peningkatan kesempatan berusaha dengan penambahan proyek-proyek baru yang berasal dari kredit membutuhkan tambahan tenaga kerja. Secara tidak langsung kredit menyebabkan semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh pendapatan. Di samping itu, para penabung akan memperoleh bunga atas tabungannya.
Manfaat Kredit
a.Bank selaku pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan berupa bunga,biaya administrasi,imbalan,provisi,dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
b.Usaha nasabah debitur atau peminjam dapat meningkat dengan menggunakan modal usaha yang telah dipinjamkan.
c.Banyaknya pinjaman yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi.Dengan demikian,pemberian pinjaman dapat membantu tugas pemerintah.
5.Prosedur Pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
# Calon Debitur :
Mengajukan surat permohonan / mengisi formulir aplikasi berikut kelengkapannya dengan lampiran sebagai berikut :
Pinjaman/kredit Individu :
•Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )
•Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ).
•Fotokopi kartu keluarga (KK).
•Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir.
•Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Pinjaman/Kredit Badan Usaha :
•Foto copy identitas pemilik perusahaan (direksi dan komisarisnya)
•Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
•NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
•Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
•Akta pendirian ( awal beserta perubahannya )
•Foto copy agunan ( SHM, BPKB, dll)
•Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
•Data Laporan Keuangan
# Bank :
1.Terima surat permohonan + diregister
2.Cek list kelengkapan dokumen
3.Cek daftar Hitam BI -> jika termasuk-ditolak, jika tidak diproses
4.Wawancara serta on the spot
5.Buat surat penolakan jika pejabat pemutus mengatakan tidak layak
6.Bila usaha calon debitur visible (bisa dilihat) -> bank akan memproses.
7.Melakukan analisis ekonomi, pengumpulan dan pengecekan data
8.Membuat memorandum analisis yuridis
9.Selanjutnya bank melakukan penilaian jaminan -> melihat kemungkinan pemasaran
10.Proposal kredit yang lengkap diserahkan ke pejabat pemutus untuk mendapat putusan
11.Setelah diputus -> Bank akan buat surat pemberitahuan dan didalamnya memuat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
PETA KONSEP
Modal usaha adalah sejumlah Aktiva/kekayaan yang dapat berupa uang maupun barang (mesin-mesin dan barang dagangan) yang digunakan untuk mendirikan suatu perusahaan,dimana perusahaan akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatan perusahaan dalam menghasilkan produk berupa barang dan jasa.
Jenis Modal Usaha Dibagi dalam 3 jenis :
Modal Investasi Awal
adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
Sebagai contoh jika usaha anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir.
Biasanya, modal udaha ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi.
Modal Kerja
adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order.
Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya.
Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja.
Modal Operasional
Modal yang terakhir adalah modal operasional. Modal operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
Dengan mengenali berbagai macam modal usaha tersebut bisa Anda hitung sendiri, berapa modal yang harus dikeluarkan untuk memulai usaha.
Sumber Modal Usaha.
a.Sumber Intern (Modal Sendiri)
Sumber modal sendiri merupakan cara yang paling mudah. Kebutuhan modal dibiayai sendiri. Sumber pembiayaan sendiri dapat diperoleh dari tabungan, dana cadangan, atau mempergunakan aset yang tidak produktif.
b.Sumber Ekstern (Pinjaman Bank)
Apabila modal sendiri ternyata tidak mencukupi, maka kita dapat memenuhi kebutuhan modal dengan melakukan pinjaman atau mengajukan kredit pada bank. Pada dasarnya, ada tiga jenis kredit perbankan, yaitu:
1). Kredit usaha, yaitu kredit yang ditujukan untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit usaha ini pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lain-lain.
2). Kredit konsumsi, yaitu kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, misalnya untuk membeli rumah atau kendaraan pribadi.
3). Kredit serba guna, yaitu kredit yang bisa digunakan untuk tujuan konsumsi maupun usaha. Salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah kredit tanpa agunan.
Kredit.
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Saat ini pemerintah melalui bank sebagai lembaga keuangan penyedia dana membantu perusahaan kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan fasilitas kredit, antara lain :
1. Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberikan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun)
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit ini adalah :
Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Membuat proposal pengajuan kredit
Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Memiliki agunan
2. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.
Nama : Junita Sari
Kelas : XII AK 1
Sekolah : SMK Negeri 3 Pontianak
A. Persyaratan MUB yang berhubungan dengan konsep AMDAL di lokasi tertentu.
Persyaratan MUB :
1) Dokumen perizinan.
Kita harus mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku untuk memulai sebuah usaha. Seperti kepemilikan surat-surat ijin usaha seperti SITU,SIUP,IMB,AMDAL,NRB,Izin Prinsip,NPWP dan lain-lain yang di perlukan dalam memulai usaha.
2) Jenis usaha.
Kita harus mengetahui jenis usaha apa yang akan kita kelolah. Misalnya usaha Jasa Pengiriman Barang.
3) Tujuan usaha.
Dalam memulai suatu usaha, kita harus memiliki tujuan ke depan yang jelas supaya usaha kita dapat berjalan dengan baik dan lancar serta dapat mencapai target yang maksimal.
4) Modal yang dimiliki.
Kita harus tahu berapa modal yang kita butuhkan untuk memulai usaha kita, supaya semua perlengkapan dan peralatan yang kita butuhkan dalam menjalankan usaha dapat terpenuhi.
5) Yang di butuhkan untuk memulai usaha.
Kita harus tahu apa saja yang kita butuhkan untuk memulai usaha, hal ini berkaitan dengan jumlah modal yang kita miliki. Dalam memulai suatu usaha, yang kita butuhkan seperti, gedung, kendaraan, aktiva, dan lain-lain.
Konsep AMDAL
Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang ini AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993.
Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undang No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
Penerapan AMDAL pada Pembangunan di Bidang Kehutanan.
Dalam rangka pembangunan di bidang kehutanan, berbagai jenis kegiatan pemanfaatan hutan dan hasil hutan telah dan sedang dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan tersebut perlu dijaga kelangsungannya. Oleh karena itu, telah dikembangkan berbagai upaya dalam rangka menjamin kelestarian fungsi dan manfaat hutan serta hasil hutan, seperti pengembangan berbagai sistem silvikultur, diantaranya Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Untuk melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan yang berupa tanah kosong dan atau kritis telah dikembangkan Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991. Walaupun berbagai upaya telah dan sedang dilaksanakan dalam rangka menjamin kelangsungan pembangunan di bidang kehutanan, ternyata kegiatan-kegiatan tersebut mempunyai potensi timbulnya dampak lingkungan. Oleh karena itu, AMDAL diberlakukan yang kegunaannya adalah untuk membantu dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan lingkungan dari rencana kegiatan yang bersangkutan.
Secara garis besar, kegiatan pembangunan di bidang Kehutanan dapat dikelompokkan ke dalam :
1. Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan Rencana Pengusahaan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan. Dalam pelaksanaannya, telah diterbitkan berbagai peraturan dalam rangka mengupayakan terwujudnya prinsip kelestarian hasil (sustained yield principle), yaitu dengan memberlakukan sistem-sistem silvikultur yang sesuai dengan kondisi dan potensi hutan yang bersangkutan antara lain adalah Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Walaupun demikian, diperkirakan terdapat potensi dampak lingkungan kegiatan pengusahaan hutan. Potensi dampak penting terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pengusahaan hutan ini antara lain adalah sebagai berikut :
a. Kamponen Fisik Kimia
o Pengurangan luasan penutupan lahan akibat kegiatan pembukaan wilayah hutan, penebangan, penyaradan dan juga akibat peladangan berpindah yang merupakan dampak tidak langsung;
o Pemadatan tanah akibat pelaksanaan kegiatan penyaradan, terutama ter¬jadi pada jalan-jalan sarad;
o Peningkatan aliran permukaan dan erosi yang selanjutnya dapat meningkatkan debit sungai dan sedimentasi. Hal ini diakibatkan oleh pembukaan wilayah hutan, penyaradan dan juga akibat peladangan berpindah;
o Perubahan sifat fisik air, terutama peningkatan kekeruhan akibat sedimen¬tasi dan perubahan sifat kimia air.
b. Komponen Biologi
o Dampak penting pada vegetasi hutan akibat penebangan antara lain adalah perubahan struktur, kualitas dan potensi kayu;
o Dampak penting pada satwa liar akibat kegiatan pengusahaan hutan adalah hilangnya/berkurangnya habitat satwa yang menyebabkan terjadinya migrasi satwa terutama satwa arboreal ke areal lain, khususnya hutan yang belum dibuka;
o Perubahan kualitas air yang selanjutnya dapat menimbulkan dampak terhadap biota perairan;
c. Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya
o Dampak penting terhadap sosial ekonomi budaya yang timbul antara lain : (a) penyerapan tenaga kerja, (b) peningkatan pendapatan, (c) multiplikasi ekonomi, (d) perkembangan ekonomi wilayah, (e) peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, (f) perhubungan dan komunikasi, (g) perubahan orientasi nilai budaya, dan (h) persepsi masyarakat terhadap kegiatan kehutanan.
2. Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)
Pembangunan HTI dilakukan berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1990, SK Menteri Kehutanan No. 416/Kpts-II/1989 tentang Tata Cara Permohonan Hak Pengusahaan HTI dan SK Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan No 055/Kpts/V/1989 tentang Pedoman Pembangunan HTI. Ber¬dasarkan tujuan pembangunannya, prosedur pelaksanaan dibedakan menjadi dua yaitu HTI pulp dan HTI non pulp. Namun demikian dilihat dari status perubahan lingkungan, keduanya tidak menunjukkan perbedaan.
Sebagian besar lokasi HTI yang dibangun berada pada tipe hutan hujan tropika humida. Tipe hutan ini mengisyaratkan bahwa keterkaitan antara komponen penyusun hutan sangat kuat dan bahkan merupakan salah satu mekanisme internal untuk mengatasi kesuburan tanah yang rendah karena rendahnya KPK (Kapasitas Pertukaran Kation), pencucian yang tinggi, keasaman yang tinggi dan rendahnya muatan negatif partikel ¬tanah. Karakteristik hutan semacam ini bervariasi sejalan dengan adanya variasi iklim, topografi, jenis tanah dan tipe vegetasinya. Dengan demikian perubahan dari vegetasi asli menjadi HTI memberikan banyak sekali kemungkinan terhadap kualitas HTI yang terbentuk, terutama setelah masuknya variabel baru lagi seperti jenis tanaman pokok yang terpilih dan cara budidayanya.
Kualitas HTI yang terbentuk nanti, akan berpengaruh terhadap berbagai komponen lingkungan selain vegetasi hutannya sendiri yaitu baik terhadap lingkungan fisik/kimia, biologis maupun sosial budaya. Karena itu walaupun azas pembanguaan HTI sendiri adalah manfaat, ekonomis dan kelestarian, namun penilaian kelayakan lingkungan terasa sangat penting untuk mengevaluasi kualitas hutan yang akan terjadi, beserta dampak yang mengikutinya. Dewasa ini penilaian lingkungan pem¬bangunan HTI dilakukan dalam bentuk PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) bersama dengan pelaksanaan Studi Kelayakan. Mengingat banyaknya ragam yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan HTI maka kelayakan lingkungan patut men¬dapatkan hak sejajar dengan studi kelayakannya, dan bahkan dalam bentuk yang lebih detail daripada hanya PIL.
Pelaksanaan Amdal dalam pembangunan unit HTI mengikuti arahan yang tertuang pada Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dalam SK Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam No. 05/Kpts/DJ-VI/l990, SK Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan mengenai Pedoman Peayusunan Studi Kelayakan Pembangunan HTI dan Kepmen Kehutanan No. 47/Kpts-II/1999 tentang Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Dalam kedua pedoman ini tampak bahwa Amdal pembangunan HTI merupakan salah satu pendekatan untuk melaksanakan studi kelayakan pembangunan HTI. Namun demikian dalam pelaksanaannya, tampak bahwa keduanya masih berjalan secara terpisah dan belum terkoordinasi dengan baik. Mengingat bahwa kelayakan lingkungan secara teknis diperlukan dalam studi kelayakan pem¬bangunan HTI, sudah selayaknya koordinasi dalam pelaksanaan kedua pedoman tersebut dibenahi dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dalam menentukan kelanjutan perencanaan pembangunan HTI.
Pemberian SK Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dilaksanakan selambat-lambatnya 5 tahun sesudah diberikan ijin percobaan penanaman dan dilakukan penilaian keberhasilan percobaan penanaman. Dalam hal ini penilaian ijin per¬cobaan penanaman tidak disertai penilaian/evaluasi lingkungan. Padahal, keber¬hasilan tanaman sesaat belum menjamin dampak positif terhadap lingkungan. Walaupun permasalahan lingkungan telah diperhitungkan dalam Studi Kelayakan, namun pertimbangannya masih bersifat hipotetis, sedangkan pada saat penilaian ini pengaruh riel (walaupun masih dalam skala kecil) sudah dapat dideteksi: Diantara banyak ragam ekosistem sebelum dilakukan pembangunan HTI ditambah dengan ragam pengelolaan tanaman yang diberikan akan mulai kelihatan berdampak pada komponen lingkungan dan ekosistem yang lain. Pada saat inilah justru merupakan posisi sangat penting yaitu menentukan pemberian SK HPHTI. Oleh karena itu evaluasi lingkungan menjadi penting untuk dilakukan bersamaan dengan evaluasi keberhasilan ijin percobaan penanaman.
Walaupun secara teoritis pelaksanaan Amdal dalam pembangunan unit HTl telah mendasarkan pada pedoman yang ditetapkan, namun kenyataan dalam praktek terdapat banyak persoalan yang dapat mengurangi kualitas dokumen Amdal yang dihasilkan. Karena itu banyak produk dokumen Amdal yang dikerjakan atas dasar pendekatan yang berbeda satu dengan yang lain pada subyek yang sama, sehingga memberikan hasil yang sangat berbeda.
Dalam acuan/arahan/pedoman yang ditetapkan tidak memberikan ketentuan tentang cara pengambilan contoh/sampel yang mewakili areal studi, sehingga derajad ketelitian suatu studi Amdal akan sangat bervariasi tergantung pada interprestasi penyusun Amdal. Ketelitian pengambilan sampel yang sering diwujudkan dalam intensitas sampling, sangat menentukan terhadap hasil yang seharusnya mencakup keseluruhan areal studi. Jika sampel areal studi tidak mencapai ketelitian yang diharapkan, maka dampak yang diperkirakan juga akan menjadi tidak teliti pula. Demikian .pula peta-peta yang diperlukan selain tidak ditetapkan jenisnya, skala peta juga masih bervariasi, sehingga ikut mempengaruhi kualitas hasil yang diharap¬kan.
Studi Amdal antara lain adalah memperkirakan dampak yang terjadi bila direncanakan suatu kegiatan tertentu. Untuk itu diperlukan ukuran baku kondisi lingkungan atau yang disebut baku mutu lingkungan Namun mengingat tipe ekosistem awal sebelum HTI dibangun banyak, maka. baku mutu lingkungan ini perlu ditetapkan sesuai dengan tipe ekosistem yang ada di Indonesia ini. Jika hal ini tidak didasarkan pada setiap tipe hutan/ekosistem, maka dugaan dampak yang terjadi dapat diharapkan tidak mendekati kebenaran.
Metode perkiraan dampak merupakan salah satu langkah pendekatan penting dalam studi Amdal baik yang menggunakan metode formal maupun non formal. Dengan demikian cara ini banyak memberikan kesempatan penyusun Amdal untuk berimprovisasi dalam menggunakan metode tersebut. Ketidakpastian dalam menggunakan metode, akan memberikan perkiraan dampak yang berbeda walaupun materi yang dikerjakan tidak berbeda.
Dengan banyaknya variabel yang ikut mempengaruhi dalam pembangunan unit HTI, diperlukan kualitas pelaksana yang memadai. Bagaimanapun baiknya sarana dan prasarana studi Amdal, sebagai penentunya adalah manusia yang menyusun Amdal itu sendiri.
