Nama :Elly Fittriyani Kelas :XII administrasi perkantoran(AP 1) Pelajaran :Kewirausahaan
1. Pendalaman Karakter AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan suatu alat yang digunakan sebagai pemutus kebijakan tentang boleh atau tidaknya suatu usaha atau kegiatan dilaksanakan, dimana fungsi AMDAL sendiri untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup dalam pembangunan. Dan Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Pada saat ini, banyak sekali kasus-kasus yang terjadi dalam hal pelanggaran AMDAL salah satunya yaitu pencemaran sungai karena limbah industri, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.
LANJUTAN Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). Menurut sumber yang saya ketahui, pihak berwenang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal. Ini sangat disayangkan, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Apa yang akan terjadi bila ini dibiarkan begitu saja, pencemaran pun akan menyebar kemana-mana dan semakin banyak korban yang akan merasakan dampak dari pencemaran sungai tersebut. Apa mereka tidak memikirkan dampak terhadap masyarakat sekitarnya, mereka akan kehilangan mata air mereka, yang biasanya untuk mereka pakai untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, minum, dan lainnya. Apakah tunggu masyarakat terkena penyakit dari pencemaran sungai tersebut atau masyarakat tersebut sudah sekarat barulah Pemerintah melakukan tindakan. Karena tidak dipedulikan oleh Pemerintah Daerah mereka, masyarakat pun dapat melakukan gugatan, sesuai dengan Pasal 37 UUPLH: (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruh perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pun ada sanksi-sanksi yang akan diterima yaitu : 1. Sanksi Pidana Dalam pemberian sanksi pidana UUPLH 1997 menetapkan sanksi maksimum, hal tersebut tercantum dalam Pasal 41:
A.Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
B.Dalam penerapan instrumen hukum pidana pada dasarnya bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), namun dalam penegakkan hukum lingkungan tidak selamanya bersifat (ultimum remidium) karena tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia sudah pada tingkat memprihatinkan.
2. Sanksi Perdata
Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa lingkungan dalam UUPLH terdapat dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemarandan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain ataulingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada ayat (2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hariketer lambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. Selanjutnya pasal 34 tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat ganti kerugian. Pengaturan mengenai tanggung gugatan ganti rugi masih berlaku pasal 1365 BW.
Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yangmelibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.
JAWAB: 1. 1. -Modal usaha sangat diperlukan dalam mendirikan sebuah usaha. Besar kecilnya modal usaha yang dibutuhkan tergantung dari besar kecilnya usaha didirikan. Dan modal tidak hanya berupa uang namun, modal bisa berupa keahlian, kemauan dan niat yang kuat. Sedangkan pengertiannya modal usaha adalah harta yang dimiliki yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional tanpa mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memproleh laba yang optimal.
Sumber-sumber modal usaha yang saya ketahui a. Dana Sendiri yaitu melalaui : Mencairkan Tabungan, Deposito, Menjual barang berharga (seperti: alat elektronik.dll) b. Lembaga Non Formal Contoh. Meminjam dari Arisan, PKK, Pengajian dll. c. Kemitraan yaitu bermitra denga Pemasok : contoh. membeli barang dari pemasok dan melakukan pembayaran dikemudian hari. Bermitra denga Investor : contoh. kita bekerjasama dengan orang yang punya modal (Pemodal) tetapi dia tidak bisa usaha/bisnis. Dengan kata lain: kita punya ilmunya, dia punya dananya. d. Lembaga Gadai yaitu dengan menggadaikan barang berharga, proses sangat cepat kurang dari 15 menit. e. Lembaga Non Bank , Contoh. meminjam dari Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), f. BANK ,Contoh. KPR, PRK atau Multi Guna, KTA. Relatif aman, jumlah pinjaman bisa besar dan unlimited, namun disini ada persyaratan dan prosedur yang sangat ketat.
2.PERBEDAAN MODAL INVESTASI - Digunakan untuk membeli aktiva tetap, seperti mesin produksi, menambah bangunan gudang, menambah bangunan toko, membeli peralatan dan lain-lain, yang gunanya untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha
MODAL KERJA - Digunakan untuk pembelian persediaan atau stock barang dagangan, serta menggantikan modal yang tertanam pada piutang.
3.Pengertian - Modal investasi awal adalah jenis modal yang harus di keluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. -Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan,atau setiap datang order.
4. Pengertian penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Fungsi a. Untuk meningkatkan daya guna uang b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang c. Untuk meningkatkan daya guna uang d. Untuk meningkatkan peredaran barang e. Sebagai alat stabilitas ekonomi f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan rasional h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional Manfaat a. Bagi Debitur Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha b. Bagi Lembaga Keuangan ( termasuk bank ) Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya.
LANJUTAN 5. prosedur pengajuan permohonan kerdit ke bank atau lembaga keuangan lainnya
. 1. Mengisi Formulir Calon debitur mengajukan permohonan tertulis kepada Bank pelaksana pemberi kredit dengan melampirkan informasi-informasi berkaitan dengan kredit agar bank/lembaga keuangan dapat melakukan analisis kelayakan usaha calon debitur. Permohonan kredit secara tertulis (mengisi formulir pengajuan kredit yang diterbitkan oleh masing-masing bank ) mencantumkan kegiatan uasaha dan sifat usaha, jumlah kredit yang diminta, jangka waktu kredit, tujuan kredit dan informasi lainnya, antara lain identitas calon debitur (nama, alamat, KTP/SIM ), bentuk hukum perusahaan, izin usaha, NPWP, izin HO atau amdal dan legalitas obyek yang dibiayai dengan kredit. 2. Lampiran Dokumen Legalitas Calon Debitur a. Dokumen Legalitas- Perusahaan - Copy NPWP, SIUP, TDP yang masih berlaku - Copy KTP atau passport pemegang saham dan pengurus yang masih berlaku. - Jika permohonan kredit dijamin jaminan pihak lain maka dilampirkan copy KTP penjamin yang masih berlaku. - Copy akte perusahaan ( akte pendirian beserta akte perubahannya sampai dengan yang terakhir). - Jika TDP/SIUP/KTP atau passport masa berlakunya sudah lewat maka wajib dilampirkan copy dokumen bukti pengurusan perpanjangannya. b. Dokumen Legalitas- Perorangan - Copy NPWP,SIUP,TDP yang masih berlaku - Copy KTP atau passport calon debitur suami/istri yang masih berlaku - Jika permohonan kredit dijamin jaminan pihak lain maka dilampirkan copy KTP penjamin yang masih berlaku. - Copy akte nikah/kartu keluarga - Jika TDP/SIUP/KTP atau passport masa berlakunya sudah lewat maka wajib dilampirkan copy dokumen bukti pengurusan perpanjangannya. 3. Lampiran Data Usaha Dan Keuangan a. Beberapa bank/lembaga keuangan akan meminta foto usaha seperti tempat usaha, lingkungan sekitar, inventory, mesin, dan proses produksi. b. Laporan keuangan audited/inhouse/proforma periode laporan terakhir dengan tanda tangan, nama debitur, dan jabatan. c. Lama dari usaha berjalan. d. Copy dari histori rekening koran. Umumnya rekening koran 6 bulan terakhir. e. Data pendukung rekap penjualan seperti bukti penjualan /bon/bukti setor/transfer ke supplier dalam 3 bulan terakhir. f. Calon bank pemberi kredit juga akan malakukan BI Checking terkait dengan pinjaman dari bank lain jika ada. g. Data jaminan, suatu catatan dan penguasaan dokumen atau jaminan fisik yang ada kaitannya dengan permohonan kredit yang diminta.
PENJELASAN 1.Modal Usaha a. Pengertian harta yang dimiliki perusahaan yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional perusahaan tanpa mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memperoleh laba yang optimal. 2. Jenis Modal Usaha a. Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Contohnya adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang lain yang dipakai untuk jangka panjang. b. Modal Kerja sering diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek. c. Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi. 3. Sumber-Sumber Modal Usaha a. Sumber Intern modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Alasan menggunakan sumber dana intern yaitu: a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai. b. Setiap saat tersedia jika diperlukan c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan. d. Biaya pemakaian relatif murah. Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain : a. Laba Ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan. b. Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. b. Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah : a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas b.Dapat dicari dari berbagai sumber c. Dapat bersifat fleksibel Sumber ekstern perusahaan antara lain : a. Supplier Memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). b. Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. c. Pasar Modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
4. Kredit secara etimologi, istilah kredit berasal dari bahasa latin, yaitu “credere” yang berarti kepercayaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. a. Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun). b. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun). Adapun persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMKP adalah : 1. Pengusaha pribumi 2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonom lemah. 3. Mempunyai usaha yang jelas. 4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian 5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya. 6. Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank.
NAMA : SRI SUHARTININGSIH KELAS : X11 AK 1 TUGAS : KEWIRAUSAHAAN
1. SYARAT MEMBUAT USAHA BARU Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut. 1. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. 1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut. • Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. • Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). 2. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Foto kopi KTP • Foto kopi tanda lunas PBB • Foto kopi NPWP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
Untuk membuka Usaha, kita memerlukan hal-hal sbb: 1. Tentukan bidang Usaha 2. Lokasi 3. Target pembeli 4. Promosi 5. Merencanakan atau bahasa kerennnya Planning Keuangan Pembahasannya gini Untuk menentukan bidang usaha yang akan kita geluti, pertama kali adalah “Tentukan bidang Usaha yang sesuai dengan hobi dan minat kita”. Jangan sampai kita terjebak untuk menggeluti bidang usaha yang tidak kita senangi. Bahkan lebih parahnya memaksakan kondisi diri kita ini untuk menyukai hal-hal yang tidak kita senangi. Trus pesan saya “Jangan meniru orang:Jadilah Trensetter“
* Untuk lokasi kita tidak perlu muluk-muluk untuk menetapkan lokasi yang strategis. Dimanapun tempatnya yang penting aman, nyaman, dan mampu untuk kita gunakan sebagai tempat usaha kita. Carilah lokasi dengan biaya Seminimal mungkin untuk usaha awal kita.
* Targetlah pembeli sesuai dengan target market barang / jasa yang kita jual. Jangan sampai anda salah dalam menarget pembeli karena ini berpengaruh nantinya dalam proses kita melakukan promosi. Apalagi dalam dunia internet,Apabila anda salah dalam menarget pembeli dalam berpromosi, maka bisa-bisa anda dituduh SPAM. ;-(.
* Lakukan promosi, tetapi ingat!! “Tidak Usah Ngongso(ngotot)”. Atur ritme promosi seluang waktu Anda. Tapi anda harus tetap perlu meluangkan sedikit waktu anda untuk berpromosi, setidaknya Anda harus berpromosi minimal 30 menit per hari.
* Rencanakanlah keuangan anda dengan matang, mulai dari modal awal berapa, target perolehan, target keuntungan, kapan terjadi BEP (Break Even Point/ Balik Modal). Ingat “Rencana Keuangan adalh Faktor Penting & Utama dalam berbisnis / usaha”.
Selanjutnya, setelah kita menemukan Cara atau Jalan untuk membuka Usaha, maka yang harus kita lakukan adalah mengetahui Kunci Sukses Usaha.
KONSEP AMDAL
Latar belakang: - Analisa mengenai dampak lingkungan lahir dengan diundangkanya undang- undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA), pada tahun 1969 - Amdal merupakan suatu reaksi masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang disebabka oleh aktivitas manusia yang terutama disebabkan oleh pembangunan dan penggunaan teknologi yang berlebihan dan terkesan mengabaikan lingkungan.
Pengertian Amdal dan Andal: - Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. - Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup,yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan, - Selanjutnya AMDAL dirumuskan sebagai suatu analisis mengenai dampak lingkungan dari suatu proyek yang meliputi pekerjaan evaluais dan pendugaan dampak proyek dari bangunanya, prosesnya maupun system dari proyek terhadaplingungan yang berlanjut ke lingkungan hidup.
dNAMA: SITI SUHARTINI KELAS: XII AK 1 SMKN 3 PONTIANAK Persyaratan MUB Hasil analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan) bia dijadikan pedoman untuk memulai merencanakan suatu usaha. Dengan perencanaan yang bai, kita tidak mudah tergoda beralih pada usaha yang kelihatannya lebih menggiurkan tetapi sebenarnya kita belum mengetahui secara detail. Perencanaan yang detail juga akan membuat kita lebih siap dalam menghadapi risiko, karena segala sisi dari usaha telah diperhitungkan dengan baik. Perencanaan yang baik untuk sebuah usaha baru perlu dirumuskan, dan untuk itu, cobalah untuk berpikir dengan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Reality, Trackable), yang dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Specific, mengandung arti bahwa perencanaan yang dibuat tidak akan bermakna ganda, sehingga pencapaian tujuan akan lebih terarah karena dalam perncanaan tersebut lebih terfokus dan sangat jelas mengenai apa yang diinginkan. Misalnya ingin membuka usaha membuat makanan ringan berupa produk mie. Produk mie ini belum spesifik, apabila mau spesifik misalnya mie instant atau mie basah. Apabila pilihan pada mie basah masih dirasakan kurang fokus, maka dapat dibuat spesifik seperti mie basah dengan mutu A, B, C yang sesuai dengan target pasar yang ada. 2. Measurable, perencanaan yang dibuat harus dapat terukur, sehingga kita akan tahu kapan perencanaan tersebut telah tercapai. Misalnya direncanakan produk mie basah dengan mutu B untuk target perumahan kelas menengah dengan omzet setip hari minimal 50 kg. ukuran 50 kg lebih terukur dibandingkan dengan ingin memenuhi seluruh permintaan konsumen perumahan. Jadi target harus jelas dan dapat terukur. 3. Achievable, bahwa perencanaan yang telah dibuat tersebut harus dicapai, jangan terlalu jauh memikirkan hal-hal yang besar, kita harus memecahnya menjadi lebih kecil. Misalnya produk mie basah dengan target 50 kg apakah sudah realistis? Berdasarkan pengalaman ternyata setiap 1 kg mie basah dapat dibuat untuk keperluan 15 orang, jadi target 50 kg setara dengan 750 orang, apakah target ini realistis untuk usaha baru. Mungkin akan lebih realistis apabila pada tahap pertama 10 kg, kemudian jadi 25 kg dan akhirnya mencapai 50 kg. jadi target harus terukur dan realistis untuk dicapai. 4. Reasonable, dimana perencanaan yang baik perlu memenuhi persyaratan factual dan realistis. Artinya, apa yang dirumuskan sangat masuk akal dan rasional. Misalnya produk baru mie basah ingin menguasai pangsa pasar di seluruh perumahan. Hal ini tidak realistis, karena saat ini sudah banyak produsen mie basah. Lebih realistis misalnya sebagai pemain baru pada tahap awal dengan target mulai 10%, kemudian 25% dan akhirnya mencapai 50% dari pangsa pasar yang ada. 5. Trackable atau Timely, setiap perencanaan yang telah dibuat dalam pencapaian tujuan usaha, harus dapat dilacak untuk mengetahui setiap kemajuan. Misalnya produsen mie basah ingin memproduksi 50 kg perhari, kapan target ini akan dicapai? Apakah butuh waktu 1 bulan, 6 bulan atau 1 tahun, setiap target mempunyai batas waktu pencapaian untuk melihat apakah usaha kita berhasil atau tidak. Sebagai langkah operasionalisasi berikutnya yang harus dilakukan setelah mendapatkan ide dan memilih cara usaha yaitu: a. Menentukan lokasi dan fasilitas pendukung, b. Pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya manusia, c. Pengelolaan dan pengendalian komoditi dalam proses produksi, d. Mengarahkan semua pihak baik internal maupun eksternal perusahaan dengan kepimpinan, e. Mengidentifikasi sumber-sumber dana dan pengelolaan keuangan, f. Pencatatan transaksi dan laporan keuangan, g. Perencanaan pemasaran melalui pendekatan strategis, sampai kita memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang dapat berdampak positif bagi masyarakat lokal maupun nasional. h. Perizinan dan Pendirian Badan Usaha
Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup : - Tercapainya keselarasan, keserasian, da keseimbangan antara manusia dan lingkungn hidup. - Terwujudnya manusia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi dan membina lingkungan hidup. - Terjaminya kepentingan generasi masa kini dan masa depan. - Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. - Terkendalinya pemanfaatn sumbar daya secara bijaksana. - Terlindungnya Negara terhadap dampak usaha dan atau kegiatan diluar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
MATERI AMDAL
Permasalahan Lingkungan
Berbagai masalah lingkungan Permasalahan lingkungan didunia akhir- akhir ini ada 4: - Pemanasan global - Kerusakan ozon - Keanekaragaman hayati - Masalah perairan
Permasalah lingkungan di dunia berkembang Setiap Negara mempunyai permasalahan lingkungan yang berbeda- beda Secara umum permasalahan lingkungan di Negara berkembang yaitu: o Pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi daya recover- nya o Pemanfaatan yang melebihi daya dukungnya o Pencemaran lingkungan air, daratan, atsmosfer o Masalah pertambahan penduduk yang menambah beban yang ditanggung lingkungan
Pertambahan yang cepat di Negara yang sedang membangun ini menyebabkan beberapa permasaahan lingkungan, yaitu: - Proses urbanisasi akan terjadi sehingga menyebabkan persoalan udara,air, dan tanah diwilayah perkotaan serta limbah dan kepadatan lalu lintas - Tekanan penduduk terhadap lahan akan semakin tinggi, akibatnya akan terjadi erosi dan sedimentasi - Tekanan penduduk terhadap lingkungan hutan/lindung menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati pada ekosistem hutan
Persoalan nilai lingkungan hidup - Menjadi debat mengenai ekonomi lingkungan karma lingkungan mempunyai nilai ekonomi - Para ekonom dituntut untuk memperhitungkan bagaimana nilai suatu lingkungan dan berapa nilai lingkungan seandainya terjadi kerusakan - Sebagai contoh adalah nilai kebakaran hutan akibat tekanan penduduk untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan kegiatan penggunaan lainnya
Masalah lingkungan kegiatan pembangunan - Menurut keputusan Menteri LH No. 17/2001 secara garis besar permasalahan lingkungan hidup bervariasi menurut sector dan besaran kegiatan proyeknya - Meliputi bidang Ketahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi, dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3), bidang rekayasa genetika - Bidang kesehatan dan keamanan: aktivitas militer dengan skala yang berpotensi menimbulkan resiko lingkungan dengan terjadinya ledakan serta keresahan social, misal: pangkalan militer - Pertanian: kegiatan petanian dalam kawasan budidaya kehutanan dan non- kawasan budidaya kehuatanan - Kehutanan: pemanenan pohon dengan diameter tertentu berotensi merubah struktur dan komposisi tegakan satwa liar dan habitatnya - Periakanan: kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak berupa penurunan kualitas air penurunan stabilitas garis pantai, potensi konflik social dan potensi limbah cair dan padat yang ditimbulkan - Kesehatan: berpotensi menimbulkan dampak penting dalam bentuk limbah B3/ radioaktf dan potensi penularan penyakit, missal pembanguna rumah sakit
- Pehubungan: berpotensi menimbulkan dampak beruoa emisi, gangguan lalu- lintas, kebisingan, getaran, gangguan pandangan, ekologi dan dampak social, misal pembangunan stasiun KA, pelabuahan, relakmasi dan bandara udara - Teknologi satelit: memerlukan lokasi khusus dan teknologi canggih, tertutup bagi masyarakat,
- Perindustrian: semua kegiatan industri dan besaranya seperti: industri semen, pupuk, besi, dll - Prasarana wilayah: pembangunan waduk, DAS, pembanguna rawa/ reklamasi rawa,pembangunan pengaman pantai, pembanguna kanal, jalan tol, perumahan dalam skala besar - Energi dan sumber daya mineral: dampak penting terhadap lingkungan seperti merubah bentang alam, ekologi dan hidrologi, misal kegiatan pertambangan, ketenag listrikan, minyak dan gas bumi - Pariwisata: berpotensi menimbulkan dampak berupa gangguan lalu lintas, aksebilitas lalu lintas, pembebasan lahan dan sampah. Misal: taman rekreasi, kawasan wisata, hotel, lapangan golf - Pengembangan nuklir: berpotensi dampak pengoprasian, keamanan konstruksi, beresiko tinggi, dampak radiasi pasca operasi dan transportasi penyimpana pembuangan nuklir - Pengelolaan limbah bahan bebahaya dan beracun(B3): semua kgiatan yang bersifat jasa layanan, komersial, menetap dan mengelola berbagai jenid\s dan sifat limbah B3 - Bidang rekyasa genetika: intrduksidan budidaya produk bioteknologi hasil rekayasa genetika.
HALAMAN 12 SIAPA BERANI SILAKAN MENCOBA
1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber – sumber modal usaha? Jawaban: Modal usaha merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan sumber – sumber modal usaha adalah 1. Sumber intren Adalah Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan (depresiasi). 2. Sumber ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi? Jawaban: Jika kebutuhan modal digunakan untuk pembelian persediaan atau stock barang dangangan, serta menggantikan modal yang tertanam pada piutang. Sedangkan modal investasi adalah digunakan untuk membeli aktiva tetap,seperti mesin produksi, menambah bangunan gudang, menambah bangunan toko ,membeli peralatan dan lain –lain, yang gunanya untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha
KONSEP AMDAL Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993. Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negative tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat. Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja ? Jawaban: Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnya Selain sebagai sumber pendanaan, keuntungan dari modal ventura adalah bahwa sejumlah layanan nilai tambah yang diberikan kepada perusahaan. Modal kerja adalah sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari – hari.modal kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek. Manfaatnya membantu untuk menghasilkan, mengelola dan membangun praktik keuangan seperti berbagai modal kerja, solusi anjak piutang, solusi perbankan, pinjaman, jaminan, diskon, perusahaan dll perdagangan Berbagai keuangan membantu memberikan pembiayaan kredit, pembiayaan ekspor, perlindungan kredit, layanan pengumpulan faktur, perusahaan Dagang dll keuangan membantu untuk mengurangi biaya pemasaran dan meningkatkan profitabilitas perdagangan seseorang. Mereka juga membantu dalam meningkatkan penjualan dengan mempromosikan produk, jasa atau website di seluruh dunia.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya? Jawaban: : Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Funsinya: a. Untuk meningkatkan daya guna uang b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang c. Untuk meningkatkan daya guna barang d. Untuk meningkatkan peredaran barang e. Sebagai alat stabilitas ekonomi f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi – potensi ekonomi yang ada. g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan. h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Manfaatnya: a. Untuk mencari keuntungan bagi bank atau kreditur berupa pemberian bunga, imbalan, biaya administrasi ,provinsi,dan biaya – biaya lainya yang dibebankan kapada nasabah debitur. b. Untuk menigkatkan usaha nasabah debitur. Dengan adanya pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja bagi debitur, diharapkan debitur dapat meningkatkan usahanya. Untuk membantu pemerintah. Dengan banyaknya kredit yang disalurkan oleh bank – bank, berarti dapat meningkatkan pembangunan di segala sektor, khususnya disektor ekonomi
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya? Jawaban: 1. Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersankutan c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon. 2. Dokumen – dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit a. Akta pendirian perusahaan dan KTP b. Izin usaha atau siup atau izin industri c. NPWP d. Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha e. Proposal usaha
Nama : Meisana Susanti Harefa Kelas : XII AK 1 SMKN 3
SIAPA BERANI COBA : 1. Modal usaha adalah sejumlah dana yang menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan atau usaha kecil-kecilan, perusahaan atau toko tersebut menggunakan dana ini untuk membelanjai aktivitas perusahaan atau toko dalam menghasilkan produk barang dan jasa.
Sumber-sumber permodalan : Umumnya dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain:
1. Dana Sendiri Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana. Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain. Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri.
2. Dana pinjaman Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :
a. Kredit Usaha Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.
b. Kredit Tanpa Agunan (KTA) Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha.
c. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.
d. Leasing atau Lease Back Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor. Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
e. Perum Pegadaian Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Anda bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
3. Tahap – tahap pemrosesan permohonan kredit Setelah seorang pengusaha atau badan usaha mengajukan permohonan kredit dan telah melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan maka kemudian pihk bank akan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sebagai berikut. a. Penelitian pendahuluan atas permohonan. 1. Memenuhi persyaratan sebagai pemohon atau tidak 2. Pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak 3. Pemohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak 4. Data dari pemohon lengkap atau tidak 5. Sekto usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum 6. Pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak 7. Sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak b. Wawancara c. Pemeriksaan ke tempat usaha d. Meminta informasi mengenai pemohonan dari bank lain e. Penilaian atau analisis permohonan kredit, meliputi: f. Aspek umum 1. Izin atau akta pendirian usaha 2. Pemilik modal 3. Pengalaman usaha 4. Inforamsi pihak ketiga
g. Aspek manajemen 1. Pengurus 2. Jumlah personalia 3. Jabatan rangkap di luar perusahaan 4. Pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit 5. Kerapian administrasi 6. Kebenaran data yang disimpan h. Aspek pemasaran 1. Jenis barang yang dipasarkan 2. Saluran distribusi 3. Posisi pemohon terhadap perantara 4. Rata – rata penjualan perbulan selama 6 bulan terakhir 5. Cara pembayaran 6. Rencana penjualan yang akan datang 7. Pembagian ( share ) pembiayaan pemohon 8. Konsumen akhir dan daerah pemasaran ( khusus usaha konstruksi ) 9. Nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan( khusus usaha konstruksi )
1) Aspek teknik dan produksi atau pembelian a) Tempat usaha atau lokasi proyek b) Peralatan yang diperlukan c) Keadaan peralatan d) Biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan e) Rencana produksi rat –rata perbulan f) Perbandingan rata – rata produksi dan rata –rata penjualan g) Sumber bahan baku atau barang dangangan h) Jalur pembelian i) Cara pembayaran j) Peralatan yang tersedia k) Pengalaman atas jenis proyek yang akan dilaksanakan l) Jadwal terimanya dan tingkat penyelesaian proyek 2) Aspek kekurangan a) Kalkulasi biaya ( menguntungkan atau tidak ) b) Analisis pengunaan dana c) Analisis ratio meliputi likuiditas, solvabilitas,aktivitas,dan rentabilitas.
f. Koperasi Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah anda harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka anda berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja.
g. Pinjaman BUMN Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT GAs Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN)
h. Pinjaman Departemen Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen Koperasi. 3. Dana Gabungan Usaha (joint) Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat perencanaan konsep rumah makan yang matang lalu lakukan presentasi dan kemudian negosiasikan mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu, dan pembagian hasil dari keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa untuk membuat daftar nama relasi yang potensial sebelumnya, untuk mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar. Poin yang terpenting dan harus diingat adalah perhitungkan secara matang jumlah modal yang dibutuhkan, dan kemudian pertimbangkan keuntungan dan kelemahan dalam memilih sumber pendanaan dari luar. Jangan canggung untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai sumber pendanaan yang anda inginkan. Jangan sampai usaha anda baru berjalan tetapi sudah terbebani dengan tingkat bunga yang tinggi.
HALAMAN 12 PETA KONSEP DAN PENJELASANNYA Modal usaha Penjelasan : Modal usaha merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
- Modal investasi awal Penjelasan: jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. - Modal kerja Penjelasan: sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari – hari - Modal operasional Penjelasan: modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda
- Sumber intern Penjelasan: modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. - Sumber ekstern Penjelasan: modal yang berasal dari luar perusahaan.
- KIK Penjelasan: kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitas usaha, perluasan usaha,atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang. - KMKP Penjelasan: kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produks perusahaan,KMKP merupakan kredit jangka pendek
Pelaksanaan AMDAL harus dilakukan seawal mungkin karena AMDAL bertujuan untuk memperkirakan akibat dari sebuah usaha dan/atau kegiatan. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan. Ketika usaha dan/atau kegiatan sudah berjalan atau telah selesai, kondisi lingkungan telah mengalami perubahan. Sehingga kondisi awal lingkungan sebelum berjalannya usaha/kegiatan sebagian telah berubah dan dampaknya sudah tidak bisa diukur dan dijadikan acuan.
Manfaat AMDAL a. Menjamin suatu kegiatan pembangunan layak lingkungan. b. Mengarahkan suatu kegiatan pembangunan agar dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien dan bijaksana c. Melibatkan tanggung jawab semua sektor terkait, dan bersifat preventif mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh suatu kegiatan industri. d. Mengetahui faktor-faktor penghambat dan pendukung terhadap suatu kegiatan pembangunan, sehingga dapat dihindari kemungkinan timbulnya konflik atau tertundanya pelaksanaan kegiatan pembangunan. e. Mengisi kebutuhan informasi yang diperlukan untuk mengefaluasi kembali kebijakan dan pemanfaatan ruang, dan menentukan intensitas kegiatan pembangunan yang dapat di kembangkan sesuai dengan daya dukung yang ada (manfaat AMDAL bagi rencana pembangunan wilayah).
Siapa Berani Coba? 1. Modal adalah segala sesuatu yang yang diberikan dan dialokasikan kedalam suatu usaha dan atau badan usaha yang gunanya adalah sebagai pondasi untuk menjalankan usaha yang diinginkan. Yang dimana modal tersebut dapat berupa modal yang langsung dapat digunakan ataupun modal tidak langsung dan juga modal itu dapat dari intern atau ekstern perusahaan. Sumber-sumber modal usaha : • Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. • Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
2. Perbedaan antara modal kerja dan modal investasi adalah modal kerja untuk keputusan keuangan jangka pendek sedangkan modal investasi adalah keputusan keuangan jangka panjang.
3. Modal investasi adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri, modal ini termasuk jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaat modal investasi : a. Dapat meningkatkan produktifitas seseorang dalam menjalankan usahanya. b. Kebutuhan-kebutuhan yang sebelumnya belum dapat terpenuhi dengan adanya modal investasi kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek. Manfaat modal kerja: a. Melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunnya nilai dari aktiva lancar. b. Memungkinkan untuk dapat membayar semua kewajiban-kewajiban tepat pada waktunya. c. Menjamin dimilikinya kredit standing perusahaan semakin besar dan memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat menghadapi bahaya-bahaya atau kesulitan keuangan yang mungkin terjadi.
4. Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi kredit : • Untuk meningkatkan daya guna uang. • Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang. • Untuk meningkatkan daya guna barang. • Untuk meningkatka peredaran barang. • Sebagai alat stabilitas ekonomi. • Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. • Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional • Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
5. Prosedur pengajuan kredit pada pihak bank : • Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana. • Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan. • Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
PETA KONSEP
Modal Usaha
Pengertian Modal Usaha Modal adalah segala sesutu yang yang diberikan dan dialokasikan kedalam suatu usaha dan atau badan usaha yang gunanya adalah sebagai pondasi untuk menjalankan usaha yang diinginkan. Yang dimana modal tersebut dapat berupa modal yang langsung dapat digunakan ataupun modal tidak langsung dan juga modal itu dapat dari intern atau ekstern perusahaan.
1. Jenis Modal Usaha • Modal Investasi Awal Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang. Sebagai contoh jika usaha anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir. Biasanya, modal udaha ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi.
• Modal Kerja Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order. Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya. Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja.
• Modal Operasional Modal operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi. Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
2. Sumber Modal Usaha • Sumber Intern Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana intern yaitu : a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai. b. Setiap saat tersedia jika diperlukan. c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan. d. Biaya pemakaian relatif murah.
Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain : a. Laba Ditahan Laba ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan. Disebut juga laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus). b. Depresiasi Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh dari dana milik sendiri, warisan, tabungan maupun donatur.
• Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah : a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas b. Dapat dicari dari berbagai sumber c. Dapat bersifat fleksibel Yang merupakan sumber ekstern perusahaan:. a. Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu peusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). b. Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) disuatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang dilain pihak. Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
3. Kredit • Kredit Investasi Kecil (KIK) Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun). Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah : a. Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP b. Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan c. Membuat proposal pengajuan kredit d. Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
• Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan serta membawa persyaratan dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah : a. Formulir isian lengkap dan ditanda tangani b. Fotokopi KTP pemohon (suami istri) c. Fotokopi NPWP d. Fotokopi SITU e. Fotokopi SIUP f. Fotokopi SITU g. Fotokopi TDP h. Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri) i. Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai tanggungan apabila diperlukan.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut : 1. Meneliti Bank kemudian akan meneliti kelengkapan dokumen. Apakah permohonan memenihi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet. 2. Survei ke tempat usaha Bank akan meninjau langsung ke tempat usaha Anda dan melihat kegiatan usaha Anda. 3. Interview/wawancara Bank akan mengadakan interview / wawancara terhadap pemohon kredit. Biasanya yang ditanyakan ketika wawancara adalah tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembalian kredit. 4. Analisis Permohonan Kredit Setelah tiga tahap proses dilalui , terakhir bank akan melakukan penilaian terhadap kredibilitas pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahaan apakah cukup untuk menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan , kondisi perusahaan apakah dapat berkembang bila diberi kredit bank.
2. Perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi adalah kalau modal kerja yaitu modal yang dikeluarkan untuk membeli barang-barang usaha, sedangkan modal investasi yaitu modal yang dikeluarkan pada awal mendirikan usaha untuk jangka panjang.
3. Pengertian modal investasi : modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Manfaatnya : untuk menjalankan usaha saat didirikan pertama kali agar berkembang dihari selanjutnya.
Pengertian modal kerja : Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order. Manfaatnya : 1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot
2. Memungkinkan perusahaan melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya
3. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga
4. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian dan sebagainya
5. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya
6. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada konsumen
7. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa dan supplai yang dibutuhkan
8. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi
4. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan. fungsinya : 1. Kredit dapat memajukan arus alat tukar barang dan jasa. Seandainya pada suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran dengan adanya kredit, lalu lintas barang dan jasa dapat berlangsung.
2. Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran. Kredit terjadi karena adanya pihak yang mempunyai pendapatan yang lebih besar dari kebutuhannya. Dana lebih itu dapat terkumpul dan mungkin sekali menjadi dana yang diam (idle). Bila dana idle itu di pindahkan ke golongan yang berpendapatan yang lebih kecil dari kebutuhannya, maka dana itu menjadi dana yang efektif. Dengan demikian terjadilah pemindahan daya beli dari golongan yang satu ke golongan yang lainnya.
3. Kredit dapat dijadikan alat sebagai Pengendali Harga Bila diperlukan adanya penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit oleh dunia perbankan kepada masyarakat. Sedangkan dalam kondisi sebaliknya jika dipandang perlu untuk memperkecil atau mengurangi peredaran uang di masyarakat, maka kredit perbankan dilakukan pembatasan dengan ditentukannya pagu dan baki (ceiling flafond) untuk kredit tertentu
4. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru Di sini kita bicarakan salah satu macam kredit yang biasa diberikan oleh bank umum (Comercial Bank) yaitu kredit Rekening Koran (R/K) = Rekening Caorant (R/C) begitu perjanjian kreditnya dipenuhi, maka pada pengertian dasarnya seketika itu pulalah telah beredar uang (giral) baru di masyarakat sejumlah maksimum kredit R/K tersebut. Demikian pula halnya, bila bank memberikan atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipersukar dengan barang atau jasa.
5. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan faedah-faedah atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. Bantuan kredit mendorong para pengusaha seperti petani, perindustrian, dan lain-lainnya dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan mengaktifkan potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya.