3. Pengusahaan Obyek Wisata Alam
Pengusahaan obyek wisata alam diijinkan untuk dilaksanakan dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Pengusahaan obyek wisata alam ini mempunyai sasaran antara lain sebagai berikut :
• Terbukanya bidang usaha dalam bentuk industri wisata alam;
• Masuknya modal (BUMN, Swasta, Koperasi) di bidang wisata alam;
• Membuka kesempatan masyarakat di sekitar obyek wisata alam dalam usaha jasa pariwisata.
Kegiatan pengelolaan obyek wisata alam dilaksanakan dengan prinsip-prinsip antara lain sebagai berikut :
• Pemanfaatan kawasan sesuai dengan fungsinya;
• Dipertahankannya lingkungan obyek wisata sealami mungkin;
• Pengaturan dan pengendalian dampak negatif akibat aktivitas pengunjung.
Dengan demikian, pada umumnya dampak lingkungan kegiatan pengusahaan obyek wisata alam bersifat positif, yaitu terhadap komponen sosial ekonomi dan budaya. Dampak positif yang timbul antara lain : (a) penyerapan tenaga kerja, (b) peningkatan pendapatan, (c) diversifikasi kesempatan berusaha, (d) perkembangan ekonomi wilayah, (e) peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, (f) perhubungan dan komunikasi, (g) perubahan orientasi nilai budaya, dan (h) persepsi masyarakat terhadap kawasan konservasi.
4. Pemanfaatan Hasil Hutan Lainnya
Kegiatan pengusahaan hasil hutan lainnya sangat beragam, tergantung pada jenis hasil hutan yang dimanfaatkan. Kegiatan ini hanya diijinkan di luar kawasan konservasi seperti hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman nasional. Jenis-jenis hasil hutan yang diusahakan antara lain adalah sagu, nipah, rotan, getah jelutung, sutera alam, minyak kayu putih, gondorukem, terpentin, kopal, damar, kemenyan, tengkawang, madu lebah, satwa liar termasuk sarang burung dan gambut. Pada umumnya kegiatan pemanfaatan hasil hutan tersebut diprakirakan tidak berdampak penting negatif, kecuali untuk pemanfaatan satwa liar dan gambut. Pemanfaatan satwa liar akan berpengaruh terhadap populasi, komposisi satwa dan dominasi jenis yang selanjutnya akan mempengaruhi rantai makanan dan habitat aslinya. Namun untuk pemanfaatan satwa liar ini telah dilakukan pembatasan penangkapan berdasarkan kuota. Hal ini dimaksudkan agar penangkapan/peman¬faatan didasarkan atas riap yang dihasilkan dari suatu populasi satwa. Pemanfaatan gambut diperkirakan akan berdampak penting negatif terutama karena terjadinya perubahan ekosistem gambut secara total akibat pengangkatan/pengerukan gambut.
Dalam rangka peningkatan pembangunan kehutanan yang berwawasan lingkungan, maka setiap rencana kegiatan yang diprakirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 500/Kpts-II/1989 tentang AMDAL dan SEMDAL Pembangunan Kehutanan.
Kualitas pelaksanaan AMDAL, sangat ditentukan oleh para pemeran sistem AMDAL, yaitu :
1. Pemrakarsa kegiatan
2. Konsultan Penyusun AMDAL
3. Departemen/Komisi Pusat
4. Pemerintahan Daerah/Komisi Daerah
5. Kantor Menteri Negara KLH/BAPEDAL
B. Siapa Berani Coba? ( Hal. 12 ).
1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ?
Jawaban :
Modal usaha adalah uang, barang ataupun seluruh aktiva perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan.
Sumber – sumber modal usaha :
1) Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau di hasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk dalam sumber intern modal usaha adalah :
a. Laba Ditahan
Adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
b. Depresiasi
Adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
2) Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah:
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal ( investor ) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi !
Jawaban :
Perbedaan modal kerja dan modal investasi :
Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja digunakan untuk jangka pendek.
Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan dipakai untuk jangka panjang.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja !
Jawaban :
Modal Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Modal investasi bermanfaat untuk memulai suatu usaha, modal investasi meliputi bangunan, peralatan, kendaraan, dan lain-lain.
Modal Kerja adalah modal yang digunakan sehari-hari. Modal kerja meliputi seluruh aktiva lancar atau aktiva lancar dikurangi hutang lancar. Modal kerja bermanfaat untuk melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunnya nilai dari aktiva lancar.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya !
Jawaban :
Pengertian Kredit
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
UU No.10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Fungsi Kredit
Fungsi pokok dari kredit adalah untuk pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat (to Service the Society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi dan jasa-jasa bahkan konsumsi,yang semuanya itu ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup manusia.
Adapun fungsi kredit dijalankan untuk berbagai kegunaan.
a. Kredit dapat memajukan arus alat tukar barang dan jasa.
Jika pada suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran, maka dengan adanya kredit, lalu lintas barang dan jasa dapat berlangsung.
b. Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran.
Kredit terjadi karena adanya pihak yang mempunyai pendapatan yang lebih besar dari kebutuhannya. Dana lebih itu dapat terkumpul dan mungkin sekali menjadi dana yang diam (idle). Bila dana idle itu di pindahkan ke golongan yang berpendapatan yang lebih kecil dari kebutuhannya, maka dana itu menjadi dana yang efektif. Dengan demikian terjadilah pemindahan daya beli dari golongan yang satu ke golongan yang lainnya.
c. Kredit dapat dijadikan alat sebagai pengendali harga.
Bila diperlukan adanya penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit oleh dunia perbankan kepada masyarakat. Sedangkan dalam kondisi sebaliknya jika dipandang perlu untuk memperkecil atau mengurangi peredaran uang di masyarakat, maka kredit perbankan dilakukan pembatasan dengan ditentukannya pagu dan baki (ceiling flafond) untuk kredit tertentu.
d. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru.
Di sini kita bicarakan salah satu macam kredit yang biasa diberikan oleh bank umum (Comercial Bank) yaitu kredit Rekening Koran (R/K) = Rekening Caorant (R/C) begitu perjanjian kreditnya dipenuhi, maka pada pengertian dasarnya seketika itu pulalah telah beredar uang (giral) baru di masyarakat sejumlah maksimum kredit R/K tersebut. Demikian pula halnya, bila bank memberikan atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipersukar dengan barang atau jasa.
e. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan faedah-faedah atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
Bantuan kredit mendorong para pengusaha seperti petani, perindustrian, dan lain-lainnya dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan mengaktifkan potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya.
Manfaat Kredit
Kredit bermanfaat memberikan keuntungan bagi debitur dan lembaga keuangan.
a. Bagi Debitur : Memberikan keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha.
b. Bagi lembaga keuangan ( termasuk bank ): Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya?
Jawaban :
Prosedur pengajuan kredit ke Bank.
1. Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank
a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana.
b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan.
c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
2. Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit
a. Akta pendirian perusahaan dan KTP.
b. Izin usaha atau SIUP atau izin industry.
c. NPWP.
d. Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha.
e. Proposal usaha.
3. Tahap-tahap pemrosesan permohonan kredit
a. Penelitian pendahuluan atas permohonan.
1) Memenuhi persyaratan sebagai pemohon atau tidak.
2) Pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak.
3) Pemohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak.
4) Data dari pemohon lengkap atau tidak.
5) Sektor usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum.
6) Pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak.
7) Sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak.
b. Wawancara
c. Pemeriksaan ke tempat usaha
d. Meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain.
e. Penilaian atau analisis permohonan kredit, meliputi :
1) Aspek umum
a) Izin atau akta pendirian usaha
b) Pemilik modal
c) Pengalaman usaha
d) Informasi pihak ketiga
2) Aspek manajemen
a) Pengurus
b) Jumlah personalia
c) Jabatan rangkap di luar perusahaan
d) Pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit
e) Kerapian administrasi
f) Kebenaran data yang di simpan
3) Aspek pemasaran
a) Jenis barang yang dipasarkan
b) Saluran distribusi
c) Posisi pemohon terhadap perantara
d) Rata-rata penjualan per bulan selama 6 bulan terakhir
e) Cara pembayaran
f) Rencana penjualan yang akan dating
g) Pembagian ( share ) pembiayaan pemohon
h) Konsumen akhir dan daerah pemasaran
i) Rata-rata nilai kontrak tiga tahun terakhir ( khusus usaha konstruksi ).
j) Nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan ( khusus usaha konstruksi ).
4) Aspek teknik dan produksi atau pembelian
a) Tempat usaha atau lokasi proyek
b) Peralatan yang diperlukan
c) Keadaan peralatan
d) Biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan
e) Rencana produksi rata-rata perbulan
f) Perbandingan rata-rata produksi dan rata-rata penjualan
g) Sumber bahan baku atau barang dagangan
h) Jalur pembelian
i) Cara pembayaran
j) Peralatan yang tersedia
k) Pengalaman atau jenis proyek yang akan dilaksanakan
l) Jadwal trimanya dan tingkat penyelesaian proyek
5) Aspek kekurangan
a) Kalkulasi biaya ( menguntungkan atau tidak )
b) Analisi penggunaan dana
c) Analisis ratio meliputi likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas
Prosedur pengajuan kredit ke lembaga keuangan nonbank.
Prosedur pengajuan kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan kredit ke bank. Terdapat prosedur, peraturan maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
Jenis – jenis lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :
a. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga ( Investment Finance Corporation ).
Lembaga ini berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan surat berharga seperti saham dan obligasi. Contohnya PT. Danareksa, PT. Indonesia Investment International ( Indovest ), PT. First Indonesian Finance and Investment Corporation ( Ficorinvest ).
b. Lembaga pembiayaan pembangunan ( Development Finance Corporation )
Lembaga ini bertugas menghimpun dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang memerlukan dan untuk membiayai investasi jangka menengah dan panjang. Contohnya PT. Bahasa Pembinaan Usaha Indonesia ( BPUI ) dan PT. Private Development Finance Company of Indonesia Limited ( PDFC ).
c. Lembaga keuangan lain, seperti perusahaan asuransi, PT. Pegadaian ( Persero ), dan koperasi kredit/simpan pinjam.
C. Peta Konsep ( Hal. 12 )
1. Modal Usaha
Modal usaha adalah uang,barang ataupun seluruh aktiva perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan.
2. Jenis Modal Usaha
a. Modal investasi awal
Modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Contoh-contoh modal ini adalah bangunan, peralatan seperti computer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjan. Biasanya, modal ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari modal investasi awal ini akan menyusut dari tahun ke tahun bahkan bias dari bulan ke bulan.
b. Modal Kerja
Modal kerja sering diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek. Kita dapat menilai besarnya modal kerja yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan dua macam pengertian, yaitu :
1) Modal Kerja Kotor
Modal kerja kotor adalah jumlah nilai aktiva lancer yang dimiliki perusahaan meliputi kas dan surat berharga (investasi jangka pendek), piutang, dan persediaan. Modal kerja menurut pengertian ini dikelompokkan lagi menjadi dua kategori, yaitu :
a) Modal kerja permanen
Modal kerja permanen adalah modal kerja yang selalu ada sepanjang waktu, tanpa terpengaruh oleh perubahan musim penjualan dan kondisi usaha.
b) Modal keja temporer
Modal kerja temporer adalah tambahan modal kerja yang diperlukan untuk mengatasi variasi penjualan di atas tingkat modal kerja permanen.
2) Modal Kerja Bersih ( Net Working Capital )
Modal kerja bersih adalah selisih antara aktiva lancer dengan hutang lancar. Pada umumnya, modal kerja bersih dipakai untuk meyakinkan bahwa usaha yang dirintis mempunyai aktiva lancar yang cukup untuk menutup kewajiban keuangan jangka pendeknya.
c. Modal Operasional
Modal operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi. Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hamper sama. Hal ini karena pada prinsipnya yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pos-pos biaya diluar bisnis secara langsung. Jadi, modal operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
3. Sumber Modal Usaha
a. Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan.
Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain :
1) Laba Ditahan
Laba di tahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan. Disebut juga laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).
2) Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank, dan pasar modal.
1) Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, bai untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
2) Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
3) Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang dilain pihak.
Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
4. Kredit
Kredit merupakan suatu fasilita keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
a. Kredit Investasi Kecil ( KIK )
Kredit investasi kecil adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang yang umumnya 5 tahun.
b. Kredit Modal Kerja Permanen ( KMKP )
Kredit modal kerja permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek yang umunya 1 tahun.
Adapun persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMKP adalah sebagai berikut :
1. Pengusaha pribumi.
2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonomi lemah.
3. Mempunyai usaha yang jelas.
4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian.
5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya.
6. Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank.
Melalui KIK dan KMKP diharapkan dapat meratakan pemanfaatan hasil pembagunan. Kedua macam kredit itu diberikan oleh bank-bank pemerintah dengan syarat-syarat yang lunak, yaitu dengan bunga rendah dan jangka waktu relative panjang. Dengan kedua kredit tersebut, diharapkan para wirausahawan dapat memajukan dan memperluas usahanya atau bisnisnya sampai mereka dapat swasembada dalam membiayai usahanya.
Nama: Janica
Kelas: XII AK 1 (SMK N 3 PTK)
Tugas: Kewirausahaan (Menjelaskan peta konsep)
Penjelasan:
Modal usaha adalah segala sumber dana dan peralatan untuk memulai dan menjalankan suatu kegiatan usaha. Modal usaha terdiri dari:
A. Jenis modal usaha, yaitu:
1. Modal investasi awal, ialah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
2. Modal kerja, ialah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari dalam usaha yang mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek.
3. Modal operasional, ialah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda.
B. Sumber modal usaha, yaitu:
1. Sumber intern, adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
2. Sumber ekstern, adalah modal yang berasal dari luar perusahaan.
C. Kredit, merupakan pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh Bank atau badan lain. Kredit terbagi menjadi:
1. KIK (Kredit Investasi Kecil), adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun).
2. KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen), adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun).
Nama: Janica
Kelas: XII AK 1 (SMK N 3 PTK)
Tugas: Kewirausahaan (Siapa berani coba?)
1. Modal usaha adalah segala sumber dana dan peralatan untuk memulai dan menjalankan suatu kegiatan usaha.
Sumber-sumber modal usaha dapat dibagi menjadi beberapa sumber sebagai berikut, yaitu:
a. sumber intern: modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain:
1) Laba ditahan: laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan.
2) Depresiasi: alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
b. Sumber ekstern: modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank, dan pasar modal.
2. Perbedaannya adalah pada kebutuhan modal kerja mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek dan dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dan jasa yang kita hasilkan. Sedangkan pada kebutuhan modal investasi adalah digunakan untuk jangka panjang dan sebagai awal untuk membuka usaha dengan nilai investasi yang dapat menyusut dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan.
3. Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya modal ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Manfaatnya adalah sebagai modal utama dan jangka panjang dalam menjalankan usaha, contohnya tanah dan bangunan, peralatan seperti mesin dan komputer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang-barang lain yang bisa digunakan untuk jangka panjang.
Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dan jasa yang kita hasilkan untuk jangka pendek. Manfaat tersedianya modal kerja yang cukup adalah sebagai berikut.
1) Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan
2) Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi
3) Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak megalami kesulitan keuangan
4) Memungkinkan perusahaan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya
5) Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga
6) Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian, dan sebagainya
7) Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya
8) Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada pelanggan
4. Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi dari kredit yaitu:
a. Untuk meningkatkan daya guna uang.
b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang.
d. Untuk meningkatkan peredaran barang.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Manfaat dari kredit yaitu:
1) Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha.
2) Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis.
3) Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur.
4) Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian.
5) Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian.
6) Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
5. Prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya, yaitu:
a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana atau lembaga keuangan lainnya.
b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana atau lembaga keuangan lainnya yang bersangkutan.
c. Memberi keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
Persyaratan MUB (Merencanakan Usaha Baru)
1.Tahu akan apa yang kita lakukan
2.Apa saja yang kita butuhkan dalam memulai usaha
3.Peraturan-Peraturan Pemerintah yang harus diikuti
4.Berapa banyak modal yang diperlukan untuk memulai usaha
5.Ketahuilah kemungkinan pendapatan yang akan kita peroleh
6.Bagaimana cara kita mencapai target pasar
Syarat-Syarat Membangun Usaha Baru
Syarat dalam mendirikan suatu usaha secara umum Yaitu.
Pertama, Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
A. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut :
+ Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
+ Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
B. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Fotocopy NPWP
• Fotocopy tanda lunas PBB
• Fotocopy KTP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• Izin Mendirikan Bangunan yang sudah ada bangunan/IMB lama
• surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai 6000.
Lalu, Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati.
* Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
* Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
* Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenar¬nya bukan hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindak lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakannya itu. Pada dasarnya in adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang.
Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993.
Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
NAMA : MUHAMMAD RACHMAN PRATOMO
KELAS : XII AK II
SEKOLAH : SMK Negeri 3 Pontianak
Tugas Kewirausahaan
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Lanjutan....
SIAPA BERANI COBA
1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ?
Jawab : Dalam arti sempit, modal tersebut dapat berupa uang atau dana atau kekayaan financial. Dalam arti luas modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung, atau tanah. Sumber modal usaha terbagi dua yaitu Sumber Intern dan Sumber Ekstern. Sumber Intern adalah modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi !
Jawab : Modal Kerja itu investasi perusahaan dalam aktiva jangka pendek seperti kas, surat berharga, piutang dagang dan persediaan. Sedangkan Modal Investasi itu investasi perusahaan dalam aktiva jangka panjang seperti bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja?
Jawab : Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnya adalah modal ini cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Manfaatnya adalah Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya !
Jawab : Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsinya untuk meningkatkan daya guna uang, daya guna barang, meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang, sebagai alat hubungan ekonomi internasional Manfaatnya memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha dan memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan
lainnya ?
Jawab : Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana, Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon. Dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit yaitu, Akta Pendirian Perusahaan dan KTP, Izin Usaha atau SIUP, NPWP, Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta aktivitas usaha, dan proposal usaha.
Lanjutan...
PETA KONSEP
Modal Usaha Dalam arti sempit, modal tersebut dapat berupa uang atau dana atau kekayaa financial. Dalam arti luas modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung, atau tanah.
Jenis Modal Usaha ada 3 yaitu
a. Modal Investasi Awal, yaitu: jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Contohnya bangunan, peralatan seperti computer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
b. Modal Kerja, sering diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan 2 macam pengertian yaitu
- Modal Kerja Kotor adalah jumlah nilai aktiva lancar yang dimiliki perusahaan meliputi kas dan surat berharga, piutang dan persediaan. Modal kerja menurut pengertian ini dikelompokkan lagi menjadi 2 kategori yaitu:
Modal Kerja Permanen adalah modal kerja yang selalu ada sepanjang waktu, tanpa terpengaruh oleh perubahan musim penjualan dan kondisi usaha
Modal Kerja Temporer adalah tambahan modal kerja yang diperlukan untuk mengatasi variasi penjualan diatas tingkat modal kerja permanen
- Modal Kerja Bersih adalah selisih antara aktiva lancar dengan hutang lancar
c. Modal Operasional, yaitu : modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operas bulanan dari bisnis anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi
Sumber Modal Usaha ada 2 yaitu
a. Sumber Intern, yaitu modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. Sumber Intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain laba ditahan, depresiasi. Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh dari dana milik sendiri, warisan tabungan maupun donatur
b. Sumber Ekstern, yaitu sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank, dan pasar modal
Kredit yaitu pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Unsur-Unsur kredit antara lain, Kepercayaan, Jangka Waktu, Prestasi, dan Risiko
Tujuan Kredit salah satunya adalah untuk membantu pemerintah. Dengan banyaknya kredit yang disalurkan oleh bank-bank, berarti dapat meningkatkan pembangunan di segala kantor, khususnya di sektor ekonomi.
Fungsi Kredit antara lain untuk meningkatkan daya guna uang, meningkatkan daya guna barang, meningkatkan peredaran barang, sebagai alat stabilitas ekonomi, sebagai alat hubungan ekonomi perusahaan
KIK ( Kredit Investasi Kecil ) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru, KIK merupakan kredit jangka panjang umummnya lima tahun.
KMKP ( Kredit Modal Kerja Permanen ) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek umumnya satu tahun.
Adapun persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMKP sebagai berikut
Pengusaha pribumi
lanjutan....
Pengusaha golongan ekonomi lemah
Mempunyai izin usaha yang jelas
Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian
Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya
Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank
Melalui KIK dan KMKP diharapkan dapat meratakan pemanfaatan hasil pembangunan. Kedua macam kredit itu diberikan oleh bank-bank pemerintah dengan syarat-syarat yang lunak, yaitu dengan bunga rendah dan jangka waktu relatif panjang. Dengan kedua kredit ini diharapkan para wirausahawan dapat memajukan dan memperluas usahanya atau bisnisnya sampai mereka dapat swasembada dalam membiayai usahanya
NAMA : ERNA YULIANTI
KELAS : XII(AK-2)
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
• Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
• Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
• masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2. SIAPA BERANI COBA ?
1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha?
Jawab : - Modal usaha adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya
- Sumber modal adalah tempat atau badan dimana kita bisa mendapatkan modal
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi?
Jawab : - Modal kerja : modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari hari
- modal investasi : membeli aktiva, seperti mesin produksi , menambah bangunan toko, membeli peralatan dan lain-lain, yang gunanya untuk meningkatkan kapsitas produksi usaha.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja?
Jawab : Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk janga panjang
Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari hari
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya!
Jawab : Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi Kredit :
-Untuk meningkatkan daya guna uang
- Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang
- Untuk meningkatkan daya guna barang
- Untuk meningkatkan peredaran barang
- Sebagai alat stabilitas ekonomi
- Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
- Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataaan pendapatan asional.
- Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Manfaat kredit
-Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha.
-Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis.
-Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur.
-Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian.
-Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian.
-Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya?
Jawab :- Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana.
- Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan.
- Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
3. PETA KONSEP
Modal Usaha adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya
Jenis modal usaha :
a. Jenis modal usaha
*Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
* Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari.
* Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda.
b. Sumber modal usaha
*Sumber Intern adalah modal/ dana yang dibentuk/ dihasilakn sendiri di dalam perusahaan.
* Sumber Ekstern adalah sumber yang berasaldari luar perusahaan.
c. Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tetentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
*KIK(Kredit Investasi Kecil) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang( umumnya 5 tahun)
* KMKP( Kredit Modal Kerja Permanen) adalah kredit produksi/ eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan&promosi, biaa pengemasan produk, biaya distribusi/ pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek( umumnya 1 tahun).
Nama : Elfie Bong
Kelas : XII (AK1)
No Absen : 5
Blog : http://elfiebong.blogspot.com
KEWIRAUSAHAAN
MEMBANGUN USAHA BARU PT. TIMAH
KONSEP AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Salah satu pijakan penting di Indonesia dalam upaya membangun kepedulian terhadap lingkungan adalah pemberlakuan ketentuan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagai syarat bagi para pelaku usaha dalam upaya menciptakan kegiatan ekonomi dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Para pelaku usaha dituntut untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan standar dibidang lingkungan.
Untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang dijalankan benar-benar berlangsung efektif, perlunya tindakan pengawasan secara internal maupun pengawasan dengan melibatkan pihak independen, mengacu pada Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001, yang sejak tahun 1997. Dalam melakukan praktek penambangan, kami mengacu pada pedoman good mining practices serta melakukan reklamasi lahan pasca tambang secara efektif dan bertanggung jawab.
Kegiatan menambang ini dilakukan untuk memenuhi produksi timah. PT. Timah yang mendapatkan wewenang ini melakukan penggalian timah selama puluhan tahun di daerah perariran dan daratan . Kegiatan semakin meluas ke wilayah laut. Hal ini dilakukan karena adanya pertimbangan bahwa penggalian timah di laut memakan biaya yang lebih rendah dari pada di daratan. Selain itu, hasil timah yang didapat dari penggalian lepas pantai juga memiliki keunggulan dari segi kuantitas sehingga mengundang sejumlah perusahaan swasta yang mengklaim memiliki izin resmi untuk ikut melakukan penambangan. Pengerukan tanah menyebabkan habitat di laut terganggu sehingga mengganggu kegiatan para nelayan. Kerugian yang ditimbulkan karena semakin sulitnya mendapatkan ikan, menjadi faktor utama bagi beberapa nelayan untuk beralih profesi menjadi penambang timah inkonvensional, dengan alasan manusiawi, yaitu alasan untuk meneruskan hidup. Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat setempat secara tidak langsung mempercepat dan memperparah kerusakan lingkungan yang berdampak buruk bagi lingkungan laut dan masyarakat itu sendiri.
Munculnya Masalah Kerusakan Laut Akibat Penggalian Timah Ilegal yang Tidak Bekonsep AMDAL :
Pengerukan tanah yang dilakukan dalam penambangan timah di lepas pantai menyebabkan rusaknya topografi pantai. Pantai yang sehat adalah pantai yang memiliki bentuk tanah yang landai. Akan tetapi, kegiatan penambangan timah membuat struktur tanah di lepas pantai menjadi lebih curam sehingga daya abrasi pantai menjadi semakin kuat.
Akibat lain yang ditimbulkan dari pengerukan tanah di dasar laut adalah berubahnya garis pantai yang semakin mengarah ke daratan. Pengerukan tanah dan pembuangan sedimen juga menyebabkan air laut menjadi keruh. Dengan makin maraknya aktivitas penambangan, intensitas kekeruhan air semakin tinggi dan radiusnya ke kawasan lain di luar kawasan penambangan semakin luas. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa kawasan terumbu karang yang bukan merupakan wilayah penambangan mendapatkan imbas kekeruhan air. Sedimentasi tanah yang menjadi penyebab kekeruhan air ini akan menutup dan mematikan terumbu karang. Matinya terumbu karang akan merusak habitat kehidupan laut yang indah; lingkungan laut akan berubah menjadi habitat alga yang merugikan. Oleh karena itu, kerusakan laut di lepas menjadi semakin parah.
Sumber : http://elfiebong.blogspot.com/2012/08/kewirausahaan.html
Elfie Bong http://elfiebong.blogspot.com
(Kewirausahaan Bagian 2)
Cara Mengatasi Lingkungan yang Rusak :
Strategi utama yang kami lakukan dalam hal ini adalah :
Pertama, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis karyawan dalam menjaga kualitas lingkungan.
Kedua, menjadikan etika dan ketentuan mengenai kepedulian pelestarian lingkungan sebagai materi pokok dalam buku pedoman tata kelola perusahaan yang baik.
Ketiga, mewajibkan mitra usaha tambang untuk mematuhi ketentuan praktek penambangan yang baik dan menjaga keselamatan saat bekerja.
Kegiatan menambang berpotensi mengubah bentang alam dan mengganggu ekosistem. Oleh sebab itu, sejak kegiatan operasi penambangan direncanakan, kami memberikan perhatian khusus bagi perbaikan kembali kualitas lingkungan. Terutama pada masa pasca tambang sehingga kondisi lingkungan diupayakan bisa kembali seperti sedia kala. Kami juga secara tegas mengatur bahwa kegiatan penambangan hanya boleh dilakukan pada lokasi - lokasi yang merupakan kuasa pertambangan (KP) Perseroan dan di kawasan yang bukan termasuk hutan lindung.
Kami juga mengembangkan konsep hutan tanaman industri (HTI) dengan memilih jenis tanaman produktif seperti karet unggul untuk ditanam masyarakat, dan diharapkan dengan konsep HTI maka masyarakat lebih menjadi peduli untuk melakukan perawatan dengan bantuan penyediaan pupuk maupun perangkat lain dari Perseroan. Jenis dari tanaman dalam pelaksanaan reklamasi adalah tanaman unggul yang dapat dinikmati hasilnya dalam kurun waktu tidak terlalu lama, antara 5-6 tahun setelah tanam.
Sumber : http://elfiebong.blogspot.com/2012/08/kewirausahaan.html
Elfie Bong http://elfiebong.blogspot.com
(Kewirausahaan Bagian 3 - Finish)
Kesimpulan
Seluruh aktivitas pertambangan tidak ada yang tidak merusak lingkungan alam. Begitu juga apa yang terjadi di wilayah laut . Penyedotan timah yang dilakukan secara terus menerus telah menyebabkan kerusakan yang parah bagi lingkungan laut. Kerusakan itu sudah mulai terlihat dengan jelas dan juga sudah dirasakan oleh masyarakat setempat, seperti mulai sedikitnya sumber daya ikan yang berdampak buruk pada aktivitas para nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Masalah dilematis yang timbul kemudian, yang dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat, menjadi cerminan bahwa gagalnya Pemerintah dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat di daerah Bangka Belitung. Hal ini seharusnya menjadi “PR” bagi Pemerintah untuk terus giat mencarikan solusi alternatif yang baik untuk menanggulangi masalah ini agar tidak berlanjut secara terus-menerus.
Saran
Hal yang menjadi saran adalah Pemerintah menegakkan hukum dengan adil dan tegas serta tak pandang buluh. Pendataan dan penelusuran mengenai mafia atau cukong yang menjadi dalang dari tindakan penambangan timah ilegal harus segera dilakukan dengan efektif dan seefisien mungkin agar masalah tidak menjadi krusial. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya yang akan ditimbulkan oleh kegiatan penambangan timah tanpa peralatan lengkap. Hal ini menjadi pertimbangan agar supaya hanya PT. Timah saja lah yang menjadi perusahaan yang memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan penambangan timah sehingga aksi membabi buta dari masyarakat dapat berkurang. Penemuan mata pencaharian alternatif merupakan tugas utama Pemerintah, dan tentunya hal ini harus didahulukan dari pada yang lain. Alternatif dapat berupa mengoptimalkan masyarakat setempat dalam pemanfaatan rumpon dan meningkatkan penjagaan dan pelestarian lingkungan laut.
Sumber : http://elfiebong.blogspot.com/2012/08/kewirausahaan.html
Elfie Bong http://elfiebong.blogspot.com
KEWIRAUSAHAAN 2 (Bagian 1)
Siapa Berani Coba ?
1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ?
Jawab : Modal usaha adalah modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha baik berupa modal uang maupun modal peralatan. Sumber modal usaha dapat diperoleh melalui tabungan pribadi,warisan, bank maupun pasar modal .
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi !
Jawab : Perbedaan nya yaitu Modal kerja dipakai untuk keperluan sehari-hari dan bersifat jangka pendek, sedangkan Modal investasi bersifat jangka panjang yang akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun maupun bulan ke bulan .
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja !
Jawab : Modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan digunakan untuk jangka panjang .
Manfaat modal investasi awal adalah sebagai modal utama dan jangka panjang dalam menjalankan usaha, contohnya tanah dan bangunan, peralatan seperti mesin dan komputer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang-barang lain yang bisa digunakan untuk jangka panjang
Modal kerja adalah modal yang untuk keperluan sehari-hari dan bersifat jangka pendek.
Manfaat modal kerja yaitu :
~ Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan
~ Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi
~ Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak megalami kesulitan keuangan
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya !
Jawab : Pengertian kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain .
Fungsi kredit yaitu :
~Untuk meningkatkan daya guna uang
~untuk meningkatkan daya guna barang
~sebagai alat stabilitas ekonomi
~sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Manfaat kredit yaitu :
~Untuk mencari keuntungan bagi bank atau kreditur, berupa pemberian bunga,imbalan,provisi dan biaya lain yang dibebankan kepada nasabah debitur.
~ Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur .
~Untuk membantu pemerintah di sector ekonomi .
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ?
Jawab :
~Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana
~ Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan
~Memberikan keterangan yang lengkap, benar dan jujur mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
Sumber : http://elfiebong.blogspot.com/2012/08/kewirausahaan-2.html
Elfie Bong http://elfiebong.blogspot.com
KEWIRAUSAHAAN 2 (Bagian 2 - Finish)
PETA KONSEP
Modal Usaha adalah modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha baik berupa modal uang maupun modal peralatan.
Jenis Modal Usaha terbagi menjadi 3 :
1. Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan digunakan untuk jangka panjang .
Contoh Modal Investasi Awal : Bangunan,computer,kendaraan dan perabotan kantor.
2. Modal Kerja adalah modal yang untuk keperluan sehari-hari dan bersifat jangka pendek.
Contoh Modal Kerja : Kas, surat berharga jangka pendek , piutang dan persediaan .
3. Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnnis yang dijalankan .
Contoh Modal Operasional : Pembayaran gaji pegawai , pulsa telepon bulanan , PLN , PDAM dan retrebusi .
Sumber Modal Usaha Terbagi menjadi 2 :
1. Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
Alasan perusahaan menggunakan sumber dana intern yaitu :
a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang di pakai .
b. Setiap saat tersedia jika diperlukan .
c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan .
d. Biaya pemakaian relative murah .
2. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan .
Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah :
a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas .
b. Dapat dicari dari berbagai sumber .
c. Dapat Bersifat fleksibel .
Kredit terbagi menjadi 2 :
Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.
KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun) .
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi penjualan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan.
KMKP merupakan kredit jangka pendek (Umumnya satu tahun).
Persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMKP adalah :
1. Pengusaha pribumi
2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonomi rendah
3. Mempunyai usaha yang jelas
4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian.
5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya.
6. Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank.
Sumber : http://elfiebong.blogspot.com/2012/08/kewirausahaan-2.html
Nama: Jessy Sthefany
Kelas: XII ak 1 SMK N 3
no absn: 10
TUGAS
Syarat Mendirikan Usaha Baru
Sebelum Mendirikan usaha, yang harus dimilikiseorang wirausahawan adalah sebagai berikut:
1. Minat dan Bakat
minat sama dengan keinginan sama dengan tekad untuk membuka usaha dan menjadi wirausahawan.jika anda sudah bertekad, maka langkah selanjutnya adalah menentukan jenis usaha apa yang ingin dijalankan. dapat sesuai bakat yang wirausahawan miliki atau hobi, atau wirausahawan juga dapat mengembngkan/ berkreasi dengan produk yang sudah ada ataupun dapat berinovasi menciptakan produk baru yang dapat memikat/menarik konsumen.
2. Pengalaman
Sebelum memulai suatu usaha, belajarlah terlebih dahulu dengan seorang wirausahawan. pelajari apa yang ia alami, apa yang membuat wirausahawan tersebut sukses, apa saja hambatan yang ia dapatkan saat memulai usahanya. disinilah minat dan kemampuan kita dapat berkembang dan saat menjalankan usaha, kita telah memiliki perencanaan yang matang untuk menghadapi resiko usaha.
3. modal
selain pengalaman, seseorang yang juga harus mempersiapkan modal yang diperlukan untuk membangun usahanya. dalam mendapatkan modal, wirausahawan dapat meminjam/ kredit dengan bank atau badan keuangan lainnya. kita juga busa mendapatkan modal sambil mencari pengalaman dengan cara bekerja sebgai karyawan atau pekerjaan lain. modal bukan hnya dalam bentuk dana, namun juga dalam bentuk perlengkapan, peralatan, bangunan, dan lain sebagainya.
prosedur mendirikan usaha baru
1.Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
• Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
• Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Foto kopi KTP
• Foto kopi tanda lunas PBB
• Foto kopi NPWP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
• Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
KONSEP AMDAL
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Peratutan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 memuat peraturan tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkkungan Hidup"
Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan AMDAL adalah:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup(ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup(RPL)
AMDAL Digunakan untuk:
- bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha/ kegiatan
- memberi masukan untuk menyusun desain rinci teknis dari rencana usaha/kegiatan
- memberi masukan untuk menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- memberi informasi bagi masyarakan atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha/kegiatan
Pihak-pihak yang terkait:
1. komisi penilai AMDAL
orang yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2. pemrakarsa
yaitu orang yang bertugas bertanggung jawab atas rencana usaha/ kegiatan yang akan dilaksanakan
3. masyarakat yang berkepentingan
yaitu masyarakat yang betpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL
Yang harus diperhatikan
1. penentuan kriteria wajib AMDAL
menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar wajib AMDAL ( Peraturan MEnteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006)
2. jika kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL sesuai dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan pedoman sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2006
4. Kewenangan Penilaian Didasarkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2008
didalam undang-undang baik UU No. 4 Tahun 1982 maupun dalam NEPA Tahun 1963, tujuan amdal adalah untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana yang mana dapat mengganggu kesejahteraan masyarakat sekitar. oleh karena itu, sebelum membangun suatu usaha atau rencana usaha/kegiatan, komisi penilai analisis dampak lingkungan hidup secara langsung menguji kelayakan lingkungan sehingga AMDAL dapat melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana dan melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
berikut prosedur pengurusan AMDAL:
a.Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses penapisan adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
b.Proses pengumuman
•Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
c.Proses pelingkupan (sopping)
•menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
•menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji.
•Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL
d.Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
•Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
e.Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati
f.Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Siapa Berani Coba?
1. apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha?
JAWAB: modal usaha adalah sejumlah uang atau dana , peralatan, gedung ataupun tanah yang dipergunakan sebagai harta awal untuk membangun/membuka suatu usaha.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi!
JAWAB: modal investasi digunakan dalam jangka waktu yang panjang, sedangkan modal kerja digunakan dalam jangka waktu yang pendek.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja!
JAWAB: modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
manfaat: memberi kemudahan saat pertama menjalankan usaha, digunakan dalam jangka panjang
modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari.
manfaat: membantu melakukan kegiatan usaha sehari-hari.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya!
JAWAB: Kredit adalah pinjaman dalam jumlah yang terbatas yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi:
1. untuk mengingkatkan daya guna uang
uang bukan hanya disimpan, namun juga dipergunakan untuk membeli suatu barang atau jasa yang dibutukan konsumen. selain itu, uang juga dapat digunakan sebagai modal awal suatu usaha.
2. untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang
uang yang disimpan dalam bank tidak terjadi pergerakan atau peredaran. untuk itu, bank memberikan pinjaman/kredit sehingga lalu lintas dan peredaran uang dapat berjalan dengan lancar.
3. untuk meningkatkan daya guna barang
4. untuk meningkatkan peredaran barang
5. sebagai alat stabilitas ekonomi
untuk menghindari bertambahnya jumlah pengangguran, bank atau badan keuangan lain memberikan pinjaman/kredit agar pengangguran berkurang dan perekonomian di Indonesia menjadi stabil.
6. mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
banyak usaha-usaha di Indonesia yang berjalan kurang baik, dengan adanya kredit, wirausahawan dapat mengembangkan lagi usahanya menjadi lebih baik.
7. sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional
8. sebagai alat hubungan ekonomi internasional
manfaat:
bagi kreditur:
1.untuk membantu wirausahawan membangun usaha(sebagai modal)
2. untuk membantu perluasan usaha.
bagi bank atau badan keuangan lain:
1. mendapat bunga dari pinjaman tersebut
5. bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya?
JAWAB:
1. cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank atau lembaga keuangan lain
a. mengajukan kepada kantor cabang bank pelaksana
b. mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan
c. memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
2. dokume-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit
a. akta pendirian perusahaan dan KTP
b. izin usaha atau SIUP atau izin industri
c. NPWP
d. neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha
e. proposal usaha
3. tahap-tahap pemrosesan permohonan kredit
setelah seorang pengusaha atau badan usaha mengajukan permohonan kredti dan telah melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan, maka pihak bank akan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sebagai berikut:
a. penelitian pendahuluan atas permohonan
1. memenuhi persyarata sebagai pemohon atau tidak
2. pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak
3. pomohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak
4. data dari pemohon lengkap atau tidak
5. sektor usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum
6. pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak
7. sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak
b. wawancara
c. pemeriksaan ke tempat usaha
d.meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain
e. penilaian atau analisis permohonan kredit, melliputi:
1. aspek umum
a. izin atu akta pendirian usaha
b. pemilik modal
c. pengalaman usaha
d. informasi dari pihak ketiga
2. aspek manajemen
a. pengurus
b. jumlah personalia
c. jabatan rangkap di luar perusahaan
d. pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit
e. kerapian administrasi
f. kebenaran data yang disimpan
3. aspek pemasaran
a. jenis barang yang dipasarkan
b. saluran distribusi
c. posisi pemohon terhadap perantara
d. rata-rata penjualan per bulan selama 6 bulan terakhir
e. cara pembayaran
f. rencana penjualan yang akan datang
g. pembagian pembiayaan pemohon
h. konsumen akhir dan daerah pemasaran
i. rata-rata nilai kontrak tiga tahun terakhir(khusus usaha konstruksi)
j. nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan (khusus usaha konstruksi)
4. aspek teknik dan produksi atau pembelian
a. tempat usaha atau lokasi proyek
b. peralatan yang diperlukan
c. keadaan peralatan
d. biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan
e. rencana produksi rata-rata per bulan
f. perbandingan rata-rata produksi dan rata-rata penjualan
g. sumber bahan baku atau barang dagangan
h. jalur pembelian
i. cara pembayaran
j. peralatan yang tersedia
k. pengalaman atas jenis proyek yang akan dilaksanakan
l. jadwal terimanya dan tingkat penyelesaian proyek
5. aspek kekurangan
a. kalkulasi biaya (menguntungkan atau tidak)
b. analisis penggunaan dana
c. analisis ratio meliputi likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas
PETA KONSEP
MODAL USAHA
Modal usaha dalam arti sempit adalah berupa uang atau dana atau kekayaan finansial. dalam arti luas, modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung ataupun tanah. wirausahawan tidak dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan. jadi modal adalah sejumlah uang atau dana, peralatan, barang, gedung ataupun tanah yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
JENIS-JENIS MODAL USAHA
MODAL INVESTASI AWAL
modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan di awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
contoh: bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang digunakan untuk waktu jangka panjang
MODAL KERJA
modal kerja diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari
MODAL OPERASIONAL
modal operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis seorang wirausahawan
SUMBER MODAL USAHA
SUMBER INTERN
modal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan.
contoh:
1.laba ditahan
2. depresiasi
SUMBER EKSTERN
modal dari sumber ekstern adalah modal atau dana yang berasal dari luar perusahaan
contoh:
1. supplier
2. bank
3. pasar modal
KREDIT
KIK
Kredit Investasi Kecil(KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rentabilitas usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.
KMKP
Kredit Modal Kerja Permanen(KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pemasangan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan.
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
1.Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
1.Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
• Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
• Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Foto kopi KTP
• Foto kopi tanda lunas PBB
• Foto kopi NPWP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
• Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Wandi Gunawan(XII AK 2) SMKN3 PTK
KONSEP AMDAL
Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenar¬nya bukan hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindak lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakannya itu. Pada dasarnya in adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang.
Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993.
Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
Siapa Berani Coba?
1. apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha?
JAWAB: Modal usaha dalam arti sempit adalah berupa uang atau dana atau kekayaan finansial. dalam arti luas, modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung ataupun tanah. wirausahawan tidak dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi!
JAWAB: modal investasi adalah modal yang penggunaanya jangka panjang
modal kerja adalah modal yang penggunaannya jangka pendek
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja!
JAWAB: modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
manfaat: digunakan dalam jangka panjang walaupun mengalami penyusutan
modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari.
manfaat:digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya!
JAWAB: Kredit adalah pinjaman dalam jumlah yang terbatas yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi:
1. untuk mengingkatkan daya guna uang
2. untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang
3. untuk meningkatkan daya guna barang
4. untuk meningkatkan peredaran barang
5. sebagai alat stabilitas ekonomi
6. mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional
8. sebagai alat hubungan ekonomi internasional
manfaat:
bagi kreditur:
1.untukmembangun usaha
2. untuk perluasan usaha.
Siapa Berani Coba?
1. apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha?
JAWAB: Modal usaha dalam arti sempit adalah berupa uang atau dana atau kekayaan finansial. dalam arti luas, modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung ataupun tanah. wirausahawan tidak dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi!
JAWAB: modal investasi adalah modal yang penggunaanya jangka panjang
modal kerja adalah modal yang penggunaannya jangka pendek
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja!
JAWAB: modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
manfaat: digunakan dalam jangka panjang walaupun mengalami penyusutan
modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari.
manfaat:digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya!
JAWAB: Kredit adalah pinjaman dalam jumlah yang terbatas yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi:
1. untuk mengingkatkan daya guna uang
2. untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang
3. untuk meningkatkan daya guna barang
4. untuk meningkatkan peredaran barang
5. sebagai alat stabilitas ekonomi
6. mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional
8. sebagai alat hubungan ekonomi internasional
manfaat:
1.untukmembangun usaha
2. untuk perluasan usaha.
5. bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya?
JAWAB:
1. cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank atau lembaga keuangan lain
a. mengajukan kepada kantor cabang bank pelaksana
b. mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan
c. memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
2. dokume-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit
a. akta pendirian perusahaan dan KTP
b. izin usaha atau SIUP atau izin industri
c. NPWP
d. neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha
e. proposal usaha
3. tahap-tahap pemrosesan permohonan kredit
setelah seorang pengusaha atau badan usaha mengajukan permohonan kredti dan telah melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan, maka pihak bank akan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sebagai berikut:
a. penelitian pendahuluan atas permohonan
1. memenuhi persyarata sebagai pemohon atau tidak
2. pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak
3. pomohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak
4. data dari pemohon lengkap atau tidak
5. sektor usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum
6. pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak
7. sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak
b. wawancara
c. pemeriksaan ke tempat usaha
d.meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain
e. penilaian atau analisis permohonan kredit, melliputi:
1. aspek umum
a. izin atu akta pendirian usaha
b. pemilik modal
c. pengalaman usaha
d. informasi dari pihak ketiga
2. aspek manajemen
a. pengurus
b. jumlah personalia
c. jabatan rangkap di luar perusahaan
d. pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit
e. kerapian administrasi
f. kebenaran data yang disimpan
3. aspek pemasaran
a. jenis barang yang dipasarkan
b. saluran distribusi
c. posisi pemohon terhadap perantara
d. rata-rata penjualan per bulan selama 6 bulan terakhir
e. cara pembayaran
f. rencana penjualan yang akan datang
g. pembagian (share) pembiayaan pemohon
h. konsumen akhir dan daerah pemasaran
i. rata-rata nilai kontrak tiga tahun terakhir(khusus usaha konstruksi)
j. nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan (khusus usaha konstruksi)
4. aspek teknik dan produksi atau pembelian
a. tempat usaha atau lokasi proyek
b. peralatan yang diperlukan
c. keadaan peralatan
d. biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan
e. rencana produksi rata-rata per bulan
f. perbandingan rata-rata produksi dan rata-rata penjualan
g. sumber bahan baku atau barang dagangan
h. jalur pembelian
i. cara pembayaran
j. peralatan yang tersedia
k. pengalaman atas jenis proyek yang akan dilaksanakan
l. jadwal terimanya dan tingkat penyelesaian proyek
5. aspek kekurangan
a. kalkulasi biaya (menguntungkan atau tidak)
b. analisis penggunaan dana
c. analisis ratio meliputi likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas
PETA KONSEP
Modal usaha dalam arti sempit adalah berupa uang atau dana atau kekayaan finansial. dalam arti luas, modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung ataupun tanah. wirausahawan tidak dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan.
JENIS-JENIS MODAL USAHA
modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan di awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
contoh: bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang digunakan untuk waktu jangka panjang
modal kerja diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari
modal operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda
SUMBER MODAL USAHA
sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan.
sumber ekstern adalah modal atau dana yang berasal dari luar perusahaan
KREDIT
KIK adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rentabilitas usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.
KMKP adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pemasangan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan.
To : djanggubenyamin.blogspot.com
From : twenychung.blogspot.com
Nama : Tweny Chung
Kelas : XII AK 1
1. a. Persyaratan MUB (Merintis Usaha Baru)
1.Tahu akan apa yang kita lakukan
Misalkan ketika kita membuat keputusan untuk memulai usaha di rumah,apa yang akan kita lakukan? Mungkin membuka usaha binatang peliharaan atau memulai usaha catering,membuat kue,atau melakukan suatu pekerjaan yang anda senangi sekaligus memperoleh hasil.Ada begitu banyak pilihan.