Manfaat Kredit : Memberi keuntungan Bagi Debitur dan Lembaga Keuangan : Bagi Debitur -Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha
Bagi lembaga keuangan (termasuk bank) -Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya
5. Prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank : # Calon Debitur : Mengajukan surat permohonan / mengisi formulir aplikasi berikut kelengkapannya dengan lampiran sebagai berikut :
Pinjaman/kredit Individu : -Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor ) -Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ). -Fotokopi kartu keluarga (KK). -Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir. -Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Pinjaman/Kredit Badan Usaha : -Foto copy identitas pemilik perusahaan (direksi dan komisarisnya) -Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) -NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) -Akta pendirian ( awal beserta perubahannya ) -Foto copy agunan ( SHM, BPKB, dll) -Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) -Data Laporan Keuangan
# Bank : -Terima surat permohonan + diregister -Cek list kelengkapan dokumen -Cek daftar Hitam BI -> jika termasuk-ditolak, jika tidak diproses -Wawancara serta on the spot -Buat surat penolakan jika pejabat pemutus mengatakan tidak layak -Bila usaha calon debitur visible (bisa dilihat) -> bank akan memproses. -Melakukan analisis ekonomi, pengumpulan dan pengecekan data -Membuat memorandum analisis yuridis -Selanjutnya bank melakukan penilaian jaminan -> melihat kemungkinan pemasaran -Proposal kredit yang lengkap diserahkan ke pejabat pemutus untuk mendapat putusan -Setelah diputus -> Bank akan buat surat pemberitahuan dan didalamnya memuat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
Modal usaha adalah : sejumlah dana yang menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan atau usaha kecil-kecilan, perusahaan atau toko tersebut menggunakan dana ini untuk membelanjai aktivitas perusahaan atau toko dalam menghasilkan produk barang dan jasa.
Jenis modal usaha : 1.Modal Investasi awal Modal ini diperlukan diawal usaha biasanya untuk jangka panjang, contohnya seperti bangunan serta peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor, serta barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
2. Modal kerja Modal kerja ádalah modal yang harus kita keluarkan pada saat membuka sebuah usaha untuk membeli atau membuat barang dan jasa yang kita hasilkan, biasanya dikeluarkan pada setiap akhir bulan atau pada saat datang permintaan. Sebagai contoh jika usaha yang akan dibangun berupa salon maka modal nya untuk membeli alat-alat stylish, jenis macam perawatan rambut, serta perlengkapan salon yang lain.
3. Modal Operasional Modal operasional adalah modal yang harus kita keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari usaha kita, seperti; biaya gaji karyawan, biaya utilitas (air, listrik, Internet, dan telepon), biaya sewa ruangan, dan biaya pemasaran.
Sumber-sumber permodalan : Umumnya dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain: 1. Dana Sendiri Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana.
Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain. Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri.
2. Dana pinjaman Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :
a. Kredit Usaha Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.
b. Kredit Tanpa Agunan (KTA) Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha.
c. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.
d. Leasing atau Lease Back Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor.
Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
e. Perum Pegadaian Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Anda bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
f. Koperasi Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah anda harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka anda berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja.
g. Pinjaman BUMN Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT GAs Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN)
h. Pinjaman Departemen Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen Koperasi.
3. Dana Gabungan Usaha (joint) Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat perencanaan konsep rumah makan yang matang lalu lakukan presentasi dan kemudian negosiasikan mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu, dan pembagian hasil dari keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa untuk membuat daftar nama relasi yang potensial sebelumnya, untuk mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar. Poin yang terpenting dan harus diingat adalah perhitungkan secara matang jumlah modal yang dibutuhkan, dan kemudian pertimbangkan keuntungan dan kelemahan dalam memilih sumber pendanaan dari luar. Jangan canggung untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai sumber pendanaan yang anda inginkan. Jangan sampai usaha anda baru berjalan tetapi sudah terbebani dengan tingkat bunga yang tinggi.
Saat ini pemerintah melalui bank sebagai lembaga keuangan penyedia dana membantu perusahaan kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan fasilitas kredit, antara lain : 1. Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun) Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah : Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan Membuat proposal pengajuan kredit Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan Memiliki agunan
2. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun. Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakannserta membawa persyaratann dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah : Formulir isian lengkap dan ditanda tangani Fotokopi KTP pemohon (suami istri) Fotokopi NPWP Fotokopi SITU Fotokopi SIUP Fotokopi SITU Fotokopi TDP Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri) Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan. Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank. Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut : 1. Meneliti Bank kemudian akan meneliti kelengkapan dokumen. Apakah permohonan memenihi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet. 2. Survei ke tempat usaha Bank akan meninjau langsung ke tempat usaha Anda dan melihat kegiatan usaha Anda. 3. Interview/wawancara Bank akan mengadakan interview / wawancara terhadap pemohon kredit. Biasanya yang ditanyakan ketika wawancara adalah tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembalian kredit 4. Analisis permohonan kredit Setelah tiga tahap proses dilalui , terakhir bank akan melakukan penilaian terhadap kredibilitas pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahaan apakah cukup untuk menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan , kondisi perusahaan apakah dapat berkembang bila diberi kredit bank.
NAMA: SELA PATRIANA KELAS: XII AK 1 SMKN 3 PONTIANAK
PENDALAMAN KARAKTER 1
Kebenaran Sebuah AMDAL
Pada akhir tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan faselanjutan dari reformasi atas sistem pemantauan dampak lingkungannya. “AMDALRevitalisasi” bertujuan berbagai tantangan khusus yang telah timbul sejak diperkenalkan oleh undang-undang Pemerintah Indonesia atas otonomi daerah padatahun 1999. Secara khusus, pentingnya untuk mengklarifikasi peran dari pusat terhadap berbagai otorita lingkungan di tingkat sub-nasional, mengkaji dan meningkatkan berbagai prosedur yang telah ada untuk partisipasi publik, mengklarifikasi cakupanAMDAL dan untuk memperkenalkan berbagai peralatan lingkungan alternatif, danuntuk memperkuat penegakan. Berbagai diskusi awal dengan Bank juga mencakup potensi untuk memperkenalkan fleksibilitas yang lebih tinggi terhadap sistemsentralisasi yang ada untuk memungkinkan variasi untuk muncul ke permukaan darisuatu daerah ke daerah lainnya sementara tetap mempertahankan konsistensi berkaitandengan berbagai standar lingkungan. Bank telah menegaskan pentingnya pemberdayaanyang lebih atas sektor swasta sebagai suatu agen yang berpotensi untuk melakukaninovasi dan perubahan dalam rangka mendorong kualitas AMDAL.1. Latar belakangTidaklah lazim bagi berbagai diskusi kontemporer mengenai reformasi AMDAL untuk berfokus pada ‘apa yang benar dengan AMDAL’ (dan tetap saja hal inilah yang benar- benar diperlukan). Banyak yang diketahui mengenai berbagai problema denganimplementasi AMDAL namun sangat sedikit pembicaraan mengenai berbagai solusiyang berpotensi. Di waktu yang sama juga penting adanya pemikiran atas kebijakanAMDAL untuk diinformasikan tidak hanya oleh norma-norma dan standar-standar internasional namun secara bersamaan oleh praktek yang baik yang dikembangkansendiri yang ada di Indonesia.AMDAL telah ada sekitar 20 tahun lamanya. AMDAL didasarkan atas berbagairegulasi nasional yang telah ditetapkan dengan baik serta berbagai acuan yang dikenaldi seluru sektor utama di pemerintahan. Prosedur review dan persetujuan secara relatif telah menjadi kebiasaan yang diterima dengan baik di dalam organisasi dan berlakusecara homogen di tingkat nasional dan propinsi, berdasarkan komite administratif danteknis lintas-pemerintahan. Sistem tersebut didukung oleh suatu jaringan Pusat StudiLingkungan yang menyediakan berbagai masukan teknis, pelatihan formal dan kendalimutu, sementara berbagai reformasi penting juga telah dilakukan untuk mencobamenstimulasi keterlibatan publik dalam jumlah yang lebih besar dalam AMDAL.Terdapat berbagai pertimbangan yang dapat dibenarkan atas pelaksanaan AMDAL ditingkat kabupaten, khususnya sejak undang-undang otonomi daerah diperkenalkan diIndonesia, mengingat kekurangan yang berkelanjutan atas kapasitas teknis danadministratif untuk manajemen lingkungan. Berkaitan dengan ini, berbagai reformasiterdahulu atas AMDAL telah memiliki kecenderungan untuk dilihas secara primer dari perspektif sentralis yang berfokus pada perubahan regulasi dan standar, sementara banyak dari berbagai tantangan yang sifatnya nyata adalah lebih bersifat operasional.Sebagai konsekuensinya terdapat suatu rentang yang sangat nyata di dalam keterampilan’ ketika berkenaan dengan penerapan kebijakan lingkungan nasional dilapangan.Akan tetapi di sebuah Negara yang sebesar dan yang se-kompleks Indonesia, Terdapat beberapa kelemahan yang telah diakui dalam AMDAL, tidak bahwa sedemikian berorientasi atas masukan, khawatir akan pemenuhan birokratis dan jarang bersifatefisien dari segi harga. tidak satupun dari kritik ini dapat dianggap sebagai benar secarakeseluruhan. Berbagai tingkat variasi dalam pelaksanaan yang mengejutkan dapatditemukan di antara berbagai propinsi dan kabupaten, sebagaimana ditemukan di dalamsuatu penilaian terkini yang dilakukan oleh Bank Dunia2. Beberapa contoh praktek AMDAL yang diidentifikasi baik termasuk berbagai upaya untuk mengadaptasi danmenafsirkan kembali berbagai arahan nasional terhadap kebutuhan dan prioritassetempat yang jelas terlihat.
Studi ini memiliki beberapa target audiensi, di tingkat pertama para staf dari berbagaiotorita lingkungan sub-nasional tersebut yang telah terlibat di dalam persiapan dari berbagai studi kasus3. Yang kedua, studi akan menginformasikan disain dari berbagaistudi pilot di tingkat propinsi yang saat ini sedang dilakukan oleh Bank di Jawa Baratdan Kalimantan Timur, meskipun identifikasi atas ide-ide yang inovatif yang telah diujidi tempat lain di Indonesia. Yang ketiga, ia akan memberi masukan pada berbagairekomendasi keseluruhan atas reformasi AMDAL yang akan disediakan oleh Bank Dunia kepada KLH. Diharapkan, juga, bahwa berbagai konklusi utama dari studi akandibagi secara lebih luas dengan berbagai kabupaten dan propinsi melalui buletin KLHmengenai AMDAL (INFOAMDAL). Hasil-hasil dari studi mencakup (i) laporanringkasan ini, (ii) sepuluh laporan studi kasus yang berdasarkan lapangan, dan (iii) suatuseminar yang menampilkan hasil-hasil dari studi untuk berbagai otorita setempat yangterpilih.3. Metodologi dan Sumber InformasiPendekatan UmumStudi menerapkan suatu pendekatan empiris untuk mengidentifikasi dan menjelaskan praktek AMDAL yang baik, tujuannya adalah untuk mengidentifikasi berbagai contohdaripada memberikan suatu pandangan secara menyeluruh atas frekuensi dengan manaia terjadi di dalam sistem. Telah diketahui bahwa praktek yang baik tersebut jarang,mungkin terjadi pada sekitar 10% AMDAL yang dilakukan di tingkat sub-nasional.Studi tidak berupaya untuk memvalidasi asumsi ini, tetapi untuk melihat berbagai studikasus yang dipilih secara rinci sebagai dasar untuk mulai lebih memahami mengapaAMDAL secara relatif berjalan sangat baik di beberapa tempat namun tidak di tempatlainnya
SIAPA COBA BERANI ? 1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber sumber modal usaha ? Sumber-sumber Modal Usaha Berbisnis apapun pasti butuh modal, berapa pun jumlahnya itu. Permodalan sering menjadi kendala utama yang menghambat dalam membangun bisnis, baik itu kurang modal atau bahkan tidak punya modal sama sekali. Banyak sekali pengusaha yang tidak dapat mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal. Lalu apakah harus berhenti begitu saja? Sebaiknya jangan,, sebagai pengusaha, maka mulailah mencari sumber pembiayaan bagi usaha Anda. Memang tidak mudah untuk menentukan sumber pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Karena ada beberapa alternatif sumber pembiayaan usaha yang ada, namun yang perlu diketahui adalah bagaimana cara mendapatkan serta mengelolanya dengan baik. Sebelum berusaha mendapatkan dana, perlu diperhitungkan secara detil berapa kira-kira modal usaha yang dibutuhkan. Biasanya modal usaha dicadangkan untuk selama 3 bulan, 6 bulan, bahkan 1 tahun, berbeda-beda sesuai dengan besar kecil usahanya. Sumber-sumber permodalan Umumnya dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain: 1. Dana Sendiri Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana. Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain. Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri. 2. Dana pinjaman Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :
a. Kredit Usaha Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah. b. Kredit Tanpa Agunan (KTA) Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha. c. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat. d. Leasing atau Lease Back Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor. Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki. e. Perum Pegadaian Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Anda bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial). f. Koperasi Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah anda harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka anda berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja. g. Pinjaman BUMN Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT GAs Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN) h. Pinjaman Departemen Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen Koperasi.
4. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru Di sini kita bicarakan salah satu macam kredit yang biasa diberikan oleh bank umum (Comercial Bank) yaitu kredit Rekening Koran (R/K) = Rekening Caorant (R/C) begitu perjanjian kreditnya dipenuhi, maka pada pengertian dasarnya seketika itu pulalah telah beredar uang (giral) baru di masyarakat sejumlah maksimum kredit R/K tersebut. Demikian pula halnya, bila bank memberikan atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipersukar dengan barang atau jasa.
5. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan faedah-faedah atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. Bantuan kredit mendorong para pengusaha seperti petani, perindustrian, dan lain-lainnya dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan mengaktifkan potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ?
Prosedur Pengajuan Kredit Bank Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Kredit Bank
Berhubung mata kuliahku sedang membahas prosedur dan persyaratan kredit bank, untuk itu saya mau share materi ini ke teman-teman. Semoga memberikan manfaat buat semuanya.
# Calon Debitur : Mengajukan surat permohonan / mengisi formulir aplikasi berikut kelengkapannya dengan lampiran sebagai berikut :
Pinjaman/kredit Individu : • Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor ) • Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ). • Fotokopi kartu keluarga (KK). • Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir. • Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Pinjaman/Kredit Badan Usaha : • Foto copy identitas pemilik perusahaan (direksi dan komisarisnya) • Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) • Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) • Akta pendirian ( awal beserta perubahannya ) • Foto copy agunan ( SHM, BPKB, dll) • Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) • Data Laporan Keuangan
# Bank : 1. Terima surat permohonan + diregister 2. Cek list kelengkapan dokumen 3. Cek daftar Hitam BI -> jika termasuk-ditolak, jika tidak diproses 4. Wawancara serta on the spot 5. Buat surat penolakan jika pejabat pemutus mengatakan tidak layak 6. Bila usaha calon debitur visible (bisa dilihat) -> bank akan memproses. 7. Melakukan analisis ekonomi, pengumpulan dan pengecekan data 8. Membuat memorandum analisis yuridis 9. Selanjutnya bank melakukan penilaian jaminan -> melihat kemungkinan pemasaran 10. Proposal kredit yang lengkap diserahkan ke pejabat pemutus untuk mendapat putusan 11. Setelah diputus -> Bank akan buat surat pemberitahuan dan didalamnya memuat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
Sungai kita semakin tercemar karena ulah manusia, sungai dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah pabrik dan sampah oleh masyarakat, hal ini sangat bertentangan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Air merupakan sumber daya alam yang dibutuhkan oleh orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Maka dari itu, sebelum mendirikan suatu usaha/pabrik, harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah usaha yang akan kita dirikan nanti akan mengganggu lingkungan sekitar. Seperti contoh gambar diatas, banyak orang yang mendirikan usaha tetapi tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya, mereka dengan sembarangan membuang limbah dari perusahaan/pabrik mereka ke sungai. Mereka tidak mejaga, tapi, malah merusaknya. Sebaiknya, pemilik usaha/pabrik tidak membuang limbah disungai, melainkan membuatkan tempat khusus pembuangan limbah agar tidak terjadi pencemaran air.
2. siapa berani coba
1. Modal usaha dan sumber modal usaha = Modal usaha ialah uang atau peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha baru, sedangkan sumber modal usaha ialah darimana kita memperoleh uang atau peralatan untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut.
2. Perbedaan kebutuhan modal kerja dan modal investasi = Kebutuhan modal kerja diperlukan perusahaan untuk peningkatan jumlah hasil produk maupun kualitas produksi, sedangkan modal investasi diperlukan untuk keperluan penanaman modal.
3. Pengertian dan manfaat modal investasi dan modal kerja = Modal Investasi, adalah kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan modal untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasaan usaha atau bisnis, serta untuk mendirikan suatu proyek baru. Modal ini bermanfaat karena adanya pertambahan barang-barang modal dalam rangka meningkatkan produktivitas. = Modal Kerja, pada umumnya merupakan kredit jangka pendek, lamanya maksimum satu tahun karena bantuan modal kerja tersebut digunakan untuk menutup biaya-biaya eksploitasi perusahaan secara luas. Modal ini bermanfaat karena diperlukan perusahaan untuk peningkatan jumlah hasil produk maupun kualitas produksi.
4. Pengertian, fungsi dan manfaat kredit a)Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. b)Fungsi kredit Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan ataumeningkatkan usahanya. Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapatdiperoleh dari keuntungan usahanya c)Manfaat kredit ialah memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha
5.Prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank 1)Datang ke bank tempat mengajukan kredit dan mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan 2)Memberikan keterangan yang lengkap dan banar mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon 3)Melampirkan dokumen dalam permohonan kredit seperti : a.Akta pendirian perusahaan dan KTP b.Izin usaha atau SIUP atau izin industry c.NPWP d.Neraca dan perhitunga rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha e.Proposal usaha 4)Penelitian pendahuluan atas permohonan 5)Wawancara 6)Pemeriksaan ke tempat usaha 7)Meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain 8)Penilaian atau analisis permohonan kredit
Modal usaha adalah uang atau peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha
Jenis modal usaha
1.Modal Investasi Awal Modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Contohnya adalah bangunan, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang. 2.Modal Kerja Modal kerja dibagi dengan dua macam pengertian, yaitu : a)Modal kerja kotor, adalah jumlah nilai aktiva lancar yang dimiliki perusahaan meliputi kas dan surat berharga (investasi jangka pendek), piutang dan persediaan. b)Modal kerja bersih, adalah selisih antara aktiva lancar dengan hutang lancar. 3.Modal Operasional Modal operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar operasi bulanan dari suatu bisnis.
Sumber modal usaha
1.Sumber Intern Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Contohnya laba ditahan, depresiasi. 2.Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah modal yang berasal dari luar perusahaan. Contohnya supplier, bank, pasar modal.
Kredit
1.Kredit Investasi Kecil Kredit investasi kecil adalah kredit yang dikeluarkan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasaan usaha, atau membangun usaha baru. Kredit ini merupakan kredit jangka panjang (umumnya 5 tahun). 2.Kredit Modal Kerja Permanen Kredit modal kerja permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, biaya pengemasan produk, dan biaya lainnya. Kredit ini merupakan kredit jangka pendek (umumnya 1 tahun).
Berikut merupakan contoh akibat dari perusahaan industri yang tidak mematuhi salah satu syarat pendirian izin usaha yaitu tidak menganalisis tentang keadaan lingkungan (AMDAL). Akibat dari tidak adanya AMDAL,perusahaan tersebut membuang limbah disekitar lingkungan secara sembarangan sehingga menyebabkan banyak ikan di kolam mati karena letak kolam tersebut tidak terlalu jauh dari tempat pembuangan limbah tersebut.
2.SIAPA BERANI COBA? 1. Sebutkan jenis-jenis surat usaha yang Anda ketahui! Jawaban: 1. Izin Prinsip 2. Surat Izin Gangguan (HO) 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 5.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 6. Nomor Rekening Bank (NRB 7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 8.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 2. Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta IMB? Jawaban: a. SIUP (Surat ijin usaha perdagangan) adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. b. SITU (Surat ijin tempat usaha) adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. c. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar rite AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”. d. NRB (Nomor Rekening Bank) adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. f. IMB Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang di berikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang untuk mendirikan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
3.Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha! Jawaban: 1. IMB a. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan. b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan. c. Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hokum. d. Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemillikan tanah. e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian. f. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah. g. Izin lokasi untuk pembangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum. h. Rencana Biaya Bangunan (RBB). i. Denah lokasi. 2. NRB a. Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemilik. b. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan. c. Tanda setoran. d. Lembar pemberitahuan setoran.
4.Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha? Jawaban: 1.SITU berguna agar terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah. 2.AMDAL berguna untuk pemerintah dan pemilik perusahaan Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai berikut. a. Menghindarkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. b. Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain. c. Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber daya alam yang dapat diperbarui). d. Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah. e. Sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak menganggap proyek lain. f. Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum. g. Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.
Kegunaan AMDAL bagi pemilik perusahaan sebagai berikut. a. Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang. b. Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya. c. Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku. d. Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan. e. Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang. f. Sebagai bahan utuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek. g. Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.
3.NPWP berguna untuk; Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak. 1. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan. 2. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP. 3. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) 4. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
4.Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut : a. Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan. b. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor. c. Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah. 5.Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
3.PETA KONSEP A. Surat izin prinsip adalah Surat Izin yang memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
B. Surat izin gangguan(ho)adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
C. Surat izin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu
D. Surat izin usaha perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha
E. Tanda daftar perusahaan adalah Tanda Daftar agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
F. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. G. Nomor rekening bank(NRB)adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. H. Nomor pokok wajib pajak(NPWP)adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. I. Izin mendirikan banguna(IMB)adalah surat kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota(DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguna suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat sekitarnya.
AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Syarat Mendirikan Usaha Baru (MUB)
1.Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut. • Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. • Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini. • Foto kopi KTP • Foto kopi tanda lunas PBB • Foto kopi NPWP • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan • Bukti kepemilikan tanah • Gambar situasi • IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama • Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan 3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan 4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis 5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
PETA KONSEP 1. PENGERTIAN MODAL USAHA Setiap kali kita akan memulai usaha tentu hal yang dipikirkan adalah Modal Usaha. Meski modal usaha itu bermacam-macam tidak hanya sekedar materi seperti pada ulasan terdahulu, tetapi pada kesempatan ini akan dibahas mengenai modal usaha yang lebih berkaitan dengan materi. Menghitung dan menginventarisasi modal usaha akan mempermudah kita melakukan proyeksi terhadap bisnis kita. Jika berkaitan dengan lembaga keuangan akan sangat penting untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan tersebut. Modal usaha biasanya diperoleh melalui Kredit Modal Usaha Yang difasilitasi oleh lembaga-lembaga keuangan.
2. JENIS MODAL USAHA Di dalam menjalankan sebuah usaha, ada tiga jenis modal usaha yaitu : 1. Modal Investasi awal 2. Modal Kerja 3. Modal Operasional
Dari ketiga jenis modal usaha tersebut biasanya akan melekat dalam setiap bisnis yang dijalanlan. Pengertian ketiga modal usaha tersebut adalah sebagai berikut:
MODAL INVESTASI AWAL Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang. Sebagai contoh jika usaha anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir. Biasanya, modal udaha ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi. MODAL KERJA Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order. Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya. Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja. MODAL OPERASIONAL Modal yang terakhir adalah modal operasional. Modal operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi. Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
3. SUMBER USAHA MODAL a. Sumber Intern Modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah : 1. Laba Ditahan Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. 2. Depresiasi Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
b. Sumber Ekstern Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah: 1. Supplier Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). 2. Bank Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. 3. Pasar Modal Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
4. KREDIT Pengertian kredit : Kredit adalah pinjaman sejumlah orang secara sukarela yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam dari kedua belah pihak. 1. Kredit Investasi Kecil (KIK) Kredit Investasi Kecil(KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rentabilitas usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.
2. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) Kredit Modal Kerja Permanen(KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pemasangan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. Adapun persyaratan untuk memperoleh kredit (KIK dan KMKP) adalah sebagai berikut. 1. Pengusaha pribumi. 2. Pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah. 3. Mempunyai usaha yang jelas. 4. Ada izin usaha atau sedang dalam proses pengurusan . 5. Tidak sedang menikmati kredit dari bank lain.
Surat Izin Usaha adalah merupakan suatu sarana bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemrintah daerah yang membina, mengarahkan, dan mengawasi usaha perdagangan. Bagi pemerintah daerah, perizinan usaha perdagangan sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya. Dalam membantu perkembangan usaha. perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam mengurus surat-surat usaha. Jenis-Jenis Surat Izin Usaha : Izin Prinsip, Izin Gangguan, Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Nomor Rekening Bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, Izin Mendirikan Bangunan. Surat Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oelh Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat untuk mendirikan perushaan industri. Surat Izin Gangguan adalah pemberia n iain tempat usaha yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Surat Izin Tempat Usaha adalah merupakan merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. SIUP surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangna yang di keluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. TDP adalah merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait . AMDAL adalah hasil kajian mengenai damapak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses penganmbilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalbank. NPWP nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. IMB merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguan atau suatu temapt usaha tidak mengganggu temapt masyarakat disekitarnya.
To : djanggubenyamin@blogspot.com From : kiki.septiarti@gmail.com Kelas : XII AP2 Nama : Kiki Septiarti
SIAPA BERANI COBA
1. Izin prisip,izin gangguan dan surat izin tempat usaha (SITU) a. SIUP ( SURAT IZIN TEMPAT USAHA) b. TDP (Tanda daftar perusahaan ) atau NRP (Nomor register Perusahaan ) c. AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan ) d. NRB (Nomor rekening bank) e. NPWP (Nomor pokok wajib pajak ) f. IMB (Izin mendirikan bangunan )
lanjutan 2. SIUP : Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan. a. SITU : Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. b. AMDAL : Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan kegiatan uaha di Indonesia . c. NRB : Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. d. NPWP : Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan . e. IMB : Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitar.
3. NPWP ( Nomor POkok Wajib Pajak ) Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sbb: a. Untuk wajib pajak orang pribadi usahawan 1. Fotokopi KTP untuk WNI 2. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing. 3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa . b. Untuk wajib pajak badan usaha 1. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan bagi kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap) 2. Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI) 3. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA) 4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah: a. Denah gamar bangunan aatau gambar teknik bangunan b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan c. Fotokopi Akte Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum d. Fotokopi Sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi statusnya tanah pertanian f. Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum g. Rencana biaya bangunan h. Denah lokasi
IZIN PRINSIP, IZIN GANGGUAN, ATAU HO DAN SITU Untuk memperoleh izin gangguan, dokumen yang perlu disiapkan yaitu: a. Fotokopi KTP pemohon b. Fotokopi Akte Pendirian atau Anggaran Dasar apabila berbentuk badan hukum c. Persetujuan lingkungan atau tetangga d. Pasfoto e. Pengumuman dari desa atau kelurahan f. Denah lokasi g. Surat rekomendasi
DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGURUS SITU: a. Data identitas pemohon dilengkapi dengan KTP dan pasfoto b. NPWP atau NPWP daerah c. SPPT PBB tahun terakhir d. IMB e. Status tanah f. Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum g. Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa dan camat setempat h. Berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa tingkat kabupaten
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam mengurus SIUP: a. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan b. Fotokopi SK pengesahan Meneteri Hukum dan HAM c. Fotokopi NPWP d. Fotokopi KTP pemilik e. Fotokopi SITU f. Fotokopi KK g. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan h. Fotokopi surat kontrak i. Neraca perusahaan
TDP atau NRP Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus TDP dan NRP: a. Fotokopi identitas dari penanggung jawab/pemilik b. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang terakhir c. Fotokopi SITU/surat keterangan lainnya d. Fotokopi NPWP
AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan) Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus AMDAL: fotokopi NPWP, TDP, KTP wirausaha, akta pendirian perusahaan SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
NRB ( Nomor Rekening Bank ) Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus NRB: a. Fotokopi KTP/SIM penanggung jawab/pemilik b. Kartu contoh tanda tangan pimpina perusahaan c. Tanda setoran d. Lembar pemberitahuan setoran
4. Fungsi dan Kegunaan Surat Izin Usaha a. Surat izin prinsip fungsinya untuk mendapatkan persetujuan dari pemda untuk mendirikan perusahaan industry. b. Surat Izin Gangguan (HO) fungsinya untuk mendapatkan izin tempat usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya. c. SITU fungsinya untuk mendapatkan izin usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan suatu gangguan . d. SIUP fungsinya untuk mendapatkan surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha . e. TDP/NRP fungsinya untuk mendapatkan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait sedangkan NRP untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar. f. AMDAL fungsinya untuk mendapatkan hasil kajian mengenai dampak besar dari suatu usaha dan mengambil keputusan mengenai penyelenggaraan usaha di Indonesia g. NRB fungsinya untuk mendapatkan nomor rekening pada buku bank dan untuk segala transaksi dapat melalui bank. h. NPWP fungsinya untuk sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melakksanakan hak dan kewajiban.
To : Djanggu benyamin blogspot.com From : Bellaviolita23@gmail.com Kelas : XII AP 2 Nama : Bella Violita
• Siapa berani coba . 1. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui ? Jawaban : IZIN PRINSIP , IZIN GANGGUAN , SITU , SIUP , TDP , AMDAL , NRB , NPWP , IMB . 2. Apakah yang dimaksud dengan SIUP , SITU , AMDAl , NRB , NPWP serta IMB ? Jawaban : o Pengertian SIUP : Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan . o Pengertian SITU : Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan gangguan lingkungan dilokasi tertentu . o Pengertian AMDAL : Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia . o Pengertian NRB : Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank . o Pengertian NPWP : Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perbajakan yang diperlukan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya . o Pengertian IMB : Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota ( DPPK ) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat disekitarnya . 3. Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ? Jawaban : o NPWP o IMB o Izin prinsip , izin gangguan , dan SITU o SIUP o TDP o AMDAL o NRB 4. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha ? Jawaban : o Izin Prinsip => persetujuan untuk mendirikan perusahaan industri. o Izin gangguan => untuk memberikan izin kepada perusahaan yang menimbulkan bahaya. o SITU => memberikan izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan. o SIUP => untuk surat izin perdagangan. o TDP => untuk menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar. o AMDAL => untuk mengambil keputusan menganai penyelenggaraan kegiatan. o NRP => untuk kepentingan segala transaksi keuangan. o NPWP => untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. o IMB => surat keterangan untuk mendirikan sebuah bangunan.
5. Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha ? o Fotocopy KTP o Fotocopy Akte o Persetujuan lingkungan o Pas Foto o Pengumuman dari desa o Denah lokasi o Surat rekomendasi
PETA KONSEP 1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait. 2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya. 4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya. 5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. 6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar. 7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha. 8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan. 9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. 10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
PENDALAMAN KARAKTER 1
o Jika terjadi kerusakan lingkungan karena pendirian usaha seperti gambar diatas menurut saya adalah karena kurangnya perhatian pemerintah pusat dan daerah dalam membina , mengarahkan , dan mengawasi usaha perdagangan. Dan juga kurangnya kesadaran dari pemilik usaha terhadap lingkungan sekitar tempat usaha. o Terjadi bentuk pelanggaran mengenai dampak lingkungan seperti diatas adalah karena Kurangnya perhatian pemerintah , pemilik usaha , dan semua yang terkait dalam perusahaan terhadap limbah yang dihasilkan oleh tempat usaha .
1). sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui? jawab :
-surat izin prinsip -surat izn gangguan -surat izin tempat usaha -surat izin usaha perdagangan -tanda daftar perusahaan -analisis mengenai dampak lingkungan -nomor rekening bank -nomor pokok wajib pajak -izin mendirikan bangunan
2).Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP serta IMB ? Jawab : - Surat izin usaha perdagangan - -surat izin tempat usaha - Analisis mengenai dampak lingkungan - Nomor rekening bank - Nomor pokok wajib pajak - Izin mendirikan bangunan
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ! Jawab : Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha! Jawab : Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha? Jawab : dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya. Peta konsep
1). Surat ijin usaha adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. 2). Jenis-jenis Izin Usaha Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha, yaitu: - SIUP - SITU - NPWP - NRP atau TDP - AMDAL 3). Surat izin prinsip Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
4). Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
5). SITU Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
6). TDP - Tanda Daftar Perusahaan adalah bukti bahwa surat legalitas Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang â€Å“WAJIB DAFTAR PERUSAHAANâ€.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
PENGURUSAN TDP MELIPUTI :
- Penerbitan TDP baru - Perpanjang TDP - Perubahan Alamat - Perubahan Direktur - Perubahan Bidang Usaha
Syarat Pengurusan TDP :
1. Foto Copy KTP Direktur Utama 2. Foto copy Akta Pendirian dan SK KehakimanPerusahaan 3. Foto Copy Izin Domisili Perusahaan 4. Foto Copy NPWP 5. Foto Copy SIUP 6. Surat kuasa 7 .Sewa Menyewa / PBB Kantor 8. Asli TDP untuk Perubahan apabila perubahan
7). AMDAL AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
8). NRB Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
9). NPWP Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
10).IMB IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
Pencemaran air berlaku apabila terdapat perubahan dari segi kandungan, keadaan, warna dan kualiti sehingga tidak sesuai untuk diguna dan akan memberi kesan kepada para pengguna apabila menggunakan air tersebut. Pencemaran berlaku sama ada dari segi biologi, kimia, dan fizikal. Pencemaran air bukan hanya berlaku di sungai sahaja,tetapi juga di laut,pantai, tasik kolam dan sebagainya sama ada secara sengaja atau tidak sengaja. Punca utama yang mengakibatkan pencemaran ini adalah daripada bahan pencemar dari kilang-kilang yang berdekatan. Keadaan atau tahap pencemaran sumber air boleh dinilai berdasarkan beberapa faktor yang mempengaruhi kualiti air tersebut iaitu oksigen terlarut, keperluan oksigen biokimia (BOD), zat terlarut dalam air, pH, dan suhu. Secara saintifik, pencemaran air boleh diklasifikasikan kepada beberapa jenis iaitu pencemaran fizikal, kimia, fisiologis dan biologi. Pencemaran fizikal ini ditentukan oleh perubahan warna, suhu dan kekeruhan sumber air tersebut. Punca yang biasanya menyebabkan pencemaran jenis ini ialah seperti pembuangan sampah. Manakala pencemaran kimia biasanya disebabkan oleh zat organik termasuk protein, karbohidrat, lemak dan bahan buangan industri yang mengandungi garam beracun serta tumpahan minyak di laut.
Kesan-kesan daripada pencemaran air ini menimbulkan pelbagai masalah kepada hidupan-hidupan di dunia pada masa kini termasuklah manusia sendiri. Bahan-bahan yang dibuang ke dalam sungai akan menyebabkan hidupan akuatik tersebut mati apabila memakan bahan beracun dari sumber air yang telah tercemar ini. Manusia juga akan mendapat penyakit yang serius jika mengambil sumber makanan hidupan air tersebut. Selain itu, manusia akan mendapat penyakit jika terminum air yang penuh bahan-bahan cemar seperti lumpur, pasir dan batu halus, karat besi, bahan buangan industri, logam berat, racun rumpai, bakteria, virus, dan haloform.
Pencemaran air juga menjadi masalah yang amat serius di negara dunia ketiga iaitu jutaan manusia mendapatkan air minuman dari kawasan yang dicemari dengan bahan buangan manusia sendiri. Pencemaran sebegini dikatakan menyebabkan lebih tiga juta kematian setiap tahun kerana cirit-birit, kebanyakannya terdiri daripada kanak-kanak.
Selain itu pencemaran air juga menjadi punca kepada banjir yang berlaku di dunia pada masa kini. Banjir-banjir yang kerap berlaku disebabkan oleh tersumbatnya parit yang sepatutnya mengalirkan air ke laut. Disebabkan oleh pembuangan sampah-sarap ke dalam sungai yang menyebabkan sampah sarap menyumbatkan aliran air tersebut. Selain daripada itu air juga menjejaskan keindahan alam. Pantai-pantai yang dipenuhi dengan sampah-sarap dan air yang kotor menjengkelkan dan tidak indah untuk dipandang akibat daripada pembuangan sampah-sarap ke lautan. Sesetengah kilang akan memperuntukkan kawasan untuk pembuangan sisa-sisa kilang. Tetapi, apabila berlaku hujan lebat atau loji pecah, sisa-sisa ini akan terkeluar dan menyebabkan dua masalah iaitu, pertama ialah jika sisa ini mengalir di permukaan, maka ianya akan mengalir di dalam sistem saliran terutamanya parit dan sungai. Masalah kedua pula ialah sekiranya sisa ini mengalir ke dalam sistem bawah tanah yang akan menyebabkan sistem air bawah tanah tercemar. Kesimpulanya pelbagai langkah yang berkesan haruslah di ambil untuk mengatasi masalah-masalah pencemaran daripada berleluasa. Barulah generasi yang akan datang mempunyai persekitaran yang baik dan bebas daripada pelbagai pencemaran.
1). sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui? jawab : -surat izin prinsip -surat izn gangguan -surat izin tempat usaha -surat izin usaha perdagangan -tanda daftar perusahaan -analisis mengenai dampak lingkungan -nomor rekening bank -nomor pokok wajib pajak -izin mendirikan bangunan
2).Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP serta IMB ? Jawab : - Surat izin usaha perdagangan - -surat izin tempat usaha - Analisis mengenai dampak lingkungan - Nomor rekening bank - Nomor pokok wajib pajak - Izin mendirikan bangunan
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ! Jawab : Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha! Jawab : Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha? Jawab : dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya. Peta konsep
PETA KONSEP - Surat izin prinsip adalah Surat Izin yang memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
- Surat izin gangguan(ho)adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
- Surat izin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu
- Surat izin usaha perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha
- Tanda daftar perusahaan adalah Tanda Daftar agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. - Nomor rekening bank(NRB)adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. - Nomor pokok wajib pajak(NPWP)adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. - Izin mendirikan banguna(IMB)adalah surat kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota(DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguna suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat sekitarnya.
Pencemaran lingkungan hidup harus menjadi perhatian yang serius di era saat ini. Meningkatnya kegiatan industri seperti pertambangan telah banyak mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan alat-alat pertambangan yang digunakan
Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam terdapat berbagai sumber daya alam. yang merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas :
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources) Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Berbagai sumber daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat dibagi atas;
(a). fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya, (b). biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya, dan (c). sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain-lain.
Interaksi dari elemen lingkungan yaitu antara yang tergolong hayati dan non-hayati akan menentukan kelangsungan siklus ekosistem, yang didalamnya didapati proses pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang menandai adanya habitat, proses adaptasi dan evolusi.Dalam memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan pernyataan ini, sifat lingkungan hidup dikategorikan atas dasar :
(1). Jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut, (2). hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut, (3). kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup, dan (4). faktor-faktor non-materil, seperti cahaya dan kebisingan.
from :blokf88@gmail.com nama : yovan saputra kelas : XII ap2
siapa berani coba I
1). sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui? jawab : -surat izin prinsip -surat izn gangguan -surat izin tempat usaha -surat izin usaha perdagangan -tanda daftar perusahaan -analisis mengenai dampak lingkungan -nomor rekening bank -nomor pokok wajib pajak -izin mendirikan bangunan
2).Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta IMB ? Jawab : Surat izin usaha perdagangan (SIUP) ialah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan di lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Nomor rekening bank (NRB) ialah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelakasanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ! Jawab : Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha! Jawab : Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha? Jawab : dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya. Peta konsep
Surat Izin Usaha adalah merupakan suatu sarana bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemrintah daerah yang membina, mengarahkan, dan mengawasi usaha perdagangan. Bagi pemerintah daerah, perizinan usaha perdagangan sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya. Dalam membantu perkembangan usaha. perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam mengurus surat-surat usaha. Jenis-Jenis Surat Izin Usaha : Izin Prinsip, Izin Gangguan, Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Nomor Rekening Bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, Izin Mendirikan Bangunan. Surat Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oelh Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat untuk mendirikan perushaan industri. Surat Izin Gangguan adalah pemberia n iain tempat usaha yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Surat Izin Tempat Usaha adalah merupakan merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. SIUP surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangna yang di keluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. TDP adalah merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait . AMDAL adalah hasil kajian mengenai damapak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses penganmbilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalbank. NPWP nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. IMB merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguan atau suatu temapt usaha tidak mengganggu temapt masyarakat disekitarnya.
Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi apa yang terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah”.
1. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui ? Jawab : * izin prinsip *izin gangguan *surat izin tempat usaha (SITU) *surat izin usaha bangunan (SIUB) *tanda daftar perusahaan (TDP) *Nomor register perusahaan (NRP) * analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) *nomor rekening bank (NRB) *nomor pokok wajib pajak (NPWP) *izin mendirikan bangunan (IMB)
2.Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta IMB ? Jawab : ෝ Surat izin usaha perdagangan (SIUP) ialah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. ෝ Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan di lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali. ෝ Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. ෝ Nomor rekening bank (NRB) ialah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. ෝ nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. ෝ izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelakasanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
3. Persyaratan mendirikan usaha Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut. 1. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. 1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut. • Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. • Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha! Jawab : Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha? Jawab : dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya.
PETA KONSEP 1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait. 2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya. 4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya. 5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. 6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar. 7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha. 8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan. 9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. 10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
Isu mengenai kerusakan lingkungan merupakan hal yang layak untuk kita bicarakan. Telah banyak kerusakan yang terjadi pada lingkungan kita akibat dari ulah manuisa sendiri baik disengaja ataupun tidak disengaja. Kerusakan terhadap lingkungan misalnya saja Pencemaran air. Pencemaran air ialah suatu keadaan perubahan tempat penampungan air seperti sungai, danau, ataupun laut yang disebabkan oleh manusia. Ada beberapa penyebab dari pencemaran air diantaranya: • Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. • Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan olehpembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air. • Seperti limbah pabrik yg mengalir ke sungai hingga saat ini, pencemaran air banyak disebabkan oleh imbah pabrik yang dengan sengaja dibuang ke sungai tanpa ada proses filtrasi terlebih dahulu. Limbah industri yang dibuang melalui sungai ataupun laut mengandung logam berat sehingga dapat memusnahkan ekosistem yang ada di sungai ataupun laut. Selain itu, limbah tersebut juga dapat menyebabkan masalah baru bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat yang berada pada daerah sekitar aliran sungai. selain limbah industri, limbah rumah tangga juga turut menjadi faktor penyebab pencemaran lingkungan. Limbah rumah tangga terbagi kedalam dua kategori yaitu limbah organik dan limbah anorganik. limbah organik seperti limgah dari sayur-sayuran yang membusuk ataupun buah-buahan yang membusuk yang masih bisa diuurai oleh bakteri. Sednagkan limbah anorganik, seperti limbah pelastik, karet dll. Limbah anorganik tidak dapat terurai oleh bakteri. Dalam mengatasi pencemaran air ada beberapa upaya yang dapat dilakukan seperti : 1. Tidak membuang limbah industri ke sungai ataupun laut. 2. Membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk industri dan pabrik..
To : djanggubenyamin.blogspot.com From: ernasmk3.blogspot.com Nama: ernawati Kelas: XII AP2
SIAPA BERANI COBA 1.) a. Surat Izin Prinsip b. Surat Izin Gangguan c. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) d. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) e. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) f. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) g. NRB (Nomor Rekening Bank) h. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) i. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 2.) a. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan. b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. c. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan kegiatan uaha di Indonesia . d. NRB (Nomor Rekening Bank)adalah Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan . f. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitar.
3) NPWP ( Nomor POkok Wajib Pajak ) Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sbb: a. Untuk wajib pajak orang pribadi usahawan 1) Fotokopi KTP untuk WNI 2) Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing. 3) Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa . b. Untuk wajib pajak badan usaha 1) Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan bagi kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap) 2) Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI) 3) Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA) 4) Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah: a. Denah gamar bangunan aatau gambar teknik bangunan b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan c. Fotokopi Akte Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum d. Fotokopi Sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi statusnya tanah pertanian f. Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum g. Rencana biaya bangunan h. Denah lokasi
IZIN PRINSIP, IZIN GANGGUAN, ATAU HO DAN SITU Untuk memperoleh izin gangguan, dokumen yang perlu disiapkan yaitu: a. Fotokopi KTP pemohon b. Fotokopi Akte Pendirian atau Anggaran Dasar apabila berbentuk badan hukum c. Persetujuan lingkungan atau tetangga d. Pasfoto e. Pengumuman dari desa atau kelurahan f. Denah lokasi g. Surat rekomendasi
DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGURUS SITU: a. Data identitas pemohon dilengkapi dengan KTP dan pasfoto b. NPWP atau NPWP daerah c. SPPT PBB tahun terakhir d. IMB e. Status tanah f. Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum g. Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa dan camat setempat h. Berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa tingkat kabupaten
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam mengurus SIUP: a. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan b. Fotokopi SK pengesahan Meneteri Hukum dan HAM c. Fotokopi NPWP d. Fotokopi KTP pemilik e. Fotokopi SITU f. Fotokopi KK g. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan h. Fotokopi surat kontrak i. Neraca perusahaan
TDP ( Tanda Daftar Penduduk) Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus TDP : a. Fotokopi identitas dari penanggung jawab/pemilik b. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang terakhir c. Fotokopi SITU/surat keterangan lainnya d. Fotokopi NPWP
AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan) Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus AMDAL: fotokopi NPWP, TDP, KTP wirausaha, akta pendirian perusahaan SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
NRB ( Nomor Rekening Bank ) Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus NRB: a. Fotokopi KTP/SIM penanggung jawab/pemilik b. Kartu contoh tanda tangan pimpina perusahaan c. Tanda setoran d. Lembar pemberitahuan setoran
3. Persyaratan mendirikan usaha Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut. 1. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. 1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut. • Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha. • Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). 4). Fungsi dan Kegunaan Surat Izin Usaha a. Surat izin prinsip fungsinya untuk mendapatkan persetujuan dari pemda untuk mendirikan perusahaan industry. b. Surat Izin Gangguan (HO) fungsinya untuk mendapatkan izin tempat usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya. c. SITU fungsinya untuk mendapatkan izin usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan suatu gangguan . d. SIUP fungsinya untuk mendapatkan surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha . e. TDP/NRP fungsinya untuk mendapatkan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait sedangkan NRP untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar. f. AMDAL fungsinya untuk mendapatkan hasil kajian mengenai dampak besar dari suatu usaha dan mengambil keputusan mengenai penyelenggaraan usaha di Indonesia g. NRB fungsinya untuk mendapatkan nomor rekening pada buku bank dan untuk segala transaksi dapat melalui bank. h. NPWP fungsinya untuk sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melakksanakan hak dan kewajiban.
5). Cara Pengisian Format-Format Izin Usaha 1. Maksud Permohonan Izin, pilih salah satu dengan melingkari nomor yang dikehendaki. 1.1 Permohonan Izin Baru, adalah memulai menjalankan perusahaan dalam usaha jasa konstruksi. 1.2 Permohonan teliti ulang adalah melakukan registrasi ulang ( akhir ulang ) tahunan untuk badan usaha yang belum habis masa berlakunya. 1.3 Memperpanjang Izin Usaha, adalah meneruskan kegiatan usaha yang izin usahanya telah habis masa berlakunya atau melakukan regestrasi ulang ( teliti ulang ) 1.4 Mengubah data, adalah mengubah anggota pengurus, bentuk,nama pemilik kegiatan usaha,kualifikasi dan bidang pekerjan. 2. Bidang pekerjaan, dipilih salah satu dengan melingkari nomor yang dikehendaki sesuai dengan bidang pekerjaan pelaksana Konstruksi dan lingkup layanan ( perencanaan / pengawasan Konstruksi ). 3. Rekaman Sertifikasi Badan Usaha ( SBU ) LPJK Propinsi, telah diregistrasi oleh lembaga.
4. Tanda bukti pembayaran izin, adalah tanda bukti pembayaran retribusi izin usaha yang dikeluarkan oleh Bendaharawan Khusus penerima pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Bangka. 5. Data Administrasi. 5.1 Nama Perusahaan, diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Akte Pendirian / Akte Perubahan. 5.2 Bentuk Perusahaan, diisi dengan bentuk badan usaha sesuai tercantum dalam Akte Pendirian / Akte Perubahan ( misal PT,PD,CV,dan sebagainya. 5.3 Alamat Perusahaan, diisi dengan alamat lengkap perusahaan. 5.4 Status perusahaan,diisi dengan statusnya (coret yang tidak perlu).Perusahaan dengan status cabang harus melampirkan rekaman IUJK kantor pusatnya. 5.5 Akte perusahaan,diisi sesuai dengan data ( Nama Notaris,Nomor.Tgl/bln/thn )yang tertera pada Akte Pendirian / Akte Perubahan.Pendaftaran di Pengadilan Negeri diisi dengan tempat kedudukan instansi, nomor dan tgl/bln/thn pendaftaran.Untuk badan usaha yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas diisi dengan nomor,tgl/bln/thn pengesahaan oleh Mentri Kehakiman dan HAM. 5.6 Surat Izin Tempat Usaha,diisi dengan nomor SITU yang masih berlaku. 5.7 Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).diisi sesuai dengan NPWP perusahaan yang bersangkutan. 5.8 Data Personalia, diisi sesuai contoh terlampir, format table dapat dirubah sesuai kebutuhan 6. Formulir surat permohonan izin dibuat sesuai dengan nama tempat, tanggal / bulan / tahun, ditandatangani diatas materai sebesar Rp.6.000 ( enam ribu rupiah) oleh Direktur Utama / Direktur Kepala / Cabang, pimpinan perusahaan , dibubuhi cap perusahaan dan ditulis nama lengkap / jelas. 7. Pada saat penyerahan rekaman data administrasi, pemohon harus membawa dan menunjukkan dokumen aslinya.
Perhatikan gambar diatas ! Berdasarkan gambar tersebut kita sebagai warga Pontianak prihatin atas penumpukkan sampah yang berserakkan di daerah siatan ini. Pemerintah harus bijaksana menangani sampah di kota Pontianak. Harapan masyarakat kota Pontianak menjadi kota yang bersih dan hijau.
To : djanggubenyamin.blogspot.com From: ajhiejax@gmail.com Nama: ADJIRI FITRAH Kelas : XII AP2
SIAPA BERANI COBA
1. Izin prisip,izin gangguan dan surat izin tempat usaha (SITU) a. SIUP ( SURAT IZIN TEMPAT USAHA) b. TDP (Tanda daftar perusahaan ) atau NRP (Nomor register Perusahaan ) c. AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan ) d. NRB (Nomor rekening bank) e. NPWP (Nomor pokok wajib pajak ) f. IMB (Izin mendirikan bangunan ) 2. SIUP : Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan. a. SITU : Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. b. AMDAL : Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan kegiatan uaha di Indonesia . c. NRB : Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. d. NPWP : Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan . e. IMB : Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitar.
To : djanggubenyamin.blogspot.com From: ajhiejax@gmail.com Nama: ADJIRI FITRAH Kelas : XII AP2
SIAPA BERANI COBA
1. Izin prisip,izin gangguan dan surat izin tempat usaha (SITU) a. SIUP ( SURAT IZIN TEMPAT USAHA) b. TDP (Tanda daftar perusahaan ) atau NRP (Nomor register Perusahaan ) c. AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan ) d. NRB (Nomor rekening bank) e. NPWP (Nomor pokok wajib pajak ) f. IMB (Izin mendirikan bangunan ) 2. SIUP : Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan. a. SITU : Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. b. AMDAL : Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan kegiatan uaha di Indonesia . c. NRB : Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. d. NPWP : Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan . e. IMB : Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitar.
3. Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ? NPWP IMB Izin prinsip , izin gangguan , dan SITU SIUP TDP AMDAL NRB 4. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha ?
Izin Prinsip => persetujuan untuk mendirikan perusahaan industri. Izin gangguan => untuk memberikan izin kepada perusahaan yang menimbulkan bahaya. SITU => memberikan izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan. SIUP => untuk surat izin perdagangan. TDP => untuk menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar. AMDAL => untuk mengambil keputusan menganai penyelenggaraan kegiatan. NRP => untuk kepentingan segala transaksi keuangan. NPWP => untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. IMB => surat keterangan untuk mendirikan sebuah bangunan.
5. Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha ? Fotocopy KTP Fotocopy Akte Persetujuan lingkungan Pas Foto Pengumuman dari desa Denah lokasi Surat rekomendasi
3. Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ? NPWP IMB Izin prinsip , izin gangguan , dan SITU SIUP TDP AMDAL NRB 4. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha ?
Izin Prinsip => persetujuan untuk mendirikan perusahaan industri. Izin gangguan => untuk memberikan izin kepada perusahaan yang menimbulkan bahaya. SITU => memberikan izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan. SIUP => untuk surat izin perdagangan. TDP => untuk menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar. AMDAL => untuk mengambil keputusan menganai penyelenggaraan kegiatan. NRP => untuk kepentingan segala transaksi keuangan. NPWP => untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. IMB => surat keterangan untuk mendirikan sebuah bangunan.
5. Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha ? Fotocopy KTP Fotocopy Akte Persetujuan lingkungan Pas Foto Pengumuman dari desa Denah lokasi Surat rekomendasi
PETA KONSEP 1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait. 2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya. 4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya. 5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. 6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar. 7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha. 8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan. 9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. 10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
To : djanggubenyamin.blogspot.com From : martaneli49@gmail.com Nama : marta neli Kelas : XII AP 2 BAGIAN I
1). sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui? jawab :
-surat izin prinsip -surat izn gangguan -surat izin tempat usaha -surat izin usaha perdagangan -tanda daftar perusahaan -analisis mengenai dampak lingkungan -nomor rekening bank -nomor pokok wajib pajak -izin mendirikan bangunan
2).Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP serta IMB ? Jawab : - Surat izin usaha perdagangan - -surat izin tempat usaha - Analisis mengenai dampak lingkungan - Nomor rekening bank - Nomor pokok wajib pajak - Izin mendirikan bangunan
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ! Jawab : Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha! Jawab : Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
Jawab : dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya. Peta konsep
Peta/konsep proses izin usaha (halaman 3) ! Jawab: Surat Izin Usaha --> Jenis-jenis surat izin usaha --> 1. Izin Prinsip (IP) 2. Izin Gangguan(HO) 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 6. Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 8. Nomor Rekening Bank (NRB) 9.Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sejak beberapa tahun, kerajaan telah melancarkan kempen ”Sayangi Sungai ”dalam negara yang merangkumi pelbagai usaha memantau, memulihara, membersih dan mengindahkan keadaan sungai. Walaupun begitu, belakangan ini, isu pencemaran sungai kian serius sehinggakan Menteri Sumber Asli dan Alam Sekitar, Datuk Seri Azmi Khalid melahirkan rasa kecewanya kerana tidak terdapat kesan yang boleh dibanggakan terhadap keadaan banyak sungai kita.
Masalahnya tidak kelihatan apa-apa tindakan berkesan dilakukan. Mereka yang mendiami sekitaran sungai seperti pengusaha kilang, peniaga gerai makan dan juga penghuni rumah masih menganggap sungai sebagai tempat untuk menyalurkan sampah dan segala macam sisa yang hendak dibuang.
Pihak berkuasa tempatan (PBT) dan kerajaan negeri perlu mengadakan pelbagai acara membabitkan orang ramai dan industri. Sokongan orang ramai dan swasta adalah penting sekiranya kempen menyayangi sungai dikehendaki mendatangkan kesan. Perasaan cintakan sungai yang mengalir melalui kediaman atau bandar mereka diami adalah milik mereka juga perlu dipupuk. Hanya dengan cara begini, baru akan timbul perasaan menyayangi sungai mereka sendiri dan dengan itu mereka juga berusaha memuliharanya daripada dicemari. Apa pun kebanyakan sungai dan kawasan lembahnya terus dilanda pencemaran. Malah tahap pencemaran terhadap beberapa batang sungai semakin teruk hingga ada yang terpaksa dikategorikan sebagai sudah ‘mati’.
Mengikut perangkaan yang diberikan oleh Ketua Pengarah Jabatan Perairan dan Saliran, Datuk Keizrul Abdullah, kedudukan sungai dalam negara kita sebenarnya semakin meruncing. Daripada keseluruhan 120 kawasan lembah sungai yang dipantau Jabatan Alam Sekitar (JAS) kedudukan pencemarannya semakin buruk dari tahun ke tahun. Pada tahun 2002, masih ada 63 sungai dikategorikan sebagai bersih, tetapi setahun kemudian hanya tinggal 58 sungai yang masih bersih. Pada 2002, 43 sungai dianggap sudah tercemar manakala setahun kemudian jumlah sungai yang tercemar meningkat kepada 53. Bagaimanapun, jumlah sungai yang mengalami pencemaran teruk tinggal sembilan batang saja pada 2003 berbanding dengan 14 sebelum itu. Tidak diketahui apakah yang menyebabkan lima sungai yang tercemar teruk pada 2002 bertambah baik setahun kemudian.
To : djanggubenyamin.blogspot.com From : febyramadhanti@gmail.com Nama : feby ramadhanti Kelas : XII AP 2 SIAPABERANICOBA 1.)a.SuratIzinPrinsip b.SuratIzinGangguan c.SITU(SuratIzinTempatUsaha) d.SIUP(SuratIzinUsahaPerdagangan) e.TDP(TandaDaftarPerusahaan) f.AMDAL(AnalisisMengenalDampakLingkungan) g.NRB(NomorRekeningBank) h.NPWP(NomorPokokWajibPajak) i.IMB(IzinMendirikanBangunan) 2.) a. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan. b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. c. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan kegiatan uaha di Indonesia . d. NRB (Nomor Rekening Bank)adalah Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan . f. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitar.
PETA KONSEP 1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait. 2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya. 4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya. 5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. 6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar. 7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha. 8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan. 9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. 10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
Kebakaran sering terjadi diberbagai tempat, banyak hal yang dapat menyebabkan kebakaran diantaranya kelalaian manusia, korsleting listrik dan sebagainya. Diperkotaan besar seperti Jakarta, kebakaran menjadi salah satu masalah yang merugikan, selain kerugian material kebakaran juga dapat merenggut korban jiwa baik luka hingga menyebabkan kematian.
Seperti dikutip berita poskota.co.id yang terbit 15 september 2011 “Diakui oleh Walikota, sejak Januari hingga September 2011 sedikitnya terjadi 124 kasus kebakaran, Ini menunjukkan bahwa jumlah ini meningkat sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2010 yang hanya mencapai 108 kasus , Sebanyak 90 persen akibat korsleting listrik dan selebihnya 10 persen akibat kompor gas dan lain-lain”. Dari berita tersebut ternyata korsleting listrik merupakan penyebab terbesar terjadinya kebakaran, karena beberapa faktor korsleting menjadi salah satu sebab yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Semua mengenal multimeter, multimeter merupakan alat analog atau digital yang memberikan informasi ukuran tegangan maupun hambatan dari listrik untuk kepentingan pengujian ataupun pengukuran (biasanya digunakan untuk kepentingan perbaikan bidang elektro dan listrik ), Nah Multimeter adalah salah satu bagian dari Alat Uji Kelistrikan.
Alat Uji Kelistrikan sendiri merupakan sebuah perangkat pendeteksi yang dapat memberikan informasi adanya muatan-muatan listrik atau aliran elektron-elektron dari tegangan tinggi ke tegangan yang rendah, salah satunya multimeter yang sudah disebutkan sebelumnya, dimana alat ini memiliki salah satu fungsi untuk mengukur tegangan (AC&DC) serta resistansi, dan selain itu juga dapat menentukan frekuensi tegangan dan arus. Untuk menghindari terjadinya korsleting maka biasanya Alat uji kelistrikan digunakan untuk mengukur tegangan maupun hambatan sehingga perlakuan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan kelistrikan dapat sesuai dengan standar yang ada.
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ! Jawab : Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha! Jawab : Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha? Jawab : dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya.
To : djanggubenyamin.blogspot.com From : sitiaisyah483@gmail.com Nama : siti aisyah Kelas : XII AP 2
SIAPA BERANI COBA 1.Apa yang anda ketahui tentang mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ? 2.jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal inventasi! 3.jelaskan pengertian dan manfaat dari modal inventasi dan modal kerja! 4.sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya ? 5.bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ? JAWABAN 1 .Modal usaha adalah berupa uang,dana,kekayaan finansial dapat juga berwujud peralatan,barang,gedung,ataupun tanah. 2.Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari .Modal inventasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. 3.Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari .Manfaatnya Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot. Modal inventasi awaladalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnyanilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapainstrumen yang mengurangi risik. 4.Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi kredituntuk meningkatkan daya guna uang,meningkatan peredaran uang dan lalu lintas uang,meningkatan daya guna barang,meningkatan peredaran barang,sbgai alat stabilitas ekonomi,meningkatkan pemerataan pendapatan nasional,sebagai alat penghubung ekonomi internasional. Manfaatkredit Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha.Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis.Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur. 5. Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana,menisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan,memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
PETA KONSEP 1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait. 2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya. 4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya. 5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. 6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar. 7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha. 8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan. 9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. 10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
persoalan polusi air Jutaan orang bergantung pada Sungai Gangga yang tercemar.
Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Telah dikatakan bahwa pousi air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan penyakit,[1][2] dan tercatat atas kematian lebih dari 14.000 orang setiap harinya[2]. Diperkirakan 700 juta orang India tidak memiliki akses ke toilet, dan 1.000 anak-anak India meninggal karena penyakit diare setiap hari[3]. Sekitar 90% dari kota-kota Cina menderita polusi air hingga tingkatan tertentu[4], dan hampir 500 juta orang tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman[5]. Ditambah lagi selain polusi air merupakan masalah akut di negara berkembang, negara-negara industri/maju masih berjuang dengan masalah polusi juga. Dalam laporan nasional yang paling baru pada kualitas air di Amerika Serikat, 45 persen dari mil sungai dinilai, 47 persen dari danau hektar dinilai, dan 32 persen dari teluk dinilai dan muara mil persegi diklasifikasikan sebagai tercemar[6].
Air biasanya disebut tercemar ketika terganggu oleh kontaminan antropogenik dan ketika tidak bisa mendukung kehidupan manusia, seperti air minum, dan/atau mengalami pergeseran ditandai dalam kemampuannya untuk mendukung komunitas penyusun biotik, seperti ikan. Fenomena alam seperti gunung berapi, algae blooms, badai, dan gempa bumi juga menyebabkan perubahan besar dalam kualitas air dan status ekologi air.
SIAPA BERANI COBA 1). sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui? jawab : -surat izin prinsip -surat izn gangguan -surat izin tempat usaha -surat izin usaha perdagangan -tanda daftar perusahaan -analisis mengenai dampak lingkungan -nomor rekening bank -nomor pokok wajib pajak -izin mendirikan bangunan
2).Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP serta IMB ? Jawab : - Surat izin usaha perdagangan - -surat izin tempat usaha - Analisis mengenai dampak lingkungan - Nomor rekening bank - Nomor pokok wajib pajak - Izin mendirikan bangunan
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ! Jawab : Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha! Jawab : Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha? Jawab : dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya.
PETA KONSEP
1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait. 2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya. 4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya. 5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. 6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar. 7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha. 8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan. 9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. 10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
bagian 3 :
PENCEMARAN UDARA :
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global. Sumber Polusi Udara Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. [Karbon monoksida]adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan [ozon]dalam [smog fotokimia]adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder. Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan [pemanasan global yg mempengaruhi; Kegiatan manusia
Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas /Jurusan : XI/Pemasaran Nama Sekolah : SMKN 3 Pontianak Nama Siswa : RICKSEN GUNAWAN Blog Siswa : ricksengunawan-xipm1-smkn3ptk.blogspot.com
A. RESUME
PERIZINAN USAHA
Apabila usaha anda sudah memiliki izin, anda tidak perlu khawatir akan mendapat resiko administrative dari pemerintah dalam menjalankan usaha. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam UU, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dalam bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut:
• Usaha perdagangan memerlukan SIUP dari Departemen Perdagangan • Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari departemen kebudayaan dan pariwisata • Usaha jasa kontruksi memerlukan SIUJK dari departemen pekerjaan umum • Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh departemen perindustrian
Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut:
1. Surat izin gangguan (HO) dan SITU Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulakan bahaya atau kerusakan lingkungan. Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah: a. Surat pemohon b. Fotokopi surat pemohon c. Fotokopi IMB sesuai izin usaha d. Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan e. Fotokopi akta pendirian perusahaan untuk badan usaha f. Surat keterangan domisili usaha dan kelurahan yang diketahui camat setempat g. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga h. Fotokopi surat tanah/ surat keterangan status tanah dan bangunan i. Surat perjanjian sewa menyewa atau kontrak j. Berita acara pemeriksaan lapangan k. Berita acara rapat pembahasan Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika anda memiliki SITU-HO, di antaranya: a. Mempermudah permohonan surat izin usaha perdagangan b. Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi, c. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan d. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank
2. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) Menurut peraturan menteri perdagangan republic Indonesia nomor 36/M-DAG/per/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan, (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan harus mengisi surat permohonan SIUP yaitu formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh surat izin usaha perdagangan kecil/menengah/besar. Berdasarkan besar kecilnya usaha,SIUP terbagi menjadi : a. SIUP kecil , yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. SIUP menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
c. SIUP besar, yaitu siup yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas /Jurusan : XI/Pemasaran Nama Sekolah : SMKN 3 Pontianak Nama Siswa : WILLY WINOTO Blog Siswa : ricksengunawan-xipm1-smkn3ptk.blogspot.com
A. RESUME
PERIZINAN USAHA
Apabila usaha anda sudah memiliki izin, anda tidak perlu khawatir akan mendapat resiko administrative dari pemerintah dalam menjalankan usaha. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam UU, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dalam bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut:
• Usaha perdagangan memerlukan SIUP dari Departemen Perdagangan • Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari departemen kebudayaan dan pariwisata • Usaha jasa kontruksi memerlukan SIUJK dari departemen pekerjaan umum • Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh departemen perindustrian
Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut:
1. Surat izin gangguan (HO) dan SITU Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulakan bahaya atau kerusakan lingkungan. Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah: a. Surat pemohon b. Fotokopi surat pemohon c. Fotokopi IMB sesuai izin usaha d. Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan e. Fotokopi akta pendirian perusahaan untuk badan usaha f. Surat keterangan domisili usaha dan kelurahan yang diketahui camat setempat g. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga h. Fotokopi surat tanah/ surat keterangan status tanah dan bangunan i. Surat perjanjian sewa menyewa atau kontrak j. Berita acara pemeriksaan lapangan k. Berita acara rapat pembahasan Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika anda memiliki SITU-HO, di antaranya: a. Mempermudah permohonan surat izin usaha perdagangan b. Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi, c. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan d. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank
2. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) Menurut peraturan menteri perdagangan republic Indonesia nomor 36/M-DAG/per/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan, (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan harus mengisi surat permohonan SIUP yaitu formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh surat izin usaha perdagangan kecil/menengah/besar. Berdasarkan besar kecilnya usaha,SIUP terbagi menjadi : a. SIUP kecil , yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. SIUP menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
c. SIUP besar, yaitu siup yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
lanjutan Beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP, yaitu:
a. kantor cabang atau perwakilan perusahaan b. perusahaan kecil perorangan bukan badan hukum atau persekutuan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga terdekat, c. pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima.
Ketiga golongan usaha tersebut tetaap bisa memiliki SIUP apabila mereka meminta dan mengajukan permohonan kepada pihak terkait.
Setiap usaha yang memiliki SIUP harus menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang tercantum di SIUP tersebut. SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan sebagai berikut. a. Kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam SIUP b. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar c. Kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung d. Kegiatan perdagangan jasa survey.
SIUP diterbitkan berdasarkan lokasi perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh Indonesia. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan harus dilakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.
SURAT-MENYURAT
1. Surat Perkenalan Surat perkenalan adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli. Dengan cara berkirim surat, penjual berharap calon pembeli memberi sambutan yang menyenangkan sehingga perkenalan tersebut akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu transaksi bisnis. Dengan demikian, dalam surat perkenalan, terdapat unsure penawaran meskipun sifatnya terselubung/tidak kentara. Surat penawaran berisi informasi (profil) perusahaan penjual yang terdiri atas: a. Nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya. b. Gambaran kemampuan yang dimiliki, tenaga ahli, dan peralatan yang dipakai c. Pekerjaan/proyek yang pernah ditangani d. Harapan yang dikehendaki calon penjual.
2. Surat Permintaan Penawaran Surat permintaan penawaran adalah surat yang diminta dan dikirimkan calon pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang atau jasa tertentu yang dibutuhkannya. Biasanya calon pembeli akan meminta daftar harga produk dan mengirimkan surat penawaran ke banyak penjual. Surat permintaan penawaran cukup dibuat dengan kartu pos sehingga isinya singkat dan sederhana namun memiliki kedudukan yang kuat.
Dalam surat permintaan penawaran, informasi yang diinginkan calon pembeli antara lain: • Nama dan jenis barang • Spesifikasi barang, yaitu tipe, ukuran, kualitas, kapasitas, dan warna • Harga satuan • Cara pembayaran • dll.
Selain yang telah disebutakan diatas, informasi lain yang diminta calon pembeli, antara lain: a. Daftar harga b. Brosur/prospectus c. Leaflet d. Buklet e. Katalog B. Soal esai
1. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam ….. 2. SIUP adalah singkatan dari….. 3. Usaha jasa kontruksi memerlukan surat izin….. 4. Surat Izin Gangguan dan SITU dikeluarkan oleh……. 5. Surat Izin Usaha perdagangan adalah….. 6. SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 adalah….. 7. Usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP….. 8. Surat perkenalan adalah…...
Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas /Jurusan : XI Pemasaran I Nama Sekolah : SMKN 3 Pontianak Nama Siswa : WILLY WINOTO Blog Siswa : http://willyblogger12.blogspot.com/
A. RESUME
PERIZINAN USAHA
Apabila usaha anda sudah memiliki izin, anda tidak perlu khawatir akan mendapat resiko administrative dari pemerintah dalam menjalankan usaha. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam UU, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dalam bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut:
· Usaha perdagangan memerlukan SIUP dari Departemen Perdagangan · Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari departemen kebudayaan dan pariwisata · Usaha jasa kontruksi memerlukan SIUJK dari departemen pekerjaan umum · Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh departemen perindustrian
Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut:
1. Surat izin gangguan (HO) dan SITU Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulakan bahaya atau kerusakan lingkungan. Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah: a. Surat pemohon b. Fotokopi surat pemohon c. Fotokopi IMB sesuai izin usaha d. Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan e. Fotokopi akta pendirian perusahaan untuk badan usaha f. Surat keterangan domisili usaha dan kelurahan yang diketahui camat setempat g. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga h. Fotokopi surat tanah/ surat keterangan status tanah dan bangunan i. Surat perjanjian sewa menyewa atau kontrak j. Berita acara pemeriksaan lapangan k. Berita acara rapat pembahasan Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika anda memiliki SITU-HO, di antaranya: a. Mempermudah permohonan surat izin usaha perdagangan b. Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi, c. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan d. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank
2. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) Menurut peraturan menteri perdagangan republic Indonesia nomor 36/M-DAG/per/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan, (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan harus mengisi surat permohonan SIUP yaitu formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh surat izin usaha perdagangan kecil/menengah/besar. Berdasarkan besar kecilnya usaha,SIUP terbagi menjadi : a. SIUP kecil , yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. SIUP menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
c. SIUP besar, yaitu siup yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP, yaitu:
a. kantor cabang atau perwakilan perusahaan b. perusahaan kecil perorangan bukan badan hukum atau persekutuan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga terdekat, c. pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima.
Ketiga golongan usaha tersebut tetaap bisa memiliki SIUP apabila mereka meminta dan mengajukan permohonan kepada pihak terkait.
Setiap usaha yang memiliki SIUP harus menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang tercantum di SIUP tersebut. SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan sebagai berikut. a. Kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam SIUP b. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar c. Kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung d. Kegiatan perdagangan jasa survey.
SIUP diterbitkan berdasarkan lokasi perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh Indonesia. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan harus dilakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.
SURAT-MENYURAT
1. Surat Perkenalan Surat perkenalan adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli. Dengan cara berkirim surat, penjual berharap calon pembeli memberi sambutan yang menyenangkan sehingga perkenalan tersebut akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu transaksi bisnis. Dengan demikian, dalam surat perkenalan, terdapat unsure penawaran meskipun sifatnya terselubung/tidak kentara. Surat penawaran berisi informasi (profil) perusahaan penjual yang terdiri atas: a. Nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya. b. Gambaran kemampuan yang dimiliki, tenaga ahli, dan peralatan yang dipakai c. Pekerjaan/proyek yang pernah ditangani d. Harapan yang dikehendaki calon penjual.