2.Apa saja yang kita butuhkan dalam memulai usaha
Misalkan saat kita akan memulai usaha katering.apa kita memiliki keterampilan memasak atau kita harus menemukan seseorang untuk memasak?kita juga harus memiliki alat-alat beserta bahan-bahannnya,dan kita juga harus punya pengetahuan dalam menjalankan bisnis tersebut.Buatlah daftar mengenai kebutuhan-kebutuhan yang kita perlukan dalam memulai bisnis.
3.Peraturan-Peraturan Pemerintah yang harus diikuti
Seperti kepemilikan surat-surat ijin usaha seperti SITU,SIUP,IMB dan lain-lain yang di perlukan dalam memulai usaha.
4.Berapa banyak modal yang diperlukan untuk memulai usaha
Kita harus mengetahui berapa banyak modal yang diperlukan dalam memulai usaha tertentu.Maka dari itu cobalah mencari dari buku-buku yang isinya membahas cara memulai usaha atau cobalah cari di internet jika anda informasi bisnis yang tersedia informasi biayanya.
5.Ketahuilah kemungkinan pendapatan yang akan kita peroleh
Cobalah mencari di buku-buku yang berhubungan dengan memulai bisnis tertentu sering memberikan perkiraan potensi pendapatan.
6.Bagaimana cara kita mencapai target pasar
Salah satu kesalahan buruk yang dapat kita buat adalah mengasumsikan bahwa pelanggan akan berbondong-bondong datang ke usaha baru yang kita mulai dengan segera.Kita harus bekerja keras dalam mencari pelanggan dan memberi tahu mereka tentang produk kita.Saat kita memulai bisnis baru,penting bagi kita untuk mengenal target pasar dan bagaimana kita menghubungi mereka.
b. Konsep AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993.
Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undang No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
2. Siapa Berani Coba?
1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha?
- Modal usaha adalah sejumlah uang atau harta yang berasal dari pemilik usaha atau pemegang saham yang dapat digunakan untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa.
Sumber-sumber Modal Usaha:
a. Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah :
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
b. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah:
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal ( investor ) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi!
Perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi :
- Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja digunakan untuk jangka pendek.
-Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan dipakai untuk jangka panjang.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja!
Pengertian Modal Investasi dan Modal Kerja :
- Modal Investasi adalah jenis modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membangun sebuah usaha , dan biasanya digunakan dalam jangka waktu yang panjang.
- Modal Kerja adalah modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang bbarang dagangan yang diperlukan untuk menunjang suatu usaha.
Manfaat Modal Investasi dan Modal Kerja:
- Manfaat Modal Investasi adalah sebagai berikut :
1. Dapat meningkatkan produktifitas seseorang dalam menjalankan usahanya.
2. Kebutuhan-kebutuhan yang sebelumnya belum dapat terpenuhi dengan adanya modal investasi kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
- Manfaat Modal Kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar, turunnya nilai persediaan karena harganya merosot.
2. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan.
3. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi.
4. Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak megalami kesulitan keuangan.
5. Memungkinkan perusahaan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya.
6. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga.
7. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian, dan sebagainya.
8. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya.
9. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada pelanggan.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya!
Pengertian kredit :
Kredit adalah pinjaman sejumlah orang secara sukarela yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam dari kedua belah pihak.
Fungsi Kredit :
a. Untuk meningkatkan daya guna uang.
b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang.
d. Untuk meningkatkan peredaran barang.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Manfaat Kredit :
-Bagi Debitur yaitu Memberikan keuntungan bagi usaha dengan tambahan modal sehingga usaha pun bisa berkembang lebih besar.
- Bagi lembaga keuangan ( termasuk bank ) yaitu mendapat keuntungan berupa bunga,biaya administrasi,imbalan,provisi, selisih bunga pemberian kredit dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya?
Prosedur Pengajuan Kredit Perbankan :
1. Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank
a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana.
b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan.
c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
2. Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit
a. Akta pendirian perusahaan dan KTP.
b. Izin usaha atau SIUP atau izin industri.
c. NPWP
d. Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha.
e. Proposal usaha.
3. Tahap-tahap pemrosesan permohonan kredit
Setelah seorang pengusaha atau badan usaha mengajukan permohonan kredit dan telah melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan, maka kemudian pihak akan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sebagai berikut.
a. Penelitian pendahuluan atas permohonan.
1) Memenuhi persyaratan sebagai pemohon atau tidak.
2) Pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak.
3) Pemohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak.
4) Data dari pemohon lengkap atau tidak.
5) Sektor usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum.
6) Pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak.
7) Sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak.
b. Wawancara.
c. Pemeriksaan ke tempat usaha.
d. Meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain.
e. Penilaian atau analisis permohonan kredit, meliputi :
1) Aspek umum
a) Izin atau akta pendirian usaha
b) Pemilik modal
c) Pengalaman usaha
d) Informasi pihak ketiga
2) Aspek manajemen
a) Pengurus
b) Jumlah personalia
c) Jabatan rangkap di luar perusahaan
d) Pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit
e) Kerapian administrasi
f) Kebenaran data yang disimpan
3) Aspek pemasaran
a) Jenis barang yang dipasarkan
b) Saluran distribusi
c) Posisi pemohon terhadap perantara
d) Rata-rata penjualan per bulan selam 6 bulan terakhir
e) Cara pembayaran
f) Rencana penjualan yang akan datang
g) Pembagian (share) pembiayaan pemohon
h) Konsumen akhir dan daerah pemasaran
i) Rata-rata nilai kontrak tiga tahun terakhir (khusus usaha konstruksi)
j) Nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan (khusus usaha konstruksi)
4) Aspek teknik dan produksi atau pembelian
a) Tempat usaha atau lokasi proyek
b) Peralatan yang diperlukan
c) Keadaan peralatan
d) Biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan
e) Rencana produksi rata-rata per bulan
f) Perbandingan rata-rata produksi dan rata-rata penjualan
g) Sumber bahan baku atau barang dagangan
h) Jalur pembelian
i) Cara pembayaran
j) Peralatan yang tersedia
k) Pengalaman atas jenis proyek yang akan dilaksanakan
l) Jadwal terimanya dan tingkat penyelesaian proyek
5) Aspek kekurangan
a) Kalkulasi biaya (menguntungkan atau tidak)
b) Analisis penggunaan dana
c) Analisis ratio meliputi likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas
3.Peta Konsep dan Penjelasannya!
Modal usaha adalah harta yang dimiliki perusahaan yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional perusahaan tanpa mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memperoleh laba yang optimal.
Jenis Modal Usaha:
- Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
- Modal Kerja adalah modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang bbarang dagangan yang diperlukan untuk menunjang suatu usaha.
- Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda.
Sumber Modal Usaha:
-Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah :
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi
- Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah:
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal ( investor ) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Kredit:
- KIK (Kredit Investasi Kecil) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun) .
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
a. Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
b. Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
c. Membuat proposal pengajuan kredit
d. Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan.
- KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek ( umumnya satu tahun ).
NAMA: MU'AMMAR BADILAH MULYA
KELAS: XII AK 2
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL digunakan untuk:
a. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
b. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan
c. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
a.Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
b.Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu c.rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
d.masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala e.bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
B. SIAPA BERANI COBA
1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ?
Jawab: Modal memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal financial
Sumber modal ada 2 :
a. Sumber Intern adalah modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
b. Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi !
Jawab: Modal kerja modal yg diperlukan untuk kegiatan sehari-sehari, modal kerja mencerminkan keputusan keuangan jangka panjang
Modal Investasi adalah jenis adalah modal yang harus dikeluarkan di awal usaha, contoh modal ini adalah bangunan dan promosi lainnya.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja !
Jawab: Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnya adalah modal ini cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang.
Modal kerja adalah keseluruhan aktiva lancar yang dimiliki perusahaan atau dapat pula dimaksudkan sebagai dana yang harus tersedia untuk membiayai kegiatan operasi perusahaan sehari – hari
Manfaat modal kerja adalah sebagai berikut :
1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot
2. Memungkinkan perusahaan melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya !
Jawab: Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Fungsi kredit
a. Meningkatkan daya guna barang
b. Meningkatkan daya guna uang
c. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
d. Menstabilkan moneter
e. Meningkatkan kegairahan berusaha
Lanjut no 4
Manfaat kredit
a. Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha.
b. Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis.
c. Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur.
d. Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian.
e. Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian.
f. Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya !
Jawab: Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana, Mengisi daftar formulir yang sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon. Dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit adalah, Akta Pendirian Perusahaan, KTP, Izin Usaha atau SIUP, NPWP, Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta aktivitas usaha, dan proposal usaha.
PETA KONSEP
MODAL USAHA
Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.
JENIS-JENIS MODAL USAHA
a. Modal investasi awal
Modal investasi awal adalah jenis modal usaha yang harus anda keluarkan diawal dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal ini adalah bangunan, promosi dan lain-lain.
b. Modal kerja
Modal kerja adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau waktu-waktu tertentu ketika terdapat pesanan terhadap barang yang dijual. Contoh kalau usaha anda adalah restoran, maka modal kerja yang anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha anda percetakan, maka modal kerja anda adalah uang yang anda keluarkan untuk membeli bahan baku.
c. Modal operasional
Modal operasional adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda. Contoh pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
SUMBER MODAL USAHA
A. Sumber intern
sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh darii dana milik sendiri,warisan,tabungan maupun donatur.
Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan
B. Sumber ekstern
Modal yang berasal dari luar perusahaan
Nama : Tria Septyani
Kelas : XII AK2
SMK Negeri 3 Pontianak
1.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
• Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
• Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
• masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2. SIAPA BERANI COBA
1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha?
- Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai
input produktif dalam proses produksi berikutnya
- Sumber modal adalah tempat atau badan dimana kita bisa mendapatkan modal
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi?
- Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari hari
- Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk janga panjang
3. Jelaskan pengertian dan maanfat dari modal investasi dan modal kerja?
- Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnya adalah modal ini cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang.
- Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Manfaatnya adalah Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya!
- Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Fungsi kredit
a. Meningkatkan daya guna barang
b. Meningkatkan daya guna uang
c. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
d. Menstabilkan moneter
e. Meningkatkan kegairahan berusaha
- Manfaat kredit
• Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha.
• Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis.
• Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur.
• Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian.
• Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian.
• Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya?
- Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana.
- Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan.
- Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
3.PETA KONSEP
Modal Usaha adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.
a. Jenis modal usaha
* Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya
digunakan untuk jangka panjang.
* Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari.
* Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan
dari bisnis anda.
b. Sumber modal usaha
* Sumber Intern adalah modal/ dana yang dibentuk/ dihasilakn sendiri di dalam perusahaan.
* Sumber Ekstern adalah sumber yang berasaldari luar perusahaan.
c. Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tetentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
* KIK(Kredit Investasi Kecil) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal
dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan
kredit jangka panjang( umumnya 5 tahun)
* KMKP( Kredit Modal Kerja Permanen) adalah kredit produksi/ eksploitasi yang digunakan untuk
menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan
penunjang, biaya iklan&promosi, biaa pengemasan produk, biaya distribusi/ pembayaran gaji
karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek( umumnya 1 tahun).
TUGAS KEWIRAUSAHAAN
NAMA : LINDA
KELAS : XII AK I
SMK NEGERI 3 PONTIANAK
Syarat-Syarat Membangun Usaha Baru
Syarat dalam mendirikan suatu usaha secara umum Yaitu.
Pertama, Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
A. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut :
+ Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
+ Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
B. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Fotocopy NPWP
• Fotocopy tanda lunas PBB
• Fotocopy KTP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• Izin Mendirikan Bangunan yang sudah ada bangunan/IMB lama
• surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai 6000.
Lalu, Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati.
* Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
* Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
* Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Konsep AMDAL
AMDAL Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
Nama: Juwita Budiansari
Kelas : XII AK 1 (SMK N 3)
No. Absen : 13
Persyaratan Membangun Usaha Baru (MUB)
Persyaratan Merencanakan Usaha Baru (MUB) antara lain:
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4.Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah seperti di bawah ini:
A. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut:
• Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
• Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
2. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Foto kopi KTP
• Foto kopi tanda lunas PBB
• Foto kopi NPWP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
• surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
1. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati.
2. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
3. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
4. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
KONSEP MENGENAI AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a.jumlah manusia yang terkena dampak
b.luas wilayah persebaran dampak
c.intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e.sifat kumulatif dampak
f.berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
CONTOH KASUS AMDAL KAWASAN LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL DI SEMARANG. KOMPAS, 2 AGUSTUS 2002)
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.
Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.
Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.
(Kompas, 2 Agustus 2002)
Bab II
Analisa Kasus
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup
Lanjutan:
Analisa Kasus
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1) UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
2) UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
3) UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4) UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
5) PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
6) Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7) Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
8) Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam mengatur kawasan industri.
Lanjutan:
Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24 disebutkan:
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997 juga menggunakan asas kerja sama (cooperation principle) dalam upaya preventif terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang berbunyi: “Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.”
Asas kerjasama ini penting mengingat lingkungan hidup merupakan permasalahan global dan lingkungan hidup adalah miliki kita bersama.
Upaya preventif juga dilakukan melalui jalur perijinan antara lain:
Pasal 15:
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
(2) Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam pasal 16-17:
Pasal 16
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
(3) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Lanjutan:
Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh Industri Kecil Di Semarang
Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6 UUPLH:
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 5 ayat (1) UUPLH merupakan argumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum pengadilan.
Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di Semarang ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.
Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
1. Penegakkan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
2. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
3. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana
Lanjutan:
BAB III
Penutup
1. Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan dari pembahasan kasus diatas adalah sebagai berikut:
1.Aspek Hukum mengenai pencemaran di kawasan Lingkungan Industri Kecil Semarang diatur dalam UUPLH No 23 tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten untuk mengatur dan mengurus,dan menegakkan hukum.
2. Upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran di Lingkungan Industri Kecil adalah dengan penerapan instrumen hukum secara Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas.
1. Saran
1. Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) dari Lingkungan Indutri Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi
2. Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya.
3. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.
Tugas hal.12
Siapa Berani Coba
1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha?
Jawab: Modal usaha adalah harta yang dimiliki perusahaan yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional perusahaan tanpa mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memperoleh laba yang optimal.
Sumber-sumber modal usaha yaitu:
1.Sumber Intern yaitu modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber intern dana dalam perusahaan antara lain:
a. Laba Ditahan yaitu laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bsinis setelah deviden dibayarkan. Disebut juga laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).
b. Depresiasi yaitu alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh dari dana milik sendiri, warisan, tabungan maupun donatur.
2.Sumber Ekstern adalah modal yang berasal dari luar perusahaan. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan antara lain:
a. Supplier adalah suatu perusahaan dan individu yang menyediakan sumber daya yang dibutuhkan oleh perusahaan dan para pesaing untuk memproduksi barang dan jasa tertentu. Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
b. Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi!
Jawab: a. Kebutuhan dari modal kerja yang sesuai dengan kebutuhan operasi, yaitu untuk:
pembelian bahan baku, pembayaran upah buruh, pembayaran biaya overhead pabrik, pembayaran biaya pemasaran, pembayaran biaya administrasi, pembayaran pajak,
pembayaran dividend, pembayaran jasa produksi, pembayaran angsuran utang dan bunga, dan lain-lain kegiatan rutin perusahaan. Kebutuhan modal kerja adalah dibutuhkan dalamjangka waktu yang pendek.
Lanjutan Tugas hal.12
b Kebutuhan dari Modal Investasi yang disesuaikan dengan aktivitas atau kegiatan perusahaan, seperti pembelian mesin sebagai alat penunjang kegiatan perusahaan,
membeli gedung sebagai tempat usaha, membeli kendaraan, tanah sebagai tempat mendirikan bangunan (jika perusahaan membeli dalam bentuk tanah), dimana hal tersebut merupakan bagian dari aktiva tetap perusahaan yang memiliki umur ekonomis dan akan mengalami penyusutan hingga akhirnya nilai ekonomis dari aktiva tetap yang bersangkutan habis. Kebutuhan modal investasi dapat dibutuhkan pada awal periode akan dimulainya
suatu kegiatan usaha maupun pada saat periode-periode pembukuan perusahaan yang sedang berjalan. Kebutuhan modal investasi adalah dibutuhkan dalam jangka yang panjang.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja!