2. Surat Permintaan Penawaran Surat permintaan penawaran adalah surat yang diminta dan dikirimkan calon pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang atau jasa tertentu yang dibutuhkannya. Biasanya calon pembeli akan meminta daftar harga produk dan mengirimkan surat penawaran ke banyak penjual. Surat permintaan penawaran cukup dibuat dengan kartu pos sehingga isinya singkat dan sederhana namun memiliki kedudukan yang kuat.
Dalam surat permintaan penawaran, informasi yang diinginkan calon pembeli antara lain: · Nama dan jenis barang · Spesifikasi barang, yaitu tipe, ukuran, kualitas, kapasitas, dan warna · Harga satuan · Cara pembayaran · dll.
Selain yang telah disebutakan diatas, informasi lain yang diminta calon pembeli, antara lain: a. Daftar harga b. Brosur/prospectus c. Leaflet d. Buklet e. Katalog B. Soal esai
1. Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah ? 2. Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah ? 3. Sebutkan manfaat yang dapat diperoleh jika anda memiliki SITU-HO ? 4. Sebutkan pengertian SIUP ? 5. Apa yang dimaksud dengan SIUP kecil ? 6. Apa yang dimaksud dengan SIUP menengah ? 7. Apa yang dimaksud dengan SIUP besar ? 8. Apa yang dimaksud surat perkenalan ?
1. Persyaratan sumber informasi peluang usaha, kaitannya dengan data yang diperlukan, harus… a. -Lengkap,dapat dipercaya, dan masih berlaku b. Banyak, beraneka ragam, resmi c. Dari sumber primer, sekunder, dan tersier d. Sesuai keinginan perusahaan dan konsumen e. Dari pemerintah maupun swasta
2. Sumber informasi data primer, dari… a. Catatan intern wirausaha sendiri b. Pemerintah sendiri c. Biro statistik d. -Para konsumen sendiri e. KADIN
3. Untuk mengetahui kebutuhan pasar akan produk, data yang tepat diperoleh dari… a. Produsen sebagai sumber informasi primer b. -Konsumen sebagai sumber informasi primer c. Pesaing sebagai sumber informasi sekunder d. Catatan intern wirausaha sendiri sebagai sumber informasi sekunder e. Distributor sebagai sumber informasi sekunder
4. Agar produk yang diusahakan sesuai dengan kebutuhan konsumen dengan harga yang terjangkau, wirausahawan harus mencermati informasi mengenai… a. Seluk beluk pemasaran produk b. Manajemen usaha c. Tenaga kerja d. Modal usaha e. -Minat dan daya beli konsumen
5. Sumber informasi kebutuhan bahan baku dan bahan penolong yang tepat adalah dari… a. Bagian pembukuan b. Para pesaing c. -Manajer produksi d. Penelitian pasar e. Wilayah niaga
6. Jika ada kebutuhan pasar akan barang dan jasa, dimana belum ada yang mengusahakan, berarti terdapat… a. -Opportunitu b. Weakness c. Strength d. Threat e. Competitor
7. Berdasarkan analisis SWOT, pesaing merupakan… a. Weakness b. Strength c. Opportunity d. Threat e. -Competitor
8. Contoh weakness bagi wirausahawan,… a. Pesaing yang lemah b. SDM yang kurang memadai c. Pengalaman mengelola usaha d. Proteksi dari pemerintah e. -Team work yang kompak
9. Peluang yang ideal untuk direalisasikan dalam usaha adalah produk yang berkualitas, diminati, bermanfaat dan laku terjual sesuai daya beli konsumen, yang paling dominan adalah… a. Kuantitas b. -Kualitas c. Bermanfaat d. Diminati e. Laku terjual
10. Keberhasilan yang akan berkesinambungan adalah… a. Memperoleh keuntungan b. Mampu bersaing dalam kualitas c. -Memberikan kepuasan kepada konsumen d. Mampu meningkatkan hasil produksi e. Mampu menekan biaya produksi
11. Keluhan produsen garmen tentang ekspor menurun karena produk Cina berlimpah dan membanting harga di pasar Internasional, merupakan resiko karena… a. Barang barangnya tidak laku b. Persaingan global c. Adanya sabotase terhadap usahanya d. Kacaunya distribusi e. -Resesi dan inflasi
12. Pandangan yang benar bagi siswa berkarakteristik wirausaha,… a. -Mengubah peluang menjadi tantangan b. Meratapi kelemahan c. Kekuatan utama terletak pada modal berupa uang d. Belajar merupakan tantangan e. Mengubah tantangan menjadi peluang
13. Tidak takut untuk mengakui jika keliru, cirri wirausahawan sukses, karakteristiknya… a. Pengendalian pribadi b. Pemikir kreatif c. Pemikir objektif d. -Pengendalian diri e. Pemecah masalah
14. Daya serap pasar dan prospeknya, pendukung keberhasilan perusahaan, factor… a. -Pemasaran b. Manusia c. Keuangan d. Organisasi e. Pemerintah
15. Ciri wirausahawan sukses dan menonjol : bekerja keras dan bekerja sama dengan para ahli untuk memperoleh prestasi,… a. Percaya diri b. Pemecahan masalah c. -Pengambil resiko d. Berprestasi tinggi e. Ikatan emosi
16. Takut menghadapi resiko dalam usaha, jika diidentifikasi merupakan kegagalan wirausaha, aspek… a. Kebiasaan menunda waktu b. Kebiasaan hati hati yang berlebihan c. Ketekunan dan ketakwaan d. -Kepribadian negative e. Kebiasaan boros
17. Dalam menjalankan usahanya wirausahawan bekerja siang dan malam tanpa menggerutu dengan keinginan untuk meningkatkan hasil usaha, sesuai dengan prinsip dasar keberhasilan usaha… a. Menjalankan usaha berdasarkan bakat b. Tidak terpengaruh oleh pekerjaan orang lain c. Melatih pikiran dengan ide ide secara positif d. Bekerja dengan penuh keyakinan e. -Bekerja prestatif dengan penuh semangat
18. Salah satu persyaratan lainnya untuk menjadi wirausahawan yang baik dan berhasil adalah mampu bergaul dan luwes di dalam lingkungan masyarakat, maka persepsi yang benar bagi siswa yang mempelajari kewirausaan, … a. Memandang teman sebagai pesaing dalam mencapai tujuan b. Menanamkan sikap mental juara c. Seribu teman kurang, satu musuh terlalu banyak d. -Segala tindakan diperhitungkan untuk ruginya e. Melakukan komunikasi secara formal
19. Agar berhasil dalam menjalankan usahanya, wirausahawan sebaiknya apa yang ditulis dikerjakan dan apa yang dikerjakan ditulis, hal tersebut merupakan pendukung keberhasilan usaha factor… a. Administrasi b. Organisasi c. -Perencanaan d. Mengatur usaha e. Catatan bisnis
20. Catatan bisnis yang memperlihatkan posisi harta, piutang, dan utang perusahaan adalah… a. Laporan rugi laba b. Perubahan modal usaha c. Pasar yang dituju d. -Neraca e. Banyaknya produk persediaan
21. Ide yang diperlukan dalam penemuan peluang usaha adalah ide yang… a. Dapat dilaksanakan dalam menjalankan usaha b. Benar benar baru untuk menjalankan usaha c. -Bermanfaat dalam mencapai tujuan usaha d. Berguna untuk membuat produk e. Kreatif dan inovatif
22. Ide dalam pembuatan produk atau jasa yang diperlukan perusahaan dalam menjalankan usaha adalah yang… a. -Diminati konsumen b. Benar benar baru c. Mudah dilaksanakan d. Pernah dilaksanakan oleh pesaing e. Tidak banyak memerlukan dana
23. Langkah awal pengembangan ide usaha adalah… a. -Tentukan tujuan khusus dalam pengembangan ide usaha tersebut b. Upayakan setiap karyawan di dalam perusahaan memahami c. Buat dan laksanakan system pencatatan prestasi pengembangan ide tersebut d. Tetapkan dengan jelas pengembangan ide usaha tersebut e. Berikan penghargaan kepada karyawan yang berprestasi
24. Karena banyak anggota masyarakat sibuk berkarir, maka bermunculan usaha cleaning service bagi rumah tanga – rumah tangga, merupakan kekuatan peluang usaha yang mengacu pada penawaran dan permintaan … a. Meningkatnya system distribusi yang didasarkan atas informasi b. -Konsumen semakin menghargai nilai dan waktu c. Adanya deregulasi d. Perkembangan pasar modal e. Meningkatnya teknologi informasi
25. Berdasarkan klasifikasi jenis produk, cengkih dan tembakau merupakan produk… a. Agraris b. Sekunder c. Tersier d. -Pertanian e. Primer
1. Persyaratan sumber informasi peluang usaha, kaitannya dengan data yang diperlukan, harus… a. -Lengkap,dapat dipercaya, dan masih berlaku b. Banyak, beraneka ragam, resmi c. Dari sumber primer, sekunder, dan tersier d. Sesuai keinginan perusahaan dan konsumen e. Dari pemerintah maupun swasta
2. Sumber informasi data primer, dari… a. Catatan intern wirausaha sendiri b. Pemerintah sendiri c. Biro statistik d. -Para konsumen sendiri e. KADIN
3. Untuk mengetahui kebutuhan pasar akan produk, data yang tepat diperoleh dari… a. Produsen sebagai sumber informasi primer b. -Konsumen sebagai sumber informasi primer c. Pesaing sebagai sumber informasi sekunder d. Catatan intern wirausaha sendiri sebagai sumber informasi sekunder e. Distributor sebagai sumber informasi sekunder
4. Agar produk yang diusahakan sesuai dengan kebutuhan konsumen dengan harga yang terjangkau, wirausahawan harus mencermati informasi mengenai… a. Seluk beluk pemasaran produk b. Manajemen usaha c. Tenaga kerja d. Modal usaha e. -Minat dan daya beli konsumen
5. Sumber informasi kebutuhan bahan baku dan bahan penolong yang tepat adalah dari… a. Bagian pembukuan b. Para pesaing c. -Manajer produksi d. Penelitian pasar e. Wilayah niaga
6. Jika ada kebutuhan pasar akan barang dan jasa, dimana belum ada yang mengusahakan, berarti terdapat… a. Opportunity b. Weakness c. Strength d. Threat e. Competitor
7. Berdasarkan analisis SWOT, pesaing merupakan… a. Weakness b. Strength c. Opportunity d. Threat e. -Competitor
8. Contoh weakness bagi wirausahawan,… a. Pesaing yang lemah b. SDM yang kurang memadai c. Pengalaman mengelola usaha d. Proteksi dari pemerintah e. -Team work yang kompak
9. Peluang yang ideal untuk direalisasikan dalam usaha adalah produk yang berkualitas, diminati, bermanfaat dan laku terjual sesuai daya beli konsumen, yang paling dominan adalah… a. Kuantitas b. -Kualitas c. Bermanfaat d. Diminati e. Laku terjual
10. Keberhasilan yang akan berkesinambungan adalah… a. Memperoleh keuntungan b. Mampu bersaing dalam kualitas c. -Memberikan kepuasan kepada konsumen d. Mampu meningkatkan hasil produksi e. Mampu menekan biaya produksi
11. Keluhan produsen garmen tentang ekspor menurun karena produk Cina berlimpah dan membanting harga di pasar Internasional, merupakan resiko karena… a. Barang barangnya tidak laku b. Persaingan global c. Adanya sabotase terhadap usahanya d. Kacaunya distribusi e. -Resesi dan inflasi
12. Pandangan yang benar bagi siswa berkarakteristik wirausaha,… a. -Mengubah peluang menjadi tantangan b. Meratapi kelemahan c. Kekuatan utama terletak pada modal berupa uang d. Belajar merupakan tantangan e. Mengubah tantangan menjadi peluang
13. Tidak takut untuk mengakui jika keliru, cirri wirausahawan sukses, karakteristiknya… a. Pengendalian pribadi b. Pemikir kreatif c. Pemikir objektif d. -Pengendalian diri e. Pemecah masalah
14. Daya serap pasar dan prospeknya, pendukung keberhasilan perusahaan, factor… a. -Pemasaran b. Manusia c. Keuangan d. Organisasi e. Pemerintah
15. Ciri wirausahawan sukses dan menonjol : bekerja keras dan bekerja sama dengan para ahli untuk memperoleh prestasi,… a. Percaya diri b. Pemecahan masalah c. -Pengambil resiko d. Berprestasi tinggi e. Ikatan emosi
16. Takut menghadapi resiko dalam usaha, jika diidentifikasi merupakan kegagalan wirausaha, aspek… a. Kebiasaan menunda waktu b. Kebiasaan hati hati yang berlebihan c. Ketekunan dan ketakwaan d. -Kepribadian negative e. Kebiasaan boros
17. Dalam menjalankan usahanya wirausahawan bekerja siang dan malam tanpa menggerutu dengan keinginan untuk meningkatkan hasil usaha, sesuai dengan prinsip dasar keberhasilan usaha… a. Menjalankan usaha berdasarkan bakat b. Tidak terpengaruh oleh pekerjaan orang lain c. Melatih pikiran dengan ide ide secara positif d. Bekerja dengan penuh keyakinan e. -Bekerja prestatif dengan penuh semangat
18. Salah satu persyaratan lainnya untuk menjadi wirausahawan yang baik dan berhasil adalah mampu bergaul dan luwes di dalam lingkungan masyarakat, maka persepsi yang benar bagi siswa yang mempelajari kewirausaan, … a. Memandang teman sebagai pesaing dalam mencapai tujuan b. Menanamkan sikap mental juara c. Seribu teman kurang, satu musuh terlalu banyak d. -Segala tindakan diperhitungkan untuk ruginya e. Melakukan komunikasi secara formal
19. Agar berhasil dalam menjalankan usahanya, wirausahawan sebaiknya apa yang ditulis dikerjakan dan apa yang dikerjakan ditulis, hal tersebut merupakan pendukung keberhasilan usaha factor… a. Administrasi b. Organisasi c. -Perencanaan d. Mengatur usaha e. Catatan bisnis
20. Catatan bisnis yang memperlihatkan posisi harta, piutang, dan utang perusahaan adalah… a. Laporan rugi laba b. Perubahan modal usaha c. Pasar yang dituju d. -Neraca e. Banyaknya produk persediaan
21. Ide yang diperlukan dalam penemuan peluang usaha adalah ide yang… a. Dapat dilaksanakan dalam menjalankan usaha b. Benar benar baru untuk menjalankan usaha c. -Bermanfaat dalam mencapai tujuan usaha d. Berguna untuk membuat produk e. Kreatif dan inovatif
22. Ide dalam pembuatan produk atau jasa yang diperlukan perusahaan dalam menjalankan usaha adalah yang… a. -Diminati konsumen b. Benar benar baru c. Mudah dilaksanakan d. Pernah dilaksanakan oleh pesaing e. Tidak banyak memerlukan dana
23. Langkah awal pengembangan ide usaha adalah… a. -Tentukan tujuan khusus dalam pengembangan ide usaha tersebut b. Upayakan setiap karyawan di dalam perusahaan memahami c. Buat dan laksanakan system pencatatan prestasi pengembangan ide tersebut d. Tetapkan dengan jelas pengembangan ide usaha tersebut e. Berikan penghargaan kepada karyawan yang berprestasi
24. Karena banyak anggota masyarakat sibuk berkarir, maka bermunculan usaha cleaning service bagi rumah tanga – rumah tangga, merupakan kekuatan peluang usaha yang mengacu pada penawaran dan permintaan … a. Meningkatnya system distribusi yang didasarkan atas informasi b. -Konsumen semakin menghargai nilai dan waktu c. Adanya deregulasi d. Perkembangan pasar modal e. Meningkatnya teknologi informasi
25. Berdasarkan klasifikasi jenis produk, cengkih dan tembakau merupakan produk… a. Agraris b. Sekunder c. Tersier d. -Pertanian e. Primer
1. Persyaratan sumber informasi peluang usaha, kaitannya dengan data yang diperlukan, harus… a. -Lengkap,dapat dipercaya, dan masih berlaku b. Banyak, beraneka ragam, resmi c. Dari sumber primer, sekunder, dan tersier d. Sesuai keinginan perusahaan dan konsumen e. Dari pemerintah maupun swasta
2. Sumber informasi data primer, dari… a. Catatan intern wirausaha sendiri b. Pemerintah sendiri c. Biro statistik d. -Para konsumen sendiri e. KADIN
3. Untuk mengetahui kebutuhan pasar akan produk, data yang tepat diperoleh dari… a. Produsen sebagai sumber informasi primer b. -Konsumen sebagai sumber informasi primer c. Pesaing sebagai sumber informasi sekunder d. Catatan intern wirausaha sendiri sebagai sumber informasi sekunder e. Distributor sebagai sumber informasi sekunder
4. Agar produk yang diusahakan sesuai dengan kebutuhan konsumen dengan harga yang terjangkau, wirausahawan harus mencermati informasi mengenai… a. Seluk beluk pemasaran produk b. Manajemen usaha c. Tenaga kerja d. Modal usaha e. -Minat dan daya beli konsumen
5. Sumber informasi kebutuhan bahan baku dan bahan penolong yang tepat adalah dari… a. Bagian pembukuan b. Para pesaing c. -Manajer produksi d. Penelitian pasar e. Wilayah niaga
6. Jika ada kebutuhan pasar akan barang dan jasa, dimana belum ada yang mengusahakan, berarti terdapat… a. -Opportunitu b. Weakness c. Strength d. Threat e. Competitor
7. Berdasarkan analisis SWOT, pesaing merupakan… a. Weakness b. Strength c. Opportunity d. Threat e. -Competitor
8. Contoh weakness bagi wirausahawan,… a. Pesaing yang lemah b. SDM yang kurang memadai c. Pengalaman mengelola usaha d. Proteksi dari pemerintah e. -Team work yang kompak
9. Peluang yang ideal untuk direalisasikan dalam usaha adalah produk yang berkualitas, diminati, bermanfaat dan laku terjual sesuai daya beli konsumen, yang paling dominan adalah… a. Kuantitas b. -Kualitas c. Bermanfaat d. Diminati e. Laku terjual
10. Keberhasilan yang akan berkesinambungan adalah… a. Memperoleh keuntungan b. Mampu bersaing dalam kualitas c. -Memberikan kepuasan kepada konsumen d. Mampu meningkatkan hasil produksi e. Mampu menekan biaya produksi
11. Keluhan produsen garmen tentang ekspor menurun karena produk Cina berlimpah dan membanting harga di pasar Internasional, merupakan resiko karena… a. Barang barangnya tidak laku b. Persaingan global c. Adanya sabotase terhadap usahanya d. Kacaunya distribusi e. -Resesi dan inflasi
12. Pandangan yang benar bagi siswa berkarakteristik wirausaha,… a. -Mengubah peluang menjadi tantangan b. Meratapi kelemahan c. Kekuatan utama terletak pada modal berupa uang d. Belajar merupakan tantangan e. Mengubah tantangan menjadi peluang
13. Tidak takut untuk mengakui jika keliru, cirri wirausahawan sukses, karakteristiknya… a. Pengendalian pribadi b. Pemikir kreatif c. Pemikir objektif d. -Pengendalian diri e. Pemecah masalah
14. Daya serap pasar dan prospeknya, pendukung keberhasilan perusahaan, factor… a. -Pemasaran b. Manusia c. Keuangan d. Organisasi e. Pemerintah
15. Ciri wirausahawan sukses dan menonjol : bekerja keras dan bekerja sama dengan para ahli untuk memperoleh prestasi,… a. Percaya diri b. Pemecahan masalah c. -Pengambil resiko d. Berprestasi tinggi e. Ikatan emosi
16. Takut menghadapi resiko dalam usaha, jika diidentifikasi merupakan kegagalan wirausaha, aspek… a. Kebiasaan menunda waktu b. Kebiasaan hati hati yang berlebihan c. Ketekunan dan ketakwaan d. -Kepribadian negative e. Kebiasaan boros
17. Dalam menjalankan usahanya wirausahawan bekerja siang dan malam tanpa menggerutu dengan keinginan untuk meningkatkan hasil usaha, sesuai dengan prinsip dasar keberhasilan usaha… a. Menjalankan usaha berdasarkan bakat b. Tidak terpengaruh oleh pekerjaan orang lain c. Melatih pikiran dengan ide ide secara positif d. Bekerja dengan penuh keyakinan e. -Bekerja prestatif dengan penuh semangat
18. Salah satu persyaratan lainnya untuk menjadi wirausahawan yang baik dan berhasil adalah mampu bergaul dan luwes di dalam lingkungan masyarakat, maka persepsi yang benar bagi siswa yang mempelajari kewirausaan, … a. Memandang teman sebagai pesaing dalam mencapai tujuan b. Menanamkan sikap mental juara c. Seribu teman kurang, satu musuh terlalu banyak d. -Segala tindakan diperhitungkan untuk ruginya e. Melakukan komunikasi secara formal
19. Agar berhasil dalam menjalankan usahanya, wirausahawan sebaiknya apa yang ditulis dikerjakan dan apa yang dikerjakan ditulis, hal tersebut merupakan pendukung keberhasilan usaha factor… a. Administrasi b. Organisasi c. -Perencanaan d. Mengatur usaha e. Catatan bisnis
20. Catatan bisnis yang memperlihatkan posisi harta, piutang, dan utang perusahaan adalah… a. Laporan rugi laba b. Perubahan modal usaha c. Pasar yang dituju d. -Neraca e. Banyaknya produk persediaan
21. Ide yang diperlukan dalam penemuan peluang usaha adalah ide yang… a. Dapat dilaksanakan dalam menjalankan usaha b. Benar benar baru untuk menjalankan usaha c. -Bermanfaat dalam mencapai tujuan usaha d. Berguna untuk membuat produk e. Kreatif dan inovatif
22. Ide dalam pembuatan produk atau jasa yang diperlukan perusahaan dalam menjalankan usaha adalah yang… a. -Diminati konsumen b. Benar benar baru c. Mudah dilaksanakan d. Pernah dilaksanakan oleh pesaing e. Tidak banyak memerlukan dana
23. Langkah awal pengembangan ide usaha adalah… a. -Tentukan tujuan khusus dalam pengembangan ide usaha tersebut b. Upayakan setiap karyawan di dalam perusahaan memahami c. Buat dan laksanakan system pencatatan prestasi pengembangan ide tersebut d. Tetapkan dengan jelas pengembangan ide usaha tersebut e. Berikan penghargaan kepada karyawan yang berprestasi
24. Karena banyak anggota masyarakat sibuk berkarir, maka bermunculan usaha cleaning service bagi rumah tanga – rumah tangga, merupakan kekuatan peluang usaha yang mengacu pada penawaran dan permintaan … a. Meningkatnya system distribusi yang didasarkan atas informasi b. -Konsumen semakin menghargai nilai dan waktu c. Adanya deregulasi d. Perkembangan pasar modal e. Meningkatnya teknologi informasi
25. Berdasarkan klasifikasi jenis produk, cengkih dan tembakau merupakan produk… a. Agraris b. Sekunder c. Tersier d. -Pertanian e. Primer
1. Surat Pesanan surat pesanan merupakan surat yang di buat pembeli kepada penjual yang berisikan pemesanan barang atau jasa tertentu. pemesanan di lakukan setelah pembeli mengetahui informasi mengenai produk yang akan di beli. informasi tersebut dapat diperoleh melalui: a. surat penawaran b. surat pemasaran (wiraniaga) perusahaan c. pemesanan melalui iklan media cetak d. penawaran melalui display atau pameran surat pesanan merupakan surat beli yang memiliki kedudukan kuat. segala hal mengenai pesanan harus disebutkan dengan lengkap dan jelas dalam surat pesanan. isi pokok surat pesanan, antara lain: a. nama, jenis, type, dan ciri - ciri barang yang akan di pesan. b. jumlah atau banyaknya pesanan. c. cara pembayaran. d. cara penyerahan dan pengiriman barang yang di kehendaki. e. waktu penyerhan atau waktu pengiriman yang diinginkan, dan kapan barang itu di harapkan tiba. beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat pesanan, yaitu: a. perlu di pikirkan kemampuan keuangan, jangan sampai setelah barang dikirim uangnya belum tersedia. b. apakah barang yang di pesan itu mendesak atau masih dapat ditunda? c. resiko apa yang terkandung dalam barang yang di pesan, misalnya mengenai tempat/ gudang. d. apakah barang yang di pesan perusahaan menguntungkan atau tidak? 2. surat pemberitahuan pengiriman barang setelah penjual menerima surat pesanan, hal selanjut nya adalah memberi kabar kepada pembeli mengenai pesanan nya terpenuhi ataupun tidak. balasan dari penjual tersebut disebut surat penerimaan pesanan, yang pengeriman nya disertai dengan surat pemberitahuan pengiriman barang. surat pmberitahuan pengiriman barang adalah surat yang dikirim oleh penjual kepada pembeli dengan maksud untuk meberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan barang sudah dikirim ke alamat pembeli. pengiriman surat pemberitahuan pengiriman barang harus disertai dengan faktur, maka harus delampiri packing list. fungsi surat pemberitahuan pengiriman barang, antara lain: a. untuk meyakinkan pembeli bahwa pesanan sudah dilayani dengan baik. b. sebagai pedoman untuk pengiriman barang. hal - hal yang tercantum dalam surat pemberitahuan pengiriman barang adalah. a. nama dan jenis barang b. jumlah barang c. harga barang. d. kualitas barang 3. surat pengaduan surat pengaduan adalah surat yang dibuat oleh pembeli kepada penjual dengan maksud memberitahukan bahwa barang yang dikirm tidak sesuai dengan pesanan. surat pengaduan biasanya memuat antara lain nama dan jenis barang yang diterima macam penyimpangan yang terjadi dalam pengiriman brang serta cara penyelesaian masalah. surat pengaduan yang diterima penjual harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki alasana kuat dengan bukti yang sah. b. harus bersifat adil dan benar. c. harus sopan dan hormat untuk menjaga relasi.
4. surat pengiriman pembayaran hal-hal yang perlu ditulis pembeli dalam surat pengiriman pembayaran, adalah: a. cara pembayaran b. waktu pembayaran c. bukti pembayaran d. besar nya pembayaran e. jumlah barang yang diterima
C. pencatatan transaksi barang/jasa 1. bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang dibbuat oleh dan untuk intern perusahaan. bukti transaksi intern dibagi menjadi 2, yaitu: a. bukti kas masuk b. bukti kas keluar. 2. bukti transaksi ekstern adalah bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar.bukti transaksi ekstern terbagi menjadi 6 , yaitu: a. faktur b. kuitansi. c. nota. d. nota debet. e. nota kredit. f. cek.
D. pencatatan transaksi keuangan. penyusunan laporan keungan bertujuan untuk: · memberikan informasi keungan yang membantu para pegguna laporan dalam memperkirakan potensi perusahaan dalam menghasilkan laba atau untung. · memberikan informasi mengenai perubahan dalam sumber ekonomi karena adanya usaha untuk memperoleh laba atau untung. · memberikan informasi keungan agar bisa memperkirakan potensi perusahaan dalam memperoleh laba atau untung di masa mendatang.syarat- syarat penyusunan laporan keuangan, yaitu: · relevan · dapat dimengerti · daya uji · netral · tepat waktu · daya banding · lengkap laporan keungan terdiri dari 3 item, yaitu sebagai berikut: 1. laporan laba rugi ( incom statement) adalah laporan yang menunjukan kemampuan perusahaaan untuk menghasilkan keuntungan pada suatu periode akuntansi atau 1 tahun. 2. laporan perubahan moda (statement of owner's equity) adalah laporan yang menunjukan perubahan modal pemilik atau laba yang tidak di bagikan pada suatu periode akuntasi karena ada nya transaksi usaha selama periode tersebut. 3. neraca (balance sheet) adalah daftar yang memperlihatkan posisi sumber daya perusahaan, serta informasi tentang asal sumber daya tersebut.
SOAL
1. Apa fungsi dari Surat pemberitahuan pengirirman barang? 2. Apa yang dimaksud dengan Surat Pesanan?
3. Sebutkan Isi darimsurat pesanan?
4. Apa yang dimaksud dengan Surat Pengaduan ? 5. Apa yang dimaksud dengan Aktiva dalam Neraca? 6. Sebutkan syarat yang harus dipenuhi surat pengaduan yamng diterima penjual ? 7. Apa yang dimaksud dengan bukti transaksi inter ?
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN. Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain: a. Keamanan b. Kesehatan c. Ketertiban d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan) 3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan) AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab
6.TDP Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan membangun.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR Pada Hari ini Sabtu Tanggal 9 Bulan Januari Tahun 2016 telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian jual beli motor oleh dan diantara : ALIONG Direktur PT BINTANG yang berkedudukan di PONTIANK, jalan Gusti Situt Mahmud dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT BINTANG yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
RION berkedudukan di PONTIANAK, jalan samanhudin dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli motor yang selanjutnya disebut perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut Pasal 1 JUAL BELI Pihak Pertama hendak menjual motor kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli motor dari Pihak Pertama dengan ciri-ciri motor sebagai berikut : Jenis Motor : MIO GT Tahun Pembuatan : 2016 Nomor Mesin : 2345 Bahan Bakar : Bensin Warna Motor : Hitam Pasal 2 HARGA 1. Pihak Pertama dan Pihak kedua sepakat bahwa harga motor yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. 13.800.000 Tiga belas juta delapan ratus rupiah. 2. Selain memberi uang harga motor sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak Kedua bersedia untuk membayar bea balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Rahaja Rp. 20.700.000 dan No Polisi Jakarta serta asuransi sebesar Rp. 27.600.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Rupiah).
Pasal 3 CARA PEMBAYARAN Pembayaran harga motor dan biaya-biaya lain sebagaimana disebut pada Pasal 2 perjanjian ini dilakukan secara tunai pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4 PENYERAHAN MOTOR Penyerahan motor dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara mobil tersebut diantar oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak kedua, selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja setelah berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5 MASA GARANSI 1. Pihak Pertama menyatakan penjualan motor tersebut kepada Pihak Kedua memberlakukan masa garansi selama 3 (Tiga) Tahun yang dihitung sejak motor tersebut diterima oleh Pihak Kedua. 2. Dengan adanya garansi ini, maka selama masa garansi Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama untuk mengganti sebagian atau seluruh alat-alat motor yang rusak baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan bukan karena kelalaian Pihak Kedua. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA 1. Pihak Pertama bertanggung jawab menyediakan motor sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini dan mengantarnya ke alamat Pihak Kedua. 2. Segala kerusakan dan atau kehilangan motor tersebut selama dalam perjalanan ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. 3. Pihak Pertama bertanggung jawab untuk memperbaiki segala kerusakan motor tersebut selama masa garansi kecuali kerusakan-kerusakan tersebut nyata-nyata karena kelalaian Pihak Kedua. 4. Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani. Pasal 7 TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA 1. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan Pihak Pertama, pembayaran mana harus dilakukan secara tunai. 2. Selama masa garansi Pihak kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan untuk segala macam perbaikan motor yang dimaksudkan dalam perjanjian ini. Pasal 8 SANKSI Apabila sempai jatuh tempo Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya sedang hal ini tidak dikarenakan Force Majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama), maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp. 6.900.000 (Enam Juta Sembilan Ratus Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp. 230.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan kelainan atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam hal mana Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk membayar denda. Pasal 9 JAMINAN 1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut adalah milik Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang lain atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau jaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain. 2. Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua deari segala tuntutan Pihak Ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan motor yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 10 DOMISILI HUKUM Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya kedua belah pihak telah memiliki tempat kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri PONTIANAK. Pasal 11 JANGKA WAKTU Perjanjian jual beli ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai tanggal 6 bulan 1 tahun 2017. Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena ini maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memili tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri PONTIANAK. Pasal 13 PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PONTIANAK, 9 Januari 2016 Pihak Kesatu Pihak Kedua ALIONG RION Saksi-saksi Willy Budianto
313 komentar:
«Terlama ‹Lebih tua 201 – 313 dari 3135.Bagaimanakah cara pengisian format –format izin usaha ?
Jawab : 1.Format izin prinsip :
2.Format izin gangguan
3.Format SITU
4. Format siup
5.Format TDP
1. Format AMDAL
2. Format NRB
3. Format NPWP
4. Format IMB
3.Peta /konsep proses izin usaha hal (3) !
Surat izin usaha
Jenis surat izin usaha
AMDAL
Surat izin prinsip NRB
Surat izin gangguan (HO) NPWP
Surat izin tempat usaha (SITU) IMB
SIUP
TDP
Nama :Elly Fittriyani
Kelas :XII administrasi
perkantoran(AP 1)
Pelajaran :Kewirausahaan
1. Pendalaman Karakter
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan suatu alat yang digunakan sebagai pemutus kebijakan tentang boleh atau tidaknya suatu usaha atau kegiatan dilaksanakan, dimana fungsi AMDAL sendiri untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup dalam pembangunan. Dan Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Pada saat ini, banyak sekali kasus-kasus yang terjadi dalam hal pelanggaran AMDAL salah satunya yaitu pencemaran sungai karena limbah industri, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.
LANJUTAN
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). Menurut sumber yang saya ketahui, pihak berwenang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal. Ini sangat disayangkan, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Apa yang akan terjadi bila ini dibiarkan begitu saja, pencemaran pun akan menyebar kemana-mana dan semakin banyak korban yang akan merasakan dampak dari pencemaran sungai tersebut. Apa mereka tidak memikirkan dampak terhadap masyarakat sekitarnya, mereka akan kehilangan mata air mereka, yang biasanya untuk mereka pakai untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, minum, dan lainnya. Apakah tunggu masyarakat terkena penyakit dari pencemaran sungai tersebut atau masyarakat tersebut sudah sekarat barulah Pemerintah melakukan tindakan. Karena tidak dipedulikan oleh Pemerintah Daerah mereka, masyarakat pun dapat melakukan gugatan, sesuai dengan Pasal 37 UUPLH:
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruh perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pun ada sanksi-sanksi yang akan diterima yaitu :
1. Sanksi Pidana
Dalam pemberian sanksi pidana UUPLH 1997 menetapkan sanksi maksimum, hal tersebut tercantum dalam Pasal 41:
A.Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
B.Dalam penerapan instrumen hukum pidana pada dasarnya bersifat
sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), namun dalam penegakkan hukum lingkungan tidak selamanya bersifat (ultimum remidium) karena tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia sudah pada tingkat memprihatinkan.
2. Sanksi Perdata
Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa lingkungan dalam UUPLH terdapat dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemarandan/atau perusakan lingkungan hidup yang
menimbulkan kerugian pada orang lain ataulingkungan hidup,
mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Pada ayat (2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hariketer lambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. Selanjutnya pasal 34 tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat ganti kerugian. Pengaturan mengenai tanggung
gugatan ganti rugi masih berlaku pasal 1365 BW.
LANJUTAN
Dan Saran dari saya :
Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan
monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yangmelibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.
2. “ SIAPA BERANI COBA “
JAWAB:
1. 1. -Modal usaha sangat diperlukan dalam mendirikan sebuah usaha. Besar kecilnya modal usaha yang dibutuhkan tergantung dari besar kecilnya usaha didirikan. Dan modal tidak hanya berupa uang namun, modal bisa berupa keahlian, kemauan dan niat yang kuat. Sedangkan pengertiannya modal usaha adalah harta yang dimiliki yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional tanpa mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memproleh laba yang optimal.
Sumber-sumber modal usaha yang saya ketahui
a. Dana Sendiri yaitu melalaui : Mencairkan Tabungan, Deposito, Menjual barang
berharga (seperti: alat elektronik.dll)
b. Lembaga Non Formal
Contoh. Meminjam dari Arisan, PKK, Pengajian dll.
c. Kemitraan yaitu bermitra denga Pemasok : contoh. membeli barang dari
pemasok dan melakukan pembayaran dikemudian hari.