Jawab: a Modal Investasi adalah modal yang harus disediakan oleh perusahaan dengan tujuan untuk menunjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu perusahaan baik pada awal periode saat perusahaan memulai usahanya maupun pada saat periode usaha yang sedang berjalan dan biasanya digunakan dalam jangka panjang seperti, bangunan, kendaraan, mesin, dll.
Manfaat dari modal investasi yaitu memperlancar kegiatan perusahaan sehingga perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik, menambah harta perusahaan yang berupa aktiva tetap, dan dapat menghasilkan keuntungan dari modal yang diinvestasikan ke dalam perusahaan, seperti keuntungan dari investasi yang berupa saham ataupun obligasi dimana dari adanya investasi tersebut dapat memberikan pemasukan bagi pendapatn perusahaan.
b. Modal Kerja adalah jumlah dana yang digunakan selama periode akuntansi yang dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan jangka pendek ( current icome ) yang sesuai dengan maksud utama didirikannya perusahaan tersebut.
Manfaat dari modal kerja antara lain:
1.Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti
adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot.
2.Memungkinkan perusahaan melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya.
3.Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga.
4.Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian dan sebagainya.
5.Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya.
6.Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada konsumen.
7.Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa dan supplai yang dibutuhkan.
8.Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi.
Lanjutan no.12:
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya!
Jawab: Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi Kredit antara lain:
a. Untuk meningkatkan daya guna barang.
b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang.
d. Untuk meningkatkan peredaran barang.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Manfaat Kredit antara lain:
Manfaat kredit memberikan keuntungan bagi debitur dan lembaga keuangan.
Bagi Debitur yaitu memberikan keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan usaha akan berkembang; dengan memperoleh kredit dari bank, debitur juga memperoleh berbagai manfaat yang lain, yaitu : fasilitas perbankan yang lebih murah dalam transfer,
kliring, pembukaan L/C, bank garansi dan lain – lain; jangka wktu kredit dapat disesuaikan
dengan kebutuhan dana bagi perusahaan debitur dan rahasia keuangan debitur akan lebih
terlindungi karena adanya ketentuan rahasia bank dalam Undang – undang Pokok Perbankan.
agi Lembaga Keuangan yaitu memberikan keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya.
Lanjutan no.12:
5 Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya?
Jawab: Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan kredit kepada pihak Bank:
1 Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank
a. Diajukan kepada kantor cabang pelaksana.
b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana
yang bersangkutan.
c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
2 Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit
a. Akta pendirian perusahaan dan KTP,
b. Izin usaha atau SIUP atau izin industri,
c. NPWP,
d. Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas perusahaan,
e. Proporsal usaha.
3 Tahap-tahap pemrosesan permohonan kredit
Setelah seorang pengusaha atau badan usaha mengajukan permohonan kredit dan telah
melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan, maka kemudian pihak bank akan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sebagai berikut:
a. Penelitian pendahuluan atas permohonan.
1) Memenuhi persyaratan sebagai pemohon atau tidak.
2) Pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak .
3) Pemohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak.
4) Data dari pemohon lengkap atau tidak.
5) Sektor usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum.
6) Pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak.
7) Sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak.
b. Wawancara.
c. Pemeriksaan ke tempat usaha.
d. Meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain.
e. Penilaian atau analisis permohonan kredit, meliputi:
1) Aspek umum
a. izin atau akta pendirian usaha
b. Pemilik modal
c. Pengalaman usaha
d. Informasi pihak ketiga
2) Aspek manajemen
a. Pengurus
b. Jumlah personalia
c. Jabatan rangkap di luar perusahaan
d. Pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit
e. Kerapian administrasi
f. Kebenaran data yang disimpan
3) Aspek pemasaran
a. Jenis barang yang dipasarkan
b. Saluran distribusi
c. Posisi pemohon terhadap perantara
d. Rata-rata penjualan per bulan selama 6 bulan terakhir
e. Cara pembayaran
f, Rencana penjualan yang akan datang
g. Pembagian (share) pembiayaan pemohon
h. Konsumen akhir dan daerah pemasaran
i. Rata-rata nilai kontrakj tiga tahun terakhir (khusus usaha konstruksi)
j. Nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan (khusus usaha konstruksi)
4) Aspek teknik dan produksi atau pembelian
a. Tempat usaha atau lokasi proyek
b. Peralatan yang diperlukan
c. Keadaan peralatan
d. Biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan
e. Rencana produksi rata0rata per bulan
f. Perbandingan rata-rata produksi dan rata-rata penjualan
g. Sumber bahan baku atau barang dagangan
h. Jalur pembelian
i. Cara pembayaran
j. Peralatan yang tersediak
. Pengalaman atas jenis proyek yang akan dilaksanakan
l. jadwal terimanya dan tingkat penyelesaian proyek
5) Aspek kekurangan
a. Kalkulasi biaya (menguntungkan atau tidak)
b. Analisis penggunaan dana
c. Analisis ratio meliputi likuiditas, solvabitas, aktivitas, dan rentabilitas
TUGAS KEWIRAUSAHAAN
NAMA : LINDA
KELAS : XII AK I
SMK NEGERI 3 PONTIANAK
Syarat-Syarat Membangun Usaha Baru
Syarat dalam mendirikan suatu usaha secara umum Yaitu.
Pertama, Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
A. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut :
+ Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
+ Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
B. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Fotocopy NPWP
• Fotocopy tanda lunas PBB
• Fotocopy KTP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• Izin Mendirikan Bangunan yang sudah ada bangunan/IMB lama
• surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai 6000.
Lalu, Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati.
* Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
* Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
* Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Konsep AMDAL
AMDAL Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
SIAPA BERANI MENCOBA!
1. Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.
Sumber-sumber modal usaha :
• Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
• Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
2. perbedaan nya : Modal kerja bersifat jangka pendek, modal investasi bersifat jangka panjang.
3. Modal kerja adalah investasi perusahaan pada aktiva jangka pendek, kas, sekuritas yang mudah dipasarkan, persediaan, dan putang usaha. Sedangkan modal Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.
4. kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi kredit secara luas:
1). Untuk meningkatkan daya guna uang.
2). Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3). Untuk meningkatkan daya guna barang.
4). Untuk meningkatkan peredaran barang.
5). Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6). Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7). Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8). kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
5. Prosedur pengajuan kredit pada pihak bank yaitu :
• Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana. PETA KONSEP
MODAL USAHA
Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.
JENIS MODAL USAHA
1) Modal investasi awal
Modal investasi awal adalah jenis modal usaha yang harus anda keluarkan diawal dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal ini adalah bangunan, promosi dan lain-lain.
2) Modal kerja
Modal kerja adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau waktu-waktu tertentu ketika terdapat pesanan terhadap barang yang dijual. Contoh kalau usaha anda adalah restoran, maka modal kerja yang anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha anda percetakan,
Tugas Hal.12 (PETA KONSEP)
Peta Konsep
Modal usaha adalah harta yang dimiliki perusahaan yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional perusahaan tanpa mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memperoleh laba yang optimal.
Jenis-jenis Modal Usaha
Jenis-jenis Modal Usaha antara lain:
1) Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Contoh dari modal ini yaitu bangunan, peralatn seperti computer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang. Biasanya, modal ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari modal investasi ini akan menyusut dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan.
2) Modal Kerja adalah jumlah dana yang digunakan selama periode akuntansi yang dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan jangka pendek ( current icome ) yang sesuai dengan maksud utama didirikannya perusahaan tersebut.Jenis modal kerja antara lain:
a. Modal Kerja KOtor (Gross Working Capital) yaitu jumlah nilai aktiva lancar yang dimiliki perusahaan meliputi kas dan surat berharga (investasi jangka pendek), piutang, dan persediaan. Modal kerja menurut pengertian ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1) Modal Kerja Permanen adalah modal kerja yang selalu ada sepanjang waktu, tanpa terpengaruh oleh perubahan musim penjualan dan kondisi usaha.
2) Modal Kerja Temporer adalah tambahan modal kerja yang diperlukan untuk mengatasi variasi penjualan di atas tingkat modal kerja permanen.
b. Modal Kerja Bersih (Net Working Capital) yaitu selisih antara aktiva lancar dengan hutang lancar.
3) Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contonya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
Sumber Modal Usaha
Berikut ini sumber-sumber modal usaha:
1) Sumber Intern yaitu modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana intern yaitu:
a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai.
b. Setiap saat tersedia jika diperlukan.
c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
d. Biaya pemakaian relatif murah.
Sumber intern dana dalam perusahaan antara lain:
a. Laba Ditahan yaitu laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bsinis setelah deviden dibayarkan. Disebut juga laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).
b. Depresiasi yaitu alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh dari dana milik sendiri, warisan, tabungan maupun donatur.
Lanjutan:
1) Sumber Ekstern adalah modal yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumbert dana ekstern adalah:
a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas.
b. Dapat dicari dari berbagai sumber.
c. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan antara lain:
a. Supplier adalah suatu perusahaan dan individu yang menyediakan sumber daya yang dibutuhkan oleh perusahaan dan para pesaing untuk memproduksi barang dan jasa tertentu. Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
b. Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
Kredit
Fasilitas kredit yang saat ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui bank dalam rangka membantu para wirausahawan dan para pengusaha kecil dalam memperoleh modal usaha yaitu Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun).
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIK adalah:
1) Memiliki izin resmi, yaitu SIUP, SITU, NPWP dan TDP.
2) Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan.
3) Membuat proporsal pengajuan kredit.
4) Berbentuk badan usaha, seperti PT, CV, Firma, Koperasi maupun Perseorangan.
5) Memiliki agunan.
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang disunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun).
Untuk mendapatkan KIK dan KMKP, dokumen yang diperlukan untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak bank beserta fotokopiannya antara lain:
1) Formulir isian lengkap dan ditanda tangani.
2) Fotokopi KTP pemohon (suami istri)
3) Fotokopi NPWP
4) Fotokopi SITU
5) Fotokopi SIUP
6) Fotokopi TDP
7) Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri)
8) Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan
Adapun persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMP adalah sebagai berikut:
1. Pengusaha pribumi.
2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonomi lemah.
3. Mempunyai usaha yang jelas.
4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian.
5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya.
6. Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank.
lanjutan :
maka modal kerja anda adalah uang yang anda keluarkan untuk membeli bahan baku.
3) Modal operasional
Modal operasional adalah modal usaha yang harus anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda. Contoh pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
SUMBER MODAL USAHA
1) Sumber intern
Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh darii dana milik sendiri,warisan,tabungan maupun donatur.
Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan.alasan penggunaan sumber dana intern yaitu:
a. Degan dana dari dalam maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai
b. Setiap saat teredia jika diperlukan
c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan
d. Biaya pemakaian relatif murah.
Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain:
a. Laba Ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan.disebut juga laba yang tidak dibagikan(undistributed profits) atau surplus yang diperoleh(earned surplus).
b. Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
2) Sumber ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah:
1. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas.
2. Dapat di cari dari berbagai sumber.
3. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk
ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
• Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan.
• Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
KREDIT
1) Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun)
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Membuat proposal pengajuan kredit
Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan.
2) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakannserta membawa persyaratann dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah :
Formulir isian lengkap dan ditanda tangani
Fotokopi KTP pemohon (suami istri)
Fotokopi NPWP
Fotokopi SITU
Fotokopi SIUP
Fotokopi SITU
Fotokopi TDP
Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri)
Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.
Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
1. Meneliti
Bank kemudian akan meneliti kelengkapan dokumen. Apakah permohonan memenihi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.
2. Survei ke tempat usaha
Bank akan meninjau langsung ke tempat usaha Anda dan melihat kegiatan usaha Anda.
3. Interview/wawancara
Bank akan mengadakan interview / wawancara terhadap pemohon kredit. Biasanya yang ditanyakan ketika wawancara adalah tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembalian kredit
4. Analisis permohonan kredit
Setelah tiga tahap proses dilalui , terakhir bank akan melakukan penilaian terhadap kredibilitas pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahaan apakah cukup untuk menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan , kondisi perusahaan apakah dapat berkembang bila diberi kredit bank.
NAMA : BETTY ANGGREANI REGINA
KELAS : XII AK 1
SEKOLAH : SMKN 3
Syarat memulai usaha baru:
1. Tentukan ide usaha.
2. Ciptakan visi dan misi usaha.
3. Action.
4. Selalu belajar dan lakukan pengamatan..
5. Hadapi dan nikmati hambatan atau kegagalan.
Konsep AMDAl :
Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993.
Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
Pendalaman Karakter :
Berdasarkan gambar tersebut yang dapat saya simpulkan tentang syarat pendirian izin usaha sangat penting. Jika surat izin usaha tidak di miliki oleh suatu industri maka nanti akan memiliki dampak pada lingkugan yang ada disekitar lokasi inustri dan juga akan bisa merugikan pemerintahan (dalam bidang pembayaran pajak). Dan pelanggaran yang terjadi pada gambar tersebut adalah pembuangan limbah industri yang langsung pada sungai sehingga menimbulkan dampak terhadap kehidupan biota air, kualitas air sungai, kesehatan, dll.
lanjutan....
SIAPA BERANI COBA.
1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ?
Jawab : Modal Usaha adalah harta ( uang ataau benda) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu sehingga menambah kekayaan.
Sumber-sumber modal:
a. Sumber Internal adalah modal yang dibentuk / dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
b. sumber eksternal adalah modal yang berasal dari luar perusahaan.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi !
Jawab : perbedaannya modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek sedangkan modal investasi adalah modal yang dikeluarkan pada awal usaha yang digunakan untuk jangka panjang .
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja !
Jawab
Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnya adalah digunakan untuk awal usaha dalam jangka panjang seperti bangunan,peralatan kantor, kendaraan dan lain-lain yang dipakai untuk jangka panjang.
Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Manfaatnya adalah untuk menjalankan kegiatan sehari-hari perusahaan misalnya kas, surat berharga, aktiva lancar dan hutang lancar.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya!
Jawab :
Pengertian kredit
Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya yang dilakukan, ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
Fungsi – fungsi kredit
1. Untuk meningkatkan daya guna uang
2. Untuk meningkatkan peredaran uang.
3. Sebagai ALat stabilitas ekonomi.
4. Untuk meningkatkan gairah berusaha.
5. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan liannya!
Jawab : Mengajukan surat permohonan / mengisi formulir aplikasi berikut kelengkapannya dengan lampiran sebagai berikut :
Pinjaman/kredit Individu :
Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )
Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ).
Fotokopi kartu keluarga (KK).
Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir.
Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Pinjaman/Kredit Badan Usaha :
Foto copy identitas pemilik perusahaan (direksi dan komisarisnya)
Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Akta pendirian ( awal beserta perubahannya )
Foto copy agunan ( SHM, BPKB, dll)
Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Data Laporan Keuangan
lanjutan......
PETA KONSEP
A. Modal Usaha
Modal Usaha adalah harta ( uang ataau benda) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu sehingga menambah kekayaan.
1. Jenis-jenis Modal Usaha
Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari perusahaan.
Modal operasional adalah modal yang harus di keluarkan untuk membayar biaya operasi perusahaan
2. Sumber Modal Usaha
Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan (depresiasi).
Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
3. Kredit
Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya yang dilakukan, ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
Saat ini pemerintah melalui bank sebagai lembaga keuangan penyedia dana membantu perusahaan kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan fasilitas kredit, antara lain :
1. Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun)
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Membuat proposal pengajuan kredit
Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Memiliki agunan
2.Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakannserta membawa persyaratann dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah :
Formulir isian lengkap dan ditanda tangani
Fotokopi KTP pemohon (suami istri)
Fotokopi NPWP
Fotokopi SITU
Fotokopi SIUP
Fotokopi SITU
Fotokopi TDP
Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri)
Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.
Nama : Eka Ratnasari
Kelas : XII AK 3/ SMK N 3
1. Gejala AMDAL (karakter 1) diarea mana saja (copy dinet) dan penjelasan :
Jawab :
a. Definisi AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
b. Tujuan dan Sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
Contoh gambar analisis dampak lingkungan
c. Gejala AMDAL
Perusahaan Tambang Diminta Sosialisasi
Seluruh perusahaan tambang yang telah mengikuti sidang Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-AMDAL) diminta mensosialisasikan ke masyarakat. Diantara perusahaan tambang yang telah mengikuti sidang KA-AMDAL adalah PT. Cipta Persada Mulia, PT. Sinar Cahaya Kundung, PT.Citra Anak Negeri Gurindam, PT. Swakarya Idhial Bhuana dan PT Tri Dinasti.