Bermitra denga Investor : contoh. kita bekerjasama dengan orang yang punya
modal (Pemodal) tetapi dia tidak bisa usaha/bisnis. Dengan kata lain: kita
punya ilmunya, dia punya dananya.
d. Lembaga Gadai yaitu dengan menggadaikan barang berharga, proses sangat
cepat kurang dari 15 menit.
e. Lembaga Non Bank , Contoh. meminjam dari Koperasi Simpan Pinjam,
Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
f. BANK ,Contoh. KPR, PRK atau Multi Guna, KTA. Relatif aman, jumlah pinjaman
bisa besar dan unlimited, namun disini ada persyaratan dan prosedur yang
sangat ketat.
LANJUTAN
2.PERBEDAAN
MODAL INVESTASI
- Digunakan untuk membeli aktiva tetap, seperti mesin produksi, menambah bangunan gudang, menambah bangunan toko, membeli peralatan dan lain-lain, yang gunanya untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha
MODAL KERJA
- Digunakan untuk pembelian persediaan atau stock barang dagangan, serta menggantikan modal yang tertanam pada piutang.
3.Pengertian
- Modal investasi awal adalah jenis modal yang harus di keluarkan pada awal
usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
-Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau
membuat barang dagangan anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan,atau setiap datang order.
4. Pengertian
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Fungsi
a. Untuk meningkatkan daya guna uang
b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang
c. Untuk meningkatkan daya guna uang
d. Untuk meningkatkan peredaran barang
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi
f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi
ekonomi
g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan rasional
h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Manfaat
a. Bagi Debitur
Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan
berkembangnya usaha
b. Bagi Lembaga Keuangan ( termasuk bank )
Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya.
LANJUTAN
5. prosedur pengajuan permohonan kerdit ke bank atau lembaga keuangan lainnya
. 1. Mengisi Formulir
Calon debitur mengajukan permohonan tertulis kepada Bank pelaksana pemberi kredit dengan melampirkan informasi-informasi berkaitan dengan kredit agar bank/lembaga keuangan dapat melakukan analisis kelayakan usaha calon debitur.
Permohonan kredit secara tertulis (mengisi formulir pengajuan kredit yang diterbitkan oleh masing-masing bank ) mencantumkan kegiatan uasaha dan sifat usaha, jumlah kredit yang diminta, jangka waktu kredit, tujuan kredit dan informasi lainnya, antara lain identitas calon debitur (nama, alamat, KTP/SIM ), bentuk hukum perusahaan, izin usaha, NPWP, izin HO atau amdal dan legalitas obyek yang dibiayai dengan kredit.
2. Lampiran Dokumen Legalitas Calon Debitur
a. Dokumen Legalitas- Perusahaan
- Copy NPWP, SIUP, TDP yang masih berlaku
- Copy KTP atau passport pemegang saham dan pengurus yang masih
berlaku.
- Jika permohonan kredit dijamin jaminan pihak lain maka dilampirkan
copy KTP penjamin yang masih berlaku.
- Copy akte perusahaan ( akte pendirian beserta akte perubahannya
sampai dengan yang terakhir).
- Jika TDP/SIUP/KTP atau passport masa berlakunya sudah lewat maka
wajib dilampirkan copy dokumen bukti pengurusan perpanjangannya.
b. Dokumen Legalitas- Perorangan
- Copy NPWP,SIUP,TDP yang masih berlaku
- Copy KTP atau passport calon debitur suami/istri yang masih berlaku
- Jika permohonan kredit dijamin jaminan pihak lain maka dilampirkan
copy KTP penjamin yang masih berlaku.
- Copy akte nikah/kartu keluarga
- Jika TDP/SIUP/KTP atau passport masa berlakunya sudah lewat maka
wajib dilampirkan copy dokumen bukti pengurusan perpanjangannya.
3. Lampiran Data Usaha Dan Keuangan
a. Beberapa bank/lembaga keuangan akan meminta foto usaha seperti
tempat usaha, lingkungan sekitar, inventory, mesin, dan proses produksi.
b. Laporan keuangan audited/inhouse/proforma periode laporan terakhir
dengan tanda tangan, nama debitur, dan jabatan.
c. Lama dari usaha berjalan.
d. Copy dari histori rekening koran. Umumnya rekening koran 6 bulan
terakhir.
e. Data pendukung rekap penjualan seperti bukti penjualan /bon/bukti
setor/transfer ke supplier dalam 3 bulan terakhir.
f. Calon bank pemberi kredit juga akan malakukan BI Checking terkait
dengan pinjaman dari bank lain jika ada.
g. Data jaminan, suatu catatan dan penguasaan dokumen atau jaminan fisik
yang ada kaitannya dengan permohonan kredit yang diminta.
LANJUTAN
3. PETA KONSEP
PENJELASAN
1.Modal Usaha
a. Pengertian
harta yang dimiliki perusahaan yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan
usaha atau membiayai operasional perusahaan tanpa mengorbankan aktiva yang
lain dengan tujuan memperoleh laba yang optimal.
2. Jenis Modal Usaha
a. Modal Investasi Awal
adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya
digunakan untuk jangka panjang. Contohnya adalah bangunan, peralatan seperti
komputer, kendaraan, perabotan kantor, dan barang lain yang dipakai untuk
jangka panjang.
b. Modal Kerja
sering diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal
kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek.
c. Modal Operasional
adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari
bisnis anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air,
bahkan retribusi.
3. Sumber-Sumber Modal Usaha
a. Sumber Intern
modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk
atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Alasan menggunakan sumber dana
intern yaitu:
a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai
kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai.
b. Setiap saat tersedia jika diperlukan
c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana
perusahaan.
d. Biaya pemakaian relatif murah.
Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain :
a. Laba Ditahan
adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis
setelah dividen dibayarkan.
b. Depresiasi
adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa
manfaat yang diestimasi.
b. Sumber Ekstern
adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan
menggunakan sumber dana ekstern adalah :
a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas
b.Dapat dicari dari berbagai sumber
c. Dapat bersifat fleksibel
Sumber ekstern perusahaan antara lain :
a. Supplier
Memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang
maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1
tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
b. Bank
adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang
berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal
adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang
saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon
pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka
menengah atau jangka panjang di lain pihak.
LANJUTAN
4. Kredit
secara etimologi, istilah kredit berasal dari bahasa latin, yaitu “credere” yang
berarti kepercayaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah
pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
a. Kredit Investasi Kecil (KIK)
adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka
rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK
merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun).
b. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya
produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan
penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi,
atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek
(umumnya satu tahun).
Adapun persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMKP adalah :
1. Pengusaha pribumi
2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonom lemah.
3. Mempunyai usaha yang jelas.
4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian
5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya.
6. Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet,
menurut catatan pihak bank.
NAMA: KRISTINA MANIK
KELAS: XII/AP
SMKN 3 PONTIANAK
jwaban saya buat d blog
alamat web:http://kristinamaniik.blogspot.com/
NAMA : SRI SUHARTININGSIH
KELAS : X11 AK 1
TUGAS : KEWIRAUSAHAAN
1. SYARAT MEMBUAT USAHA BARU
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
1. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
• Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
• Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
2. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Foto kopi KTP
• Foto kopi tanda lunas PBB
• Foto kopi NPWP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
Untuk membuka Usaha, kita memerlukan hal-hal sbb:
1. Tentukan bidang Usaha
2. Lokasi
3. Target pembeli
4. Promosi
5. Merencanakan atau bahasa kerennnya Planning Keuangan
Pembahasannya gini
Untuk menentukan bidang usaha yang akan kita geluti, pertama kali adalah “Tentukan bidang Usaha yang sesuai dengan hobi dan minat kita”. Jangan sampai kita terjebak untuk menggeluti bidang usaha yang tidak kita senangi. Bahkan lebih parahnya memaksakan kondisi diri kita ini untuk menyukai hal-hal yang tidak kita senangi. Trus pesan saya “Jangan meniru orang:Jadilah Trensetter“
* Untuk lokasi kita tidak perlu muluk-muluk untuk menetapkan lokasi yang strategis. Dimanapun tempatnya yang penting aman, nyaman, dan mampu untuk kita gunakan sebagai tempat usaha kita. Carilah lokasi dengan biaya Seminimal mungkin untuk usaha awal kita.
* Targetlah pembeli sesuai dengan target market barang / jasa yang kita jual. Jangan sampai anda salah dalam menarget pembeli karena ini berpengaruh nantinya dalam proses kita melakukan promosi. Apalagi dalam dunia internet,Apabila anda salah dalam menarget pembeli dalam berpromosi, maka bisa-bisa anda dituduh SPAM. ;-(.
* Lakukan promosi, tetapi ingat!! “Tidak Usah Ngongso(ngotot)”. Atur ritme promosi seluang waktu Anda. Tapi anda harus tetap perlu meluangkan sedikit waktu anda untuk berpromosi, setidaknya Anda harus berpromosi minimal 30 menit per hari.
* Rencanakanlah keuangan anda dengan matang, mulai dari modal awal berapa, target perolehan, target keuntungan, kapan terjadi BEP (Break Even Point/ Balik Modal). Ingat “Rencana Keuangan adalh Faktor Penting & Utama dalam berbisnis / usaha”.
Selanjutnya, setelah kita menemukan Cara atau Jalan untuk membuka Usaha, maka yang harus kita lakukan adalah mengetahui Kunci Sukses Usaha.
KONSEP AMDAL
Latar belakang:
- Analisa mengenai dampak lingkungan lahir dengan diundangkanya undang- undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA), pada tahun 1969
- Amdal merupakan suatu reaksi masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang disebabka oleh aktivitas manusia yang terutama disebabkan oleh pembangunan dan penggunaan teknologi yang berlebihan dan terkesan mengabaikan lingkungan.
Pengertian Amdal dan Andal:
- Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan.
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup,yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan,
- Selanjutnya AMDAL dirumuskan sebagai suatu analisis mengenai dampak lingkungan dari suatu proyek yang meliputi pekerjaan evaluais dan pendugaan dampak proyek dari bangunanya, prosesnya maupun system dari proyek terhadaplingungan yang berlanjut ke lingkungan hidup.
dNAMA: SITI SUHARTINI
KELAS: XII AK 1
SMKN 3 PONTIANAK
Persyaratan MUB
Hasil analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan) bia dijadikan pedoman untuk memulai merencanakan suatu usaha. Dengan perencanaan yang bai, kita tidak mudah tergoda beralih pada usaha yang kelihatannya lebih menggiurkan tetapi sebenarnya kita belum mengetahui secara detail. Perencanaan yang detail juga akan membuat kita lebih siap dalam menghadapi risiko, karena segala sisi dari usaha telah diperhitungkan dengan baik.
Perencanaan yang baik untuk sebuah usaha baru perlu dirumuskan, dan untuk itu, cobalah untuk berpikir dengan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Reality, Trackable), yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Specific, mengandung arti bahwa perencanaan yang dibuat tidak akan bermakna ganda, sehingga pencapaian tujuan akan lebih terarah karena dalam perncanaan tersebut lebih terfokus dan sangat jelas mengenai apa yang diinginkan. Misalnya ingin membuka usaha membuat makanan ringan berupa produk mie. Produk mie ini belum spesifik, apabila mau spesifik misalnya mie instant atau mie basah. Apabila pilihan pada mie basah masih dirasakan kurang fokus, maka dapat dibuat spesifik seperti mie basah dengan mutu A, B, C yang sesuai dengan target pasar yang ada.
2. Measurable, perencanaan yang dibuat harus dapat terukur, sehingga kita akan tahu kapan perencanaan tersebut telah tercapai. Misalnya direncanakan produk mie basah dengan mutu B untuk target perumahan kelas menengah dengan omzet setip hari minimal 50 kg. ukuran 50 kg lebih terukur dibandingkan dengan ingin memenuhi seluruh permintaan konsumen perumahan. Jadi target harus jelas dan dapat terukur.
3. Achievable, bahwa perencanaan yang telah dibuat tersebut harus dicapai, jangan terlalu jauh memikirkan hal-hal yang besar, kita harus memecahnya menjadi lebih kecil. Misalnya produk mie basah dengan target 50 kg apakah sudah realistis? Berdasarkan pengalaman ternyata setiap 1 kg mie basah dapat dibuat untuk keperluan 15 orang, jadi target 50 kg setara dengan 750 orang, apakah target ini realistis untuk usaha baru. Mungkin akan lebih realistis apabila pada tahap pertama 10 kg, kemudian jadi 25 kg dan akhirnya mencapai 50 kg. jadi target harus terukur dan realistis untuk dicapai.
4. Reasonable, dimana perencanaan yang baik perlu memenuhi persyaratan factual dan realistis. Artinya, apa yang dirumuskan sangat masuk akal dan rasional. Misalnya produk baru mie basah ingin menguasai pangsa pasar di seluruh perumahan. Hal ini tidak realistis, karena saat ini sudah banyak produsen mie basah. Lebih realistis misalnya sebagai pemain baru pada tahap awal dengan target mulai 10%, kemudian 25% dan akhirnya mencapai 50% dari pangsa pasar yang ada.
5. Trackable atau Timely, setiap perencanaan yang telah dibuat dalam pencapaian tujuan usaha, harus dapat dilacak untuk mengetahui setiap kemajuan. Misalnya produsen mie basah ingin memproduksi 50 kg perhari, kapan target ini akan dicapai? Apakah butuh waktu 1 bulan, 6 bulan atau 1 tahun, setiap target mempunyai batas waktu pencapaian untuk melihat apakah usaha kita berhasil atau tidak.
Sebagai langkah operasionalisasi berikutnya yang harus dilakukan setelah mendapatkan ide dan memilih cara usaha yaitu:
a. Menentukan lokasi dan fasilitas pendukung,
b. Pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya manusia,
c. Pengelolaan dan pengendalian komoditi dalam proses produksi,
d. Mengarahkan semua pihak baik internal maupun eksternal perusahaan dengan kepimpinan,
e. Mengidentifikasi sumber-sumber dana dan pengelolaan keuangan,
f. Pencatatan transaksi dan laporan keuangan,
g. Perencanaan pemasaran melalui pendekatan strategis, sampai kita memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang dapat berdampak positif bagi masyarakat lokal maupun nasional.
h. Perizinan dan Pendirian Badan Usaha
Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup :
- Tercapainya keselarasan, keserasian, da keseimbangan antara manusia dan lingkungn hidup.
- Terwujudnya manusia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi dan membina lingkungan hidup.
- Terjaminya kepentingan generasi masa kini dan masa depan.
- Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Terkendalinya pemanfaatn sumbar daya secara bijaksana.
- Terlindungnya Negara terhadap dampak usaha dan atau kegiatan diluar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
MATERI AMDAL
Permasalahan Lingkungan
Berbagai masalah lingkungan
Permasalahan lingkungan didunia akhir- akhir ini ada 4:
- Pemanasan global
- Kerusakan ozon
- Keanekaragaman hayati
- Masalah perairan
Permasalah lingkungan di dunia berkembang
Setiap Negara mempunyai permasalahan lingkungan yang berbeda- beda
Secara umum permasalahan lingkungan di Negara berkembang yaitu:
o Pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi daya recover- nya
o Pemanfaatan yang melebihi daya dukungnya
o Pencemaran lingkungan air, daratan, atsmosfer
o Masalah pertambahan penduduk yang menambah beban yang ditanggung lingkungan
Pertambahan yang cepat di Negara yang sedang membangun ini menyebabkan beberapa permasaahan lingkungan, yaitu:
- Proses urbanisasi akan terjadi sehingga menyebabkan persoalan udara,air, dan tanah diwilayah perkotaan serta limbah dan kepadatan lalu lintas
- Tekanan penduduk terhadap lahan akan semakin tinggi, akibatnya akan terjadi erosi dan sedimentasi
- Tekanan penduduk terhadap lingkungan hutan/lindung menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati pada ekosistem hutan
Persoalan nilai lingkungan hidup
- Menjadi debat mengenai ekonomi lingkungan karma lingkungan mempunyai nilai ekonomi
- Para ekonom dituntut untuk memperhitungkan bagaimana nilai suatu lingkungan dan berapa nilai lingkungan seandainya terjadi kerusakan
- Sebagai contoh adalah nilai kebakaran hutan akibat tekanan penduduk untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan kegiatan penggunaan lainnya
Masalah lingkungan kegiatan pembangunan
- Menurut keputusan Menteri LH No. 17/2001 secara garis besar permasalahan lingkungan hidup bervariasi menurut sector dan besaran kegiatan proyeknya
- Meliputi bidang Ketahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi, dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3), bidang rekayasa genetika
- Bidang kesehatan dan keamanan: aktivitas militer dengan skala yang berpotensi menimbulkan resiko lingkungan dengan terjadinya ledakan serta keresahan social, misal: pangkalan militer
- Pertanian: kegiatan petanian dalam kawasan budidaya kehutanan dan non- kawasan budidaya kehuatanan
- Kehutanan: pemanenan pohon dengan diameter tertentu berotensi merubah struktur dan komposisi tegakan satwa liar dan habitatnya
- Periakanan: kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak berupa penurunan kualitas air penurunan stabilitas garis pantai, potensi konflik social dan potensi limbah cair dan padat yang ditimbulkan
- Kesehatan: berpotensi menimbulkan dampak penting dalam bentuk limbah B3/ radioaktf dan potensi penularan penyakit, missal pembanguna rumah sakit
- Pehubungan: berpotensi menimbulkan dampak beruoa emisi, gangguan lalu- lintas, kebisingan, getaran, gangguan pandangan, ekologi dan dampak social, misal pembangunan stasiun KA, pelabuahan, relakmasi dan bandara udara
- Teknologi satelit: memerlukan lokasi khusus dan teknologi canggih, tertutup bagi masyarakat,
- Perindustrian: semua kegiatan industri dan besaranya seperti: industri semen, pupuk, besi, dll
- Prasarana wilayah: pembangunan waduk, DAS, pembanguna rawa/ reklamasi rawa,pembangunan pengaman pantai, pembanguna kanal, jalan tol, perumahan dalam skala besar
- Energi dan sumber daya mineral: dampak penting terhadap lingkungan seperti merubah bentang alam, ekologi dan hidrologi, misal kegiatan pertambangan, ketenag listrikan, minyak dan gas bumi
- Pariwisata: berpotensi menimbulkan dampak berupa gangguan lalu lintas, aksebilitas lalu lintas, pembebasan lahan dan sampah. Misal: taman rekreasi, kawasan wisata, hotel, lapangan golf
- Pengembangan nuklir: berpotensi dampak pengoprasian, keamanan konstruksi, beresiko tinggi, dampak radiasi pasca operasi dan transportasi penyimpana pembuangan nuklir
- Pengelolaan limbah bahan bebahaya dan beracun(B3): semua kgiatan yang bersifat jasa layanan, komersial, menetap dan mengelola berbagai jenid\s dan sifat limbah B3
- Bidang rekyasa genetika: intrduksidan budidaya produk bioteknologi hasil rekayasa genetika.
HALAMAN 12 SIAPA BERANI SILAKAN MENCOBA
1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber – sumber modal usaha?
Jawaban:
Modal usaha merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan sumber – sumber modal usaha adalah
1. Sumber intren
Adalah Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan (depresiasi).
2. Sumber ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi?
Jawaban:
Jika kebutuhan modal digunakan untuk pembelian persediaan atau stock barang dangangan, serta menggantikan modal yang tertanam pada piutang.
Sedangkan modal investasi adalah digunakan untuk membeli aktiva tetap,seperti mesin produksi, menambah bangunan gudang, menambah bangunan toko ,membeli peralatan dan lain –lain, yang gunanya untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha
KONSEP AMDAL
Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993.
Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negative tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat. Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja ?
Jawaban:
Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
Manfaatnya Selain sebagai sumber pendanaan, keuntungan dari modal ventura adalah bahwa sejumlah layanan nilai tambah yang diberikan kepada perusahaan.
Modal kerja adalah sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari – hari.modal kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek.
Manfaatnya membantu untuk menghasilkan, mengelola dan membangun praktik keuangan seperti berbagai modal kerja, solusi anjak piutang, solusi perbankan, pinjaman, jaminan, diskon, perusahaan dll perdagangan Berbagai keuangan membantu memberikan pembiayaan kredit, pembiayaan ekspor, perlindungan kredit, layanan pengumpulan faktur, perusahaan Dagang dll keuangan membantu untuk mengurangi biaya pemasaran dan meningkatkan profitabilitas perdagangan seseorang. Mereka juga membantu dalam meningkatkan penjualan dengan mempromosikan produk, jasa atau website di seluruh dunia.
4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya?
Jawaban: : Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Funsinya:
a. Untuk meningkatkan daya guna uang
b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang
c. Untuk meningkatkan daya guna barang
d. Untuk meningkatkan peredaran barang
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi
f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi – potensi ekonomi yang ada.
g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.
h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Manfaatnya:
a. Untuk mencari keuntungan bagi bank atau kreditur berupa pemberian bunga, imbalan, biaya administrasi ,provinsi,dan biaya – biaya lainya yang dibebankan kapada nasabah debitur.
b. Untuk menigkatkan usaha nasabah debitur. Dengan adanya pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja bagi debitur, diharapkan debitur dapat meningkatkan usahanya.
Untuk membantu pemerintah. Dengan banyaknya kredit yang disalurkan oleh bank – bank, berarti dapat meningkatkan pembangunan di segala sektor, khususnya disektor ekonomi
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya?
Jawaban:
1. Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank
a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana
b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersankutan
c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
2. Dokumen – dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit
a. Akta pendirian perusahaan dan KTP
b. Izin usaha atau siup atau izin industri
c. NPWP
d. Neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha
e. Proposal usaha
Nama : Meisana Susanti Harefa
Kelas : XII AK 1 SMKN 3
SIAPA BERANI COBA :
1. Modal usaha adalah sejumlah dana yang menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan atau usaha kecil-kecilan, perusahaan atau toko tersebut menggunakan dana ini untuk membelanjai aktivitas perusahaan atau toko dalam menghasilkan produk barang dan jasa.
Sumber-sumber permodalan :
Umumnya dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain:
1. Dana Sendiri
Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana.
Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain.
Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri.
2. Dana pinjaman
Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :
a. Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.
b. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha.
c. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.
d. Leasing atau Lease Back
Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor.
Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
e. Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Anda bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
3. Tahap – tahap pemrosesan permohonan kredit
Setelah seorang pengusaha atau badan usaha mengajukan permohonan kredit dan telah melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan maka kemudian pihk bank akan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sebagai berikut.
a. Penelitian pendahuluan atas permohonan.
1. Memenuhi persyaratan sebagai pemohon atau tidak
2. Pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak
3. Pemohon memenuhi persyaratan permohonan atau tidak
4. Data dari pemohon lengkap atau tidak
5. Sekto usaha yang dibiayai sudah jenuh atau belum
6. Pemohon termasuk daftar hitam atau kredit macet atau tidak
7. Sektor usaha atau pemohon termasuk yang dapat dibiayai oleh bank atau tidak
b. Wawancara
c. Pemeriksaan ke tempat usaha
d. Meminta informasi mengenai pemohonan dari bank lain
e. Penilaian atau analisis permohonan kredit, meliputi:
f. Aspek umum
1. Izin atau akta pendirian usaha
2. Pemilik modal
3. Pengalaman usaha
4. Inforamsi pihak ketiga
g. Aspek manajemen
1. Pengurus
2. Jumlah personalia
3. Jabatan rangkap di luar perusahaan
4. Pemohon berwenang atau tidak mengajukan permohonan kredit
5. Kerapian administrasi
6. Kebenaran data yang disimpan
h. Aspek pemasaran
1. Jenis barang yang dipasarkan
2. Saluran distribusi
3. Posisi pemohon terhadap perantara
4. Rata – rata penjualan perbulan selama 6 bulan terakhir
5. Cara pembayaran
6. Rencana penjualan yang akan datang
7. Pembagian ( share ) pembiayaan pemohon
8. Konsumen akhir dan daerah pemasaran ( khusus usaha konstruksi )
9. Nilai kontrak yang sedang akan dilaksanakan( khusus usaha konstruksi )
1) Aspek teknik dan produksi atau pembelian
a) Tempat usaha atau lokasi proyek
b) Peralatan yang diperlukan
c) Keadaan peralatan
d) Biaya penambahan mesin atau peralatan bangunan
e) Rencana produksi rat –rata perbulan
f) Perbandingan rata – rata produksi dan rata –rata penjualan
g) Sumber bahan baku atau barang dangangan
h) Jalur pembelian
i) Cara pembayaran
j) Peralatan yang tersedia
k) Pengalaman atas jenis proyek yang akan dilaksanakan
l) Jadwal terimanya dan tingkat penyelesaian proyek
2) Aspek kekurangan
a) Kalkulasi biaya ( menguntungkan atau tidak )
b) Analisis pengunaan dana
c) Analisis ratio meliputi likuiditas, solvabilitas,aktivitas,dan rentabilitas.
Sambungan :
f. Koperasi
Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah anda harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka anda berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja.
g. Pinjaman BUMN
Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT GAs Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN)
h. Pinjaman Departemen
Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen Koperasi.
3. Dana Gabungan Usaha (joint)
Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat perencanaan konsep rumah makan yang matang lalu lakukan presentasi dan kemudian negosiasikan mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu, dan pembagian hasil dari keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa untuk membuat daftar nama relasi yang potensial sebelumnya, untuk mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar.
Poin yang terpenting dan harus diingat adalah perhitungkan secara matang jumlah modal yang dibutuhkan, dan kemudian pertimbangkan keuntungan dan kelemahan dalam memilih sumber pendanaan dari luar. Jangan canggung untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai sumber pendanaan yang anda inginkan. Jangan sampai usaha anda baru berjalan tetapi sudah terbebani dengan tingkat bunga yang tinggi.
HALAMAN 12 PETA KONSEP DAN PENJELASANNYA
Modal usaha
Penjelasan :
Modal usaha merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
- Modal investasi awal
Penjelasan: jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
- Modal kerja
Penjelasan: sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan
sehari – hari
- Modal operasional
Penjelasan: modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda
- Sumber intern
Penjelasan: modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan.
- Sumber ekstern
Penjelasan: modal yang berasal dari luar perusahaan.
- KIK
Penjelasan: kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitas usaha, perluasan usaha,atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang.
- KMKP
Penjelasan: kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produks perusahaan,KMKP merupakan kredit jangka pendek
Tujuan dan Sasaran AMDAL
Pelaksanaan AMDAL harus dilakukan seawal mungkin karena AMDAL bertujuan untuk memperkirakan akibat dari sebuah usaha dan/atau kegiatan. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan. Ketika usaha dan/atau kegiatan sudah berjalan atau telah selesai, kondisi lingkungan telah mengalami perubahan. Sehingga kondisi awal lingkungan sebelum berjalannya usaha/kegiatan sebagian telah berubah dan dampaknya sudah tidak bisa diukur dan dijadikan acuan.
Manfaat AMDAL
a. Menjamin suatu kegiatan pembangunan layak lingkungan.
b. Mengarahkan suatu kegiatan pembangunan agar dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien dan bijaksana
c. Melibatkan tanggung jawab semua sektor terkait, dan bersifat preventif mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh suatu kegiatan industri.
d. Mengetahui faktor-faktor penghambat dan pendukung terhadap suatu kegiatan pembangunan, sehingga dapat dihindari kemungkinan timbulnya konflik atau tertundanya pelaksanaan kegiatan pembangunan.
e. Mengisi kebutuhan informasi yang diperlukan untuk mengefaluasi kembali kebijakan dan pemanfaatan ruang, dan menentukan intensitas kegiatan pembangunan yang dapat di kembangkan sesuai dengan daya dukung yang ada (manfaat AMDAL bagi rencana pembangunan wilayah).
Siapa Berani Coba?
1. Modal adalah segala sesuatu yang yang diberikan dan dialokasikan kedalam suatu usaha dan atau badan usaha yang gunanya adalah sebagai pondasi untuk menjalankan usaha yang diinginkan. Yang dimana modal tersebut dapat berupa modal yang langsung dapat digunakan ataupun modal tidak langsung dan juga modal itu dapat dari intern atau ekstern perusahaan.
Sumber-sumber modal usaha :
• Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau
dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
• Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar
perusahaan.
2. Perbedaan antara modal kerja dan modal investasi adalah modal kerja untuk keputusan keuangan jangka pendek sedangkan modal investasi adalah keputusan keuangan jangka panjang.
3. Modal investasi adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri, modal ini termasuk jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
Manfaat modal investasi :
a. Dapat meningkatkan produktifitas seseorang dalam menjalankan usahanya.
b. Kebutuhan-kebutuhan yang sebelumnya belum dapat terpenuhi dengan adanya
modal investasi kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja dengan demikian mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek.
Manfaat modal kerja:
a. Melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunnya nilai dari aktiva
lancar.
b. Memungkinkan untuk dapat membayar semua kewajiban-kewajiban tepat pada
waktunya.
c. Menjamin dimilikinya kredit standing perusahaan semakin besar dan
memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat menghadapi bahaya-bahaya atau
kesulitan keuangan yang mungkin terjadi.
4. Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi kredit :
• Untuk meningkatkan daya guna uang.
• Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
• Untuk meningkatkan daya guna barang.
• Untuk meningkatka peredaran barang.
• Sebagai alat stabilitas ekonomi.
• Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi
yang ada.
• Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional
• Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
5. Prosedur pengajuan kredit pada pihak bank :
• Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana.
• Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank
pelaksana yang bersangkutan.
• Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan
dan usaha pemohon.
PETA KONSEP
Modal Usaha
Pengertian Modal Usaha
Modal adalah segala sesutu yang yang diberikan dan dialokasikan kedalam suatu usaha dan atau badan usaha yang gunanya adalah sebagai pondasi untuk menjalankan usaha yang diinginkan. Yang dimana modal tersebut dapat berupa modal yang langsung dapat digunakan ataupun modal tidak langsung dan juga modal itu dapat dari intern atau ekstern perusahaan.
1. Jenis Modal Usaha
• Modal Investasi Awal
Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
Sebagai contoh jika usaha anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir.
Biasanya, modal udaha ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi.
• Modal Kerja
Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order.
Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya.
Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja.
• Modal Operasional
Modal operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
2. Sumber Modal Usaha
• Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana intern yaitu :
a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban
untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai.
b. Setiap saat tersedia jika diperlukan.
c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
d. Biaya pemakaian relatif murah.
Sumber intern dana dalam sebuah perusahaan antara lain :
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang disimpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah dividen dibayarkan. Disebut juga laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun sumber intern modal awal bagi seseorang yang hendak memulai usahanya dapat diperoleh dari dana milik sendiri, warisan, tabungan maupun donatur.
• Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah :
a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas
b. Dapat dicari dari berbagai sumber
c. Dapat bersifat fleksibel
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan:.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu peusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) disuatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang dilain pihak. Yang dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek. Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
3. Kredit
• Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun). Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
a. Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
b. Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
c. Membuat proposal pengajuan kredit
d. Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
• Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan serta membawa persyaratan dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah :
a. Formulir isian lengkap dan ditanda tangani
b. Fotokopi KTP pemohon (suami istri)
c. Fotokopi NPWP
d. Fotokopi SITU
e. Fotokopi SIUP
f. Fotokopi SITU
g. Fotokopi TDP
h. Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri)
i. Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai tanggungan apabila diperlukan.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
1. Meneliti
Bank kemudian akan meneliti kelengkapan dokumen. Apakah permohonan memenihi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.
2. Survei ke tempat usaha
Bank akan meninjau langsung ke tempat usaha Anda dan melihat kegiatan usaha Anda.
3. Interview/wawancara
Bank akan mengadakan interview / wawancara terhadap pemohon kredit. Biasanya yang ditanyakan ketika wawancara adalah tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembalian kredit.
4. Analisis Permohonan Kredit
Setelah tiga tahap proses dilalui , terakhir bank akan melakukan penilaian terhadap kredibilitas pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahaan apakah cukup untuk menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan , kondisi perusahaan apakah dapat berkembang bila diberi kredit bank.
Sambungan :
2. Perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi adalah kalau modal kerja yaitu modal yang dikeluarkan untuk membeli barang-barang usaha, sedangkan modal investasi yaitu modal yang dikeluarkan pada awal mendirikan usaha untuk jangka panjang.
3. Pengertian modal investasi : modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang.
Manfaatnya : untuk menjalankan usaha saat didirikan pertama kali agar berkembang dihari selanjutnya.
Pengertian modal kerja : Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order.
Manfaatnya :
1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot
2. Memungkinkan perusahaan melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya
3. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga
4. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian dan sebagainya
5. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya
6. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada konsumen
7. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa dan supplai yang dibutuhkan
8. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi
sambungan :
4. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
fungsinya :
1. Kredit dapat memajukan arus alat tukar barang dan jasa.
Seandainya pada suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran dengan adanya kredit, lalu lintas barang dan jasa dapat berlangsung.
2. Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran.
Kredit terjadi karena adanya pihak yang mempunyai pendapatan yang lebih besar dari kebutuhannya. Dana lebih itu dapat terkumpul dan mungkin sekali menjadi dana yang diam (idle). Bila dana idle itu di pindahkan ke golongan yang berpendapatan yang lebih kecil dari kebutuhannya, maka dana itu menjadi dana yang efektif. Dengan demikian terjadilah pemindahan daya beli dari golongan yang satu ke golongan yang lainnya.
3. Kredit dapat dijadikan alat sebagai Pengendali Harga
Bila diperlukan adanya penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit oleh dunia perbankan kepada masyarakat. Sedangkan dalam kondisi sebaliknya jika dipandang perlu untuk memperkecil atau mengurangi peredaran uang di masyarakat, maka kredit perbankan dilakukan pembatasan dengan ditentukannya pagu dan baki (ceiling flafond) untuk kredit tertentu
4. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru
Di sini kita bicarakan salah satu macam kredit yang biasa diberikan oleh bank umum (Comercial Bank) yaitu kredit Rekening Koran (R/K) = Rekening Caorant (R/C) begitu perjanjian kreditnya dipenuhi, maka pada pengertian dasarnya seketika itu pulalah telah beredar uang (giral) baru di masyarakat sejumlah maksimum kredit R/K tersebut. Demikian pula halnya, bila bank memberikan atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipersukar dengan barang atau jasa.
5. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan faedah-faedah atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
Bantuan kredit mendorong para pengusaha seperti petani, perindustrian, dan lain-lainnya dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan mengaktifkan potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya.
Sambungan :
Manfaat Kredit : Memberi keuntungan Bagi Debitur dan Lembaga Keuangan :
Bagi Debitur
-Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan
berkembangnya usaha
Bagi lembaga keuangan (termasuk bank)
-Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa
lainnya
5. Prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank :
# Calon Debitur :
Mengajukan surat permohonan / mengisi formulir aplikasi berikut kelengkapannya dengan lampiran sebagai berikut :
Pinjaman/kredit Individu :
-Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )
-Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ).
-Fotokopi kartu keluarga (KK).
-Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir.
-Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Pinjaman/Kredit Badan Usaha :
-Foto copy identitas pemilik perusahaan (direksi dan komisarisnya)
-Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-Akta pendirian ( awal beserta perubahannya )
-Foto copy agunan ( SHM, BPKB, dll)
-Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
-Data Laporan Keuangan
# Bank :
-Terima surat permohonan + diregister
-Cek list kelengkapan dokumen
-Cek daftar Hitam BI -> jika termasuk-ditolak, jika tidak diproses
-Wawancara serta on the spot
-Buat surat penolakan jika pejabat pemutus mengatakan tidak layak
-Bila usaha calon debitur visible (bisa dilihat) -> bank akan memproses.
-Melakukan analisis ekonomi, pengumpulan dan pengecekan data
-Membuat memorandum analisis yuridis
-Selanjutnya bank melakukan penilaian jaminan -> melihat kemungkinan pemasaran
-Proposal kredit yang lengkap diserahkan ke pejabat pemutus untuk mendapat putusan
-Setelah diputus -> Bank akan buat surat pemberitahuan dan didalamnya memuat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
PETA KONSEP :
Modal usaha adalah : sejumlah dana yang menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan atau usaha kecil-kecilan, perusahaan atau toko tersebut menggunakan dana ini untuk membelanjai aktivitas perusahaan atau toko dalam menghasilkan produk barang dan jasa.
Jenis modal usaha :
1.Modal Investasi awal
Modal ini diperlukan diawal usaha biasanya untuk jangka panjang, contohnya seperti bangunan serta peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor, serta barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
2. Modal kerja
Modal kerja ádalah modal yang harus kita keluarkan pada saat membuka sebuah usaha untuk membeli atau membuat barang dan jasa yang kita hasilkan, biasanya dikeluarkan pada setiap akhir bulan atau pada saat datang permintaan. Sebagai contoh jika usaha yang akan dibangun berupa salon maka modal nya untuk membeli alat-alat stylish, jenis macam perawatan rambut, serta perlengkapan salon yang lain.
3. Modal Operasional
Modal operasional adalah modal yang harus kita keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari usaha kita, seperti; biaya gaji karyawan, biaya utilitas (air, listrik, Internet, dan telepon), biaya sewa ruangan, dan biaya pemasaran.
Sambungan :
Sumber-sumber permodalan :
Umumnya dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain:
1. Dana Sendiri
Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana.
Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain.
Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri.
2. Dana pinjaman
Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :
a. Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.
b. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha.
c. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.
d. Leasing atau Lease Back
Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor.
Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
e. Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Anda bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
Sambungan :
f. Koperasi
Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah anda harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka anda berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja.
g. Pinjaman BUMN
Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT GAs Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN)
h. Pinjaman Departemen
Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen Koperasi.
3. Dana Gabungan Usaha (joint)
Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat perencanaan konsep rumah makan yang matang lalu lakukan presentasi dan kemudian negosiasikan mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu, dan pembagian hasil dari keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa untuk membuat daftar nama relasi yang potensial sebelumnya, untuk mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar.
Poin yang terpenting dan harus diingat adalah perhitungkan secara matang jumlah modal yang dibutuhkan, dan kemudian pertimbangkan keuntungan dan kelemahan dalam memilih sumber pendanaan dari luar. Jangan canggung untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai sumber pendanaan yang anda inginkan. Jangan sampai usaha anda baru berjalan tetapi sudah terbebani dengan tingkat bunga yang tinggi.
sambungan :
Saat ini pemerintah melalui bank sebagai lembaga keuangan penyedia dana membantu perusahaan kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan fasilitas kredit, antara lain :
1. Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun)
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Membuat proposal pengajuan kredit
Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Memiliki agunan
2. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakannserta membawa persyaratann dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah :
Formulir isian lengkap dan ditanda tangani
Fotokopi KTP pemohon (suami istri)
Fotokopi NPWP
Fotokopi SITU
Fotokopi SIUP
Fotokopi SITU
Fotokopi TDP
Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri)
Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.
Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
1. Meneliti
Bank kemudian akan meneliti kelengkapan dokumen. Apakah permohonan memenihi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.
2. Survei ke tempat usaha
Bank akan meninjau langsung ke tempat usaha Anda dan melihat kegiatan usaha Anda.
3. Interview/wawancara
Bank akan mengadakan interview / wawancara terhadap pemohon kredit. Biasanya yang ditanyakan ketika wawancara adalah tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembalian kredit
4. Analisis permohonan kredit
Setelah tiga tahap proses dilalui , terakhir bank akan melakukan penilaian terhadap kredibilitas pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahaan apakah cukup untuk menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan , kondisi perusahaan apakah dapat berkembang bila diberi kredit bank.
NAMA: SELA PATRIANA
KELAS: XII AK 1
SMKN 3 PONTIANAK
PENDALAMAN KARAKTER 1
Kebenaran Sebuah AMDAL
Pada akhir tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan faselanjutan dari reformasi atas sistem pemantauan dampak lingkungannya. “AMDALRevitalisasi” bertujuan berbagai tantangan khusus yang telah timbul sejak diperkenalkan oleh undang-undang Pemerintah Indonesia atas otonomi daerah padatahun 1999. Secara khusus, pentingnya untuk mengklarifikasi peran dari pusat terhadap berbagai otorita lingkungan di tingkat sub-nasional, mengkaji dan meningkatkan berbagai prosedur yang telah ada untuk partisipasi publik, mengklarifikasi cakupanAMDAL dan untuk memperkenalkan berbagai peralatan lingkungan alternatif, danuntuk memperkuat penegakan. Berbagai diskusi awal dengan Bank juga mencakup potensi untuk memperkenalkan fleksibilitas yang lebih tinggi terhadap sistemsentralisasi yang ada untuk memungkinkan variasi untuk muncul ke permukaan darisuatu daerah ke daerah lainnya sementara tetap mempertahankan konsistensi berkaitandengan berbagai standar lingkungan. Bank telah menegaskan pentingnya pemberdayaanyang lebih atas sektor swasta sebagai suatu agen yang berpotensi untuk melakukaninovasi dan perubahan dalam rangka mendorong kualitas AMDAL.1. Latar belakangTidaklah lazim bagi berbagai diskusi kontemporer mengenai reformasi AMDAL untuk berfokus pada ‘apa yang benar dengan AMDAL’ (dan tetap saja hal inilah yang benar- benar diperlukan). Banyak yang diketahui mengenai berbagai problema denganimplementasi AMDAL namun sangat sedikit pembicaraan mengenai berbagai solusiyang berpotensi. Di waktu yang sama juga penting adanya pemikiran atas kebijakanAMDAL untuk diinformasikan tidak hanya oleh norma-norma dan standar-standar internasional namun secara bersamaan oleh praktek yang baik yang dikembangkansendiri yang ada di Indonesia.AMDAL telah ada sekitar 20 tahun lamanya. AMDAL didasarkan atas berbagairegulasi nasional yang telah ditetapkan dengan baik serta berbagai acuan yang dikenaldi seluru sektor utama di pemerintahan. Prosedur review dan persetujuan secara relatif telah menjadi kebiasaan yang diterima dengan baik di dalam organisasi dan berlakusecara homogen di tingkat nasional dan propinsi, berdasarkan komite administratif danteknis lintas-pemerintahan. Sistem tersebut didukung oleh suatu jaringan Pusat StudiLingkungan yang menyediakan berbagai masukan teknis, pelatihan formal dan kendalimutu, sementara berbagai reformasi penting juga telah dilakukan untuk mencobamenstimulasi keterlibatan publik dalam jumlah yang lebih besar dalam AMDAL.Terdapat berbagai pertimbangan yang dapat dibenarkan atas pelaksanaan AMDAL ditingkat kabupaten, khususnya sejak undang-undang otonomi daerah diperkenalkan diIndonesia, mengingat kekurangan yang berkelanjutan atas kapasitas teknis danadministratif untuk manajemen lingkungan. Berkaitan dengan ini, berbagai reformasiterdahulu atas AMDAL telah memiliki kecenderungan untuk dilihas secara primer dari perspektif sentralis yang berfokus pada perubahan regulasi dan standar, sementara banyak dari berbagai tantangan yang sifatnya nyata adalah lebih bersifat operasional.Sebagai konsekuensinya terdapat suatu rentang yang sangat nyata di dalam keterampilan’ ketika berkenaan dengan penerapan kebijakan lingkungan nasional dilapangan.Akan tetapi di sebuah Negara yang sebesar dan yang se-kompleks Indonesia, Terdapat beberapa kelemahan yang telah diakui dalam AMDAL, tidak bahwa sedemikian berorientasi atas masukan, khawatir akan pemenuhan birokratis dan jarang bersifatefisien dari segi harga. tidak satupun dari kritik ini dapat dianggap sebagai benar secarakeseluruhan. Berbagai tingkat variasi dalam pelaksanaan yang mengejutkan dapatditemukan di antara berbagai propinsi dan kabupaten, sebagaimana ditemukan di dalamsuatu penilaian terkini yang dilakukan oleh Bank Dunia2. Beberapa contoh praktek AMDAL yang diidentifikasi baik termasuk berbagai upaya untuk mengadaptasi danmenafsirkan kembali berbagai arahan nasional terhadap kebutuhan dan prioritassetempat yang jelas terlihat.
Studi ini memiliki beberapa target audiensi, di tingkat pertama para staf dari berbagaiotorita lingkungan sub-nasional tersebut yang telah terlibat di dalam persiapan dari berbagai studi kasus3. Yang kedua, studi akan menginformasikan disain dari berbagaistudi pilot di tingkat propinsi yang saat ini sedang dilakukan oleh Bank di Jawa Baratdan Kalimantan Timur, meskipun identifikasi atas ide-ide yang inovatif yang telah diujidi tempat lain di Indonesia. Yang ketiga, ia akan memberi masukan pada berbagairekomendasi keseluruhan atas reformasi AMDAL yang akan disediakan oleh Bank Dunia kepada KLH. Diharapkan, juga, bahwa berbagai konklusi utama dari studi akandibagi secara lebih luas dengan berbagai kabupaten dan propinsi melalui buletin KLHmengenai AMDAL (INFOAMDAL). Hasil-hasil dari studi mencakup (i) laporanringkasan ini, (ii) sepuluh laporan studi kasus yang berdasarkan lapangan, dan (iii) suatuseminar yang menampilkan hasil-hasil dari studi untuk berbagai otorita setempat yangterpilih.3. Metodologi dan Sumber InformasiPendekatan UmumStudi menerapkan suatu pendekatan empiris untuk mengidentifikasi dan menjelaskan praktek AMDAL yang baik, tujuannya adalah untuk mengidentifikasi berbagai contohdaripada memberikan suatu pandangan secara menyeluruh atas frekuensi dengan manaia terjadi di dalam sistem. Telah diketahui bahwa praktek yang baik tersebut jarang,mungkin terjadi pada sekitar 10% AMDAL yang dilakukan di tingkat sub-nasional.Studi tidak berupaya untuk memvalidasi asumsi ini, tetapi untuk melihat berbagai studikasus yang dipilih secara rinci sebagai dasar untuk mulai lebih memahami mengapaAMDAL secara relatif berjalan sangat baik di beberapa tempat namun tidak di tempatlainnya
SIAPA COBA BERANI ?
1. Apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber sumber modal usaha ?
Sumber-sumber Modal Usaha
Berbisnis apapun pasti butuh modal, berapa pun jumlahnya itu. Permodalan sering menjadi kendala utama yang menghambat dalam membangun bisnis, baik itu kurang modal atau bahkan tidak punya modal sama sekali. Banyak sekali pengusaha yang tidak dapat mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal. Lalu apakah harus berhenti begitu saja? Sebaiknya jangan,, sebagai pengusaha, maka mulailah mencari sumber pembiayaan bagi usaha Anda.
Memang tidak mudah untuk menentukan sumber pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Karena ada beberapa alternatif sumber pembiayaan usaha yang ada, namun yang perlu diketahui adalah bagaimana cara mendapatkan serta mengelolanya dengan baik.
Sebelum berusaha mendapatkan dana, perlu diperhitungkan secara detil berapa kira-kira modal usaha yang dibutuhkan. Biasanya modal usaha dicadangkan untuk selama 3 bulan, 6 bulan, bahkan 1 tahun, berbeda-beda sesuai dengan besar kecil usahanya.
Sumber-sumber permodalan
Umumnya dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain:
1. Dana Sendiri
Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana.
Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain.
Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri.
2. Dana pinjaman
Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :
a. Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.
b. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha.
c. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.
d. Leasing atau Lease Back
Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor.
Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
e. Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Anda bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
f. Koperasi
Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah anda harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka anda berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja.
g. Pinjaman BUMN
Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT GAs Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN)
h. Pinjaman Departemen
Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen Koperasi.
4. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru
Di sini kita bicarakan salah satu macam kredit yang biasa diberikan oleh bank umum (Comercial Bank) yaitu kredit Rekening Koran (R/K) = Rekening Caorant (R/C) begitu perjanjian kreditnya dipenuhi, maka pada pengertian dasarnya seketika itu pulalah telah beredar uang (giral) baru di masyarakat sejumlah maksimum kredit R/K tersebut. Demikian pula halnya, bila bank memberikan atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipersukar dengan barang atau jasa.
5. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan faedah-faedah atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
Bantuan kredit mendorong para pengusaha seperti petani, perindustrian, dan lain-lainnya dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan mengaktifkan potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya.
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ?
Prosedur Pengajuan Kredit Bank
Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Kredit Bank
Berhubung mata kuliahku sedang membahas prosedur dan persyaratan kredit bank, untuk itu saya mau share materi ini ke teman-teman. Semoga memberikan manfaat buat semuanya.
# Calon Debitur :
Mengajukan surat permohonan / mengisi formulir aplikasi berikut kelengkapannya dengan lampiran sebagai berikut :
Pinjaman/kredit Individu :
• Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )
• Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ).
• Fotokopi kartu keluarga (KK).
• Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir.
• Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Pinjaman/Kredit Badan Usaha :
• Foto copy identitas pemilik perusahaan (direksi dan komisarisnya)
• Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• Akta pendirian ( awal beserta perubahannya )
• Foto copy agunan ( SHM, BPKB, dll)
• Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
• Data Laporan Keuangan
# Bank :
1. Terima surat permohonan + diregister
2. Cek list kelengkapan dokumen
3. Cek daftar Hitam BI -> jika termasuk-ditolak, jika tidak diproses
4. Wawancara serta on the spot
5. Buat surat penolakan jika pejabat pemutus mengatakan tidak layak
6. Bila usaha calon debitur visible (bisa dilihat) -> bank akan memproses.
7. Melakukan analisis ekonomi, pengumpulan dan pengecekan data
8. Membuat memorandum analisis yuridis
9. Selanjutnya bank melakukan penilaian jaminan -> melihat kemungkinan pemasaran
10. Proposal kredit yang lengkap diserahkan ke pejabat pemutus untuk mendapat putusan
11. Setelah diputus -> Bank akan buat surat pemberitahuan dan didalamnya memuat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
NAMA : ELSA ROSANI
KELAS : XII AP 1
1. AMDAL
Sungai kita semakin tercemar karena ulah manusia, sungai dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah pabrik dan sampah oleh masyarakat, hal ini sangat bertentangan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Air merupakan sumber daya alam yang dibutuhkan oleh orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Maka dari itu, sebelum mendirikan suatu usaha/pabrik, harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah usaha yang akan kita dirikan nanti akan mengganggu lingkungan sekitar. Seperti contoh gambar diatas, banyak orang yang mendirikan usaha tetapi tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya, mereka dengan sembarangan membuang limbah dari perusahaan/pabrik mereka ke sungai. Mereka tidak mejaga, tapi, malah merusaknya. Sebaiknya, pemilik usaha/pabrik tidak membuang limbah disungai, melainkan membuatkan tempat khusus pembuangan limbah agar tidak terjadi pencemaran air.
2. siapa berani coba
1. Modal usaha dan sumber modal usaha = Modal usaha ialah uang atau peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha baru, sedangkan sumber modal usaha ialah darimana kita memperoleh uang atau peralatan untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut.
2. Perbedaan kebutuhan modal kerja dan modal investasi = Kebutuhan modal kerja diperlukan perusahaan untuk peningkatan jumlah hasil produk maupun kualitas produksi, sedangkan modal investasi diperlukan untuk keperluan penanaman modal.
3. Pengertian dan manfaat modal investasi dan modal kerja
= Modal Investasi, adalah kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan modal untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasaan usaha atau bisnis, serta untuk mendirikan suatu proyek baru. Modal ini bermanfaat karena adanya pertambahan barang-barang modal dalam rangka meningkatkan produktivitas.
= Modal Kerja, pada umumnya merupakan kredit jangka pendek, lamanya maksimum satu tahun karena bantuan modal kerja tersebut digunakan untuk menutup biaya-biaya eksploitasi perusahaan secara luas. Modal ini bermanfaat karena diperlukan perusahaan untuk peningkatan jumlah hasil produk maupun kualitas produksi.
4. Pengertian, fungsi dan manfaat kredit
a)Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
b)Fungsi kredit
Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan ataumeningkatkan usahanya.
Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapatdiperoleh dari keuntungan usahanya
c)Manfaat kredit ialah memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha
5.Prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank
1)Datang ke bank tempat mengajukan kredit dan mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan
2)Memberikan keterangan yang lengkap dan banar mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon
3)Melampirkan dokumen dalam permohonan kredit seperti :
a.Akta pendirian perusahaan dan KTP
b.Izin usaha atau SIUP atau izin industry
c.NPWP
d.Neraca dan perhitunga rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha
e.Proposal usaha
4)Penelitian pendahuluan atas permohonan
5)Wawancara
6)Pemeriksaan ke tempat usaha
7)Meminta informasi mengenai pemohon dari bank lain
8)Penilaian atau analisis permohonan kredit
(lanjutan)
3. peta konsep
Modal usaha adalah uang atau peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha
Jenis modal usaha
1.Modal Investasi Awal
Modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Contohnya adalah bangunan, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
2.Modal Kerja
Modal kerja dibagi dengan dua macam pengertian, yaitu :
a)Modal kerja kotor, adalah jumlah nilai aktiva lancar yang dimiliki perusahaan meliputi kas dan surat berharga (investasi jangka pendek), piutang dan persediaan.
b)Modal kerja bersih, adalah selisih antara aktiva lancar dengan hutang lancar.
3.Modal Operasional
Modal operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar operasi bulanan dari suatu bisnis.
Sumber modal usaha
1.Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Contohnya laba ditahan, depresiasi.
2.Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah modal yang berasal dari luar perusahaan. Contohnya supplier, bank, pasar modal.
Kredit
1.Kredit Investasi Kecil
Kredit investasi kecil adalah kredit yang dikeluarkan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasaan usaha, atau membangun usaha baru. Kredit ini merupakan kredit jangka panjang (umumnya 5 tahun).
2.Kredit Modal Kerja Permanen
Kredit modal kerja permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, biaya pengemasan produk, dan biaya lainnya. Kredit ini merupakan kredit jangka pendek (umumnya 1 tahun).
PR KEWIRAUSAHAAN
(TUGAS MANDIRI)
1.PROSES AMDAL
Berikut merupakan contoh akibat dari perusahaan industri yang tidak mematuhi salah satu syarat pendirian izin usaha yaitu tidak menganalisis tentang keadaan lingkungan (AMDAL). Akibat dari tidak adanya AMDAL,perusahaan tersebut membuang limbah disekitar lingkungan secara sembarangan sehingga menyebabkan banyak ikan di kolam mati karena letak kolam tersebut tidak terlalu jauh dari tempat pembuangan limbah tersebut.
sambungan....
2.SIAPA BERANI COBA?
1. Sebutkan jenis-jenis surat usaha yang Anda ketahui!
Jawaban: 1. Izin Prinsip
2. Surat Izin Gangguan (HO)
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. Nomor Rekening Bank (NRB
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
8.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta IMB?
Jawaban:
a. SIUP (Surat ijin usaha perdagangan) adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan.
b. SITU (Surat ijin tempat usaha) adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
c. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar rite AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
d. NRB (Nomor Rekening Bank) adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
f. IMB Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang di berikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang untuk mendirikan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
sambungan.....
3.Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha!
Jawaban:
1. IMB
a. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan.
b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
c. Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hokum.
d. Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemillikan tanah.
e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
f. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
g. Izin lokasi untuk pembangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum.
h. Rencana Biaya Bangunan (RBB).
i. Denah lokasi.
2. NRB
a. Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemilik.
b. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
c. Tanda setoran.
d. Lembar pemberitahuan setoran.
4.Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha?
Jawaban:
1.SITU berguna agar terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
2.AMDAL berguna untuk pemerintah dan pemilik perusahaan
Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai berikut.
a. Menghindarkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain.
c. Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber daya alam yang dapat diperbarui).
d. Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
e. Sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak menganggap proyek lain.
f. Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
g. Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.
Kegunaan AMDAL bagi pemilik perusahaan sebagai berikut.
a. Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
b. Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
c. Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku.
d. Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
e. Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
f. Sebagai bahan utuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
g. Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.
3.NPWP berguna untuk; Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
1. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
2. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
3. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP)
4. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
sambungan.....
4.Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
a. Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
b. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
c. Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
5.Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
3.PETA KONSEP
A. Surat izin prinsip adalah Surat Izin yang memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
B. Surat izin gangguan(ho)adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
C. Surat izin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu
D. Surat izin usaha perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha
E. Tanda daftar perusahaan adalah Tanda Daftar agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
F. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
G. Nomor rekening bank(NRB)adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
H. Nomor pokok wajib pajak(NPWP)adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
I. Izin mendirikan banguna(IMB)adalah surat kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota(DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguna suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat sekitarnya.
Pak djanggu itu diatas tugas saya sudah selesai....
maaf ya pak kalau tugasnya disambung-sambung...
dari Andhika Renaldi Kelas XII PM 1
Nama : Qori Nurlita
Kelas : XII AK 1 SMKN 3 PTK
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Syarat Mendirikan Usaha Baru (MUB)
1.Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
• Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
• Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Foto kopi KTP
• Foto kopi tanda lunas PBB
• Foto kopi NPWP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
• Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
PETA KONSEP
1. PENGERTIAN MODAL USAHA
Setiap kali kita akan memulai usaha tentu hal yang dipikirkan adalah Modal Usaha. Meski modal usaha itu bermacam-macam tidak hanya sekedar materi seperti pada ulasan terdahulu, tetapi pada kesempatan ini akan dibahas mengenai modal usaha yang lebih berkaitan dengan materi. Menghitung dan menginventarisasi modal usaha akan mempermudah kita melakukan proyeksi terhadap bisnis kita. Jika berkaitan dengan lembaga keuangan akan sangat penting untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan tersebut. Modal usaha biasanya diperoleh melalui Kredit Modal Usaha Yang difasilitasi oleh lembaga-lembaga keuangan.
2. JENIS MODAL USAHA
Di dalam menjalankan sebuah usaha, ada tiga jenis modal usaha yaitu :
1. Modal Investasi awal
2. Modal Kerja
3. Modal Operasional
Dari ketiga jenis modal usaha tersebut biasanya akan melekat dalam setiap bisnis yang dijalanlan. Pengertian ketiga modal usaha tersebut adalah sebagai berikut:
MODAL INVESTASI AWAL
Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
Sebagai contoh jika usaha anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir.
Biasanya, modal udaha ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi.
MODAL KERJA
Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order.
Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya.
Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja.
MODAL OPERASIONAL
Modal yang terakhir adalah modal operasional. Modal operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
3. SUMBER USAHA MODAL
a. Sumber Intern
Modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah :
1. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
2. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
b. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah:
1. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
2. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
3. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.
4. KREDIT
Pengertian kredit :
Kredit adalah pinjaman sejumlah orang secara sukarela yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam dari kedua belah pihak.
1. Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil(KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rentabilitas usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.
2. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen(KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pemasangan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan.
Adapun persyaratan untuk memperoleh kredit (KIK dan KMKP) adalah sebagai berikut.
1. Pengusaha pribumi.
2. Pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah.
3. Mempunyai usaha yang jelas.
4. Ada izin usaha atau sedang dalam proses pengurusan .
5. Tidak sedang menikmati kredit dari bank lain.
PETA KONSEP
Surat Izin Usaha adalah merupakan suatu sarana bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemrintah daerah yang membina, mengarahkan, dan mengawasi usaha perdagangan. Bagi pemerintah daerah, perizinan usaha perdagangan sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya. Dalam membantu perkembangan usaha. perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam mengurus surat-surat usaha.
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha : Izin Prinsip, Izin Gangguan, Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Nomor Rekening Bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, Izin Mendirikan Bangunan.
Surat Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oelh Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat untuk mendirikan perushaan industri.
Surat Izin Gangguan adalah pemberia n iain tempat usaha yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Surat Izin Tempat Usaha adalah merupakan merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
SIUP surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangna yang di keluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
TDP adalah merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait .
AMDAL adalah hasil kajian mengenai damapak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses penganmbilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalbank.
NPWP nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
IMB merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguan atau suatu temapt usaha tidak mengganggu temapt masyarakat disekitarnya.
To : djanggubenyamin@blogspot.com
From : kiki.septiarti@gmail.com
Kelas : XII AP2
Nama : Kiki Septiarti
SIAPA BERANI COBA
1. Izin prisip,izin gangguan dan surat izin tempat usaha (SITU)
a. SIUP ( SURAT IZIN TEMPAT USAHA)
b. TDP (Tanda daftar perusahaan ) atau NRP (Nomor register Perusahaan )
c. AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan )
d. NRB (Nomor rekening bank)
e. NPWP (Nomor pokok wajib pajak )
f. IMB (Izin mendirikan bangunan )
lanjutan
2. SIUP : Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan.
a. SITU : Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.
b. AMDAL : Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan kegiatan uaha di Indonesia .
c. NRB : Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
d. NPWP : Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan .
e. IMB : Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitar.
3. NPWP ( Nomor POkok Wajib Pajak )
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sbb:
a. Untuk wajib pajak orang pribadi usahawan
1. Fotokopi KTP untuk WNI
2. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing.
3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa .
b. Untuk wajib pajak badan usaha
1. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan bagi kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap)
2. Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI)
3. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA)
4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah:
a. Denah gamar bangunan aatau gambar teknik bangunan
b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan
c. Fotokopi Akte Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
d. Fotokopi Sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah
e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi statusnya tanah pertanian
f. Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
g. Rencana biaya bangunan
h. Denah lokasi
IZIN PRINSIP, IZIN GANGGUAN, ATAU HO DAN SITU
Untuk memperoleh izin gangguan, dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
a. Fotokopi KTP pemohon
b. Fotokopi Akte Pendirian atau Anggaran Dasar apabila berbentuk badan hukum
c. Persetujuan lingkungan atau tetangga
d. Pasfoto
e. Pengumuman dari desa atau kelurahan
f. Denah lokasi
g. Surat rekomendasi
DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGURUS SITU:
a. Data identitas pemohon dilengkapi dengan KTP dan pasfoto
b. NPWP atau NPWP daerah
c. SPPT PBB tahun terakhir
d. IMB
e. Status tanah
f. Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
g. Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa dan camat setempat
h. Berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa tingkat kabupaten
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam mengurus SIUP:
a. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan
b. Fotokopi SK pengesahan Meneteri Hukum dan HAM
c. Fotokopi NPWP
d. Fotokopi KTP pemilik
e. Fotokopi SITU
f. Fotokopi KK
g. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
h. Fotokopi surat kontrak
i. Neraca perusahaan
TDP atau NRP
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus TDP dan NRP:
a. Fotokopi identitas dari penanggung jawab/pemilik
b. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang terakhir
c. Fotokopi SITU/surat keterangan lainnya
d. Fotokopi NPWP
AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus AMDAL: fotokopi NPWP, TDP, KTP wirausaha, akta pendirian perusahaan SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
NRB ( Nomor Rekening Bank )
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus NRB:
a. Fotokopi KTP/SIM penanggung jawab/pemilik
b. Kartu contoh tanda tangan pimpina perusahaan
c. Tanda setoran
d. Lembar pemberitahuan setoran
4. Fungsi dan Kegunaan Surat Izin Usaha
a. Surat izin prinsip fungsinya untuk mendapatkan persetujuan dari pemda untuk mendirikan perusahaan industry.
b. Surat Izin Gangguan (HO) fungsinya untuk mendapatkan izin tempat usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya.
c. SITU fungsinya untuk mendapatkan izin usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan suatu gangguan .
d. SIUP fungsinya untuk mendapatkan surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha .
e. TDP/NRP fungsinya untuk mendapatkan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait sedangkan NRP untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar.
f. AMDAL fungsinya untuk mendapatkan hasil kajian mengenai dampak besar dari suatu usaha dan mengambil keputusan mengenai penyelenggaraan usaha di Indonesia
g. NRB fungsinya untuk mendapatkan nomor rekening pada buku bank dan untuk segala transaksi dapat melalui bank.
h. NPWP fungsinya untuk sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melakksanakan hak dan kewajiban.
To : Djanggu benyamin blogspot.com
From : Bellaviolita23@gmail.com
Kelas : XII AP 2
Nama : Bella Violita
• Siapa berani coba .
1. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui ?
Jawaban : IZIN PRINSIP , IZIN GANGGUAN , SITU , SIUP , TDP , AMDAL , NRB , NPWP , IMB .
2. Apakah yang dimaksud dengan SIUP , SITU , AMDAl , NRB , NPWP serta IMB ?
Jawaban :
o Pengertian SIUP : Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan .
o Pengertian SITU : Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan gangguan lingkungan dilokasi tertentu .
o Pengertian AMDAL : Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia .
o Pengertian NRB : Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank .
o Pengertian NPWP : Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perbajakan yang diperlukan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya .
o Pengertian IMB : Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota ( DPPK ) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat disekitarnya .
3. Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ?
Jawaban :
o NPWP
o IMB
o Izin prinsip , izin gangguan , dan SITU
o SIUP
o TDP
o AMDAL
o NRB
4. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha ?
Jawaban :
o Izin Prinsip => persetujuan untuk mendirikan perusahaan industri.
o Izin gangguan => untuk memberikan izin kepada perusahaan yang menimbulkan bahaya.
o SITU => memberikan izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan.
o SIUP => untuk surat izin perdagangan.
o TDP => untuk menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar.
o AMDAL => untuk mengambil keputusan menganai penyelenggaraan kegiatan.
o NRP => untuk kepentingan segala transaksi keuangan.
o NPWP => untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
o IMB => surat keterangan untuk mendirikan sebuah bangunan.
5. Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha ?
o Fotocopy KTP
o Fotocopy Akte
o Persetujuan lingkungan
o Pas Foto
o Pengumuman dari desa
o Denah lokasi
o Surat rekomendasi
PETA KONSEP
1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait.
2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya.
4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya.
5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.
6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar.
7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha.
8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan.
9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
PENDALAMAN KARAKTER 1
o Jika terjadi kerusakan lingkungan karena pendirian usaha seperti gambar diatas menurut saya adalah karena kurangnya perhatian pemerintah pusat dan daerah dalam membina , mengarahkan , dan mengawasi usaha perdagangan. Dan juga kurangnya kesadaran dari pemilik usaha terhadap lingkungan sekitar tempat usaha.
o Terjadi bentuk pelanggaran mengenai dampak lingkungan seperti diatas adalah karena Kurangnya perhatian pemerintah , pemilik usaha , dan semua yang terkait dalam perusahaan terhadap limbah yang dihasilkan oleh tempat usaha .
to : djanggubenyamin.blogspot.com
from :nisanisa1@gmail.com
name : HARYATI
class: XII ap2
BAGIAN I
1). sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui?
jawab :
-surat izin prinsip
-surat izn gangguan
-surat izin tempat usaha
-surat izin usaha perdagangan
-tanda daftar perusahaan
-analisis mengenai dampak lingkungan
-nomor rekening bank
-nomor pokok wajib pajak
-izin mendirikan bangunan
2).Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP serta IMB ?
Jawab :
- Surat izin usaha perdagangan
- -surat izin tempat usaha
- Analisis mengenai dampak lingkungan
- Nomor rekening bank
- Nomor pokok wajib pajak
- Izin mendirikan bangunan
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha !
Jawab :
Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
Jawab :
Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
Jawab :
dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya.
Peta konsep
BAGIAN II
1).
Surat ijin usaha adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
2).
Jenis-jenis Izin Usaha Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha, yaitu:
- SIUP
- SITU
- NPWP
- NRP atau TDP
- AMDAL
3).
Surat izin prinsip Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
4).
Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
5). SITU
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
6). TDP
- Tanda Daftar Perusahaan adalah bukti bahwa surat legalitas Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang â€Å“WAJIB DAFTAR PERUSAHAANâ€.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
PENGURUSAN TDP MELIPUTI :
- Penerbitan TDP baru
- Perpanjang TDP
- Perubahan Alamat
- Perubahan Direktur
- Perubahan Bidang Usaha
Syarat Pengurusan TDP :
1. Foto Copy KTP Direktur Utama
2. Foto copy Akta Pendirian dan SK KehakimanPerusahaan 3. Foto Copy Izin Domisili Perusahaan
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy SIUP
6. Surat kuasa
7 .Sewa Menyewa / PBB Kantor 8. Asli TDP untuk Perubahan apabila perubahan
7). AMDAL
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
8). NRB
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
9). NPWP
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
10).IMB
IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
BAGIAN III
Pencemaran air berlaku apabila terdapat perubahan dari segi kandungan, keadaan, warna dan kualiti sehingga tidak sesuai untuk diguna dan akan memberi kesan kepada para pengguna apabila menggunakan air tersebut. Pencemaran berlaku sama ada dari segi biologi, kimia, dan fizikal. Pencemaran air bukan hanya berlaku di sungai sahaja,tetapi juga di laut,pantai, tasik kolam dan sebagainya sama ada secara sengaja atau tidak sengaja. Punca utama yang mengakibatkan pencemaran ini adalah daripada bahan pencemar dari kilang-kilang yang berdekatan. Keadaan atau tahap pencemaran sumber air boleh dinilai berdasarkan beberapa faktor yang mempengaruhi kualiti air tersebut iaitu oksigen terlarut, keperluan oksigen biokimia (BOD), zat terlarut dalam air, pH, dan suhu. Secara saintifik, pencemaran air boleh diklasifikasikan kepada beberapa jenis iaitu pencemaran fizikal, kimia, fisiologis dan biologi. Pencemaran fizikal ini ditentukan oleh perubahan warna, suhu dan kekeruhan sumber air tersebut. Punca yang biasanya menyebabkan pencemaran jenis ini ialah seperti pembuangan sampah. Manakala pencemaran kimia biasanya disebabkan oleh zat organik termasuk protein, karbohidrat, lemak dan bahan buangan industri yang mengandungi garam beracun serta tumpahan minyak di laut.
Kesan-kesan daripada pencemaran air ini menimbulkan pelbagai masalah kepada hidupan-hidupan di dunia pada masa kini termasuklah manusia sendiri. Bahan-bahan yang dibuang ke dalam sungai akan menyebabkan hidupan akuatik tersebut mati apabila memakan bahan beracun dari sumber air yang telah tercemar ini. Manusia juga akan mendapat penyakit yang serius jika mengambil sumber makanan hidupan air tersebut. Selain itu, manusia akan mendapat penyakit jika terminum air yang penuh bahan-bahan cemar seperti lumpur, pasir dan batu halus, karat besi, bahan buangan industri, logam berat, racun rumpai, bakteria, virus, dan haloform.
Pencemaran air juga menjadi masalah yang amat serius di negara dunia ketiga iaitu jutaan manusia mendapatkan air minuman dari kawasan yang dicemari dengan bahan buangan manusia sendiri. Pencemaran sebegini dikatakan menyebabkan lebih tiga juta kematian setiap tahun kerana cirit-birit, kebanyakannya terdiri daripada kanak-kanak.
Selain itu pencemaran air juga menjadi punca kepada banjir yang berlaku di dunia pada masa kini. Banjir-banjir yang kerap berlaku disebabkan oleh tersumbatnya parit yang sepatutnya mengalirkan air ke laut. Disebabkan oleh pembuangan sampah-sarap ke dalam sungai yang menyebabkan sampah sarap menyumbatkan aliran air tersebut. Selain daripada itu air juga menjejaskan keindahan alam. Pantai-pantai yang dipenuhi dengan sampah-sarap dan air yang kotor menjengkelkan dan tidak indah untuk dipandang akibat daripada pembuangan sampah-sarap ke lautan. Sesetengah kilang akan memperuntukkan kawasan untuk pembuangan sisa-sisa kilang. Tetapi, apabila berlaku hujan lebat atau loji pecah, sisa-sisa ini akan terkeluar dan menyebabkan dua masalah iaitu, pertama ialah jika sisa ini mengalir di permukaan, maka ianya akan mengalir di dalam sistem saliran terutamanya parit dan sungai. Masalah kedua pula ialah sekiranya sisa ini mengalir ke dalam sistem bawah tanah yang akan menyebabkan sistem air bawah tanah tercemar.