Kepala Bagian Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga yang juga selaku Ketua Tim Penilai Komisi Amdal Abd Rahim mengatakan, sebelum melakukan penilaian KA-Amdal dari beberapa perusahaan, dilakukan dulu rapat tim teknis. Maka setelah itu, dilakukan rapat tim teknis Amdal.
“jadi kita meminta kepada seluruh perusahaan yang telah melakukan pembahasan KA-AMDAL sampai hari ini secepatnya melakukan sosialsasi kepada masyarakat. Terutama mengenai dampak lingkungan nantinya, ujarnya, kamis (15/3).
Dikatakan, perlunya sosialisasi dengan masyarakat merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk mengajukan izin Amdal. Karena persyaratan tersebut perlu dipenuhi untuk menyempurnakan dokumen-dokumen yang diajukan nantinya.
Kesepakatan dengan masyarakat perlu ditanda tangani oleh pihak yang berwenang dengan notaris. Sosialisasi yang dilakukan perlu melibatkan beberapa tokoh masyarakat serta instansi yang terkait, karena dalam hal tambang di lingga terkait dengan beberapa instansi seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertambangan dan Energi.
Dalam sosialisasi perlu juga melibatkkan perangkat desa, camat, polsek, dan lainnya . Ini sangat perlu agar masyarakat memahami tambang yang akan dilakukannya. “ujarnya.
Dikatakan, perlunya perusahaan yang akan melakukan tambang untuk mensosialisasikan mengenai dampak lingkungan terhadap masyarakat adalah untuk menghindari gejala-gejala konflik nantinya. Tujuannya agar masyarakat dengan pihak penambang nanti tidak dirugikan. Setelah perusahaan jalan dan beroperasi.
Pada sidang Penilaian Komisi KA-AMDAL kamis (15/3), di Hotel Sunling dengan membahas KA AMDAL dari PT.Swakarya Idhial Bhuana yang mengajukan Izin Pin jam Pakai Lahan di Desa Sungai Buluh, kecamatan Singkep.
[lanjutan]
2. Siapa berani mencoba pasti bisa (silahkan jawab) hal 3.
1. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang Anda ketahui !
2. Apakah yang dimaksud dengan SIUP, SITU, AMDAL, NRB, NPWP serta IMB ?
3. Jelaskan syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus surat izin usaha!
4. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
5. Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha ?
Jawab :
1. Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Nomor Rekening Bank (NRB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. - SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
-SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan / kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.
-AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
-NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
-NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri / identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-IMB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP untuk WNI.
- Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak Badan Usaha :
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap).
- Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI).
- Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan.
- Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
- Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
- Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
- Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
- Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
- Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohnnya berbadan hukum.
- Rencana Biaya Bangunan (RBB).
- Denah Lokasi.
Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Untuk memperoleh izin gangguan (HO). dokumen yang perlu disiapkan yaitu :
Fotokopi KTP pemohon.
Fotokopi akte pendirian atau anggaran dasar apabila berbentuk badan hukum.
Persetujuan lingkungan atau tetangga.
Pas foto.
Pengumuman dari desa atau kelurahan.
Denah Lokasi.
Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Sedangkan dokumen-dokumen yang diperluan untuk mengurus SITU antara lain :
Data identitas pemohon yang dilengkapi dilampirkan dengan fotokopi KTP dan pas foto.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Daerah.
SPPT PBB tahun terakhir.
IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
Status tanah (bila kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak).
Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusa SIUP :
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu).
Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu).
Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
Fotokopi KTP pemilik /direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat.
Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/ surat keterangan diri dari pemilik gedung.
Fotokopi direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Neraca Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomer Register Perusahaan (NRP).
Dokumen yang diperlukan :
Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
Fotokopi akta pendirian perusahaan.
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
Fotokopi NPWP.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dokumen yang diperlukan :
Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
TDP.
KTP wirausaha/pemilik perusahaan
Akta pendirian perusahaan.
SITU
denah perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Nomor Rekening Bank (NRB).
Dokumen yang diperlukan :
Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemiik.
Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
Tanda Setoran.
Lembar pemberitahuan setoran.
4. Fungsi
Fungsi Izin Prinsip
Untuk mendirikan suatu perusahaan industri.
Fungsi Izin Gangguan
Untuk mencegah timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan lingkungan ditempat kita mendirikan usaha.
Fungsi SITU
Untuk tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu.
Fungsi SIUP
Untuk memudahkan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Fungsi TDP
Untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga yang terkait.
Fungsi AMDAL
Untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Fungsi NRB
Untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Fungsi NPWP
Untuk tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi IMB
Untuk bukti pembangunan suatu tempat usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
. Format Izin Usaha
Format izin prinsip
Format izin gangguan
Format SITU
Format TDP
Format AMDAL
Format NRB
Format NPWP
Format IMB
3. Peta Konsep
Surat Izin Usaha
Jenis Surat Izin Usaha
Surat Izin Prinsip, Izin Gangguan, SITU, SIUP, TDP, AMDAL, NRB, NPWP, IMB.
Nama :Jacky Chedorry
Kelas :XII AK II
absen :16
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Siapa Berani Coba :
1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha?
- Modal usaha adalah harta yang berasal dari pemilik usaha atau pemegang saham yang dapat digunakan untuk membelanjai aktivitas perusahaan dan biaya operasional perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa dan memperoleh keuntungan dan
Sumber modal usaha terbagi dua yaitu Sumber Intern dan Sumber Ekstern. Sumber Intern adalah modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan
2.perbedaan nya : Modal kerja bersifat jangka pendek, modal investasi bersifat jangka panjang.
3. Modal kerja adalah investasi perusahaan pada aktiva jangka pendek, kas, sekuritas yang mudah dipasarkan, persediaan, dan putang usaha. Sedangkan modal Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.
4. kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi kredit secara luas:
1). Untuk meningkatkan daya guna uang.
2). Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3). Untuk meningkatkan daya guna barang.
4). Untuk meningkatkan peredaran barang.
5). Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6). Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7). Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8). kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya !
Jawab: Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana, Mengisi daftar formulir yang sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon. Dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit adalah, Akta Pendirian Perusahaan, KTP, Izin Usaha atau SIUP, NPWP, Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta aktivitas usaha, dan proposal usaha.
Peta Konsep :
Modal Usaha adalah Harta yang dimiliki seorang pengusaha yang digunakan dalam kelancaran kegiatan Operasional usaha agar memperoleh untung yang optimal.
Jenis Modal Usaha yaitu Modal Investasi Awal,Modal Kerja,modal Operasional.
Modal Investasi Awal adalah Modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha yang biasanya digunakan untuk jangka panjang dan modal ini akan menyusut tiap tahunnya ,seperti bangunan.
Modal Kerja adalah Modal yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari dan Modal ini terbagi menjadi 2 yaitu Modal kerja permanen dan temporer.
Modal Operasional adalah Modal yang harus dikeluarkan untuk membayar operasional bulanan usaha.
lanjutan peta konsep :
Sumber Modal Usaha:
-Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah :
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi
- Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah:
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal ( investor ) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
lanjutan Peta konsep :
Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tetentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
* KIK(Kredit Investasi Kecil) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal
dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan
kredit jangka panjang( umumnya 5 tahun)
* KMKP( Kredit Modal Kerja Permanen) adalah kredit produksi/ eksploitasi yang digunakan untuk
menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan
penunjang, biaya iklan&promosi, biaa pengemasan produk, biaya distribusi/ pembayaran gaji
karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek( umumnya 1 tahun).
NAMA : SURYATI
KELAS : XII AKUNTANSI 3
TUGAS : KEWIRAUSAHAAN
1. Gejala AMDAL (karakter 1 di area mana saja ) copy di internet dan penjelasannya (hal 10)
1. Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
2. Manfaat AMDAL
Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
Penyebab Amdal
Sebanyak Enam Pabrik Pelaku Pencemaran Dijatuhkan Sanksi di Riau
Dumai, Riau Seruu.com - Sebanyak enam pabrik milik perusahaan pengolah minyak `Crude Palm Oil` atau CPO di areal pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, Provinsi Riau, dijatuhkan sanksi administrasi oleh pihak Kantor Lingkungan Hidup setempat karena kedapatan melakukan pencemaran.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Basri menyebutkan, penjatuhan sanksi administrasi ini diberikan menyusul insiden tumpahan minyak sawit (CPO) ke laut, 2baik karena kelalaian maupun tidak disengaja. Demikian dilaporkan ANTARA News di Kota Dumai, Selasa (13/3/2012).
Pihaknya menilai, dengan tumpahan minyak ke laut, telah mengabaikan komitmen menjaga kondisi lingkungan sekitar dari upaya pengrusakan dan pencemaran.
"Meskipun tumpahan CPO dalam ukuran jumlah kecil, ini juga merupakan pelanggaran lingkungan," tegasnya.
Disebutkan, perusahaan yang terkena sanksi administrasi itu, di antaranya, PT Pelindo I Cabang Dumai selaku pemilik kawasan industri, PT Wina, PT Naga Mas, PT Ivomas Bulking dan PT Inti Benua Perkasa Tama dan PT SAN.
"Sanksi ini kami berikan juga kepada Pelindo selaku pemilik kawasan, karena kepemilikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak diperbaharui sejak lama," ujarnya.
Selang sebulan terakhir, telah terjadi dua kali perairan Dumai mengalami tumpahan minyak CPO.
Yakni minyak sawit dari PT Naga Mas dan PT Ivomas Bulking. Dari penelusuran ANTARA, pemicunya terjadinya masalah itu, karena pipa `loading transfer` minyak sudah tidak layak dipergunakan lagi.
Karena itu, KLH menegaskan agar Pelindo dan perusahaan-perusahaan tersebut berkomitmen meminimalisasi terjadinya kembali tumpahan minyak.
Ia juga mengharapkan, segera melakukan peremajaan pipa `loading` tersebut.
Pihak KLH Dumai pun meminta PT Pelindo tidak melepas tanggung jawab ketika terjadi tumpahan minyak yang dilakukan salah satu pabrik perusahaan di areal miliknya.
"Begitu juga dengan perusahaan agar memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya dan tidak mengulangi lagi insiden tumpahan CPO ke laut," tegasnya.
Diharapkannya juga, Pelindo sudah harus membenahi dokumen pengelolaan Amdal dan mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan di kawasannya, agar tidak terjadi insiden tumpahan minyak lagi.
"Pelindo jangan memikirkan bisnis dan mencari mencari untung saja di kawasan itu. Mereka juga harus ikut bertanggungjawab dan menjaga kondisi lingkungan supaya tidak tercemar dari aktivitas perusahaan," tegas Basri lagi.[ant]
Sumber : http://mobile.seruu.com/kota/medan-seruu/artikel/sebanyak-enam-pabrik-pelaku-pencemaran-dijatuhkan-sanksi-di-riau
2. siapa berani coba / pasti bisa ! (halaman 3 pada lks)
a. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda katahui !
Jawabannya :
v Izin gangguan (HO)
v Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
v Surat izin tempat usaha (SITU)
v Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
v Rekening bank (NRB)
v Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
v Izin mendirikan bangunan (IMB)
b. Apakah yang dimaksud dengan SIUP , SITU , AMDAL , NRB , NPWP , serta IMB ?
Jawabannya :
ü SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
ü SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
ü NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
ü NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
ü AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
c. Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha !
Jawabannya :
Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Foto kopi KTP
• Foto kopi tanda lunas PBB
• Foto kopi NPWP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
d. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha !
Jawabannya :
• Fungsi Izin Prinsip ialah untuk mendirikan suatu perusahaan industri.
• Fungsi Izin Gangguan ialah untuk mencegah timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan lingkungan ditempat kita mendirikan usaha.
• Fungsi SITU ialah untuk tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu.
• Fungsi SIUP ialah untuk memudahkan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
• Fungsi TDP ialah untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga yang terkait.
• Fungsi AMDAL ialah untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
• Fungsi NRB ialah untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
• Fungsi NPWP ialah untuk tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
• Fungsi IMB ialah untuk bukti pembangunan suatu tempat usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
e. Bagaimanakah cara pengisian cara format-format izin usaha !
Jawabannya :
§ Format izin prinsip (IP)
§ Format izin gangguan (HO)
§ Format surat izin tempat usaha (SITU)
§ Format surat izin usaha perdaanga (SIUP)
§ Format tanda daftar perusahaan (TDP)
§ Format analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
§ Format rekening bank (NRB)
§ Format nomor pokok wajib pajak (NPWP)
§ Format izin mendirikan bangunan (IMB)
3. peta / konsep proses izin usaha !
Jawabannya :
surat Izin usaha
jenis surat izin usaha
-Surat izin prinsip
-Surat izin gangguan ( HO )
-Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
-SIUP
-TDP
-AMDAL
-NRB
-NPWP
-IMB
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural.
Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
•Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
•Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
•Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
•Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
•Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
•Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
•Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
•Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
•Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
•Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
•Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
•masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Syarat Membangun Usaha Baru :
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan rekomendasi kepada Walikota dengan syarat-syarat: Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk Walikota.
Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu:
Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi:
-Foto kopi KTP
-Foto kopi tanda lunas PBB
-Foto kopi NPWP
-Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
-Bukti kepemilikan tanah
-Gambar situasi
-IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
-Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
-Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
-Tembusan surat permohonan rekomendasi tersebut ditujukan kepada:
1. Kepala Badan Perencanaan Daerah
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda
3. Kepala Dinas Permukiman
4. Kepala Dinas Pertanahan
5. Kepala Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup
6. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda
7. Kepala Bagian Hukum Setda
8. Kepala Kantor Pelayanan Satu Atap
Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota dengan Cq. Kepala Dinas Permukiman.
Terdapat beberapa berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti dibawah ini.
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku sebanyak dua rangkap
2. Foto kopi Surat Kepemilikan Tanah sebanyak dua rangkap
3. Foto kopi pembayaran PBB tahun terakhir (STTS) sebanyak dua rangkap
4. Surat pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga (asli atau foto kopi dua rangkap)
5. Gambar rencana bangunan sebanyak lima rangkap, meliputi:
-Denah, tampak dan potongan skala (1 : 100; 1 : 200)
-Bak sampah, saluran, septic tank
-Gambar situasi skala (1 : 1000; 500)
-Surat kuasa/pernyataan dari pemilik tanah bila tanah tersebut milik orang lain (asli/satu rangkap)
-Gambar dan perhitungan konstruksi (untuk bangunan bertingkat) sebanyak dua rangkap
-Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis sebanyak dua rangkap
-Rekomendasi walikota/ijin lokasi
-Gambar site plan sebanyak dua rangkap
-BA TPU (untuk perumahan) sebanyak dua rangkap
-Surat keterangan perolehan dan penggunaan tanah dari dinas pertanahan kota Bogor sebanyak dua rangkap
-SPPL, UKL dan UPL yang disyahkan oleh Kantor Lingkungan hidup sebanyak dua rangkap Rekomendasi dari Kantor Kesbang (bila untuk tempat hiburan) sebanyak dua rangkap
-SK IMB dan gambar bangunan terdahulu (bila bermaksud memperluas bangunan) sebanyak dua rangkap
Mengajukan Permohonan Izin Gangguan dengan persyaratan sebagai berikut.
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi Lunas PBB tahun terakhir
3. Foto kopi Bukti kepemilikan tanah dan perjanjian kesepakatan dengan pemilik bangunan
4. Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
5. Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan untuk perusahaan yang berbadan hukum
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar perusahaan (diketahui RT/RW)
7. Rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan izin kegiatan usaha
Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis, yang terdiri dari:
1. Ketentuan teknis yang meliputi antara lain:
-Peruntukan / zoning
-Garis Sempadan (GSB, GSS, GSP)
-Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
-Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
-Membangun sesuai dengan gambar rencana bangunan yang telah disyahkan
-Tidak membangun terlebih dahulu sebelum SK IMB yang dimohon terbit
-Lokasi bangunan, Kelurahan dan Kecamatan.
Nama : YEPRANISA
Kelas : XII AK 1
Sekolah : SMK NEGERI 3 PONTIANAK
Persyaratan Membangun Usaha Baru dengan Konsep AMDAL :
- Memperhatikan usaha yang akan dibangun/dibuka, apakah memiliki dampak buruk bagi lingkungan.