Kesimpulanya pelbagai langkah yang berkesan haruslah di ambil untuk mengatasi masalah-masalah pencemaran daripada berleluasa. Barulah generasi yang akan datang mempunyai persekitaran yang baik dan bebas daripada pelbagai pencemaran.
to : djanggubenyamin.blogspot.com
from :pokerong@gmail.com
name : JAILANI
kelas : XII ap2
BAGIAN I
1). sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui?
jawab :
-surat izin prinsip
-surat izn gangguan
-surat izin tempat usaha
-surat izin usaha perdagangan
-tanda daftar perusahaan
-analisis mengenai dampak lingkungan
-nomor rekening bank
-nomor pokok wajib pajak
-izin mendirikan bangunan
2).Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP serta IMB ?
Jawab :
- Surat izin usaha perdagangan
- -surat izin tempat usaha
- Analisis mengenai dampak lingkungan
- Nomor rekening bank
- Nomor pokok wajib pajak
- Izin mendirikan bangunan
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha !
Jawab :
Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
Jawab :
Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
Jawab :
dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya.
Peta konsep
PETA KONSEP
- Surat izin prinsip adalah Surat Izin yang memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
- Surat izin gangguan(ho)adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
- Surat izin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu
- Surat izin usaha perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha
- Tanda daftar perusahaan adalah Tanda Daftar agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
- Nomor rekening bank(NRB)adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
- Nomor pokok wajib pajak(NPWP)adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Izin mendirikan banguna(IMB)adalah surat kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota(DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguna suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat sekitarnya.
Pencemaran lingkungan hidup harus menjadi perhatian yang serius di era saat ini. Meningkatnya kegiatan industri seperti pertambangan telah banyak mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan alat-alat pertambangan yang digunakan
Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam terdapat berbagai sumber daya alam. yang merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas :
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Berbagai sumber daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat dibagi atas;
(a). fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya,
(b). biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya, dan
(c). sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain-lain.
Interaksi dari elemen lingkungan yaitu antara yang tergolong hayati dan non-hayati akan menentukan kelangsungan siklus ekosistem, yang didalamnya didapati proses pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang menandai adanya habitat, proses adaptasi dan evolusi.Dalam memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan pernyataan ini, sifat lingkungan hidup dikategorikan atas dasar :
(1). Jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut,
(2). hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut,
(3). kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup, dan
(4). faktor-faktor non-materil, seperti cahaya dan kebisingan.
to : djanggubenyamin.blogspot.com
from :blokf88@gmail.com
nama : yovan saputra
kelas : XII ap2
siapa berani coba I
1). sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui?
jawab :
-surat izin prinsip
-surat izn gangguan
-surat izin tempat usaha
-surat izin usaha perdagangan
-tanda daftar perusahaan
-analisis mengenai dampak lingkungan
-nomor rekening bank
-nomor pokok wajib pajak
-izin mendirikan bangunan
2).Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta IMB ?
Jawab :
Surat izin usaha perdagangan (SIUP) ialah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan di lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Nomor rekening bank (NRB) ialah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelakasanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha !
Jawab :
Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
Jawab :
Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
Jawab :
dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya.
Peta konsep
Surat Izin Usaha adalah merupakan suatu sarana bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemrintah daerah yang membina, mengarahkan, dan mengawasi usaha perdagangan. Bagi pemerintah daerah, perizinan usaha perdagangan sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya. Dalam membantu perkembangan usaha. perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam mengurus surat-surat usaha.
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha : Izin Prinsip, Izin Gangguan, Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Nomor Rekening Bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, Izin Mendirikan Bangunan.
Surat Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oelh Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat untuk mendirikan perushaan industri.
Surat Izin Gangguan adalah pemberia n iain tempat usaha yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Surat Izin Tempat Usaha adalah merupakan merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
SIUP surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangna yang di keluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
TDP adalah merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait .
AMDAL adalah hasil kajian mengenai damapak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses penganmbilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalbank.
NPWP nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
IMB merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguan atau suatu temapt usaha tidak mengganggu temapt masyarakat disekitarnya.
Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi apa yang terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah”.
1. Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui ?
Jawab : * izin prinsip
*izin gangguan
*surat izin tempat usaha (SITU)
*surat izin usaha bangunan (SIUB)
*tanda daftar perusahaan (TDP)
*Nomor register perusahaan (NRP)
* analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
*nomor rekening bank (NRB)
*nomor pokok wajib pajak (NPWP)
*izin mendirikan bangunan (IMB)
2.Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta IMB ?
Jawab : ෝ Surat izin usaha perdagangan (SIUP) ialah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
ෝ Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan di lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
ෝ Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
ෝ Nomor rekening bank (NRB) ialah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
ෝ nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
ෝ izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelakasanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
3. Persyaratan mendirikan usaha
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
1. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
• Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
• Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
Jawab :
Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
Jawab :
dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya.
PETA KONSEP
1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait.
2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya.
4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya.
5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.
6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar.
7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha.
8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan.
9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
Isu mengenai kerusakan lingkungan merupakan hal yang layak untuk kita bicarakan. Telah banyak kerusakan yang terjadi pada lingkungan kita akibat dari ulah manuisa sendiri baik disengaja ataupun tidak disengaja. Kerusakan terhadap lingkungan misalnya saja Pencemaran air.
Pencemaran air ialah suatu keadaan perubahan tempat penampungan air seperti sungai, danau, ataupun laut yang disebabkan oleh manusia. Ada beberapa penyebab dari pencemaran air diantaranya:
• Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
• Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan olehpembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
• Seperti limbah pabrik yg mengalir ke sungai
hingga saat ini, pencemaran air banyak disebabkan oleh imbah pabrik yang dengan sengaja dibuang ke sungai tanpa ada proses filtrasi terlebih dahulu. Limbah industri yang dibuang melalui sungai ataupun laut mengandung logam berat sehingga dapat memusnahkan ekosistem yang ada di sungai ataupun laut. Selain itu, limbah tersebut juga dapat menyebabkan masalah baru bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat yang berada pada daerah sekitar aliran sungai.
selain limbah industri, limbah rumah tangga juga turut menjadi faktor penyebab pencemaran lingkungan. Limbah rumah tangga terbagi kedalam dua kategori yaitu limbah organik dan limbah anorganik. limbah organik seperti limgah dari sayur-sayuran yang membusuk ataupun buah-buahan yang membusuk yang masih bisa diuurai oleh bakteri. Sednagkan limbah anorganik, seperti limbah pelastik, karet dll. Limbah anorganik tidak dapat terurai oleh bakteri.
Dalam mengatasi pencemaran air ada beberapa upaya yang dapat dilakukan seperti :
1. Tidak membuang limbah industri ke sungai ataupun laut.
2. Membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk industri dan pabrik..
To : djanggubenyamin.blogspot.com
From: ernasmk3.blogspot.com
Nama: ernawati
Kelas: XII AP2
SIAPA BERANI COBA
1.) a. Surat Izin Prinsip
b. Surat Izin Gangguan
c. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
d. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
e. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
f. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
g. NRB (Nomor Rekening Bank)
h. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
i. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
2.) a. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan.
b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.
c. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan kegiatan uaha di Indonesia .
d. NRB (Nomor Rekening Bank)adalah Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan .
f. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitar.
3) NPWP ( Nomor POkok Wajib Pajak )
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sbb:
a. Untuk wajib pajak orang pribadi usahawan
1) Fotokopi KTP untuk WNI
2) Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing.
3) Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa .
b. Untuk wajib pajak badan usaha
1) Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan bagi kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap)
2) Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI)
3) Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA)
4) Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah:
a. Denah gamar bangunan aatau gambar teknik bangunan
b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan
c. Fotokopi Akte Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
d. Fotokopi Sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah
e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi statusnya tanah pertanian
f. Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
g. Rencana biaya bangunan
h. Denah lokasi
IZIN PRINSIP, IZIN GANGGUAN, ATAU HO DAN SITU
Untuk memperoleh izin gangguan, dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
a. Fotokopi KTP pemohon
b. Fotokopi Akte Pendirian atau Anggaran Dasar apabila berbentuk badan hukum
c. Persetujuan lingkungan atau tetangga
d. Pasfoto
e. Pengumuman dari desa atau kelurahan
f. Denah lokasi
g. Surat rekomendasi
DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGURUS SITU:
a. Data identitas pemohon dilengkapi dengan KTP dan pasfoto
b. NPWP atau NPWP daerah
c. SPPT PBB tahun terakhir
d. IMB
e. Status tanah
f. Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
g. Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa dan camat setempat
h. Berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa tingkat kabupaten
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam mengurus SIUP:
a. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan
b. Fotokopi SK pengesahan Meneteri Hukum dan HAM
c. Fotokopi NPWP
d. Fotokopi KTP pemilik
e. Fotokopi SITU
f. Fotokopi KK
g. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
h. Fotokopi surat kontrak
i. Neraca perusahaan
TDP ( Tanda Daftar Penduduk)
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus TDP :
a. Fotokopi identitas dari penanggung jawab/pemilik
b. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang terakhir
c. Fotokopi SITU/surat keterangan lainnya
d. Fotokopi NPWP
AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus AMDAL: fotokopi NPWP, TDP, KTP wirausaha, akta pendirian perusahaan SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
NRB ( Nomor Rekening Bank )
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus NRB:
a. Fotokopi KTP/SIM penanggung jawab/pemilik
b. Kartu contoh tanda tangan pimpina perusahaan
c. Tanda setoran
d. Lembar pemberitahuan setoran
3. Persyaratan mendirikan usaha
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
1. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
• Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
• Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
4). Fungsi dan Kegunaan Surat Izin Usaha
a. Surat izin prinsip fungsinya untuk mendapatkan persetujuan dari pemda untuk mendirikan perusahaan industry.
b. Surat Izin Gangguan (HO) fungsinya untuk mendapatkan izin tempat usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya.
c. SITU fungsinya untuk mendapatkan izin usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan suatu gangguan .
d. SIUP fungsinya untuk mendapatkan surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha .
e. TDP/NRP fungsinya untuk mendapatkan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait sedangkan NRP untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar.
f. AMDAL fungsinya untuk mendapatkan hasil kajian mengenai dampak besar dari suatu usaha dan mengambil keputusan mengenai penyelenggaraan usaha di Indonesia
g. NRB fungsinya untuk mendapatkan nomor rekening pada buku bank dan untuk segala transaksi dapat melalui bank.
h. NPWP fungsinya untuk sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melakksanakan hak dan kewajiban.
5). Cara Pengisian Format-Format Izin Usaha
1. Maksud Permohonan Izin, pilih salah satu dengan melingkari nomor yang
dikehendaki.
1.1 Permohonan Izin Baru, adalah memulai menjalankan perusahaan dalam
usaha jasa konstruksi.
1.2 Permohonan teliti ulang adalah melakukan registrasi ulang ( akhir ulang )
tahunan untuk badan usaha yang belum habis masa berlakunya.
1.3 Memperpanjang Izin Usaha, adalah meneruskan kegiatan usaha yang izin
usahanya telah habis masa berlakunya atau melakukan regestrasi ulang
( teliti ulang )
1.4 Mengubah data, adalah mengubah anggota pengurus, bentuk,nama pemilik
kegiatan usaha,kualifikasi dan bidang pekerjan.
2. Bidang pekerjaan, dipilih salah satu dengan melingkari nomor yang dikehendaki
sesuai dengan bidang pekerjaan pelaksana Konstruksi dan lingkup layanan (
perencanaan / pengawasan Konstruksi ).
3. Rekaman Sertifikasi Badan Usaha ( SBU ) LPJK Propinsi, telah diregistrasi oleh
lembaga.
4. Tanda bukti pembayaran izin, adalah tanda bukti pembayaran retribusi izin usaha
yang dikeluarkan oleh Bendaharawan Khusus penerima pada Dinas Kimpraswil
Kabupaten Bangka.
5. Data Administrasi.
5.1 Nama Perusahaan, diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Akte
Pendirian / Akte Perubahan.
5.2 Bentuk Perusahaan, diisi dengan bentuk badan usaha sesuai tercantum
dalam Akte Pendirian / Akte Perubahan ( misal PT,PD,CV,dan sebagainya.
5.3 Alamat Perusahaan, diisi dengan alamat lengkap perusahaan.
5.4 Status perusahaan,diisi dengan statusnya (coret yang tidak perlu).Perusahaan
dengan status cabang harus melampirkan rekaman IUJK kantor pusatnya.
5.5 Akte perusahaan,diisi sesuai dengan data ( Nama Notaris,Nomor.Tgl/bln/thn
)yang tertera pada Akte Pendirian / Akte Perubahan.Pendaftaran di Pengadilan
Negeri diisi dengan tempat kedudukan instansi, nomor dan tgl/bln/thn
pendaftaran.Untuk badan usaha yang berbentuk badan hukum Perseroan
Terbatas diisi dengan nomor,tgl/bln/thn pengesahaan oleh Mentri Kehakiman
dan HAM.
5.6 Surat Izin Tempat Usaha,diisi dengan nomor SITU yang masih berlaku.
5.7 Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).diisi sesuai dengan NPWP perusahaan
yang bersangkutan.
5.8 Data Personalia, diisi sesuai contoh terlampir, format table dapat dirubah sesuai
kebutuhan
6. Formulir surat permohonan izin dibuat sesuai dengan nama tempat, tanggal /
bulan / tahun, ditandatangani diatas materai sebesar Rp.6.000 ( enam ribu rupiah)
oleh Direktur Utama / Direktur Kepala / Cabang, pimpinan perusahaan , dibubuhi cap
perusahaan dan ditulis nama lengkap / jelas.
7. Pada saat penyerahan rekaman data administrasi, pemohon harus membawa dan
menunjukkan dokumen aslinya.
Perhatikan gambar diatas !
Berdasarkan gambar tersebut kita sebagai warga Pontianak prihatin atas penumpukkan sampah yang berserakkan di daerah siatan ini.
Pemerintah harus bijaksana menangani sampah di kota Pontianak.
Harapan masyarakat kota Pontianak menjadi kota yang bersih dan hijau.
To : djanggubenyamin.blogspot.com
From: ajhiejax@gmail.com
Nama: ADJIRI FITRAH
Kelas : XII AP2
SIAPA BERANI COBA
1. Izin prisip,izin gangguan dan surat izin tempat usaha (SITU)
a. SIUP ( SURAT IZIN TEMPAT USAHA)
b. TDP (Tanda daftar perusahaan ) atau NRP (Nomor register Perusahaan )
c. AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan )
d. NRB (Nomor rekening bank)
e. NPWP (Nomor pokok wajib pajak )
f. IMB (Izin mendirikan bangunan )
2. SIUP : Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan.
a. SITU : Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.
b. AMDAL : Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan kegiatan uaha di Indonesia .
c. NRB : Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
d. NPWP : Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan .
e. IMB : Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitar.
To : djanggubenyamin.blogspot.com
From: ajhiejax@gmail.com
Nama: ADJIRI FITRAH
Kelas : XII AP2
SIAPA BERANI COBA
1. Izin prisip,izin gangguan dan surat izin tempat usaha (SITU)
a. SIUP ( SURAT IZIN TEMPAT USAHA)
b. TDP (Tanda daftar perusahaan ) atau NRP (Nomor register Perusahaan )
c. AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan )
d. NRB (Nomor rekening bank)
e. NPWP (Nomor pokok wajib pajak )
f. IMB (Izin mendirikan bangunan )
2. SIUP : Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan.
a. SITU : Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.
b. AMDAL : Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan kegiatan uaha di Indonesia .
c. NRB : Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
d. NPWP : Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan .
e. IMB : Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitar.
3. Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ?
NPWP
IMB
Izin prinsip , izin gangguan , dan SITU
SIUP
TDP
AMDAL
NRB
4. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha ?
Izin Prinsip => persetujuan untuk mendirikan perusahaan industri.
Izin gangguan => untuk memberikan izin kepada perusahaan yang menimbulkan bahaya.
SITU => memberikan izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan.
SIUP => untuk surat izin perdagangan.
TDP => untuk menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar.
AMDAL => untuk mengambil keputusan menganai penyelenggaraan kegiatan.
NRP => untuk kepentingan segala transaksi keuangan.
NPWP => untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
IMB => surat keterangan untuk mendirikan sebuah bangunan.
5. Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha ?
Fotocopy KTP
Fotocopy Akte
Persetujuan lingkungan
Pas Foto
Pengumuman dari desa
Denah lokasi
Surat rekomendasi
3. Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha ?
NPWP
IMB
Izin prinsip , izin gangguan , dan SITU
SIUP
TDP
AMDAL
NRB
4. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha ?
Izin Prinsip => persetujuan untuk mendirikan perusahaan industri.
Izin gangguan => untuk memberikan izin kepada perusahaan yang menimbulkan bahaya.
SITU => memberikan izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan.
SIUP => untuk surat izin perdagangan.
TDP => untuk menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar.
AMDAL => untuk mengambil keputusan menganai penyelenggaraan kegiatan.
NRP => untuk kepentingan segala transaksi keuangan.
NPWP => untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
IMB => surat keterangan untuk mendirikan sebuah bangunan.
5. Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha ?
Fotocopy KTP
Fotocopy Akte
Persetujuan lingkungan
Pas Foto
Pengumuman dari desa
Denah lokasi
Surat rekomendasi
PETA KONSEP
1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait.
2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya.
4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya.
5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.
6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar.
7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha.
8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan.
9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
sampah di atas merupakan sampah penyebab dari manusia, karena sampah yang membuat berbagai penyakit mematikan buat manusia ..
To : djanggubenyamin.blogspot.com
From : martaneli49@gmail.com
Nama : marta neli
Kelas : XII AP 2
BAGIAN I
1). sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui?
jawab :
-surat izin prinsip
-surat izn gangguan
-surat izin tempat usaha
-surat izin usaha perdagangan
-tanda daftar perusahaan
-analisis mengenai dampak lingkungan
-nomor rekening bank
-nomor pokok wajib pajak
-izin mendirikan bangunan
2).Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP serta IMB ?
Jawab :
- Surat izin usaha perdagangan
- -surat izin tempat usaha
- Analisis mengenai dampak lingkungan
- Nomor rekening bank
- Nomor pokok wajib pajak
- Izin mendirikan bangunan
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha !
Jawab :
Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
Jawab :
Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
Jawab :
dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya.
Peta konsep
Peta/konsep proses izin usaha (halaman 3) !
Jawab:
Surat Izin Usaha --> Jenis-jenis surat izin usaha --> 1. Izin Prinsip (IP) 2. Izin Gangguan(HO) 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 6. Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 8. Nomor Rekening Bank (NRB) 9.Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sejak beberapa tahun, kerajaan telah melancarkan kempen ”Sayangi Sungai ”dalam negara yang merangkumi pelbagai usaha memantau, memulihara, membersih dan mengindahkan keadaan sungai. Walaupun begitu, belakangan ini, isu pencemaran sungai kian serius sehinggakan Menteri Sumber Asli dan Alam Sekitar, Datuk Seri Azmi Khalid melahirkan rasa kecewanya kerana tidak terdapat kesan yang boleh dibanggakan terhadap keadaan banyak sungai kita.
Masalahnya tidak kelihatan apa-apa tindakan berkesan dilakukan. Mereka yang mendiami sekitaran sungai seperti pengusaha kilang, peniaga gerai makan dan juga penghuni rumah masih menganggap sungai sebagai tempat untuk menyalurkan sampah dan segala macam sisa yang hendak dibuang.
Pihak berkuasa tempatan (PBT) dan kerajaan negeri perlu mengadakan pelbagai acara membabitkan orang ramai dan industri. Sokongan orang ramai dan swasta adalah penting sekiranya kempen menyayangi sungai dikehendaki mendatangkan kesan. Perasaan cintakan sungai yang mengalir melalui kediaman atau bandar mereka diami adalah milik mereka juga perlu dipupuk. Hanya dengan cara begini, baru akan timbul perasaan menyayangi sungai mereka sendiri dan dengan itu mereka juga berusaha memuliharanya daripada dicemari. Apa pun kebanyakan sungai dan kawasan lembahnya terus dilanda pencemaran. Malah tahap pencemaran terhadap beberapa batang sungai semakin teruk hingga ada yang terpaksa dikategorikan sebagai sudah ‘mati’.
Mengikut perangkaan yang diberikan oleh Ketua Pengarah Jabatan Perairan dan Saliran, Datuk Keizrul Abdullah, kedudukan sungai dalam negara kita sebenarnya semakin meruncing. Daripada keseluruhan 120 kawasan lembah sungai yang dipantau Jabatan Alam Sekitar (JAS) kedudukan pencemarannya semakin buruk dari tahun ke tahun. Pada tahun 2002, masih ada 63 sungai dikategorikan sebagai bersih, tetapi setahun kemudian hanya tinggal 58 sungai yang masih bersih. Pada 2002, 43 sungai dianggap sudah tercemar manakala setahun kemudian jumlah sungai yang tercemar meningkat kepada 53. Bagaimanapun, jumlah sungai yang mengalami pencemaran teruk tinggal sembilan batang saja pada 2003 berbanding dengan 14 sebelum itu. Tidak diketahui apakah yang menyebabkan lima sungai yang tercemar teruk pada 2002 bertambah baik setahun kemudian.
To : djanggubenyamin.blogspot.com
From : febyramadhanti@gmail.com
Nama : feby ramadhanti
Kelas : XII AP 2
SIAPABERANICOBA
1.)a.SuratIzinPrinsip
b.SuratIzinGangguan
c.SITU(SuratIzinTempatUsaha)
d.SIUP(SuratIzinUsahaPerdagangan)
e.TDP(TandaDaftarPerusahaan)
f.AMDAL(AnalisisMengenalDampakLingkungan)
g.NRB(NomorRekeningBank)
h.NPWP(NomorPokokWajibPajak)
i.IMB(IzinMendirikanBangunan)
2.) a. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan.
b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.
c. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan kegiatan uaha di Indonesia .
d. NRB (Nomor Rekening Bank)adalah Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan .
f. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitar.
PETA KONSEP
1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait.
2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya.
4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya.
5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.
6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar.
7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha.
8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan.
9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
Kebakaran sering terjadi diberbagai tempat, banyak hal yang dapat menyebabkan kebakaran diantaranya kelalaian manusia, korsleting listrik dan sebagainya. Diperkotaan besar seperti Jakarta, kebakaran menjadi salah satu masalah yang merugikan, selain kerugian material kebakaran juga dapat merenggut korban jiwa baik luka hingga menyebabkan kematian.
Seperti dikutip berita poskota.co.id yang terbit 15 september 2011 “Diakui oleh Walikota, sejak Januari hingga September 2011 sedikitnya terjadi 124 kasus kebakaran, Ini menunjukkan bahwa jumlah ini meningkat sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2010 yang hanya mencapai 108 kasus , Sebanyak 90 persen akibat korsleting listrik dan selebihnya 10 persen akibat kompor gas dan lain-lain”. Dari berita tersebut ternyata korsleting listrik merupakan penyebab terbesar terjadinya kebakaran, karena beberapa faktor korsleting menjadi salah satu sebab yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Semua mengenal multimeter, multimeter merupakan alat analog atau digital yang memberikan informasi ukuran tegangan maupun hambatan dari listrik untuk kepentingan pengujian ataupun pengukuran (biasanya digunakan untuk kepentingan perbaikan bidang elektro dan listrik ), Nah Multimeter adalah salah satu bagian dari Alat Uji Kelistrikan.
Alat Uji Kelistrikan sendiri merupakan sebuah perangkat pendeteksi yang dapat memberikan informasi adanya muatan-muatan listrik atau aliran elektron-elektron dari tegangan tinggi ke tegangan yang rendah, salah satunya multimeter yang sudah disebutkan sebelumnya, dimana alat ini memiliki salah satu fungsi untuk mengukur tegangan (AC&DC) serta resistansi, dan selain itu juga dapat menentukan frekuensi tegangan dan arus. Untuk menghindari terjadinya korsleting maka biasanya Alat uji kelistrikan digunakan untuk mengukur tegangan maupun hambatan sehingga perlakuan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan kelistrikan dapat sesuai dengan standar yang ada.
lanjutan dari SIAPA BERANI COBA
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha !
Jawab :
Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
Jawab :
Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
Jawab :
dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya.
To : djanggubenyamin.blogspot.com
From : sitiaisyah483@gmail.com
Nama : siti aisyah
Kelas : XII AP 2
SIAPA BERANI COBA
1.Apa yang anda ketahui tentang mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ?
2.jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal inventasi!
3.jelaskan pengertian dan manfaat dari modal inventasi dan modal kerja!
4.sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya ?
5.bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ?
JAWABAN
1 .Modal usaha adalah berupa uang,dana,kekayaan finansial dapat juga berwujud peralatan,barang,gedung,ataupun tanah.
2.Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari .Modal inventasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
3.Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari .Manfaatnya Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot. Modal inventasi awaladalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnyanilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapainstrumen yang mengurangi risik.
4.Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi kredituntuk meningkatkan daya guna uang,meningkatan peredaran uang dan lalu lintas uang,meningkatan daya guna barang,meningkatan peredaran barang,sbgai alat stabilitas ekonomi,meningkatkan pemerataan pendapatan nasional,sebagai alat penghubung ekonomi internasional. Manfaatkredit Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha.Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis.Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur.
5. Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank
diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana,menisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan,memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
PETA KONSEP
1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait.
2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya.
4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya.
5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.
6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar.
7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha.
8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan.
9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
persoalan polusi air
Jutaan orang bergantung pada Sungai Gangga yang tercemar.
Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Telah dikatakan bahwa pousi air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan penyakit,[1][2] dan tercatat atas kematian lebih dari 14.000 orang setiap harinya[2]. Diperkirakan 700 juta orang India tidak memiliki akses ke toilet, dan 1.000 anak-anak India meninggal karena penyakit diare setiap hari[3]. Sekitar 90% dari kota-kota Cina menderita polusi air hingga tingkatan tertentu[4], dan hampir 500 juta orang tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman[5]. Ditambah lagi selain polusi air merupakan masalah akut di negara berkembang, negara-negara industri/maju masih berjuang dengan masalah polusi juga. Dalam laporan nasional yang paling baru pada kualitas air di Amerika Serikat, 45 persen dari mil sungai dinilai, 47 persen dari danau hektar dinilai, dan 32 persen dari teluk dinilai dan muara mil persegi diklasifikasikan sebagai tercemar[6].
Air biasanya disebut tercemar ketika terganggu oleh kontaminan antropogenik dan ketika tidak bisa mendukung kehidupan manusia, seperti air minum, dan/atau mengalami pergeseran ditandai dalam kemampuannya untuk mendukung komunitas penyusun biotik, seperti ikan. Fenomena alam seperti gunung berapi, algae blooms, badai, dan gempa bumi juga menyebabkan perubahan besar dalam kualitas air dan status ekologi air.
name : SHELLA ANGGRAINI
kelas : XII ap2
SIAPA BERANI COBA
1). sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui?
jawab :
-surat izin prinsip
-surat izn gangguan
-surat izin tempat usaha
-surat izin usaha perdagangan
-tanda daftar perusahaan
-analisis mengenai dampak lingkungan
-nomor rekening bank
-nomor pokok wajib pajak
-izin mendirikan bangunan
2).Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP serta IMB ?
Jawab :
- Surat izin usaha perdagangan
- -surat izin tempat usaha
- Analisis mengenai dampak lingkungan
- Nomor rekening bank
- Nomor pokok wajib pajak
- Izin mendirikan bangunan
3). Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha !
Jawab :
Untuk mendapatkan surat izin yang satu maka dalam persyaratan pengurusannya harus menyetarakan salinan surat izin yang lain
4). Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
Jawab :
Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5). Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
Jawab :
dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya.
PETA KONSEP
1. Surat Izin Usaha : bentuk peraturan daerah perdagangan serta departemen yang terkait.
2. Izin Prinsip : suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
3. Izin gangguan : pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan yang lokasi menimbulkan bahaya.
4. SITU : pemebrian izin tempat usaha kepada seseorang yang tidak menimbulkan bahaya.
5. SIUP : surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.
6. TDP : merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftar.
7. AMDAL : hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha.
8. NRB : Nomor rekening dalam buku bank untuk segala transaksi keuangan.
9. NPWP : nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
10. IMB : surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui ( DPPK )
bagian 3 :
PENCEMARAN UDARA :
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Sumber Polusi Udara
Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. [Karbon monoksida]adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan [ozon]dalam [smog fotokimia]adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan [pemanasan global yg mempengaruhi;
Kegiatan manusia
hallo sir ^ ^
hello sir ^ ^
hello sir ^ ^
hello sir™ ^ ^
hallo sir djanggu.
hello sir ^ ^
Mata Pelajaran : Kewirausahaan
Kelas /Jurusan : XI/Pemasaran
Nama Sekolah : SMKN 3 Pontianak
Nama Siswa : RICKSEN GUNAWAN
Blog Siswa : ricksengunawan-xipm1-smkn3ptk.blogspot.com
A. RESUME
PERIZINAN USAHA
Apabila usaha anda sudah memiliki izin, anda tidak perlu khawatir akan mendapat resiko administrative dari pemerintah dalam menjalankan usaha. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam UU, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dalam bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut:
• Usaha perdagangan memerlukan SIUP dari Departemen Perdagangan
• Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari departemen kebudayaan dan pariwisata
• Usaha jasa kontruksi memerlukan SIUJK dari departemen pekerjaan umum
• Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh departemen perindustrian
Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut:
1. Surat izin gangguan (HO) dan SITU
Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulakan bahaya atau kerusakan lingkungan. Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah:
a. Surat pemohon
b. Fotokopi surat pemohon
c. Fotokopi IMB sesuai izin usaha
d. Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
e. Fotokopi akta pendirian perusahaan untuk badan usaha
f. Surat keterangan domisili usaha dan kelurahan yang diketahui camat setempat
g. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga
h. Fotokopi surat tanah/ surat keterangan status tanah dan bangunan
i. Surat perjanjian sewa menyewa atau kontrak
j. Berita acara pemeriksaan lapangan
k. Berita acara rapat pembahasan
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika anda memiliki SITU-HO, di antaranya:
a. Mempermudah permohonan surat izin usaha perdagangan
b. Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi,
c. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
d. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank
2. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Menurut peraturan menteri perdagangan republic Indonesia nomor 36/M-DAG/per/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan, (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan harus mengisi surat permohonan SIUP yaitu formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh surat izin usaha perdagangan kecil/menengah/besar.
Berdasarkan besar kecilnya usaha,SIUP terbagi menjadi :
a. SIUP kecil , yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. SIUP menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
c. SIUP besar, yaitu siup yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Resume Kewirausahaan
Halaman 55 sampai 60
Mata Pelajaran : Kewirausahaan
Kelas /Jurusan : XI/Pemasaran
Nama Sekolah : SMKN 3 Pontianak
Nama Siswa : WILLY WINOTO
Blog Siswa : ricksengunawan-xipm1-smkn3ptk.blogspot.com
A. RESUME
PERIZINAN USAHA
Apabila usaha anda sudah memiliki izin, anda tidak perlu khawatir akan mendapat resiko administrative dari pemerintah dalam menjalankan usaha. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam UU, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dalam bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut:
• Usaha perdagangan memerlukan SIUP dari Departemen Perdagangan
• Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari departemen kebudayaan dan pariwisata
• Usaha jasa kontruksi memerlukan SIUJK dari departemen pekerjaan umum
• Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh departemen perindustrian
Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut:
1. Surat izin gangguan (HO) dan SITU
Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulakan bahaya atau kerusakan lingkungan. Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah:
a. Surat pemohon
b. Fotokopi surat pemohon
c. Fotokopi IMB sesuai izin usaha
d. Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
e. Fotokopi akta pendirian perusahaan untuk badan usaha
f. Surat keterangan domisili usaha dan kelurahan yang diketahui camat setempat
g. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga
h. Fotokopi surat tanah/ surat keterangan status tanah dan bangunan
i. Surat perjanjian sewa menyewa atau kontrak
j. Berita acara pemeriksaan lapangan
k. Berita acara rapat pembahasan
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika anda memiliki SITU-HO, di antaranya:
a. Mempermudah permohonan surat izin usaha perdagangan
b. Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi,
c. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
d. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank
2. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Menurut peraturan menteri perdagangan republic Indonesia nomor 36/M-DAG/per/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan, (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan harus mengisi surat permohonan SIUP yaitu formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh surat izin usaha perdagangan kecil/menengah/besar.
Berdasarkan besar kecilnya usaha,SIUP terbagi menjadi :
a. SIUP kecil , yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. SIUP menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
c. SIUP besar, yaitu siup yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
lanjutan
Beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP, yaitu:
a. kantor cabang atau perwakilan perusahaan
b. perusahaan kecil perorangan bukan badan hukum atau persekutuan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga terdekat,
c. pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima.
Ketiga golongan usaha tersebut tetaap bisa memiliki SIUP apabila mereka meminta dan mengajukan permohonan kepada pihak terkait.
Setiap usaha yang memiliki SIUP harus menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang tercantum di SIUP tersebut. SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan sebagai berikut.
a. Kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam SIUP
b. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar
c. Kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung
d. Kegiatan perdagangan jasa survey.
SIUP diterbitkan berdasarkan lokasi perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh Indonesia. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan harus dilakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.
SURAT-MENYURAT
1. Surat Perkenalan
Surat perkenalan adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli. Dengan cara berkirim surat, penjual berharap calon pembeli memberi sambutan yang menyenangkan sehingga perkenalan tersebut akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu transaksi bisnis. Dengan demikian, dalam surat perkenalan, terdapat unsure penawaran meskipun sifatnya terselubung/tidak kentara. Surat penawaran berisi informasi (profil) perusahaan penjual yang terdiri atas:
a. Nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya.
b. Gambaran kemampuan yang dimiliki, tenaga ahli, dan peralatan yang dipakai
c. Pekerjaan/proyek yang pernah ditangani
d. Harapan yang dikehendaki calon penjual.
2. Surat Permintaan Penawaran
Surat permintaan penawaran adalah surat yang diminta dan dikirimkan calon pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang atau jasa tertentu yang dibutuhkannya. Biasanya calon pembeli akan meminta daftar harga produk dan mengirimkan surat penawaran ke banyak penjual. Surat permintaan penawaran cukup dibuat dengan kartu pos sehingga isinya singkat dan sederhana namun memiliki kedudukan yang kuat.
Dalam surat permintaan penawaran, informasi yang diinginkan calon pembeli antara lain:
• Nama dan jenis barang
• Spesifikasi barang, yaitu tipe, ukuran, kualitas, kapasitas, dan warna
• Harga satuan
• Cara pembayaran
• dll.
Selain yang telah disebutakan diatas, informasi lain yang diminta calon pembeli, antara lain:
a. Daftar harga
b. Brosur/prospectus
c. Leaflet
d. Buklet
e. Katalog
B. Soal esai
1. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam …..
2. SIUP adalah singkatan dari…..
3. Usaha jasa kontruksi memerlukan surat izin…..
4. Surat Izin Gangguan dan SITU dikeluarkan oleh…….
5. Surat Izin Usaha perdagangan adalah…..
6. SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 adalah…..
7. Usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP…..
8. Surat perkenalan adalah…...
Resume Kewirausahaan
Halaman 55 sampai 60
Mata Pelajaran : Kewirausahaan
Kelas /Jurusan : XI Pemasaran I
Nama Sekolah : SMKN 3 Pontianak
Nama Siswa : WILLY WINOTO
Blog Siswa : http://willyblogger12.blogspot.com/
A. RESUME
PERIZINAN USAHA
Apabila usaha anda sudah memiliki izin, anda tidak perlu khawatir akan mendapat resiko administrative dari pemerintah dalam menjalankan usaha. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam UU, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dalam bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut:
· Usaha perdagangan memerlukan SIUP dari Departemen Perdagangan
· Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari departemen kebudayaan dan pariwisata
· Usaha jasa kontruksi memerlukan SIUJK dari departemen pekerjaan umum
· Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh departemen perindustrian
Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut:
1. Surat izin gangguan (HO) dan SITU
Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulakan bahaya atau kerusakan lingkungan. Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah:
a. Surat pemohon
b. Fotokopi surat pemohon
c. Fotokopi IMB sesuai izin usaha
d. Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
e. Fotokopi akta pendirian perusahaan untuk badan usaha
f. Surat keterangan domisili usaha dan kelurahan yang diketahui camat setempat
g. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga
h. Fotokopi surat tanah/ surat keterangan status tanah dan bangunan
i. Surat perjanjian sewa menyewa atau kontrak
j. Berita acara pemeriksaan lapangan
k. Berita acara rapat pembahasan
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika anda memiliki SITU-HO, di antaranya:
a. Mempermudah permohonan surat izin usaha perdagangan
b. Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi,
c. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
d. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank
2. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Menurut peraturan menteri perdagangan republic Indonesia nomor 36/M-DAG/per/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan, (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan harus mengisi surat permohonan SIUP yaitu formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh surat izin usaha perdagangan kecil/menengah/besar.
Berdasarkan besar kecilnya usaha,SIUP terbagi menjadi :
a. SIUP kecil , yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. SIUP menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
c. SIUP besar, yaitu siup yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP, yaitu:
a. kantor cabang atau perwakilan perusahaan
b. perusahaan kecil perorangan bukan badan hukum atau persekutuan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga terdekat,
c. pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima.
Ketiga golongan usaha tersebut tetaap bisa memiliki SIUP apabila mereka meminta dan mengajukan permohonan kepada pihak terkait.
Setiap usaha yang memiliki SIUP harus menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang tercantum di SIUP tersebut. SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan sebagai berikut.
a. Kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam SIUP
b. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar
c. Kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung
d. Kegiatan perdagangan jasa survey.
SIUP diterbitkan berdasarkan lokasi perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh Indonesia. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan harus dilakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.
SURAT-MENYURAT
1. Surat Perkenalan
Surat perkenalan adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli. Dengan cara berkirim surat, penjual berharap calon pembeli memberi sambutan yang menyenangkan sehingga perkenalan tersebut akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu transaksi bisnis. Dengan demikian, dalam surat perkenalan, terdapat unsure penawaran meskipun sifatnya terselubung/tidak kentara. Surat penawaran berisi informasi (profil) perusahaan penjual yang terdiri atas:
a. Nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya.
b. Gambaran kemampuan yang dimiliki, tenaga ahli, dan peralatan yang dipakai
c. Pekerjaan/proyek yang pernah ditangani
d. Harapan yang dikehendaki calon penjual.
2. Surat Permintaan Penawaran
Surat permintaan penawaran adalah surat yang diminta dan dikirimkan calon pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang atau jasa tertentu yang dibutuhkannya. Biasanya calon pembeli akan meminta daftar harga produk dan mengirimkan surat penawaran ke banyak penjual. Surat permintaan penawaran cukup dibuat dengan kartu pos sehingga isinya singkat dan sederhana namun memiliki kedudukan yang kuat.
Dalam surat permintaan penawaran, informasi yang diinginkan calon pembeli antara lain:
· Nama dan jenis barang
· Spesifikasi barang, yaitu tipe, ukuran, kualitas, kapasitas, dan warna
· Harga satuan
· Cara pembayaran
· dll.
Selain yang telah disebutakan diatas, informasi lain yang diminta calon pembeli, antara lain:
a. Daftar harga
b. Brosur/prospectus
c. Leaflet
d. Buklet
e. Katalog
B. Soal esai
1. Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah ?
2. Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah ?
3. Sebutkan manfaat yang dapat diperoleh jika anda memiliki SITU-HO ?
4. Sebutkan pengertian SIUP ?
5. Apa yang dimaksud dengan SIUP kecil ?
6. Apa yang dimaksud dengan SIUP menengah ?
7. Apa yang dimaksud dengan SIUP besar ?
8. Apa yang dimaksud surat perkenalan ?
Nama : Ridho Nurilfahmi
Kelas : XI Pemasaran 3
1. Persyaratan sumber informasi peluang usaha, kaitannya dengan data yang diperlukan, harus…
a. -Lengkap,dapat dipercaya, dan masih berlaku
b. Banyak, beraneka ragam, resmi
c. Dari sumber primer, sekunder, dan tersier
d. Sesuai keinginan perusahaan dan konsumen
e. Dari pemerintah maupun swasta
2. Sumber informasi data primer, dari…
a. Catatan intern wirausaha sendiri
b. Pemerintah sendiri
c. Biro statistik
d. -Para konsumen sendiri
e. KADIN
3. Untuk mengetahui kebutuhan pasar akan produk, data yang tepat diperoleh dari…
a. Produsen sebagai sumber informasi primer
b. -Konsumen sebagai sumber informasi primer
c. Pesaing sebagai sumber informasi sekunder
d. Catatan intern wirausaha sendiri sebagai sumber informasi sekunder
e. Distributor sebagai sumber informasi sekunder
4. Agar produk yang diusahakan sesuai dengan kebutuhan konsumen dengan harga yang terjangkau, wirausahawan harus mencermati informasi mengenai…
a. Seluk beluk pemasaran produk
b. Manajemen usaha
c. Tenaga kerja
d. Modal usaha
e. -Minat dan daya beli konsumen
5. Sumber informasi kebutuhan bahan baku dan bahan penolong yang tepat adalah dari…
a. Bagian pembukuan
b. Para pesaing
c. -Manajer produksi
d. Penelitian pasar
e. Wilayah niaga
6. Jika ada kebutuhan pasar akan barang dan jasa, dimana belum ada yang mengusahakan, berarti terdapat…
a. -Opportunitu
b. Weakness
c. Strength
d. Threat
e. Competitor
7. Berdasarkan analisis SWOT, pesaing merupakan…
a. Weakness
b. Strength
c. Opportunity
d. Threat
e. -Competitor
8. Contoh weakness bagi wirausahawan,…
a. Pesaing yang lemah
b. SDM yang kurang memadai
c. Pengalaman mengelola usaha
d. Proteksi dari pemerintah
e. -Team work yang kompak
9. Peluang yang ideal untuk direalisasikan dalam usaha adalah produk yang berkualitas, diminati, bermanfaat dan laku terjual sesuai daya beli konsumen, yang paling dominan adalah…
a. Kuantitas
b. -Kualitas
c. Bermanfaat
d. Diminati
e. Laku terjual
10. Keberhasilan yang akan berkesinambungan adalah…
a. Memperoleh keuntungan
b. Mampu bersaing dalam kualitas
c. -Memberikan kepuasan kepada konsumen
d. Mampu meningkatkan hasil produksi
e. Mampu menekan biaya produksi
11. Keluhan produsen garmen tentang ekspor menurun karena produk Cina berlimpah dan membanting harga di pasar Internasional, merupakan resiko karena…
a. Barang barangnya tidak laku
b. Persaingan global
c. Adanya sabotase terhadap usahanya
d. Kacaunya distribusi
e. -Resesi dan inflasi
12. Pandangan yang benar bagi siswa berkarakteristik wirausaha,…
a. -Mengubah peluang menjadi tantangan
b. Meratapi kelemahan
c. Kekuatan utama terletak pada modal berupa uang
d. Belajar merupakan tantangan
e. Mengubah tantangan menjadi peluang
13. Tidak takut untuk mengakui jika keliru, cirri wirausahawan sukses, karakteristiknya…
a. Pengendalian pribadi
b. Pemikir kreatif
c. Pemikir objektif
d. -Pengendalian diri
e. Pemecah masalah
14. Daya serap pasar dan prospeknya, pendukung keberhasilan perusahaan, factor…
a. -Pemasaran
b. Manusia
c. Keuangan
d. Organisasi
e. Pemerintah
15. Ciri wirausahawan sukses dan menonjol : bekerja keras dan bekerja sama dengan para ahli untuk memperoleh prestasi,…
a. Percaya diri
b. Pemecahan masalah
c. -Pengambil resiko
d. Berprestasi tinggi
e. Ikatan emosi
16. Takut menghadapi resiko dalam usaha, jika diidentifikasi merupakan kegagalan wirausaha, aspek…
a. Kebiasaan menunda waktu
b. Kebiasaan hati hati yang berlebihan
c. Ketekunan dan ketakwaan
d. -Kepribadian negative
e. Kebiasaan boros
17. Dalam menjalankan usahanya wirausahawan bekerja siang dan malam tanpa menggerutu dengan keinginan untuk meningkatkan hasil usaha, sesuai dengan prinsip dasar keberhasilan usaha…
a. Menjalankan usaha berdasarkan bakat
b. Tidak terpengaruh oleh pekerjaan orang lain
c. Melatih pikiran dengan ide ide secara positif
d. Bekerja dengan penuh keyakinan
e. -Bekerja prestatif dengan penuh semangat
18. Salah satu persyaratan lainnya untuk menjadi wirausahawan yang baik dan berhasil adalah mampu bergaul dan luwes di dalam lingkungan masyarakat, maka persepsi yang benar bagi siswa yang mempelajari kewirausaan, …
a. Memandang teman sebagai pesaing dalam mencapai tujuan
b. Menanamkan sikap mental juara
c. Seribu teman kurang, satu musuh terlalu banyak
d. -Segala tindakan diperhitungkan untuk ruginya
e. Melakukan komunikasi secara formal
19. Agar berhasil dalam menjalankan usahanya, wirausahawan sebaiknya apa yang ditulis dikerjakan dan apa yang dikerjakan ditulis, hal tersebut merupakan pendukung keberhasilan usaha factor…
a. Administrasi
b. Organisasi
c. -Perencanaan
d. Mengatur usaha
e. Catatan bisnis
20. Catatan bisnis yang memperlihatkan posisi harta, piutang, dan utang perusahaan adalah…
a. Laporan rugi laba
b. Perubahan modal usaha
c. Pasar yang dituju
d. -Neraca
e. Banyaknya produk persediaan
21. Ide yang diperlukan dalam penemuan peluang usaha adalah ide yang…
a. Dapat dilaksanakan dalam menjalankan usaha
b. Benar benar baru untuk menjalankan usaha
c. -Bermanfaat dalam mencapai tujuan usaha
d. Berguna untuk membuat produk
e. Kreatif dan inovatif
22. Ide dalam pembuatan produk atau jasa yang diperlukan perusahaan dalam menjalankan usaha adalah yang…
a. -Diminati konsumen
b. Benar benar baru
c. Mudah dilaksanakan
d. Pernah dilaksanakan oleh pesaing
e. Tidak banyak memerlukan dana
23. Langkah awal pengembangan ide usaha adalah…
a. -Tentukan tujuan khusus dalam pengembangan ide usaha tersebut
b. Upayakan setiap karyawan di dalam perusahaan memahami
c. Buat dan laksanakan system pencatatan prestasi pengembangan ide tersebut
d. Tetapkan dengan jelas pengembangan ide usaha tersebut
e. Berikan penghargaan kepada karyawan yang berprestasi
24. Karena banyak anggota masyarakat sibuk berkarir, maka bermunculan usaha cleaning service bagi rumah tanga – rumah tangga, merupakan kekuatan peluang usaha yang mengacu pada penawaran dan permintaan …
a. Meningkatnya system distribusi yang didasarkan atas informasi
b. -Konsumen semakin menghargai nilai dan waktu
c. Adanya deregulasi
d. Perkembangan pasar modal
e. Meningkatnya teknologi informasi
25. Berdasarkan klasifikasi jenis produk, cengkih dan tembakau merupakan produk…
a. Agraris
b. Sekunder
c. Tersier
d. -Pertanian
e. Primer
Jawaban :
1.A
2.D
3.B
4.E
5.C
6.A
7.E
8.E
9.B
10.C
11.E
12.A
13.D
14.A
15.C
16.D
17.E
18.D
19.C
20.D
21.C
22.A
23.A
24.B
25.D
Nama : Andry
Kelas : XI Pemasaran 2
1. Persyaratan sumber informasi peluang usaha, kaitannya dengan data yang diperlukan, harus…
a. -Lengkap,dapat dipercaya, dan masih berlaku
b. Banyak, beraneka ragam, resmi
c. Dari sumber primer, sekunder, dan tersier
d. Sesuai keinginan perusahaan dan konsumen
e. Dari pemerintah maupun swasta
2. Sumber informasi data primer, dari…
a. Catatan intern wirausaha sendiri
b. Pemerintah sendiri
c. Biro statistik
d. -Para konsumen sendiri
e. KADIN
3. Untuk mengetahui kebutuhan pasar akan produk, data yang tepat diperoleh dari…
a. Produsen sebagai sumber informasi primer
b. -Konsumen sebagai sumber informasi primer
c. Pesaing sebagai sumber informasi sekunder
d. Catatan intern wirausaha sendiri sebagai sumber informasi sekunder
e. Distributor sebagai sumber informasi sekunder
4. Agar produk yang diusahakan sesuai dengan kebutuhan konsumen dengan harga yang terjangkau, wirausahawan harus mencermati informasi mengenai…
a. Seluk beluk pemasaran produk
b. Manajemen usaha
c. Tenaga kerja
d. Modal usaha
e. -Minat dan daya beli konsumen
5. Sumber informasi kebutuhan bahan baku dan bahan penolong yang tepat adalah dari…
a. Bagian pembukuan
b. Para pesaing
c. -Manajer produksi
d. Penelitian pasar
e. Wilayah niaga
6. Jika ada kebutuhan pasar akan barang dan jasa, dimana belum ada yang mengusahakan, berarti terdapat…
a. Opportunity
b. Weakness
c. Strength
d. Threat
e. Competitor
7. Berdasarkan analisis SWOT, pesaing merupakan…
a. Weakness
b. Strength
c. Opportunity
d. Threat
e. -Competitor
8. Contoh weakness bagi wirausahawan,…
a. Pesaing yang lemah
b. SDM yang kurang memadai
c. Pengalaman mengelola usaha
d. Proteksi dari pemerintah
e. -Team work yang kompak
9. Peluang yang ideal untuk direalisasikan dalam usaha adalah produk yang berkualitas, diminati, bermanfaat dan laku terjual sesuai daya beli konsumen, yang paling dominan adalah…
a. Kuantitas
b. -Kualitas
c. Bermanfaat
d. Diminati
e. Laku terjual
10. Keberhasilan yang akan berkesinambungan adalah…
a. Memperoleh keuntungan
b. Mampu bersaing dalam kualitas
c. -Memberikan kepuasan kepada konsumen
d. Mampu meningkatkan hasil produksi
e. Mampu menekan biaya produksi
11. Keluhan produsen garmen tentang ekspor menurun karena produk Cina berlimpah dan membanting harga di pasar Internasional, merupakan resiko karena…
a. Barang barangnya tidak laku
b. Persaingan global
c. Adanya sabotase terhadap usahanya
d. Kacaunya distribusi
e. -Resesi dan inflasi
12. Pandangan yang benar bagi siswa berkarakteristik wirausaha,…
a. -Mengubah peluang menjadi tantangan
b. Meratapi kelemahan
c. Kekuatan utama terletak pada modal berupa uang
d. Belajar merupakan tantangan
e. Mengubah tantangan menjadi peluang
13. Tidak takut untuk mengakui jika keliru, cirri wirausahawan sukses, karakteristiknya…
a. Pengendalian pribadi
b. Pemikir kreatif
c. Pemikir objektif
d. -Pengendalian diri
e. Pemecah masalah
14. Daya serap pasar dan prospeknya, pendukung keberhasilan perusahaan, factor…
a. -Pemasaran
b. Manusia
c. Keuangan
d. Organisasi
e. Pemerintah
15. Ciri wirausahawan sukses dan menonjol : bekerja keras dan bekerja sama dengan para ahli untuk memperoleh prestasi,…
a. Percaya diri
b. Pemecahan masalah
c. -Pengambil resiko
d. Berprestasi tinggi
e. Ikatan emosi
16. Takut menghadapi resiko dalam usaha, jika diidentifikasi merupakan kegagalan wirausaha, aspek…
a. Kebiasaan menunda waktu
b. Kebiasaan hati hati yang berlebihan
c. Ketekunan dan ketakwaan
d. -Kepribadian negative
e. Kebiasaan boros
17. Dalam menjalankan usahanya wirausahawan bekerja siang dan malam tanpa menggerutu dengan keinginan untuk meningkatkan hasil usaha, sesuai dengan prinsip dasar keberhasilan usaha…
a. Menjalankan usaha berdasarkan bakat
b. Tidak terpengaruh oleh pekerjaan orang lain
c. Melatih pikiran dengan ide ide secara positif
d. Bekerja dengan penuh keyakinan
e. -Bekerja prestatif dengan penuh semangat
18. Salah satu persyaratan lainnya untuk menjadi wirausahawan yang baik dan berhasil adalah mampu bergaul dan luwes di dalam lingkungan masyarakat, maka persepsi yang benar bagi siswa yang mempelajari kewirausaan, …
a. Memandang teman sebagai pesaing dalam mencapai tujuan
b. Menanamkan sikap mental juara
c. Seribu teman kurang, satu musuh terlalu banyak
d. -Segala tindakan diperhitungkan untuk ruginya
e. Melakukan komunikasi secara formal
19. Agar berhasil dalam menjalankan usahanya, wirausahawan sebaiknya apa yang ditulis dikerjakan dan apa yang dikerjakan ditulis, hal tersebut merupakan pendukung keberhasilan usaha factor…
a. Administrasi
b. Organisasi
c. -Perencanaan
d. Mengatur usaha
e. Catatan bisnis
20. Catatan bisnis yang memperlihatkan posisi harta, piutang, dan utang perusahaan adalah…
a. Laporan rugi laba
b. Perubahan modal usaha
c. Pasar yang dituju
d. -Neraca
e. Banyaknya produk persediaan
21. Ide yang diperlukan dalam penemuan peluang usaha adalah ide yang…
a. Dapat dilaksanakan dalam menjalankan usaha
b. Benar benar baru untuk menjalankan usaha
c. -Bermanfaat dalam mencapai tujuan usaha
d. Berguna untuk membuat produk
e. Kreatif dan inovatif
22. Ide dalam pembuatan produk atau jasa yang diperlukan perusahaan dalam menjalankan usaha adalah yang…
a. -Diminati konsumen
b. Benar benar baru
c. Mudah dilaksanakan
d. Pernah dilaksanakan oleh pesaing
e. Tidak banyak memerlukan dana
23. Langkah awal pengembangan ide usaha adalah…
a. -Tentukan tujuan khusus dalam pengembangan ide usaha tersebut
b. Upayakan setiap karyawan di dalam perusahaan memahami
c. Buat dan laksanakan system pencatatan prestasi pengembangan ide tersebut
d. Tetapkan dengan jelas pengembangan ide usaha tersebut
e. Berikan penghargaan kepada karyawan yang berprestasi
24. Karena banyak anggota masyarakat sibuk berkarir, maka bermunculan usaha cleaning service bagi rumah tanga – rumah tangga, merupakan kekuatan peluang usaha yang mengacu pada penawaran dan permintaan …
a. Meningkatnya system distribusi yang didasarkan atas informasi
b. -Konsumen semakin menghargai nilai dan waktu
c. Adanya deregulasi
d. Perkembangan pasar modal
e. Meningkatnya teknologi informasi
25. Berdasarkan klasifikasi jenis produk, cengkih dan tembakau merupakan produk…
a. Agraris
b. Sekunder
c. Tersier
d. -Pertanian
e. Primer
Jawaban :
1.A
2.D
3.B
4.E
5.C
6.A
7.E
8.E
9.B
10.C
11.E
12.A
13.D
14.A
15.C
16.D
17.E
18.D
19.C
20.D
21.C
22.A
23.A
24.B
25.D
Nama : Hamdani
Kelas : XI PM3
1. Persyaratan sumber informasi peluang usaha, kaitannya dengan data yang diperlukan, harus…
a. -Lengkap,dapat dipercaya, dan masih berlaku
b. Banyak, beraneka ragam, resmi
c. Dari sumber primer, sekunder, dan tersier
d. Sesuai keinginan perusahaan dan konsumen
e. Dari pemerintah maupun swasta
2. Sumber informasi data primer, dari…
a. Catatan intern wirausaha sendiri
b. Pemerintah sendiri
c. Biro statistik
d. -Para konsumen sendiri
e. KADIN
3. Untuk mengetahui kebutuhan pasar akan produk, data yang tepat diperoleh dari…
a. Produsen sebagai sumber informasi primer
b. -Konsumen sebagai sumber informasi primer
c. Pesaing sebagai sumber informasi sekunder
d. Catatan intern wirausaha sendiri sebagai sumber informasi sekunder
e. Distributor sebagai sumber informasi sekunder
4. Agar produk yang diusahakan sesuai dengan kebutuhan konsumen dengan harga yang terjangkau, wirausahawan harus mencermati informasi mengenai…
a. Seluk beluk pemasaran produk
b. Manajemen usaha
c. Tenaga kerja
d. Modal usaha
e. -Minat dan daya beli konsumen
5. Sumber informasi kebutuhan bahan baku dan bahan penolong yang tepat adalah dari…
a. Bagian pembukuan
b. Para pesaing
c. -Manajer produksi
d. Penelitian pasar
e. Wilayah niaga
6. Jika ada kebutuhan pasar akan barang dan jasa, dimana belum ada yang mengusahakan, berarti terdapat…
a. -Opportunitu
b. Weakness
c. Strength
d. Threat
e. Competitor
7. Berdasarkan analisis SWOT, pesaing merupakan…
a. Weakness
b. Strength
c. Opportunity
d. Threat
e. -Competitor
8. Contoh weakness bagi wirausahawan,…
a. Pesaing yang lemah
b. SDM yang kurang memadai
c. Pengalaman mengelola usaha
d. Proteksi dari pemerintah
e. -Team work yang kompak
9. Peluang yang ideal untuk direalisasikan dalam usaha adalah produk yang berkualitas, diminati, bermanfaat dan laku terjual sesuai daya beli konsumen, yang paling dominan adalah…
a. Kuantitas
b. -Kualitas
c. Bermanfaat
d. Diminati
e. Laku terjual
10. Keberhasilan yang akan berkesinambungan adalah…
a. Memperoleh keuntungan
b. Mampu bersaing dalam kualitas
c. -Memberikan kepuasan kepada konsumen
d. Mampu meningkatkan hasil produksi
e. Mampu menekan biaya produksi
11. Keluhan produsen garmen tentang ekspor menurun karena produk Cina berlimpah dan membanting harga di pasar Internasional, merupakan resiko karena…
a. Barang barangnya tidak laku
b. Persaingan global
c. Adanya sabotase terhadap usahanya
d. Kacaunya distribusi
e. -Resesi dan inflasi
12. Pandangan yang benar bagi siswa berkarakteristik wirausaha,…
a. -Mengubah peluang menjadi tantangan
b. Meratapi kelemahan
c. Kekuatan utama terletak pada modal berupa uang
d. Belajar merupakan tantangan
e. Mengubah tantangan menjadi peluang
13. Tidak takut untuk mengakui jika keliru, cirri wirausahawan sukses, karakteristiknya…
a. Pengendalian pribadi
b. Pemikir kreatif
c. Pemikir objektif
d. -Pengendalian diri
e. Pemecah masalah
14. Daya serap pasar dan prospeknya, pendukung keberhasilan perusahaan, factor…
a. -Pemasaran
b. Manusia
c. Keuangan
d. Organisasi
e. Pemerintah
15. Ciri wirausahawan sukses dan menonjol : bekerja keras dan bekerja sama dengan para ahli untuk memperoleh prestasi,…
a. Percaya diri
b. Pemecahan masalah
c. -Pengambil resiko
d. Berprestasi tinggi
e. Ikatan emosi
16. Takut menghadapi resiko dalam usaha, jika diidentifikasi merupakan kegagalan wirausaha, aspek…
a. Kebiasaan menunda waktu
b. Kebiasaan hati hati yang berlebihan
c. Ketekunan dan ketakwaan
d. -Kepribadian negative
e. Kebiasaan boros
17. Dalam menjalankan usahanya wirausahawan bekerja siang dan malam tanpa menggerutu dengan keinginan untuk meningkatkan hasil usaha, sesuai dengan prinsip dasar keberhasilan usaha…
a. Menjalankan usaha berdasarkan bakat
b. Tidak terpengaruh oleh pekerjaan orang lain
c. Melatih pikiran dengan ide ide secara positif
d. Bekerja dengan penuh keyakinan
e. -Bekerja prestatif dengan penuh semangat
18. Salah satu persyaratan lainnya untuk menjadi wirausahawan yang baik dan berhasil adalah mampu bergaul dan luwes di dalam lingkungan masyarakat, maka persepsi yang benar bagi siswa yang mempelajari kewirausaan, …
a. Memandang teman sebagai pesaing dalam mencapai tujuan
b. Menanamkan sikap mental juara
c. Seribu teman kurang, satu musuh terlalu banyak
d. -Segala tindakan diperhitungkan untuk ruginya
e. Melakukan komunikasi secara formal
19. Agar berhasil dalam menjalankan usahanya, wirausahawan sebaiknya apa yang ditulis dikerjakan dan apa yang dikerjakan ditulis, hal tersebut merupakan pendukung keberhasilan usaha factor…
a. Administrasi
b. Organisasi
c. -Perencanaan
d. Mengatur usaha
e. Catatan bisnis
20. Catatan bisnis yang memperlihatkan posisi harta, piutang, dan utang perusahaan adalah…
a. Laporan rugi laba
b. Perubahan modal usaha
c. Pasar yang dituju
d. -Neraca
e. Banyaknya produk persediaan
21. Ide yang diperlukan dalam penemuan peluang usaha adalah ide yang…
a. Dapat dilaksanakan dalam menjalankan usaha
b. Benar benar baru untuk menjalankan usaha
c. -Bermanfaat dalam mencapai tujuan usaha
d. Berguna untuk membuat produk
e. Kreatif dan inovatif
22. Ide dalam pembuatan produk atau jasa yang diperlukan perusahaan dalam menjalankan usaha adalah yang…
a. -Diminati konsumen
b. Benar benar baru
c. Mudah dilaksanakan
d. Pernah dilaksanakan oleh pesaing
e. Tidak banyak memerlukan dana
23. Langkah awal pengembangan ide usaha adalah…
a. -Tentukan tujuan khusus dalam pengembangan ide usaha tersebut
b. Upayakan setiap karyawan di dalam perusahaan memahami
c. Buat dan laksanakan system pencatatan prestasi pengembangan ide tersebut
d. Tetapkan dengan jelas pengembangan ide usaha tersebut
e. Berikan penghargaan kepada karyawan yang berprestasi
24. Karena banyak anggota masyarakat sibuk berkarir, maka bermunculan usaha cleaning service bagi rumah tanga – rumah tangga, merupakan kekuatan peluang usaha yang mengacu pada penawaran dan permintaan …
a. Meningkatnya system distribusi yang didasarkan atas informasi
b. -Konsumen semakin menghargai nilai dan waktu
c. Adanya deregulasi
d. Perkembangan pasar modal
e. Meningkatnya teknologi informasi
25. Berdasarkan klasifikasi jenis produk, cengkih dan tembakau merupakan produk…
a. Agraris
b. Sekunder
c. Tersier
d. -Pertanian
e. Primer
Jawaban :
1.A
2.D
3.B
4.E
5.C
6.A
7.E
8.E
9.B
10.C
11.E
12.A
13.D
14.A
15.C
16.D
17.E
18.D
19.C
20.D
21.C
22.A
23.A
24.B
25.D
1. Surat Pesanan
surat pesanan merupakan surat yang di buat pembeli kepada penjual yang berisikan pemesanan barang atau jasa tertentu. pemesanan di lakukan setelah pembeli mengetahui informasi mengenai produk yang akan di beli. informasi tersebut dapat diperoleh melalui:
a. surat penawaran
b. surat pemasaran (wiraniaga) perusahaan
c. pemesanan melalui iklan media cetak
d. penawaran melalui display atau pameran
surat pesanan merupakan surat beli yang memiliki kedudukan kuat. segala hal mengenai pesanan harus disebutkan dengan lengkap dan jelas dalam surat pesanan. isi pokok surat pesanan, antara lain:
a. nama, jenis, type, dan ciri - ciri barang yang akan di pesan.
b. jumlah atau banyaknya pesanan.
c. cara pembayaran.
d. cara penyerahan dan pengiriman barang yang di kehendaki.
e. waktu penyerhan atau waktu pengiriman yang diinginkan, dan kapan barang itu di harapkan tiba.
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat pesanan, yaitu:
a. perlu di pikirkan kemampuan keuangan, jangan sampai setelah barang dikirim uangnya belum tersedia.
b. apakah barang yang di pesan itu mendesak atau masih dapat ditunda?
c. resiko apa yang terkandung dalam barang yang di pesan, misalnya mengenai tempat/ gudang.
d. apakah barang yang di pesan perusahaan menguntungkan atau tidak?
2. surat pemberitahuan pengiriman barang
setelah penjual menerima surat pesanan, hal selanjut nya adalah memberi kabar kepada pembeli mengenai pesanan nya terpenuhi ataupun tidak. balasan dari penjual tersebut disebut surat penerimaan pesanan, yang pengeriman nya disertai dengan surat pemberitahuan pengiriman barang. surat pmberitahuan pengiriman barang adalah surat yang dikirim oleh penjual kepada pembeli dengan maksud untuk meberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan barang sudah dikirim ke alamat pembeli. pengiriman surat pemberitahuan pengiriman barang harus disertai dengan faktur, maka harus delampiri packing list. fungsi surat pemberitahuan pengiriman barang, antara lain:
a. untuk meyakinkan pembeli bahwa pesanan sudah dilayani dengan baik.
b. sebagai pedoman untuk pengiriman barang.
hal - hal yang tercantum dalam surat pemberitahuan pengiriman barang adalah.
a. nama dan jenis barang
b. jumlah barang
c. harga barang.
d. kualitas barang
3. surat pengaduan
surat pengaduan adalah surat yang dibuat oleh pembeli kepada penjual dengan maksud memberitahukan bahwa barang yang dikirm tidak sesuai dengan pesanan. surat pengaduan biasanya memuat antara lain nama dan jenis barang yang diterima macam penyimpangan yang terjadi dalam pengiriman brang serta cara penyelesaian masalah. surat pengaduan yang diterima penjual harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki alasana kuat dengan bukti yang sah.
b. harus bersifat adil dan benar.
c. harus sopan dan hormat untuk menjaga relasi.
4. surat pengiriman pembayaran
hal-hal yang perlu ditulis pembeli dalam surat pengiriman pembayaran, adalah:
a. cara pembayaran
b. waktu pembayaran
c. bukti pembayaran
d. besar nya pembayaran
e. jumlah barang yang diterima
C. pencatatan transaksi barang/jasa
1. bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang dibbuat oleh dan untuk intern perusahaan. bukti transaksi intern dibagi menjadi 2, yaitu:
a. bukti kas masuk
b. bukti kas keluar.
2. bukti transaksi ekstern adalah bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar.bukti transaksi ekstern terbagi menjadi 6 , yaitu:
a. faktur
b. kuitansi.
c. nota.
d. nota debet.
e. nota kredit.
f. cek.
D. pencatatan transaksi keuangan.
penyusunan laporan keungan bertujuan untuk:
· memberikan informasi keungan yang membantu para pegguna laporan dalam memperkirakan potensi perusahaan dalam menghasilkan laba atau untung.
· memberikan informasi mengenai perubahan dalam sumber ekonomi karena adanya usaha untuk memperoleh laba atau untung.
· memberikan informasi keungan agar bisa memperkirakan potensi perusahaan dalam memperoleh laba atau untung di masa mendatang.syarat- syarat penyusunan laporan keuangan, yaitu:
· relevan
· dapat dimengerti
· daya uji
· netral
· tepat waktu
· daya banding
· lengkap
laporan keungan terdiri dari 3 item, yaitu sebagai berikut:
1. laporan laba rugi ( incom statement) adalah laporan yang menunjukan kemampuan perusahaaan untuk menghasilkan keuntungan pada suatu periode akuntansi atau 1 tahun.
2. laporan perubahan moda (statement of owner's equity) adalah laporan yang menunjukan perubahan modal pemilik atau laba yang tidak di bagikan pada suatu periode akuntasi karena ada nya transaksi usaha selama periode tersebut.
3. neraca (balance sheet) adalah daftar yang memperlihatkan posisi sumber daya perusahaan, serta informasi tentang asal sumber daya tersebut.
SOAL
1. Apa fungsi dari Surat pemberitahuan pengirirman barang?
2. Apa yang dimaksud dengan Surat Pesanan?
3. Sebutkan Isi darimsurat pesanan?
4. Apa yang dimaksud dengan Surat Pengaduan ?
5. Apa yang dimaksud dengan Aktiva dalam Neraca?
6. Sebutkan syarat yang harus dipenuhi surat pengaduan yamng diterima penjual ?
7. Apa yang dimaksud dengan bukti transaksi inter ?
8. Apa yang dimaksud dengan Laba Laporan Rugi?
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab
6.TDP
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan membangun.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Pada Hari ini Sabtu Tanggal 9 Bulan Januari Tahun 2016 telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian jual beli motor oleh dan diantara :
ALIONG Direktur PT BINTANG yang berkedudukan di PONTIANK, jalan Gusti Situt Mahmud dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT BINTANG yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
RION berkedudukan di PONTIANAK, jalan samanhudin dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli motor yang selanjutnya disebut perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
Pasal 1
JUAL BELI
Pihak Pertama hendak menjual motor kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli motor dari Pihak Pertama dengan ciri-ciri motor sebagai berikut :
Jenis Motor : MIO GT
Tahun Pembuatan : 2016
Nomor Mesin : 2345
Bahan Bakar : Bensin
Warna Motor : Hitam
Pasal 2
HARGA
1. Pihak Pertama dan Pihak kedua sepakat bahwa harga motor yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. 13.800.000 Tiga belas juta delapan ratus rupiah.
2. Selain memberi uang harga motor sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak Kedua bersedia untuk membayar bea balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Rahaja Rp. 20.700.000 dan No Polisi Jakarta serta asuransi sebesar Rp. 27.600.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga motor dan biaya-biaya lain sebagaimana disebut pada Pasal 2 perjanjian ini dilakukan secara tunai pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
PENYERAHAN MOTOR
Penyerahan motor dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara mobil tersebut diantar oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak kedua, selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja setelah berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5
MASA GARANSI
1. Pihak Pertama menyatakan penjualan motor tersebut kepada Pihak Kedua memberlakukan masa garansi selama 3 (Tiga) Tahun yang dihitung sejak motor tersebut diterima oleh Pihak Kedua.
2. Dengan adanya garansi ini, maka selama masa garansi Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama untuk mengganti sebagian atau seluruh alat-alat motor yang rusak baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan bukan karena kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama bertanggung jawab menyediakan motor sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini dan mengantarnya ke alamat Pihak Kedua.
2. Segala kerusakan dan atau kehilangan motor tersebut selama dalam perjalanan ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama bertanggung jawab untuk memperbaiki segala kerusakan motor tersebut selama masa garansi kecuali kerusakan-kerusakan tersebut nyata-nyata karena kelalaian Pihak Kedua.
4. Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
1. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan Pihak Pertama, pembayaran mana harus dilakukan secara tunai.
2. Selama masa garansi Pihak kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan untuk segala macam perbaikan motor yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 8
SANKSI
Apabila sempai jatuh tempo Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya sedang hal ini tidak dikarenakan Force Majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama), maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp. 6.900.000 (Enam Juta Sembilan Ratus Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp. 230.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan kelainan atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam hal mana Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk membayar denda.
Pasal 9
JAMINAN
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut adalah milik Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang lain atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau jaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
2. Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua deari segala tuntutan Pihak Ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan motor yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 10
DOMISILI HUKUM
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya kedua belah pihak telah memiliki tempat kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri PONTIANAK.
Pasal 11
JANGKA WAKTU
Perjanjian jual beli ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai tanggal 6 bulan 1 tahun 2017.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena ini maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memili tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri PONTIANAK.
Pasal 13
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PONTIANAK, 9 Januari 2016
Pihak Kesatu Pihak Kedua
ALIONG RION
Saksi-saksi
Willy Budianto
Posting Komentar