- Tetap menjaga lingkungan agar tetap bersih.
- Mentaati setiap peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL.
- Tempat usaha tidak mencemarkan lingkungan, baik air, tanah, maupun udara.
- Memenuhi setiap syarat-syarat yang berlaku.
Siapa Berani Coba ?
1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ?
Jawab :
Yang saya ketahui tentang modal usaha dan sumber-sumber modal usaha :
Modal usaha adalah segala sesuatu yang dibutuhkan/dikeluarkan untuk membangun atau membuka sebuah usaha, baik berupa barang atau materi seperti, uang.
Sumber – sumber modal usaha adalah suatu sarana atau tempat dimana perusahaan dapat meminjam atau menambah modal yang dimilikinya dalam menjalankan sebuah usaha, baik melalui modal perusahaan itu sendiri maupun dari luar perusahaan, seperti pihak Bank.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi !
Jawab :
Perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi :
Modal kerja adalah modal yang dibutuhkan untuk jangka waktu yang pendek, jika sering digunakan akan cepat habis dan modal kerja ini tidak mengalami penyusutan, sedangkan modal investasi adalah modal yang dibutuhkan untuk jangka waktu yang panjang dan mengalami penyusutan.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja !
Jawab :
– Pengertian dan manfaat dari modal investasi :
Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
Manfaat dari modal investasi adalah sebagai modal awal dalam menjalankan usaha untuk jangka panjang.
- Pengertian dan manfaat dari modal kerja :
Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari dan biasanya digunakan untuk jangka pendek.
Manfaat dari modal kerja adalah sebagai modal untuk kegiatan usaha sehari-hari.
Sambungan
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya !
Jawab :
-Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
-Fungsi kredit :
a. Untuk meningkatkan daya guna uang.
b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang.
d. Untuk meningkatkan peredaran barang.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke Bank atau lembaga keuangan lainnya ?
Jawab :
Prosedur pengajuan permohonan kredit ke Bank
a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana.
b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan.
c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
d. Melengkapi dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, seperti :
1. Akta pendirian perusahaan dan KTP.
2. Izin usaha atau SIUP atau izin industri.
3. NPWP.
4. Neraca dan perhitungan rugi atu laba serta laporan aktivitas usaha.
5. Proposal usaha.
Prosedur pengajuan permohonan kredit ke lembaga keuangan lainnya sama dengan pengajuan kredit ke Bank, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
Peta Konsep & Penjelasan :
• Modal usaha adalah harta yang dimiliki perusahaan yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional perusahaan tanpa mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memperoleh laba yang optimal.
• Jenis modal usaha, terbagi atas :
- Modal Investasi Awal
Modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
- Modal Kerja
Modal kerja sering diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek.
- Modal Operasional
Modal operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari suatu bisnis atau usaha.
• Sumber Modal Usaha, dibagi menjadi :
1. Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
2. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
• Kredit
Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh Bank atau badan lain.
Kredit dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit investasi kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun).
2. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit modal kerja permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun).
Nama : Ervi
Kelas : XII AK 1
Sekolah : SMK N 3 PONTIANAK
Syarat Mendirikan Usaha Baru (MUB)
1.Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
• Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
• Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Foto kopi KTP
• Foto kopi tanda lunas PBB
• Foto kopi NPWP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
• Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Konsep Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
masyarakat yang berkepentinganyaitu masyarakat yang berpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL yang harus diperhatikan
Siapa Berani Coba?
1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha?
- Modal usaha adalah sejumlah uang atau harta yang berasal dari pemilik usaha atau pemegang saham yang dapat digunakan untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa.
Sumber-sumber Modal Usaha:
a. Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah :
1. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
2. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
b. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah:
1. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupunjangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
2. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
3. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi !
Perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi :
- Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja digunakan untuk jangka pendek.
-Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan dipakai untuk jangka panjang.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja!
Pengertian Modal Investasi dan Modal Kerja :
- Modal Investasi adalah jenis modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membangun sebuah usaha , dan biasanya digunakan dalam jangka waktu yang panjang.
- Modal Kerja adalah modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang bbarang dagangan yang diperlukan untuk menunjang suatu usaha.
Manfaat Modal Investasi dan Modal Kerja:
- Manfaat Modal Investasi adalah sebagai berikut :
1. Dapat meningkatkan produktifitas seseorang dalam menjalankan usahanya.
2. Kebutuhan-kebutuhan yang sebelumnya belum dapat terpenuhi dengan adanya modal investasi kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
- Manfaat Modal Kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar, turunnya nilai persediaan karena harganya merosot.
2. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan.
3. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi.
4. Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak megalami kesulitan keuangan.
5. Memungkinkan perusahaan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya.
6. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga.
7. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian, dan sebagainya.
8. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayanipermintaan konsumennya.
9. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada pelanggan.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya!
Pengertian kredit :
Kredit adalah pinjaman sejumlah orang secara sukarela yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam dari kedua belah pihak.
Fungsi Kredit :
a. Untuk meningkatkan daya guna uang.
b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang.
d. Untuk meningkatkan peredaran barang.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Manfaat Kredit :
-Bagi Debitur yaitu Memberikan keuntungan bagi usaha dengan tambahan modal sehingga usaha pun bisa berkembang lebih besar.
- Bagi lembaga keuangan ( termasuk bank ) yaitu mendapat keuntungan berupa bunga,biaya administrasi,imbalan,provisi, selisih bunga pemberian kredit dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya?
1. cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank atau lembaga keuangan lain
a. mengajukan kepada kantor cabang bank pelaksana
b. mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan
c. memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
2. dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit
a. akta pendirian perusahaan dan KTP
b. izin usaha atau SIUP atau izin industri
c. NPWP
d. neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha
e. proposal usaha
PETA KONSEP
1. PENGERTIAN MODAL USAHA
Setiap kali kita akan memulai usaha tentu hal yang dipikirkan adalah Modal Usaha. Meski modal usaha itu bermacam-macam tidak hanya sekedar materi seperti pada ulasan terdahulu, tetapi pada kesempatan ini akan dibahas mengenai modal usaha yang lebih berkaitan dengan materi. Menghitung dan menginventarisasi modal usaha akan mempermudah kita melakukan proyeksi terhadap bisnis kita. Jika berkaitan dengan lembaga keuangan akan sangat penting untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan tersebut. Modal usaha biasanya diperoleh melalui Kredit Modal Usaha Yang difasilitasi oleh lembaga-lembaga keuangan.
2. JENIS MODAL USAHA
Di dalam menjalankan sebuah usaha, ada tiga jenis modal usaha yaitu :
1. Modal Investasi awal
2. Modal Kerja
3. Modal Operasional
Dari ketiga jenis modal usaha tersebut biasanya akan melekat dalam setiap bisnis yang dijalanlan. Pengertian ketiga modal usaha tersebut adalah sebagai berikut:
MODAL INVESTASI AWAL
Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
Sebagai contoh jika usaha anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir.
Biasanya, modal udaha ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi.
MODAL KERJA
Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order.
Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya.
Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja.
MODAL OPERASIONAL
Modal yang terakhir adalah modal operasional. Modal operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
3. SUMBER USAHA MODAL
a. Sumber Intern
Modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah :
1. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
2. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
b. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah:
1. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
2. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
3. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
4. KREDIT
Pengertian kredit :
Kredit adalah pinjaman sejumlah orang secara sukarela yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam dari kedua belah pihak.
1. Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil(KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rentabilitas usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.
2. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen(KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pemasangan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan.
Adapun persyaratan untuk memperoleh kredit (KIK dan KMKP) adalah sebagai berikut.
1. Pengusaha pribumi.
2. Pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah.
3. Mempunyai usaha yang jelas.
4. Ada izin usaha atau sedang dalam proses pengurusan .
5. Tidak sedang menikmati kredit dari bank lain.
Nama : Sri purwaningsih
Kelas : XII akuntansi 3
Pelajaran :Kewirausahaan
1. Gejala amdal (karakter 1) di area mana saja (copy di internet) dan penjelasan (hal 10) ?
J awab :
ෝ AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
ෝ AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
ෝ Fungsi amdal :
-Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
-Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
-Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
-Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
sambungan:
ෝ Gejala amdal :
Pemda Jual Air, Petani Terlantar
UMBUL WADON merupakan mata air yang terletak di di dusun Pangukrejo, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Keberadaannya telah cukup lama, sehingga tidak diketahui lagi siapa yang pertama kali menemukan. “Mata air tersebut sudah ada sejak saya belum lahir dan diwarisi masyarakat secara turun temurun,” ujar Bejo Mulyo Spd, Kepala Desa Umbul Harjo. Selain Umbul Wadon, terdapat sebuah mata air lagi, Umbul Lanang, yang kini tak lagi memancarkan air. .
Pemanfaatan Umbul Wadon sebagai sumber air minum bagi warga baru dilakukan pada tahun 1992. “Sekitar Januari tahun 1992, airnya bisa mengalir secara baik dengan keberadaan pipa 2 inch,” terang Basuki. Menurutnya, Proyek ini adalah murni swadaya masyarakat untuk mencukupi kebutuhan air warga. Ia menambahkan, “dulu kita swadaya, teknologinya melalui gravitasi murni. Kemudian pada tahun 1992 dibantu dari proyek kecamatan yang nilainya tidak kecil waktu itu yakni sekitar 7 juta.”
KONFLIK pemanfaatan mata air Umbul Wadon bermula ketika PDAM Sleman tiba-tiba membangun jaringan pipa di tahun 1997. Pada awalnya, penduduk di sekitar Umbul Wadon tidak mengetahui siapa gerangan yang memiliki proyek besar ini. Belakangan, dari informasi penduduk yang ikut bekerja dalam proyek tersebut, dapat diketahui bahwa proyek pembangunan pipa itu milik PDAM Sleman. “Waktu itu, katanya, (pipa-pipa) ini akan digunakan untuk mengairi Sleman dan Yogyakarta pada umumnya,” kata Basuki (34) petani dusun Pangukrejo, desa Umbul Harjo, kecamatan Cangkringan, Sleman. Namun sebelum jaringan pipa dioperasikan, ribuan petani melakukan aksi demo menolak pengambilan air Umbul Wadon oleh PDAM.
“Secara logika, (air) ini mau diambil, tapi ternyata nggak ada ijin atau sebagainya. Akhirnya, dari perkumpulan beberapa pemuda berkembang dan berkembang terus, menyatukan pendapat dan keinginan: pokoknya putus pipa itu! Tidak bisa seenaknya bikin pipa karena dalam Undang-Undang Lingkungan kan? Apapun yang diambil dari hutan lindung itu kan harus ada AMDAL. Dan ini nggak ada,” kata Bambang Sugeng, ketua Kelompok Petani Hutan.
Setelah melalui negosiasi maraton yang alot, akhirnya disepakati akan dibuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL inilah yang akan menjadi landasan pembuatan Rencana Kelola Lingkungan (RKL), yakni kajian teknis yang diacu untuk pengambilan kebijakan.
Kajian AMDAL yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan Sleman (Sekarang Dinas Pengairan, Pertambangan dan Pengendalian Bencana Alam/PPPBA) bekerja sama dengan PT Sinca Mataram pada tahun 1999, akhirnya disepakati pada 11 Oktober 2000. Dibutuhkan waktu setahun untuk melihat fluktuasi debit air di musim kemarau dan hujan. Hasilnya: 50% untuk irigasi, 35% untuk air minum, dan sisa 15% untuk konservasi. PADA Mei 2004, massa petani kembali turun ke jalan. Mereka memprotes PDAM yang tak konsekuen melaksanakan AMDAL. Dugaan bahwa PDAM “menyerobot” air secara berlebihan terbukti ketika PPPBA mengukur debit air Umbul Wadon, pada Desember 2003. Tercatat PDAM Sleman telah mengambil air sebanyak 192,50 liter/detik,
KASUS penyerobotan air di Umbul Wadon maupun kasus “Evita” sebenarnya hanya sepotong kecil dari sebuah kue besar silang sengkarut pengelolaan air di Sleman. Aroma mismanajemen yang kronis, berikut orientasi pelayanan yang memihak sektor privat, sulit disangkal. Tengok saja komentar Sultan saat kali pertama “Evita” diberitakan ditutup oleh Pemkab Sleman. Di berbagai media lokal maupun nasional yang beredar di Yogyakarta, Sultan lebih mengkhawatirkan citra Yogyakarta sebagai daerah yang kondusif bagi invastasi, daripada menyuarakan perlunya jaminan sosial masyarakat atas air.
Jadi, adalah tidaklah bijak untuk memvonis tuntutan petani agar pasokan airnya dikembalikan sesuai AMDAL telah mengesampingkan kepentingan pelanggan air PDAM Sleman. “Tapi masalahnya, negara harus lebih profesional dalam melayani warganya, juga berpihak pada warganya, baik warga petani atau warga yang memanfaatkan air untuk air minum”
*Sumber http://www.forplid.net/artikel/23-pemda-jual-air-petani-terlantar-.html
2.Siapa berani coba hal : 3 (LKS )
1. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui ?
Jawab : * izin prinsip
*izin gangguan
*surat izin tempat usaha (SITU)
*surat izin usaha bangunan (SIUB)
*tanda daftar perusahaan (TDP)
*Nomor register perusahaan (NRP)
* analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
*nomor rekening bank (NRB)
*nomor pokok wajib pajak (NPWP)
*izin mendirikan bangunan (IMB)
2.Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta IMB ?
Jawab : ෝ Surat izin usaha perdagangan (SIUP) ialah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
ෝ Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan di lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
ෝ Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
ෝ Nomor rekening bank (NRB) ialah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
ෝ nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
ෝ izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelakasanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
3.Jelaskan syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus surat izin usaha !
Jawab : Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Untuk memperoleh izin gangguan (HO). dokumen yang perlu disiapkan yaitu :
» Fotokopi KTP pemohon.
» Fotokopi akte pendirian atau anggaran dasar apabila berbentuk badan hukum.
» Persetujuan lingkungan atau tetangga.
» Pas foto.
» Pengumuman dari desa atau kelurahan.
» Denah Lokasi.
» Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Sedangkan dokumen-dokumen yang diperluan untuk mengurus SITU antara lain :
» Data identitas pemohon yang dilengkapi dilampirkan dengan fotokopi KTP dan pas foto.
» Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Daerah.
» SPPT PBB tahun terakhir.
»IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
» Status tanah (bila kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak).
» Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
» Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
»Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
» Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusa SIUP :
» Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu).
» Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu).
» Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
» Fotokopi KTP pemilik /direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
» Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat.
» Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
» Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
» Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/ surat keterangan diri dari pemilik gedung.
»Fotokopi direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
» Neraca Perusahaan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan :
» Fotokopi KTP untuk WNI.
» Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
» Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak Badan Usaha :
» Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap).
» Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI).
» Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
» Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
» Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan.
» Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
» Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
» Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
» Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
» Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
» Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohnnya berbadan hukum.
» Rencana Biaya Bangunan (RBB).
» Denah Lokasi.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomer Register Perusahaan (NRP).
Dokumen yang diperlukan :
» Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
» Fotokopi akta pendirian perusahaan.
» Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
» Fotokopi NPWP.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dokumen yang diperlukan :
» Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
» TDP.
» KTP wirausaha/pemilik perusahaan
» Akta pendirian perusahaan.
» SITU
» denah perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Nomor Rekening Bank (NRB).
Dokumen yang diperlukan :
» Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemiik.
» Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
» Tanda Setoran.
»Lembar pemberitahuan setoran.
4.Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha !
Jawab : * Fungsi Izin Prinsip adalah untuk mendirikan suatu perusahaan industri.
Fungsi Izin Gangguan adalah untuk mencegah timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan lingkungan ditempat kita mendirikan usaha.
Fungsi SITU adalah untuk tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu.
Fungsi SIUP adalah untuk memudahkan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Fungsi TDP adalah untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga yang terkait.
Fungsi AMDAL adalah untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Fungsi NRB adalah untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Fungsi NPWP adalah untuk tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi IMB adalah untuk bukti pembangunan suatu tempat usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
Posting Komentar